Semester I Tahun 2024
  13

Realisasi Belanja Barang dan Jasa Pada 55 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Senilai Rp30.670.509.896,32 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya


03-Sep-2024 11:17:57

Kondisi
LRA Tahun 2023 (audited) Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp542.899.266.440,82 atau 92,31% dari anggaran senilai Rp588.115.336.558,00. Realisasi tersebut di antaranya merupakan realisasi pada 55 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp460.877.583.649,71 atau 92,03% dari anggaran senilai Rp500.796.406.107,00 dengan rincian pada tabel sebagai berikut. Tabel 6. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 55 SKPD Tahun 2023 No SKPD Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) % 1 Badan Pendapatan Daerah 2.358.321.480,00 2.228.416.921,00 94,49 2 Kecamatan Lantung 604.912.250,00 591.142.660,00 97,72 3 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 3.110.428.325,00 2.986.744.093,00 96,02 4 Kecamatan Tarano 733.642.050,00 697.082.711,00 95,02 5 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 3.179.720.479,00 3.088.153.125,00 97,12 6 Dinas Pertanian 54.462.205.172,00 48.211.082.281,00 88,52 7 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 10.634.155.699,00 10.356.984.244,00 97,39 8 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1.290.651.050,00 1.240.683.722,00 96,13 9 Kecamatan Lunyuk 658.509.249,00 620.943.447,00 94,30 10 Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah 7.160.941.677,00 6.476.238.429,00 90,44 11 Kecamatan Ropang 685.334.444,00 534.702.771,00 78,02 12 Kecamatan Orong Telu 752.734.027,00 734.695.949,00 97,60 13 Dinas Kesehatan 141.236.269.035,00 123.918.915.189,71 87,74 14 Dinas Perhubungan 1.565.451.384,00 1.437.122.927,00 91,80 15 Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian 5.024.445.066,00 4.795.553.570,00 95,44 16 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 981.450.156,00 954.387.720,00 97,24 17 Kecamatan Batulanteh 585.326.487,00 574.906.655,00 98,22 18 Kecamatan Alas 593.373.850,00 585.565.817,00 98,68 19 Satuan Polisi Pamong Praja 4.744.934.345,00 4.506.422.795,00 94,97 20 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 430.180.000,00 406.137.638,00 94,41 21 Kecamatan Labuhan Badas 602.018.686,00 571.357.678,00 94,91 22 Kecamatan Lopok 669.197.900,00 654.754.095,00 97,84 23 Kecamatan Lenangguar 545.486.100,00 524.248.489,00 96,11 24 Kecamatan Moyo Utara 716.784.901,00 659.371.314,00 91,99 25 Kecamatan Unter Iwes 799.419.264,00 769.488.156,00 96,26 26 Kecamatan Empang 576.469.903,00 560.895.700,00 97,30 27 Kecamatan Buer 576.981.313,00 518.148.530,00 89,80 28 Kecamatan Moyo Hilir 707.587.225,00 689.947.981,00 97,51 29 Kecamatan Maronge 718.503.283,00 710.295.020,00 98,86 30 Kecamatan Plampang 506.056.900,00 456.867.991,00 90,28 31 Kecamatan Rhee 557.784.040,00 539.201.616,00 96,67 32 Dinas Kelautan dan Perikanan 13.311.721.800,00 12.515.713.555,00 94,02 33 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 10.634.155.699,00 10.356.984.244,00 97,39 34 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 80.379.627.405,00 77.017.731.236,00 95,82 35 Kecamatan Lape 1.066.882.300,00 1.048.481.830,00 98,28 36 Kecamatan Labangka 602.606.300,00 586.422.676,00 97,31 37 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 4.538.744.520,00 4.143.731.987,00 91,30 38 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 22.706.067.450,00 21.813.056.558,00 96,07 39 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 3.787.787.998,00 3.654.142.203,00 96,47 40 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1.043.893.550,00 965.790.811,00 92,52 41 Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan 9.559.481.764,00 9.193.605.919,00 96,17 42 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 2.557.523.200,00 2.443.703.034,00 95,55 43 Inspektorat 3.801.164.184,00 3.175.027.002,00 83,53 44 Kecamatan Sumbawa 8.514.688.716,00 8.150.017.474,00 95,72 45 Kecamatan Utan 799.623.910,00 736.980.323,00 92,17 46 Dinas Pangan 1.404.710.175,00 1.336.376.493,00 95,14 47 Kecamatan Alas Barat 605.026.564,00 592.277.008,00 95,89 48 Kecamatan Moyo Hulu 796.979.657,00 784.131.522,00 98,39 49 Sekretariat DPRD 27.562.684.925,00 24.442.117.352,00 88,68 50 Sekretariat Daerah 25.690.317.928,00 25.219.660.031,00 98,17 51 Badan Keuangan dan Aset Daerah 9.999.789.046,00 9.101.778.931,00 91,02 52 Dinas Sosial 1.404.710.175,00 1.336.376.493,00 95,14 53 Dinas Lingkungan Hidup 8.084.120.075,00 7.472.193.150,00 92,43 54 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2.125.164.127,00 2.051.982.940,00 96,56 55 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12.049.658.899,00 11.138.841.643,00 92,44 Total 500.796.406.107,00 460.877.583.649,71 92,03 Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut, antara lain digunakan untuk belanja sebagai berikut. a. Barang pakai habis (bahan kertas dan cover, fotokopi, alat listrik, alat tulis kantor, dan sebagainya bahan pakai habis); b. Cetak dan penggandaan (penjilidan); c. Bahan material (alat/bahan, bahan-bahan bangunan konstruksi, bahan-bahan lainnya); d. Makanan dan minuman jamuan tamu, makanan dan minuman rapat; e. Pakaian (batik tradisional, Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian olahraga); f. BBM; g. Pemeliharaan (pemeliharaan alat angkutan, pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga, pemeliharaan komputer, pemeliharaan kendaraan); dan h. Biaya sewa (sewa alat kantor, sewa alat rumah tangga, dan sewa kendaraan bermotor penumpang). Mekanisme pencairan Belanja Barang dan Jasa dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Langsung (LS), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) dengan uraian prosedur belanja sebagai berikut. a. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa SKPD melakukan pemesanan Barang dan Jasa melalui e-katalog lokal dengan nilai pengadaan sesuai nilai yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Namun untuk SKPD yang tidak menggunakan e-katalog lokal maka pemesanan dilakukan langsung kepada Penyedia Barang dan Jasa; b. Penyedia Barang dan Jasa yang ditunjuk oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan arahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); c. Dalam hal pengadaan Barang dan Jasa dilakukan secara e-katalog lokal, dokumen penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa dikirimkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ke akun e-katalog lokal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK kemudian membuat dan menandatangani Surat Pesanan kepada Penyedia Barang dan Jasa; d. Selanjutnya PPTK membuat nota/faktur pembelian yang akan ditandatangani oleh Penyedia Barang dan Jasa dan PPK. Berdasarkan nota/faktur pembelian tersebut, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran secara sekaligus melalui mekanisme SP2D LS, GU, dan TU. Namun demikian, pengambilan Barang dan Jasa tersebut dilakukan secara berangsur; e. Bendahara Pengeluaran menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban sebagai bahan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK. Berdasarkan SPP tersebut, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk selanjutnya disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). Sebelum menandatangani SPM, PA terlebih dahulu menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); f. Petugas verifikasi yang ditunjuk, melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen SPM sebagaimana telah ditentukan dalam format lembar checklist, sekaligus melakukan review SPP/SPM; g. SPP/SPM yang telah direview kemudian diterbitkan SP2D. SP2D LS digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak Penyedia Barang dan Jasa; SP2D GU dibayarkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pengganti UP, dan SP2D TU dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran; dan h. SP2D LS, GU, maupun TU yang dibayarkan langsung ke Penyedia merupakan nilai netto yang telah dipotong pajak (PPN, PPh 23 dan/atau PPh 22). Jika pembayaran menggunakan mekanisme SP2D LS, maka Bendahara Pengeluaran akan menyiapkan id billing pajak yang dilampirkan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai dasar pemotongan dan penyetoran pajak oleh BUD. Namun, jika pembayaran menggunakan mekanisme GU maupun TU, maka pemotongan dan pemungutan pajak dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran. Bukti setor pajak menjadi lampiran dalam dokumen SPJ. Pemeriksaan atas transaksi Belanja Barang dan Jasa dilakukan untuk menilai asersi keterjadian, hak dan kewajiban serta kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban. Pemeriksaan secara uji petik dilakukan atas transaksi sub jenis Belanja Barang dan Jasa pada 55 SKPD senilai Rp40.351.029.267,00 yaitu melalui mekanisme LS senilai Rp33.389.633.688,00, GU senilai Rp3.872.008.021,00 dan TU senilai Rp3.089.387.558,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp40.351.029.267,00 pada 55 SKPD menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya senilai Rp360.996.085,59, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui Penyedia riil senilai Rp1.931.436.310,96 dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp30.670.509.896,32 dengan uraian sebagai berikut. a. Pemberian Fee Kepada Penyedia Barang dan Jasa Senilai Rp316.545.481,17 Tidak Sesuai Ketentuan Fee dalam pengadaan Barang dan Jasa pada 25 SKPD senilai Rp316.545.481,17 diberikan kepada perusahaan/Penyedia Barang dan Jasa yang dipinjam namanya, sehingga Penyedia Barang dan Jasa yang tertera dalam SPJ Belanja Barang dan Jasa bukan Penyedia riil Barang dan Jasa tersebut. BPK telah melakukan konfirmasi kepada pihak Penyedia Barang dan Jasa sesuai dokumen SPJ dengan uraian sebagai berikut. 1) Pengadaan Barang dan Jasa pada 25 SKPD melibatkan 347 perusahaan dan diantaranya sebanyak 39 perusahaan bukan merupakan Penyedia Barang dan Jasa yang riil. SKPD hanya meminjam nama perusahaan tersebut untuk pencairan dana, selanjutnya dana tersebut diserahkan kembali kepada SKPD; 2) Peminjaman nama 39 perusahaan digunakan untuk merealisasikan belanja Barang Pakai Habis (bahan kertas dan cover, fotokopi, alat listrik, alat tulis kantor), cetak dan penggandaan (penjilidan), Bahan Material (alat/bahan, bahan-bahan bangunan konstruksi, bahan-bahan lainnya), Makanan dan minuman jamuan tamu, makanan dan minuman rapat, Pakaian (batik tradisional, PDL, pakaian olahraga, Bahan Bakar Minyak, Pemeliharaan (pemeliharaan alat angkutan, pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga, pemeliharaan komputer, pemeliharaan kendaraan), dan Sewa Alat Kantor, Sewa Alat Rumah Tangga, dan Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang; dan 3) Sehubungan dengan peminjaman 39 nama perusahaan untuk merealisasikan pengeluaran uang, maka sesuai kesepakatan antara SKPD dengan pemilik perusahaan untuk setiap transaksi terdapat fee sebesar 2% s.d. 10% dari