| Pemenuhan SDMK di puskesmas yang sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan kesehatan primer yang optimal. Hasil pemeriksaan pada 26 puskesmas di wilayah Kabupaten Sumbawa menunjukkan beberapa permasalahan terkait pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDMK di puskesmas sebagai berikut. a. Lima Puskesmas Belum Memiliki Sembilan Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat telah mengatur standar ketenagaan dasar di puskesmas meliputi sembilan jenis tenaga kesehatan yaitu dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, dan ahli teknologi laboratorium medik. Hasil analisis data tenaga medis dan tenaga kesehatan pada 26 puskesmas di Kabupaten Sumbawa menunjukkan adanya permasalahan sebagai berikut. 1) Puskesmas masih belum memenuhi standar ketenagaan minimal Standar ketenagaan minimal puskesmas bertujuan untuk memastikan tersedianya SDMK yang cukup dan kompeten agar puskesmas dapat menjalankan fungsi pelayanan kesehatan secara efektif. Standar ini menetapkan jenis tenaga kesehatan dan jumlah minimal yang harus ada di setiap puskesmas sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 7 Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas (dalam Orang) No Jenis Tenaga Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non Rawat Inap Non Rawat Inap Rawat Inap Non Rawat Inap Rawat Inap 1 Dokter 1 1 2 1 2 2 Dokter Gigi 1 1 1 1 1 3 Perawat 5 5 8 5 8 4 Bidan 4 4 7 4 7 5 Tenaga Promosi Kesehatan 2 1 1 1 1 6 Tenaga Sanitasi Lingkungan 1 1 1 1 1 7 Nutrisionis 1 1 2 1 2 8 Tenaga Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian 1 1 1 1 1 9 Ahli Teknologi Laboratorium Medik 1 1 1 1 1 Jumlah 17 16 24 16 24 Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Hasil reviu dan analisis data SDMK menunjukkan adanya lima puskesmas yang masih belum memenuhi standar ketenagaan minimal dengan rincian sebagai berikut. Tabel 8 Lima Puskesmas yang Belum Memiliki Tenaga Kesehatan No Nama Puskesmas Tenaga Kesehatan yang Belum Dimiliki 1 Puskesmas Alas Barat Dokter Gigi 2 Puskesmas Buer Dokter Gigi 3 Puskesmas Plampang Dokter Gigi 4 Puskesmas Lenangguar Dokter Gigi 5 Puskesmas Labuhan Badas Unit II Nutrisionis Sumber: Hasil Observasi Olah Data SDMK di Puskesmas Kepala Puskesmas Alas Barat, Buer, Plampang, Lenangguar dan Labuhan Badas Unit II menjelaskan bahwa mereka telah berupaya mengajukan pemenuhan tenaga dokter gigi dan nutrisionis yang kosong di puskesmas melalui pengisian Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK-Kes). Selama kekosongan tenaga dokter gigi, pelayanan kesehatan gigi dilakukan oleh perawat gigi. Tindakan yang dapat dilakukan oleh perawat gigi kepada pasien gigi seperti pembersihan karang gigi dan penambalan gigi. Untuk tindakan anestesi infiltrasi pencabutan gigi dan injeksi anestesi lokal pencabutan gigi sesuai SOP layanan gigi di puskesmas yang harus dilakukan oleh dokter gigi, maka pasien yang memerlukan tindakan tersebut akan dirujuk ke RSUD Sumbawa atau RS H.L. Manambai Abdulkadir. Hasil konfirmasi kepada sepuluh pasien gigi yang pernah dirujuk dari puskesmas ke RSUD Sumbawa atau rumah sakit milik Pemerintah Provinsi yaitu RS H.L. Manambai Abdulkadir menjelaskan bahwa atas layanan tersebut menimbulkan tambahan biaya dan waktu yang lama. Hal ini karena jarak rumah yang bersangkutan ke rumah sakit cukup jauh jika dibandingkan dengan lokasi puskesmas mereka terdaftar. Rincian daftar pasien gigi yang dirujuk ke RSUD Sumbawa maupun RS H.L. Manambai Abdulkadir bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 dapat dilihat pada Lampiran 4. 