| Kondisi |
|---|
| Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyajikan Aset Tetap di Neraca per 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing senilai Rp 2.718.449.466.882,68 dan Rp2.419.405.760.213,98. LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 Nomor 141.B/LHP/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022 telah mengungkapkan permasalahan tentang penatausahaan Aset Tetap sebagai berikut. a. Penatausahaan Aset Tetap Tanah pada BPKAD belum memadai; dan b. Pengelolaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada lima OPD belum sepenuhnya tertib. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Barat agar: a. Pengurus barang pada semua OPD untuk memutakhirkan KIB sesuai dengan kondisi aset tetap yang sebenarnya; dan b. Pengguna barang menarik kembali beberapa kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain, menuntaskan proses administrasi dan pengembalian atas kendaraan dinas yang hilang, menginventarisasi beberapa kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya, dan mereklasifikasi Aset Tetap yang rusak berat ke dalam Aset Lainnya sebelum dilakukan proses penghapusan. Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut Bupati Lombok Barat telah menginstruksikan sesuai rekomendasi BPK ke Satuan Kerja terkait. Tindak lanjut yang telah dilaksanakan masih berupa surat perintah baik dari Bupati kepada Kepala OPD terkait maupun dari Kepala OPD kepada pihak/pejabat terkait sehingga belum menyelesaikan permasalahan yang diungkapkan dalam LHP tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Tetap pada LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2022 menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan sebagai berikut. a. Penatausahaan Aset Tetap belum memadai 1) Penatausahaan data Aset Tetap Tanah pada KIB A Berdasarkan data Aset Tetap Tanah yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A melalui aplikasi SIMDA BMD diketahui terdapat 2.028 bidang tanah yang tercatat pada aplikasi tersebut. Selain itu, terdapat data soft file berupa hasil scan yang terdiri dari 1.169 sertifikat tanah. Atas soft file tersebut, Bidang Aset telah melakukan inventarisasi berupa rekapan data sertifikat tanah yang telah disimpan oleh Bidang Aset sehingga terdapat 859 bidang tanah tidak dapat dilengkapi dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah. Namun, hasil inventarisasi nomor sertifikat tersebut belum dimutakhirkan pada data KIB A. Berdasarkan hasil analisis terhadap data KIB A diketahui terdapat permasalahan penatausahaan dengan uraian sebagai berikut. a) Terdapat 36 bidang tanah pada 10 OPD senilai Rp41.867.237.177,00 dengan luasan 0 dan 1 meter persegi (Lampiran 9); b) Terdapat 24 bidang tanah pada tujuh OPD senilai Rp30.978.811.538,00 tidak dilengkapi informasi lokasi yang jelas pada KIB (Lampiran 10); c) Terdapat 1.167 bidang tanah pada 46 OPD senilai Rp340.987.850.432,90 tidak dilengkapi dengan informasi nomor sertifikat pada KIB (Lampiran 11); d) Terdapat 177 bidang tanah pada 13 OPD senilai Rp12.003.023.127,00 memiliki informasi nomor sertifikat yang lebih dari satu (Lampiran 12); dan e) Belum dilakukan pemutakhiran informasi nomor sertifikat pada data KIB berdasarkan data rekapan inventarisasi nomor sertifikat sehingga nomor sertifikat yang telah tercantum pada KIB hanya terdapat 82 bidang tanah pada tiga OPD senilai Rp6.894.228.666,00 yang dapat disandingkan dengan data rekapan inventarisasi nomor sertifikat yang telah dimiliki sehingga sisanya sebanyak 1.946 bidang tanah tidak dapat disandingkan (Lampiran 13). 2) Penatausahaan data Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada KIB B Berdasarkan data Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B melalui aplikasi SIMDA BMD diketahui terdapat 225.473 data yang tercatat dalam aplikasi tersebut. Berdasarkan analisis terhadap data KIB B diketahui terdapat permasalahan penatausahaan yakni terdapat 174 Kendaraan pada 36 OPD senilai Rp19.368.099.137,98 belum dilengkapi dengan informasi nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi/plat kendaraan dan/atau nomor BPKB (Lampiran 14). 3) Penatausahaan data Aset Gedung dan Bangunan pada KIB C Berdasarkan data Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C melalui aplikasi SIMDA BMD diketahui terdapat 4.337 data yang tercatat pada aplikasi tersebut. Berdasarkan analisis terhadap data KIB C diketahui terdapat permasalahan penatausahaan yakni terdapat 4.028 Aset Gedung dan Bangunan pada 60 OPD senilai Rp1.148.549.216.931,22 yang belum dilengkapi informasi luasan dan/atau lokasi (Lampiran 15). 