Kondisi
LRA Tahun 2023 (audited) Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp542.899.266.440,82 atau 92,31% dari anggaran senilai Rp588.115.336.558,00. Realisasi tersebut di antaranya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa senilai Rp64.128.037.011,00 atau 93,35% dari anggarannya senilai Rp68.698.950.675,13. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk belanja ATK, bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, makan minum petugas, belanja cetak, makanan dan minuman rapat, pemeliharaan ambulans, pemeliharaan instalasi dan jaringan, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan kantor dan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana mesin, pemeliharaan sarana dan prasarana pendingin ruangan, belanja penggandaan, dan belanja perlengkapan dan peralatan rumah tangga. Pencairan Belanja Barang dan Jasa dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) uraian prosedur belanja sebagai berikut. a. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Sumbawa melakukan pemesanan Barang dan Jasa melalui e-katalog lokal untuk obat-obatan, Barang Medis Habis Pakai (BMHP), dan alat kesehatan, sedangkan untuk belanja Barang dan Jasa lainnya tidak melalui e-katalog lokal. Nilai pengadaan sesuai nilai yang tertera pada RBA; b. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa RSUD kemudian menentukan jenis barang yang akan dibeli jika pengajuan dari user (unit pelayanan atau unit instalasi) tidak dirincikan; c. Penyedia Barang dan Jasa yang ditunjuk oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan arahan PPTK; d. Dokumen penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa dikirimkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ke akun e-katalog lokal PPK. PPK kemudian membuat dan menandatangani Surat pesanan kepada Penyedia Barang dan Jasa; e. PPTK membuat nota/faktur pembelian yang akan ditandatangani oleh Penyedia Barang dan Jasa dan PPK. Berdasarkan nota/faktur pembelian tersebut, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran secara sekaligus melalui mekanisme SPM-LS. Namun demikian, pengambilan Barang dan Jasa tersebut dilakukan secara berangsur; f. PPTK menyusun dokumen kelengkapan untuk SPJ yang kemudian diserahkan ke Bagian Keuangan untuk diverifikasi; g. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Bagian Keuangan, maka Bagian Keuangan menerbitkan SPP dan SPM-LS untuk ditandatangani oleh Direktur RSUD selaku PA; dan h. Setelah SPP dan SPM-LS ditandatangani, dilakukan perhitungan pajak yang harus dibayarkan, kemudian diterbitkan cek untuk dilakukan proses pembayaran ke Pihak Penyedia. Pemeriksaan atas transaksi realisasi Belanja Barang dan Jasa dilakukan untuk menilai asersi keterjadian, hak dan kewajiban serta kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban. Pemeriksaan secara uji petik dilakukan atas transaksi sub jenis Belanja Barang dan Jasa pada 22 Penyedia Barang dan Jasa dengan nilai belanja senilai Rp2.726.628.735,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja Barang dan Jasa RSUD Sumbawa Tahun 2023 pada 21 Penyedia Barang dan Jasa dengan nilai belanja senilai Rp2.726.628.735,00 menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya senilai Rp52.769.318,00, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui rekanan penyedia riil serta selisih harga pengadaan BBM senilai Rp80.678.490,00 dan pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp2.540.383.187,00 dengan uraian sebagai berikut. a. Pemberian fee Kepada Penyedia Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan Fee dalam pengadaan Barang dan Jasa pada RSUD Sumbawa senilai Rp52.769.318,00 diberikan kepada perusahaan/Penyedia Barang dan Jasa yang dipinjam namanya, sehingga Penyedia Barang dan Jasa yang tertera dalam SPJ belanja Barang dan Jasa bukan Penyedia riil Barang dan Jasa tersebut. BPK telah melakukan konfirmasi kepada pihak Penyedia Barang dan Jasa sesuai dokumen SPJ dengan uraian sebagai berikut. 1) RSUD Sumbawa melakukan realisasi Belanja Barang dan Jasa dengan cara meminjam nama perusahaan CV PA, CV RFK, CV SYA dan UD PRM; 2) Peminjaman nama perusahaan CV PA, CV RFK, CV SYA dan UD PRM digunakan untuk merealisasikan belanja ATK, bahan dan alat kebersihan, belanja cetak, makanan dan minuman rapat, pemeliharaan instalasi dan jaringan, pemeliharaan peralatan kantor dan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana mesin, pemeliharaan sarana dan prasarana pendingin ruangan, penggandaan, dan perlengkapan dan peralatan rumah tangga; 3) PPTK meminjam nama perusahaan dengan cara terlebih dahulu menyampaikan dokumen SPJ yang dibuat oleh PPTK/Bendahara Pengeluaran kepada pihak perusahaan yang dipinjam. Kemudian pihak perusahaan yang dipinjam akan menandatangani dan membubuhkan cap/stempel pada dokumen SPJ/Tagihan; 4) Nilai SPJ merupakan nilai sesuai dengan nilai belanja dalam RBA RSUD; 5) Selanjutnya pihak PPTK memproses SPJ tersebut untuk pencairan. Setelah SPJ tersebut cair, pihak RSUD Sumbawa menghubungi perusahaan yang dipinjam untuk memberitahukan bahwa pembayaran atas belanja tersebut telah masuk ke rekening perusahaan; 6) Kemudian, perusahaan tersebut menarik secara tunai sejumlah nilai pembayaran dan menyerahkan uang tunai kepada PPTK Tata Usaha; dan 7) Atas setiap transaksi yang menggunakan nama perusahaan CV PA, CV RFK, CV SYA dan UD PRM dibebankan fee sebesar 5% dari nilai uang