2) Pemenuhan SDMK di puskesmas belum dilakukan secara memadai Status kepegawaian SDMK di puskesmas terdiri dari ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kontrak daerah, kontrak desa, Nusantara Sehat (NS), serta tenaga sukarela. Masing-masing mekanisme pemenuhan tenaga kesehatan sesuai dengan status kepegawaiannya dapat dijelaskan sebagai berikut. a) ASN (PNS dan PPPK) Puskesmas di Kabupaten Sumbawa menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan ABK-Kes melalui aplikasi Rencana Kebutuhan (Renbut) SDMK. Melalui pengisian ABK-Kes ini, diperoleh data kesenjangan SDMK yang menjadi dasar pembukaan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tenaga kesehatan. Dinas Kesehatan mengirimkan hasil input ABK-Kes dari puskesmas ke Bidang Organisasi Sekretariat Daerah untuk diverifikasi dan hasilnya dikirimkan ke BKPSDM untuk diverifikasi ulang. Setelah proses verifikasi, BKPSDM menetapkan rencana formasi CASN tenaga kesehatan dan mengirimkannya ke Kementerian Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi penetapan formasi CASN. Kementerian Kesehatan kemudian mengirimkan rekomendasi tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ditelaah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam pemberian upah bagi pegawainya, sehingga tidak semua formasi yang diajukan akan disetujui oleh Kemenpan RB. Hasil verifikasi Kemenpan RB kemudian dikirimkan ke BKPSDM Sumbawa untuk pembukaan formasi CASN. b) Kontrak Daerah Puskesmas bersurat ke Dinas Kesehatan terkait kekurangan tenaga kesehatan yang belum terpenuhi melalui rekrutmen CASN. Dinas Kesehatan kemudian membuka pengadaaan tenaga kontrak dengan mempertimbangan ketersediaan anggaran. Tenaga kontrak daerah bekerja di puskesmas setelah disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan. c) Kontrak Desa Puskesmas mengajukan usulan perekrutan tenaga bidan dan perawat ke desa yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Tenaga kontrak desa di puskesmas bekerja setelah disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Desa. d) Nusantara Sehat Dinas Kesehatan mengajukan permohonan pemenuhan SDMK ke Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes berdasarkan data kesenjangan SDMK di ABK-Kes dan usulan dari puskesmas. Tenaga NS bekerja di puskesmas setelah disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. e) Tenaga Sukarela Tenaga sukarela merupakan individu dengan latar belakang pendidikan kesehatan yang mengajukan lamaran secara sukarela ke puskesmas. Tenaga sukarela bekerja di puskesmas setelah disetujui dan ditetapkan oleh bupati. Hasil perbandingan SDMK melalui ABK-Kes dengan jumlah SDMK yang tersedia di puskesmas (ASN, NS, tenaga kontrak dan tenaga sukarela) menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan sembilan jenis SDMK pada seluruh puskesmas. Rincian kesenjangan jumlah SDMK pada seluruh puskesmas dapat dilihat pada Lampiran 5. Sampai dengan akhir pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa sedang membuka 170 formasi CASN yang terdiri dari 79 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 91 formasi PPPK untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di puskesmas. Proses seleksi CPNS telah menyelesaikan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan menunggu pengumuman dari Panitia Seleksi Nasional untuk data pelamar yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari 79 formasi CPNS yang dibuka terdapat sembilan formasi yang tidak ada pelamar sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 9 Rincian Formasi CPNS yang Tidak Ada Pelamar Tahun 2024 No Nama Jabatan Unit Penempatan Puskesmas Formasi Dibuka Jumlah Pelamar 1 Administrator Kesehatan Ahli Pertama Puskesmas Sumbawa Unit II 1 0 2 Dokter Ahli Pertama Puskesmas Maronge 1 0 3 Dokter Ahli Pertama Puskesmas Batulanteh 1 0 4 Dokter Ahli Pertama Puskesmas Lopok 1 0 5 Dokter Gigi Ahli Pertama Puskesmas Lunyuk 1 0 6 Dokter Gigi Ahli Pertama Puskesmas Labuhan Badas Unit II 1 0 7 Dokter Gigi Ahli Pertama Puskesmas Orong Telu 1 0 8 Dokter Gigi Ahli Pertama Puskesmas Ropang 1 0 9 Dokter Gigi Ahli Pertama Puskesmas Labangka 1 0 Sumber: BKPSDM Sementara itu, proses seleksi PPPK akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dibuka tanggal 1 Oktober 2024 dan tahap kedua dibuka tanggal 17 November. Hingga saat pemeriksaan, proses seleksi tahap pertama PPPK baru menyelesaikan seleksi administrasi berkas. Adapun pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap pertama adalah tenaga kesehatan yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang minimal sudah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2021. Untuk seleksi PPPK tahap kedua adalah tenaga kesehatan yang tidak terdata dalam database BKN dan telah memiliki masa kerja dua tahun dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain melalui rekrutmen CASN, tenaga kontrak, NS dan tenaga sukarela Dinas Kesehatan juga melakukan pemenuhan SDMK melalui Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) untuk memenuhi kekosongan SDMK yang ada di puskesmas. Kepala Bidang SDMK Dinas Kesehatan menjelaskan kendala yang dihadapi dalam upaya pemenuhan SDMK di puskesmas adalah kurangnya peminat. Selain itu, rendahnya insentif tambahan yang diberikan daerah untuk menarik minat tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengisi kekosongan SDMK pada puskesmas di Kabupaten Sumbawa. b. 20 Puskesmas Belum Memiliki Jumlah Dokter Sesuai Rasio Peserta (Dokter Umum 1:5.000 dan Dokter Gigi 1:12.480) Rasio dokter dan dokter gigi di puskesmas dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada JKN sangat diperlukan. Hal ini untuk menjamin peningkatan mutu layanan kesehatan dan kemudahan akses masyarakat ke fasilitas pelayanan kesehatan. Manfaat dari implementasi rasio dokter dan dokter gigi di puskesmas diharapkan dapat mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perbaikan mutu pelayanan kesehatan, pemerataan rasio tenaga kesehatan, serta mendukung transformasi bidang kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/2194/2023 tentang Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan. Keputusan tersebut menjelaskan bahwa jumlah rasio dokter dibanding kepesertaan JKN di puskesmas adalah maksimal 1:5.000 dan jumlah rasio dokter gigi dibanding kepesertaan JKN di puskesmas adalah 1:12.480. Hasil analisis kesesuaian rasio dokter dan dokter gigi pada 26 puskesmas di wilayah Kabupaten Sumbawa disajikan pada tabel berikut. Tabel 10 Rasio Dokter dan Dokter Gigi pada Puskesmas di Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 No Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Jumlah Peserta Jumlah Puskesmas 1 Tersedia Dokter 1: = 5.000 9 2 Tersedia Dokter 1: > 5.000 17 3 Tersedia Dokter Gigi 1: = 12.480 13 4 Tersedia Dokter Gigi 1: > 12.480 9 5 Tidak tersedia Dokter Gigi 4 Sumber: Hasil Olah Data SDMK di Puskesmas Data pada tabel di atas menunjukkan bahwa terdapat sembilan puskesmas dengan jumlah dokter yang memenuhi rasio peserta, yaitu Puskesmas Batulanteh, Buer, Labuhan Badas Unit II, Lantung, Lenangguar, Moyo Utara, Orong Telu, Ropang dan Sumbawa Unit II. Sebaliknya, 17 puskesmas lainnya melebihi rasio dokter yang disyaratkan, yaitu Puskesmas Alas, Alas Barat, Empang, Labangka, Labuhan Badas Unit I, Lape, Lopok, Lunyuk, Maronge, Moyo Hilir, Moyo Hulu, Plampang, Rhee, Sumbawa Unit I, Tarano, Unter Iwes, dan Utan. Selain itu, terdapat 13 puskesmas yang memiliki dokter gigi sesuai rasio peserta seperti Puskesmas Batulanteh, Labangka, Labuhan Badas Unit II, Lantung, Lopok, Maronge, Moyo Utara, Orong Telu, Rhee, Ropang, Sumbawa Unit I, Sumbawa Unit II dan Unter Iwes. Di sisi lain, masih terdapat 9 puskesmas melebihi rasio peserta yang disyaratkan seperti Puskesmas Alas, Empang, Labuhan Badas Unit I, Lape, Lunyuk, Moyo Hilir, Moyo Hulu, Tarano, dan Utan. Sementara, empat puskesmas lainnya belum memiliki tenaga dokter gigi yaitu Puskesmas Alas Barat, Buer, Plampang dan Lenangguar. Penelusuran lebih lanjut atas puskesmas yang memiliki jumlah dokter sesuai rasio menunjukkan bahwa empat puskesmas sebenarnya memiliki kelebihan jumlah dokter, yaitu Puskesmas Batulanteh, Lantung, Orong Telu, dan Ropang. Pada Puskesmas Batulanteh jumlah peserta terdaftar adalah 9.723 jiwa dan jumlah dokter yang dimiliki sebanyak tiga orang, sesuai rasio seharusnya jumlah dokter cukup dengan dua orang dokter. Puskesmas Lantung, Orong Telu dan Ropang memiliki peserta JKN yang terdaftar di bawah 5.000, namun masing-masing puskesmas ini memiliki dua orang dokter. Kondisi ini berbanding terbalik dengan banyaknya puskesmas lain yang kekurangan dokter dan belum memenuhi rasio yang ditetapkan. Rasio perbandingan antara jumlah peserta terdaftar dengan jumlah dokter dan dokter gigi yang tersedia di puskesmas dapat dilihat pada Lampiran 6. c. Seluruh Puskesmas Belum Sepenuhnya Melaksanakan Pengembangan Kompetensi SDMK Secara Memadai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). STR merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menyatakan bahwa seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan kompetensi untuk menjalankan profesinya. Selanjutnya SIP adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat yang memberi wewenang kepada tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik di Faskes seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, tenaga medis juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi dan tenaga kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D-III). Hasil analisis data pengembangan kompetensi SDMK di puskesmas menunjukkan permasalahan sebagai berikut. 1) Puskesmas belum memiliki SDMK yang sesuai dengan kualifikasi Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data pendidikan dan jabatan SDMK di puskesmas menunjukkan adanya tenaga kesehatan yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai yang disyaratkan sebagaimana dirincikan pada tabel berikut. Tabel 11 Rincian Tenaga Kesehatan yang Belum Memenuhi Syarat Pendidikan D-III pada Enam Puskesmas No Nama Puskesmas Nama Jabatan di SK Pendidikan Terakhir 1 Puskesmas Moyo Hilir ZA Perawat SPK/Setara SMA AM Perawat SPK/Setara SMA 2 Puskesmas Lape Tu Perawat SPK/Setara SMA 3 Puskesmas Batulanteh Ra Perawat SPK/Setara SMA Ar Perawat SPK/Setara SMA 4 Puskesmas Lantung OS Perawat SPK/Setara SMA 5 Puskesmas Buer SHP Asisten Apoteker Sekolah Menengah Farmasi 6 Puskesmas Empang AS Perawat SPK/Setara SMA Pu Perawat SPK/Setara SMA Sumber: Hasil Olah Data SDMK di Puskesmas Kepala Puskesmas Moyo Hilir, Lape, Batulanteh, Lantung, Buer dan Empang menjelaskan bahwa SDMK yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan telah ditempatkan di bagian administrasi kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan di puskesmas. 2) FKTP belum sepenuhnya memiliki SDMK yang sesuai standar kompetensi Hasil pemeriksaan terhadap 26 puskesmas di Kabupaten Sumbawa menunjukkan bahwa masih terdapat tenaga kesehatan yang belum memiliki STR dan/atau SIP serta masa berlaku STR dan/atau SIP yang telah habis sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 12 Data SDMK yang Belum Memiliki STR dan/atau SIP serta Masa Berlaku STR dan/atau SIP yang Telah Habis No Uraian Jumlah (Orang) 1 Tidak memiliki STR dan SIP 33 2 Masa berlaku STR dan SIP habis 11 3 Masa berlaku STR habis dan tidak memiliki SIP 9 4 Tidak memiliki SIP 70 Total SDMK 123 Sumber: Hasil Olah Data SDMK di Puskesmas Rincian tenaga kesehatan yang belum memiliki STR dan/atau SIP serta masa berlaku STR dan/atau SIP yang telah habis dapat dilihat pada Lampiran 7. 3) Dinas Kesehatan dan puskesmas belum memberikan pengembangan kompetensi kepada seluruh SDMK Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 273 ayat (1) poin h. Rekapitulasi data pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan pernah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan puskesmas pada tahun 2023 dan 2024. Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat 1.670 SDMK yang belum pernah mendapatkan pengembangan kompetensi tahun 2023 dan sebanyak 1.960 SDMK di puskesmas yang belum pernah mendapatkan pengembangan kompetensi selama tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober. Kurangnya pengembangan kompetensi yang diterima SDMK di puskesmas berdampak pada tidak termanfaatkannya alat kesehatan yang tersedia. Hal ini karena tidak adanya SDMK yang mampu mengoperasikannya, seperti, Automated External Defibrillator (AED) pada Puskesmas Moyo Hulu, Hematology Analyzer pada Puskesmas Alas, Inkubator pada Puskesmas Lunyuk dan alat Elektrokardiograf (EKG) serta Oxygen Concentrator pada Puskesmas Lenangguar. Bidang Sumber Daya Kesehatan (Bidang SDK) Dinas Kesehatan dan masing-masing Kepala Puskesmas menjelaskan bahwa belum melakukan monitoring pengembangan kompetensi bagi SDMK. Selain itu, kurangnya koordinasi Dinas Kesehatan dengan puskesmas terkait prioritas SDMK yang dapat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Rincian rekapitulasi tenaga kesehatan yang belum pernah mendapatkan pengembangan kompetensi di puskesmas pada Lampiran 8. |