4) Penatausahaan data Aset Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada KIB D Berdasarkan data Aset Tetap JJI yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) D melalui aplikasi SIMDA BMD diketahui terdapat 4.337 data yang tercatat pada aplikasi tersebut. Berdasarkan analisis terhadap data KIB C diketahui terdapat permasalahan yakni terdapat 2.945 data JJI pada 49 OPD senilai Rp1.419.955.354.269,12 belum dilengkapi dengan informasi ukuran (berupa panjang, lebar atau luasan) dan/atau lokasi (Lampiran 16). Kurangnya informasi deskripsi Aset Tetap pada KIB karena belum adanya standar baku yang menjadi rujukan untuk masing-masing Pengurus Barang OPD dalam memberikan keterangan pada setiap item aset yang dimilikinya. Selain itu, sejak tahun 2016 belum dilakukan sensus untuk menginventarisasi kondisi Aset Tetap ke dalam KIB. Sehingga beberapa data Aset Tetap berpotensi tidak diketahui keberadaannya dan kondisi sebenarnya karena pergantian personel kunci yang melakukan pengelolaan dan pendataan aset serta dokumen kelengkapannya yang tidak diarsipkan dengan optimal. b. Pengelolaan Aset Tetap peralatan dan mesin belum sepenuhnya tertib Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kondisi dan keberadaan Aset Tetap secara uji petik dan wawancara kepada pengurus barang diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut. 1) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berdasarkan data KIB, diketahui bahwa Satpol PP memiliki Aset Tetap sebanyak 29 berupa alat angkutan darat bermotor. Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui bahwa terdapat tiga kendaraan masih beroperasi namun belum dilakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak tahun 2021 disebabkan dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan tersebut tidak dapat ditemukan. 2) Dinas Perhubungan (Dishub) Berdasarkan data KIB, Dishub memiliki 1.092 rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang di antaranya terdapat 82 data kategori kendaraan dan 197 data kategori rambu-rambu. Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui permasalahan pengelolaan BMD yakni: a) Terdapat dua data rambu jalan dengan kondisi rusak berat dan tidak diketahui keberadaannya; dan b) Terdapat satu kendaraan dengan nomor plat DR 9 DL berupa Sedan Chevrolet dengan kondisi rusak ringan dan masih beroperasi. Namun, dokumen kepemilikan berupa BPKB atas kendaraan tersebut tidak dapat ditemukan. 3) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Berdasarkan data KIB, Disperkim memiliki 568 rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin. Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui terdapat permasalahan pengelolaan BMD, yaitu: a) Terdapat dua kendaraan dengan nomor plat DR 8092 DL merek Toyota Kijang dan DR 1407 DL merek Daihatsu Taruna yang merupakan hibah dan telah dioperasionalkan namun belum tercatat pada KIB OPD; b) Terdapat 14 berupa alat pemeliharaan tanaman, mesin penghisap debu, komputer jaringan, meja kerja, pompa air, meja rapat, peralatan jaringan lainnya, hard disk, dan alat pembantu kebakaran serta tiga aset tetap lainnya berupa tanaman keras yang tidak diketahui keberadaannya; c) Terdapat 22 peralatan dan mesin berupa alat angkutan darat bermotor lainnya, meja kerja kayu, Personal Computer, Compact Disk, Brankas, Note Book, dan peralatan Personal Computer lainnya yang telah rusak berat namun masih tercatat di KIB B; dan d) Terdapat satu kendaraan dengan nomor plat DR 8098 DL berupa mobil Pick Up Grand Max dengan dokumen kepemilikan berupa STNK tidak dapat ditemukan/hilang. Rincian atas permasalahan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 17. 4) Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Berdasarkan data KIB, Dislutkan memiliki 39 rincian kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui terdapat kendaraan dinas yang telah ditetapkan penggunanya namun belum tercatat pada KIB. 5) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Berdasarkan data KIB, DPUTR memiliki 2.702 rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin. Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui permasalahan pengelolaan BMD di antaranya terdapat satu kendaraan dinas tidak diketahui bukti kepemilikannya berupa BPKB dan BAST saat penerimaan hibah kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga belum tercatat di KIB. Namun, selama ini telah dioperasionalkan. Selain itu terdapat tujuh kendaraan yang belum membayar PKB karena bukti kepemilikan berupa BPKB tidak diketahui/hilang. 6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Berdasarkan data KIB, Bappeda memiliki 596 rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin . Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui permasalahan pengelolaan BMD diantaranya terdapat enam unit kendaraan roda dua yang merupakan hibah dari proyek penunjang WSSLIK, Proyek Dana Pendamping, Proyek Bantuan dan Koordinasi Kabupaten Sehat yang belum tercatat pada KIB karena dasar nilai kendaraan yang belum ada dan BAST hibahnya juga belum ditemukan. Namun, surat kepemilikan seperti BPKB dan STNK sudah lengkap dan dalam pengamanan Pemerintah Daerah. Penentuan nilai kendaraan sulit dibandingkan dengan harga pasar melalui platform market place karena barang yang diiklankan merupakan barang dengan kondisi baik. Sedangkan, kondisi enam unit kendaraan tersebut dalam kondisi rusak ringan. Selain itu, terdapat satu unit kendaraan, 16 unit laptop, dan satu unit Local Area Network dengan kondisi rusak berat. Namun, masih tercatat di KIB B. 7) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berdasarkan data KIB, Bapenda memiliki 937 rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin . Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui permasalahan pengelolaan BMD di antaranya: a) terdapat satu kendaraan dengan dokumen kepemilikan berupa STNK yang tidak diketahui/telah hilang; b) terdapat 46 data Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan kondisi rusak berat. Namun, masih tercatat di KIB B; dan c) terdapat 21 kendaraan yang belum tercatat pada KIB B. Namun, di antaranya sembilan dengan kondisi rusak berat, sembilan dengan kondisi baik, satu yang masih terbawa oleh pegawai yang telah pensiun dan dua kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Rincian atas permasalahan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 18. 8) Sekretariat Dewan (Setwan) Berdasarkan data KIB, Setwan memiliki 1.442 rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin. Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui permasalahan pengelolaan BMD di antaranya: a) Terdapat dua kendaraan yang masih dikuasai oleh pihak di luar pemerintah daerah (BF dan IM mantan anggota DPRD periode 2009-2014) dengan bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK tidak diketahui serta bukti berupa Berita Acara Serah Terima Inventaris sebagai bukti pihak yang bertanggung jawab. Kendaraan tersebut sebelumnya tidak diketahui apabila merupakan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat sehingga belum tercatat pada KIB. Namun, berdasarkan surat teguran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari Bapenda Provinsi NTB diketahui bahwa terdapat tunggakan pajak atas kendaraan Pemerintah Lombok Barat yang berada dalam lingkup pengelolaan Sekretariat Daerah; b) Terdapat dua laptop merek HP dengan spesifikasi 240 GB, Radeon 620, Display 14” HD yang masih dikuasai oleh pihak di luar pemerintah daerah (TA dan BK mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2019-2024); c) Terdapat enam kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya; d) Terdapat satu kendaraan nomor plat DR 7015 AK merek Toyota Dyna Rino dengan dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB yang tidak dapat ditemukan/hilang; dan e) Terdapat satu kendaraan nomor plat DR 7022 DL merek Isuzu Elf Spartha dengan dokumen kepemilikan berupa STNK yang tidak dapat ditemukan/hilang sehingga tidak dapat diproses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK-nya. Rincian atas permasalahan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 19. 9) Kecamatan Lembar Berdasarkan data KIB, Kecamatan Lembar memiliki 190 rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin. Berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui permasalahan pengelolaan BMD yakni terdapat 12 Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan kondisi rusak berat namun masih tercatat pada KIB B terdiri dari satu lemari kayu, dua rak kayu, satu Mesin Pemotong Rumput - Model WYS 18-BS 40-A+D17, satu kendaraan roda tiga merek Gajah nomor plat DR 4280 DL, satu LED TV 32" merek LG, satu printer merek EpsonL210, satu laptop merek Epson L210, satu hard disk, satu Personal Computer merek Lenovo, satu Mesin Potong Rumput merek Green dan satu Arco. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada: 1) Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah; 2) Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah; 3) Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 4) Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 10 huruf f menyatakan bahwa Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; 2) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya berwenang dan bertanggung jawab: a) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; c) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; 3) Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atas usul Pengguna Barang; 4) Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab: c. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; d. membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang; 5) Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 6) Pasal 296 ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum; 7) Pasal 299 ayat (3) menyatakan bahwa Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a) Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; b) Melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; (2) membuat kartu identitas barang; (3) melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan (4) mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna; 8) Pasal 308 ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan, antara lain: a) Melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan b) Melakukan pemrosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor; 9) Pasal 311 ayat (1) menyatakan bahwa Pengamanan fisik terhadap barang milik daerah berupa rumah negara dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah negara; 10) Pasal 313 ayat (2) menyatakan bahwa Hak penghunian rumah negara berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Surat Izin Penghunian (SIP), kecuali ditentukan lain dalam keputusan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP); dan 11) Pasal 313 ayat (4) menyatakan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) untuk rumah negara golongan II dan golongan III ditetapkan oleh Pengguna Barang. c. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola, Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya; 2) Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi a) pengamanan administrasi, b) pengamanan fisik, dan c) pengamanan hukum; 3) Pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan; 4) Pasal 21 ayat (4) menyatakan bahwa pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang, pemanfaatan sesuai tujuan, penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka, dan perlindungan asuransi bagi gedung kantor dan perlengkapannya; 5) Pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa pengamanan hukum dilakukan melalui kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan; dan 6) Pasal 22 menyatakan bahwa penyimpanan bukti kepemilikann berupa a) sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh Pengelola dibantu Pembantu Pengelola, b) berita acara serah terima barang/bukti pembelian, akta jual beli dan/atau dokumen kontrak oleh Pengguna, c) bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) oleh Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah, dan d) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Pengguna. d. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara pada: 1) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Bupati menetapkan status penggunaan golongan rumah negara; 2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemohonan penetapan status penggunaan yang diajukan oleh Pengguna Barang; 3) Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa Rumah negara golongan II sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b, adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu OPD dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan; 4) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik daerah berupa rumah negara hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan yang memiliki Surat Izin Penghunian (SIP); dan 5) Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk rumah negara golongan II dan golongan III ditandatangani Pengguna Barang. |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Pemda sulit untuk menginventarisasi keberadaan dan kelengkapan Aset Tetap; b. Berisiko menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari; c. BMD berpotensi disalahgunakan, hilang, dan/atau lepas dari penguasaan; dan d. Penyajian Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2021 belum sepenuhnya akurat. |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola BMD belum melaksanakan tugasnya secara optimal; b. Kepala OPD selaku Pengguna Barang belum melakukan pengawasan serta pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya sesuai ketentuan; dan c. Pengurus barang belum memutakhirkan KIB sesuai dengan kondisi Aset Tetap yang sebenarnya. |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat agar: 1. memerintahkan seluruh Kepala OPD menginstruksikan pengurus barang untuk melakukan pemutakhiran informasi Aset Tetap di KIB. 2. memerintahkan agar Sekretaris DPRD dan Kepala Bapenda untuk menarik Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dikuasai oleh pihak di luar pemerintah daerah. |
saya
Tes!
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin