Semester II Tahun 2024
  24

Pasien JKN pada Puskesmas Belum Sepenuhnya Mendapatkan Obat Sesuai Resep Dokter dan Mengeluarkan Tambahan Biaya atas Pembelian Obat yang Diresepkan


18-Feb-2025 16:50:09

Kondisi
Mekanisme pasien JKN berobat di puskesmas dirancang untuk memberikan layanan kesehatan tingkat pertama secara terstruktur, terjangkau, dan efektif. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan diketahui bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat nonmedis. Adapun terkait manfaat medis yang dimaksud merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu dijelaskan juga bahwa pelayanan obat untuk peserta JKN pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Adapun daftar obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dituangkan dalam Fornas. Hasil pemeriksaan terhadap 26 puskesmas dalam upaya pemenuhan kebutuhan pemberian obat kepada pasien JKN diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut. a. Pasien Tidak Menerima Obat Sesuai Formularium dan Mengeluarkan Tambahan Biaya Fornas adalah dokumen yang memuat daftar obat yang ditetapkan secara nasional sebagai panduan utama dalam penyediaan, pengadaan, dan pemberian obat untuk layanan kesehatan yang dijamin oleh JKN. Fornas disusun berdasarkan bukti ilmiah terkini, memperhatikan aspek keamanan, khasiat, efisiensi biaya, dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam rangka menjaga dan memastikan ketersediaan obat di puskesmas yang sesuai peruntukannya, puskesmas diharapkan mampu menyusun Formularium Puskesmas (Forpus) yang mengacu pada Fornas. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen terkait Forpus pada 26 puskesmas diketahui hal-hal berikut. 1) 26 puskesmas sampai dengan triwulan III tahun 2024 belum menyusun Forpus dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024; dan 2) 26 puskesmas telah memiliki Forpus tahun 2023 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/6485/2021 tentang Formularium Nasional. Pengujian atas ketersediaan obat yang ada di 26 puskesmas tersebut diketahui bahwa masing-masing puskesmas memiliki persediaan obat yang termasuk dalam Fornas, namun diperuntukkan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat 2 (Faskes Tk. 2) dan terdapat jenis obat yang tidak termasuk dalam kategori obat dalam Fornas (Non Fornas). Pengujian lebih lanjut secara uji petik atas pemberian obat kepada pasien pada bulan Juli s.d. September 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 25 puskesmas dari 26 puskesmas melakukan pemakaian obat dengan jenis obat yang diperuntukkan untuk Faskes Tk. 2 dan kategori obat Non Fornas dengan rincian sebagai berikut. Tabel 30 Daftar Kuantitas Jenis Obat Fornas Faskes Tk. 2 dan Non Fornas di Puskesmas yang Diberikan Kepada Pasien No Nama Puskesmas Terdapat di Forpus (jenis) Tidak Terdapat di Forpus (jenis) Fornas Faskes Tk.2 Non Fornas Fornas Faskes Tk.2 Non Fornas Jul-24 Agu-24 Sep-24 Jul-24 Agu-24 Sep-24 Jul-24 Agu-24 Sep-24 Jul-24 Agu-24 Sep-24 1 Puskesmas Alas - - - - - - 9 8 7 3 3 3 2 Puskesmas Alas Barat - - - - - - 12 13 12 2 2 3 3 Puskesmas Batulanteh 5 6 6 1 1 2 4 4 2 5 5 4 4 Puskesmas Buer - - - - - - 1 1 1 1 2 2 5 Puskesmas Empang 1 1 1 1 1 1 1 - - - - 1 6 Puskesmas Labangka 7 8 8 5 5 3 - - - - - - 7 Puskesmas Labuhan Badas 7 7 5 4 6 4 - - - - - - 8 Puskesmas Labuhan Badas II 1 1 1 1 1 1 3 4 3 2 2 2 9 Puskesmas Lantung - - - - - - 5 5 5 - - - 10 Puskesmas Lape 3 3 3 3 3 3 - - - - - - 11 Puskesmas Lenangguar 5 5 5 1 1 1 2 2 2 - - - 12 Puskesmas Lopok 13 12 11 - - - - - - - - - 13 Puskesmas Lunyuk - - - - - - 6 6 6 2 3 2 14 Puskesmas Maronge 5 5 5 - - - 4 5 5 2 3 3 15 Puskesmas Moyo Hilir 4 4 3 2 2 2 - - - - - - 16 Puskesmas Moyo Hulu 7 7 7 1 1 1 - - - - - - 17 Puskesmas Moyo Utara - - - - - - 8 8 6 3 3 3 18 Puskesmas Plampang - - - - - - - 2 1 - 1 1 19 Puskesmas Rhee 5 6 5 - - 1 6 6 4 3 5 5 20 Puskesmas Ropang 9 9 12 - - - - - - - - 1 21 Puskesmas Sumbawa Unit I 11 11 13 2 2 2 - - - - - - 22 Puskesmas Sumbawa Unit II 7 8 8 3 3 3 - - - - - - 23 Puskesmas Tarano - - - - - - 1 1 2 1 1 1 24 Puskesmas Unter Iwes 6 6 4 1 1 1 - - - - - - 25 Puskesmas Utan - - - - - - 6 8 7 4 5 4 