yang masuk ke rekening pemilik perusahaan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik perusahaan. Pemeriksaan terhadap dokumen pertangggungjawaban, diketahui bahwa RSUD Sumbawa memberikan fee kepada CV PA, CV RFK, CV SYA dan UD PRM senilai Rp52.769.318,00 namun telah dilakukan penyetoran ke Kas BLUD RSUD Sumbawa dengan rincian pada tabel sebagai berikut. Tabel 9. Rincian Pemberian Fee Kepada Penyedia Barang dan Jasa RSUD Sumbawa Tahun 2023 No Nama Penyedia Nilai SPM Netto (Rp) Fee Pinjam Nama Perusahaan (Rp) Nilai Penyetoran (Rp) Sisa Nilai Fee (Rp) Dana Dikembalikan ke RSUD (Rp) 1 CV PA 685.386.400,00 34.165.408,00 34.165.408,00 - 649.142.752,00 2 CV RFK 23.333.200,00 1.166.660,00 1.166.660,00 - 22.166.540,00 3 CV SYA 153.232.400,00 7.661.620,00 7.661.620,00 - 145.570.780,00 4 UD PRM 195.512.600,00 9.775.630,00 9.775.630,00 - 185.736.970,00 Total 1.057.464.600,00 52.769.318,00 52.769.318,00 - 1.002.617.042,00 b. Pengadaan Barang dan Jasa Senilai Rp2.540.383.187,00 Tidak Didukung Bukti-Bukti Pertanggungjawaban yang Senyatanya RSUD Sumbawa tidak melakukan pendokumentasian yang memadai terhadap bukti-bukti transaksi senyatanya atas pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp2.540.383.187,00 berupa pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari Penyedia Barang dan Jasa. RSUD Sumbawa hanya mendokumentasikan kuitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi oleh Penyedia Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran, PPTK, serta Direktur RSUD Sumbawa. Kuitansi dinas disediakan oleh RSUD Sumbawa dengan nilai sesuai dengan RBA. Keterbatasan bukti-bukti transaksi tersebut mengakibatkan BPK tidak dapat melakukan pengujian atas validitas bukti-bukti transaksi. Selain itu, pembelian barang yang merupakan barang persediaan tidak dapat ditelusuri ke pencatatan mutasi persediaan maupun buku gudang karena tidak adanya pencatatan mutasi persediaan. BPK telah melakukan prosedur alternatif dengan melakukan permintaan keterangan kepada Penyedia Barang dan Jasa untuk menguji kebenaran kuantitas dan harga. Namun demikian, Penyedia Barang dan Jasa tidak dapat memberikan informasi dan bukti-bukti transaksi pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK tidak dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai. Dari jumlah realisasi pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp2.726.628.735,00, BPK memiliki keyakinan yang memadai atas realisasi pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp50.575.000,00, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui rekanan penyedia riil serta selisih harga pengadaan BBM senilai Rp80.678.490,00. Sedangkan terhadap transaksi pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp2.540.383.187,00, BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai atas keterjadiannya dengan rincian pada Lampiran 7. Atas kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui rekanan penyedia riil serta selisih harga pengadaan BBM senilai Rp80.678.490,00 telah dilakukan penyetoran ke kas BLUD RSUD Sumbawa senilai Rp80.678.490,00 dengan rincian pada Lampiran 7.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 1) Lampiran Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah: a) huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tugas PPTK meliputi: (1) angka 3 tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi: (a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; (b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; (c) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; (2) angka 5 tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: (a) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan (b) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. b) huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD: (1) angka 5 PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; (b) menyiapkan SPM; (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan (e) menyusun laporan keuangan SKPD. (2) angka 6 verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan; dan (3) angka 7 menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 2) Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, 1. Ketentuan Umum, huruf a menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak diyakini kewajarannya senilai Rp2.540.383.187,00.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Direktur RSUD Sumbawa tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; b. PPK-SKPD tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa; dan c. PPTK mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai kondisi senyatanya.
Rekomendasi
1. BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan: a. Direktur RSUD Sumbawa untuk: 1) Mendokumentasikan bukti-bukti transaksi senyatanya dengan Penyedia Barang dan Jasa sebagai bagian persyaratan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa baik secara formil maupun materiil; dan 2) Menginstruksikan PPK-SKPD untuk melakukan verifikasi kebenaran materiil bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)
2. BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan: b. Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan khusus atas Belanja Barang dan Jasa RSUD Sumbawa senilai Rp2.540.383.187,00 dan menyampaikan hasilnya kepada BPK melalui Kepala Daerah. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)
Admin
Admin
Admin
Yunia Mayasari
Admin