nilai uang yang masuk ke rekening perusahaan. Hasil konfirmasi dengan perusahaan penerima fee diketahui pada 25 SKPD telah memberikan fee kepada 39 Penyedia Barang dan Jasa senilai Rp360.996.085,59. Atas permasalahan tersebut BPK melakukan konfirmasi kembali kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan PPK-SKPD. Pihak SKPD tersebut melakukan peminjaman nama perusahaan dan memberikan fee bervariasi sesuai kesepakatan dengan Penyedia Barang dan Jasa serta telah menerima kembali dana belanja dari Penyedia Barang dan Jasa. Atas pemberian fee pada 25 SKPD senilai Rp360.996.085,59 telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp44.450.604,42 sehingga masih terdapat sisa pemberian fee yang belum disetor ke Kas Daerah senilai Rp316.545.481,17 dengan rincian pada Lampiran 3. b. Pengadaan Barang dan Jasa Senilai Rp30.670.509.896,32 Tidak Didukung Bukti-Bukti Pertanggungjawaban yang Senyatanya Masing-masing SKPD tidak melakukan pendokumentasian yang memadai bukti-bukti transaksi senyatanya atas pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp30.670.509.896,32 berupa pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari Penyedia Barang dan Jasa. Masing-masing SKPD hanya mendokumentasikan kuitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi oleh Penyedia Barang dan Jasa, PPTK, Bendahara Pengeluaran, serta PA. Kuitansi dinas disediakan oleh SKPD dengan nilai sesuai dengan DPA. Keterbatasan bukti-bukti transaksi tersebut mengakibatkan BPK tidak dapat melakukan pengujian atas validitas bukti-bukti transaksi. Selain itu, pembelian barang yang merupakan barang persediaan tidak dapat ditelusuri ke pencatatan mutasi persediaan maupun buku gudang karena tidak adanya pencatatan mutasi persediaan. BPK telah melakukan prosedur alternatif dengan melakukan permintaan keterangan kepada Penyedia Barang dan Jasa untuk menguji kebenaran kuantitas dan harga. Namun demikian, sebagian besar Penyedia Barang dan Jasa tidak dapat memberikan informasi dan bukti-bukti transaksi pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK tidak dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai. Dari jumlah realisasi pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp40.351.029.267,00, BPK memiliki keyakinan yang memadai atas realisasi pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp7.388.086.974,13, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum senilai Rp1.931.436.310,96. Sedangkan terhadap transaksi pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp30.670.509.896,32, BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai atas keterjadiannya dengan rincian pada Lampiran 4. Atas kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum senilai Rp1.931.436.310,96 telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp701.357.844,63. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.230.078.466,33 (Rp1.931.436.310,96 - Rp701.357.844,63) dengan rincian pada Lampiran 4
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Lampiran Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah: a) huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tugas PPTK meliputi: (1) angka 3 tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi: (a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; (b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; (c) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; (2) angka 5 Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: (a) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan (b) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. b) huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD: (1) angka 5 PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; (b) menyiapkan SPM; (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan (e) menyusun laporan keuangan SKPD. (2) angka 6 verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan; dan (3) angka 7 menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 2) Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, Nomor 1. Ketentuan Umum, huruf a menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak diyakini kewajarannya senilai Rp30.670.509.896,32; dan b. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp1.546.623.947,50 (Rp316.545.481,17 + Rp1.230.078.466,33).
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala SKPD tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; b. PPK-SKPD tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa; dan c. PPTK mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai kondisi senyatanya.
Rekomendasi

1. BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan: a. Para Kepala SKPD untuk: 1) Mendokumentasikan bukti-bukti transaksi senyatanya dengan Penyedia Barang dan Jasa sebagai bagian persyaratan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa baik secara formil maupun materiil; 2) Menginstruksikan PPK-SKPD untuk melakukan verifikasi kebenaran materil bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa; dan 3) Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1.546.623.947,50 (Rp316.545.481,17 + Rp1.230.078.466,33) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)

2. BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan: b. Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus atas Belanja Barang dan Jasa pada 55 SKPD senilai Rp30.670.509.896,32 dan menyampaikan hasilnya kepada BPK melalui Kepala Daerah. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member