Total 96 99 97 25 27 25 68 73 63 28 35 35 Sumber: Hasil Olah Data di Puskesmas Hasil wawancara yang dilakukan kepada Penanggung Jawab Farmasi pada 26 puskesmas mengungkapkan bahwa puskesmas yang telah melampirkan daftar obat Fornas Faskes Tk. 2 dan Non Fornas dalam Forpus tidak memiliki telaah yang disepakati bersama dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Selain itu, ketersediaan obat Fornas Faskes Tk. 2 dan Non Fornas pada 26 puskesmas merupakan obat yang didistribusi dari Tim Kerja Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan/IFK dan sebagian dari hasil pengadaan secara mandiri oleh Puskesmas dengan menggunakan dana BLUD. Tim Pemeriksa BPK telah melakukan walkthrough pada 21 puskesmas dari 26 puskesmas dan menerima jawaban kuesioner dari pasien pada enam puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhan Badas, Puskesmas Sumbawa Unit I, Puskesmas Sumbawa Unit II, Puskesmas Unter Iwes, Puskesmas Moyo Hilir dan Puskesmas Lopok. Hasil walkthrough dan kuesioner diketahui terdapat dua pasien pada Puskesmas Lopok yang diberikan salinan resep oleh apotek puskesmas. Hal ini karena obat yang diresepkan oleh tenaga medis tidak tersedia pada puskesmas, sehingga diterbitkan salinan resep. Pasien JKN tersebut diminta untuk melakukan pengambilan obat dengan membawa salinan resep ke apotek luar yang bekerja sama dengan Puskesmas Lopok. Namun demikian, pasien mengeluarkan biaya tambahan atas pengambilan obat di apotek luar. Selanjutnya, dilakukan konfirmasi kepada apotek luar tersebut diketahui bahwa memang benar adanya salinan resep dari pasien dimaksud dengan jenis obat yang diresepkan, yaitu Asam Traneksamat dan Sefiksim. Hasil wawancara dengan Penanggung Jawab Farmasi pada Puskesmas Lopok mengungkapkan bahwa adanya pasien JKN yang mengeluarkan biaya atas pengambilan obat pada apotek luar dengan menggunakan salinan resep. Hal ini karena obat yang diresepkan oleh tenaga medis kepada pasien sudah tidak tersedia pada puskesmas dan obat tersebut merupakan jenis obat yang termasuk dalam peruntukan Faskes Tk. 2 atau FKRTL. b. Obat yang Diterima Pasien Puskesmas Tidak Sesuai Resep yang Diberikan oleh Tenaga Medis dan Tidak Tepat Waktu Pengelolaan obat di puskesmas untuk pasien JKN bertujuan untuk memastikan pemberian obat yang tepat, efektif, dan aman sesuai dengan resep tenaga medis. Puskesmas harus memastikan obat yang diberikan sesuai dengan jenis, dosis, dan jumlah yang tercantum dalam resep, serta tersedia dalam kondisi yang baik dan tidak kedaluwarsa. Petugas kefarmasian di puskesmas bertanggung jawab untuk memverifikasi resep, memberikan informasi penggunaan obat kepada pasien, dan mencatat distribusi obat secara akurat. Selain itu, pengelolaan obat harus memperhatikan keterjangkauan biaya sesuai dengan ketentuan JKN, dengan tujuan mendukung pengobatan yang optimal dan aman bagi pasien. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan secara uji petik pada 26 puskesmas dengan membandingkan antara kertas resep yang diberikan oleh tenaga medis kepada pasien serta distribusi obat ke jaringan puskesmas dengan catatan pemakaian obat yang keluar pada bulan September 2024 atas obat Paracetamol 500 mg (PCT) Tablet dan Vitamin B Kompleks (VBK), menunjukkan bahwa terdapat selisih kurang obat yang diberikan kepada pasien di 12 puskesmas yang termuat dalam tabel sebagai berikut. Tabel 31 Perbandingan antara Resep dengan Distribusi dan Pemakaian Obat No Nama Puskesmas Obat atas Resep Tenaga Medis Distribusi Obat ke Jaringan (tablet) Pemakaian Obat (tablet) Selisih Obat yang Diberikan (tablet) Jenis Obat Jumlah Resep (lembar) Jumlah Obat (tablet) a b c d e f g = f-(e+d) h 1 Puskesmas Alas 728 6981 320 7254 -47 PCT 2 Puskesmas Alas Barat 230 2170 250 2100 -320 PCT 3 Puskesmas Buer 262 2535 - 2500 -35 PCT 239 2162 - 1900 -262 VBK 4 Puskesmas Maronge 76 730 300 600 -430 PCT 26 252 300 300 -252 VBK 5 Puskesmas Moyo Utara 200 2103 300 2200 -203 PCT 6 Puskesmas Tarano 229 2290 500 2700 -90 PCT 7 Puskesmas Utan 571 5683 400 6000 -83 PCT 8 Puskesmas Labangka 54 540 - 500 -40 VBK 9 Puskesmas Labuhan Badas Unit I 166 1695 200 1828 -67 VBK 10 Puskesmas Lenangguar 38 369 400 750 -19 VBK 11 Puskesmas Lopok 200 1879,5 200 1500 -579,5 VBK 12 Puskesmas Rhee 41 410 - 300 -110 VBK Sumber: Hasil Olah Data Resep Pasien Puskesmas Dari Tabel 31 tersebut menunjukkan bahwa terdapat pemberian obat yang diberikan kepada pasien tidak sesuai dengan yang diresepkan tenaga medis, dalam hal ini kuantitas obat yang diterima pasien kurang dari kuantitas yang seharusnya diterima. Hasil wawancara yang dilakukan kepada Penanggung Jawab Farmasi pada 12 puskesmas sesuai daftar tabel tersebut mengungkapkan bahwa kurangnya kuantitas pemberian obat yang tidak sesuai dengan yang diresepkan tenaga medis karena persediaan atas obat PCT Tablet dan VBK mulai menipis di puskesmas. Selain itu, belum adanya distribusi dari Tim Kerja Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan atau IFK Dinas Kesehatan, sehingga untuk menjaga ketersediaan stok, petugas farmasi mengurangi kuantitas pemberian obat tersebut kepada pasien. Selanjutnya, Tim Pemeriksa BPK melakukan walkthrough yang dilakukan di 21 puskesmas dari 26 puskesmas dan menerima jawaban kuesioner dari pasien pada enam puskesmas yaitu Puskesmas Labuhan Unit Badas I, Puskesmas Sumbawa Unit I, Puskesmas Sumbawa Unit II, Puskesmas Unter Iwes, Puskesmas Moyo Hilir dan Puskesmas Lopok. Hasil dari walkthrough dan jawaban kuesioner diketahui terdapat tujuh pasien di antaranya empat pada Puskesmas Lopok dan tiga pada Puskesmas Moyo Hilir menerima salinan resep karena obat yang diresepkan oleh tenaga medis puskesmas tersebut tidak tersedia. Pada Puskesmas Moyo Hilir, pasien diminta datang kembali mengambil obat di lain waktu pada saat obat telah tersedia, sedangkan pasien pada Puskesmas Lopok diminta mengambil obat di apotek luar yang telah bekerjasama dengan Puskesmas Lopok Hasil wawancara dengan Penanggung Jawab Farmasi pada Puskesmas Moyo Hilir dan Puskesmas Lopok mengungkapkan bahwa adanya pasien JKN yang diberikan salinan resep tersebut pada Puskesmas Moyo Hilir dan Puskesmas Lopok dikarenakan terjadi kekosongan stok persediaan terhadap obat yang diresepkan oleh tenaga medis dan tidak terdapat obat lain dengan kandungan sejenis untuk dilakukan substitusi. Pasien Puskesmas Lopok yang diminta mengambil obat di apotek luar tidak mengeluarkan tambahan biaya. Atas biaya yang timbul dari obat tersebut ditagihkan kepada Puskesmas Lopok melalui mekanisme pengadaan obat secara mandiri menggunakan dana BLUD.
Kriteria
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Kesepakatan Kesepakatan Kriteria antara BPK Perwakilan Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Instansi Terkait Lainnya di Sumbawa Besar, pada: a. Kriteria 1.3.1.1 yang menyatakan bahwa pasien telah menerima obat dan BMHP sesuai dengan formularium FKTP serta tidak mengeluarkan tambahan biaya; dan b. Kriteria 1.3.1.2 yang menyatakan bahwa obat dan BMHP diterima pasien FKTP sesuai resep yang diberikan oleh tenaga medis dan tepat waktu.
Akibat
Permasalahan tersebut mengakibatkan pasien: a. mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan obat; dan b. tidak menerima keseluruhan obat yang diresepkan dari tenaga medis di puskesmas.
Sebab
Hal tersebut disebabkan: a. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas ketersediaan obat esensial nasional dan obat diluar dari Formularium Nasional pada puskesmas; dan b. Kepala Puskesmas belum menyusun formularium yang mengacu kepada Formularium Nasional Tahun 2023 sebagai bentuk pengendalian terhadap tenaga medis dalam memberikan resep obat kepada pasien.
Rekomendasi
1. BPK merekomendasikan kepada Bupati Sumbawa agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan bersama Kepala Puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi atas ketersediaan obat esensial nasional dan obat diluar dari Formularium Nasional pada setiap puskesmas; dan
2. BPK merekomendasikan kepada Bupati Sumbawa agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan Kepala Puskesmas untuk menyusun formularium yang mengacu kepada Formularium Nasional yang berlaku sebagai bentuk pengendalian terhadap tenaga medis dalam memberikan resep obat kepada pasien.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member