Semester II Tahun 2022
  17

Upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam Menyediakan Kemudahan Akses (Accessibility) Air Minum Belum Optimal


24-Apr-2024 22:58:11

Kondisi
Terdapat permasalahan penyediaan akses air minum yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan perbaikan dengan uraian berikut. 1. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum optimal dalam menjamin akses air minum yang digunakan masyarakat termasuk dalam kategori sumber air yang terlindungi, yaitu terdapat dua desa yang mengonsumsi air minum dari sungai secara langsung (Desa Senawang dan Desa Kelawis), terdapat 2.405 Sambungan Rumah pada Perumdam Batulanteh tidak melalui Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan terdapat pembangunan infrastruktur SPAM Perdesaan yang direncanakan tanpa bangunan IPA; 2. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum optimal dalam menjamin kemudahan akses ke sumber air/tempat penampungan air, yaitu masyarakat Desa Pulau Bungin belum memiliki akses air minum di halaman rumah, masyarakat Dusun Gili Tapan Desa Labuhan Sangoro menempuh waktu lebih dari 30 menit untuk menjangkau sumber air; 3. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum memadai dalam pengelolaan akses/distribusi air minum, yaitu Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dan menyusun Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM), pemilihan lokasi kegiatan penyediaan SPAM belum seluruhnya selaras dengan Rencana Induk SPAM dan penetapan kegiatan peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Bajo Medang tidak didasarkan rencana yang memadai seperti ketersediaan sumber air dan kondisi masyarakat sehingga tidak terlaksana, terdapat infrastruktur SPAM yang belum berfungsi secara optimal dan pengelolaan atas aset penyediaan SPAM belum memadai (infrastruktur SPAM yang terbangun belum berfungsi optimal, terdapat pekerjaan infrastruktur SPAM yang belum dilakukan serah terima aset dengan pengelola, aset penyediaan SPAM berupa reservoir dan rumah pompa dibangun di atas tanah milik warga), pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh penyelenggara SPAM belum memadai (Perumdam Batulanteh belum memiliki Rencana Bisnis dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang lengkap untuk melaksanakan penyelenggaraan SPAM, penyelenggara SPAM belum ditetapkan pada sembilan desa, terdapat Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum (KPSPAM) yang sudah tidak aktif, KPSPAM belum memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) dan belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan SPAM belum memadai), dan capaian realisasi SPM Subbidang Air Minum pada Kabupaten Sumbawa belum didukung data yang andal; dan 4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum memadai dalam menetapkan tarif biaya air minum yang dapat dijangkau oleh masyarakat, yaitu tarif air minum pelanggan Perumdam Batulanteh Kabupaten Sumbawa belum ditetapkan setiap tahun, pembagian kelompok pelanggan belum sesuai ketentuan dan belum dapat menutup biaya secara penuh (Full Cost Recovery/FCR) dan tarif air minum SPAM Perdesaan pada beberapa desa belum ditetapkan dan tidak berdasarkan Water Meter.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 1.a. Desain Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 s.d. 2022 (Semester I), pada Kriteria 1.1.1.1. Jenis sumber air alami terlindung dan Kriteria 1.1.1.2. Jenis sumber air alami buatan terlindung; dan 1.b. Safely Managed Drinking Water-thematic report on drinking water oleh World Health Organization Tahun 2017 menjelaskan bahwa sumber air minum yang berkembang/lebih baik (improved source) adalah sumber air mampu menyediakan air minum aman karena desain dan kontruksi yang dimilikinya. Sumber air minum berkembang ini terdiri dari air perpipaan (ledeng), sumur bor, sumur gali, sumur terlindung, mata air terlindungi dan air hujan. 2.a. Undang-Undang Dasar 1945 pada: 1) Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”; dan 2) Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; 2.b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada Pasal 6 menyatakan bahwa Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau; 2.c. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada: 1) Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum; 2) Pasal 2 ayat (2) SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk: a) tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum; b) terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; c) tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan d) tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum; 3) Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a) Unit air baku; b) Unit produksi; c) Unit distribusi; dan d) Unit pelayanan; 4) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum; 5) Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa kuantitas air minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari; 6) Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa kualitas air minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa kontinuitas pengaliran air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; 8) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi; dan 9) Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM; 2.d. Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021 pada bagian 3.1.1.3 Kriteria Pemilihan Menu DAK Bidang Air Minum yang menyatakan bahwa Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum, melalui: 1) Pembangunan IPA; 2) Pembangunan bangunan penangkap mata air (broncaptering); dan 3) Pembangunan sumur dalam terlindungi; Adapun kriteria teknis untuk kegiatan pembangunan baru yaitu: 1) Diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki pelayanan SPAM; 2) Lokasi Kabupaten/Kota tersebut seluruh kapasitas SPAM terbangun sudah dimanfaatkan (tidak ada idle capacity lagi); 3) Terdapat sumber air dengan kapasitas yang handal dan mencukupi; 4) Memiliki lembaga pengelola SPAM; 5) Lahan sudah bebas/siap digunakan; 6) Izin pengambilan/pemakaian sumber air baku sudah ada; 7) Dokumen perencanaan (DED & RAB) telah siap; dan 8) Dilengkapi oleh unit produksi (IPA lengkap atau pengolahan air sederhana (IPAS/SPL); 2.e. Sustainable Development Goals (SDGs) target 6 Air Bersih pada Indikator air minum menyatakan bahwa: 1) Tidak ada akses merupakan rumah tangga menggunakan sumber air secara langsung tanpa pengolahan yang berasal dari air permukaan seperti sungai, danau, waduk, atau kolam; 2) Akses tidak layak merupakan rumah tangga menggunakan sumber air minum yang berasal dari sumur tidak terlindung atau mata air tidak terlindung; 3) Akses layak terbatas merupakan rumah tangga menggunakan sumber air minum layak, namun waktu untuk mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum (pulang pergi, termasuk waktu antri) lebih dari (>) 30 menit; 4) Akses Layak Dasar merupakan rumah tangga menggunakan sumber air minum layak dan waktu untuk mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum (pulang pergi, termasuk waktu antri) kurang dari atau sama dengan dari (<) 30 menit; dan 5) Akses Aman merupakan rumah tangga menggunakan sumber air minum layak, lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halam rumah (on premises), tersedia setiap saat dibutuhkan, dan memenuhi syarat kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010. Sesuai dengan ketentuan SDGs dan dengan mempertimbangkan kondisi kesiapan Indonesia, pengukuran akses aman diprioritaskan dilakukan untuk parameter fisika (Bau, Warna, Total Zat Padat Terlarut (TDS), Kekeruhan, Rasa dan Suhu), biologi (bakteri E. coli dan total Coliform), dan kimiawi (Nitrat, Nitrit, dan Arsen). 3.a. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada: 1) Pasal 262 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan; 2) Pasal 263 ayat (3) yang menyatakan bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN; dan 3) Pasal 272 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD; 3.b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada: 1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum; 2) Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa kuantitas air minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari; 3) Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa kualitas air minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa kontinuitas pengaliran air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; 5) Pasal 19 yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlandaskan: (a) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; dan (b) Rencana Induk SPAM; 6) Pasal 20 ayat (5) yang menyatakan bahwa Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setiap 5 (lima) tahun sekali; 7) Pasal 22 ayat (4) yang menyatakan bahwa Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota; 8) Pasal 40 huruf e yang menyatakan bahwa Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat. Yang dimaksud dengan “pencatatan laporan” adalah pendataan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengenai hasil laporan yang disusun oleh Kelompok Masyarakat yang melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, termasuk profil Kelompok Masyarakat tersebut. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar informasi bagi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pendampingan dan dukungan pembiayaan; 9) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh: a) BUMN/BUMD; b) UPT/UPTD; c) Kelompok Masyarakat; dan/atau d) Badan Usaha; 10) Pasal 49 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan pencatatan; dan 11) Pasal 62 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a) pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria; b) bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c) bantuan teknis dan bantuan program; dan d) Pendidikan dan pelatihan; 3.c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran; 3.d. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada: 1) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Landasan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a) Kebijakan dan Strategi SPAM; dan b) Rencana Induk SPAM; 2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Jakstra SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setiap 5 (lima) tahun sekali; 3) Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; 4) Lampiran II Dokumen Standar Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten/Kota yang menyebutkan sistematika penulisan Rencana Induk SPAM; 5) Lampiran X yang menyebutkan salah satu kewajiban Kelompok Masyarakat adalah memberikan informasi dan laporan mengenai penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa/Kelurahan sesuai dengan kewenangannya; dan 6) Lampiran X yang menyebutkan hak Kelompok Masyarakat sebagai penyelenggara SPAM antara lain: a) Mendapat pembinaan teknik dan non-teknik dalam proses penyelenggaraan SPAM dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk menjamin kualitas penyelenggaraan SPAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) Mendapat pendampingan pengelolaan dari Pemerintah Desa; 3.e. Peraturan Menteri PUPR Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021 pada Lampiran II Subjudul 3.1.1.1. Penyiapan Dokumen Perencanaan Penyelenggaraan SPAM yang menyatakan bahwa penyelenggaraan SPAM yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen-perencanaan yang ada, antara lain Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) adalah dokumen perencanaan air minum jaringan perpipaan dan perencanaan air minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya. Berdasarkan lingkup dan kewenangannya, RISPAM terdiri atas RISPAM Lintas Provinsi, RISPAM Lintas Kabupaten/Kota, dan RISPAM Kabupaten/Kota; 3.f. Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021 pada: 1) Bagian 3.1.1.3. Kriteria Pemilihan Menu DAK Bidang Air Minum yang menyatakan bahwa kriteria untuk pembangunan, peningkatan dan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan antara lain adalah memiliki lembaga pengelola SPAM; 2) Bagian 3.1.4.1. Penyusunan Dokumen Standard Operational Procedure (SOP) yang menyatakan bahwa Penyusunan dokumen Prosedur Operasional Standar (POS) dilakukan oleh Unit Pelayanan/Pengelola Penyelenggara SPAM baik BUMN/BUMD/UPT/UPTD, Kelompok Masyarakat/KKM, atau Badan Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; 3) Bagian 3.1.1.3 Kriteria Pemilihan Menu DAK Bidang Air Minum yang menyatakan bahwa: a) Perluasan SPAM melalui pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal. Adapun kriteria teknis untuk kegiatan peningkatan SPAM yaitu: (1) Memiliki sisa kapasitas SPAM/idle capacity SPAM yang akan dimanfaatkan (l/detik); (2) Memiliki lembaga pengelola SPAM; (3) Kegiatan sudah tercantum dalam business plan PDAM (untuk pembangunan SPAM JP yang berada pada wilayah pelayanan PDAM) atau tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat-RKM (untuk kegiatan SPAM Berbasis Masyarakat); dan (4) Dilengkapi dengan pelayanan berupa Sambungan Rumah (SR); b) Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan dilakukan dengan penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun, melalui: (1) Uprating IPA; dan (2) Penambahan sumur dalam terlindungi/broncaptering. Adapun kriteria teknis untuk kegiatan peningkatan SPAM yaitu: (1) Diperuntukkan bagi daerah yang pelayanan SPAM belum 100%; (2) Lokasi Kabupaten/Kota tersebut seluruh kapasitas SPAM terbangun sudah dimanfaatkan (tidak ada idle capacity lagi); (3) Terdapat sumber air dengan kapasitas yang handal; (4) Memiliki lembaga pengelola SPAM; (5) Lahan sudah bebas/siap digunakan; (6) Izin pengambilan/pemakaian sumber air baku sudah ada; (7) Dokumen perencanaan (DED & RAB) telah siap; dan (8) Dilengkapi oleh pengolahan air sederhana; (9) Perluasan SPAM melalui pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal. Adapun kriteria teknis untuk kegiatan peningkatan SPAM jaringan perpipaan yaitu: (1) Memiliki sisa kapasitas SPAM/idle capacity SPAM yang akan dimanfaatkan (l/detik); (2) Memiliki lembaga pengelola SPAM; dan (3) Kegiatan sudah tercantum dalam business plan PDAM (untuk pembangunan SPAM JP yang berada pada wilayah pelayanan PDAM) atau tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat-RKM (untuk kegiatan SPAM Berbasis Masyarakat). c) Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum, melalui: (1) Pembangunan IPA; (2) Pembangunan bangunan penangkap mata air (broncaptering); dan (3) Pembangunan sumur dalam terlindungi. Adapun kriteria teknis untuk kegiatan pembangunan baru yaitu: (1) Diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki pelayanan SPAM; (2) Lokasi Kabupaten/Kota tersebut seluruh kapasitas SPAM terbangun sudah dimanfaatkan (tidak ada idle capacity lagi); (3) Terdapat sumber air dengan kapasitas yang handal dan mencukupi; (4) Memiliki lembaga pengelola SPAM; (5) Lahan sudah bebas/siap digunakan; (6) Izin pengambilan/pemakaian sumber air baku sudah ada; (7) Dokumen perencanaan (DED & RAB) telah siap; dan (8) Dilengkapi oleh unit produksi (IPA lengkap atau pengolahan air sederhana (IPAS/SPL); 4) Bagian 3.1.3.1 Pelaksanaan Konstruksi dengan Penyedia Jasa (Kontraktual) yang menyatakan bahwa: a) Uji Coba (Commissioning Test) Uji coba dari infrastruktur air minum yang telah selesai dibangun melalui DAK Bidang Air Minum perlu dilakukan untuk mengamati dan menilai kinerja infrastruktur terbangun pada titik pengendalian proses dan operasi pada kapasitas tertentu. Tujuan dari Commissioning yaitu menilai kinerja keandalan instalasi yang baru dibangun sesuai dengan perencanaan, menilai fleksibilitas kerja instalasi, memberikan rekomendasi dan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian untuk operasi dan pemeliharaan berdasar perencanaan. Hasil uji coba harus dilaporkan dengan mencakup data sebagai berikut: (1) Nama pelaksana; (2) Kapasitas sistem yang diuji, bahan, dan lokasi; (3) Hasil uji coba yang dilaksanakan contoh: hasil uji kualitas air, uji sifat hidraulis, uji elektrikal dan mekanikal. Hasil tersebut dituangkan dalam bentuk tulisan tabulasi dan/atau gambar; dan (4) Persyaratan dari setiap yang diuji; Dokumen hasil uji coba ditandatangani untuk disetujui oleh pihak pemberi kerja, pelaksana pekerjaan, konsultan, dan tim penguji yang ditunjuk; b) Serah Terima Pekerjaan Serah terima pertama pekerjaan (PHO) dilaksanakan setelah proses Uji Coba Operasional dan berlanjut ke masa pemeliharaan. Serah terima akhir pekerjaan dilaksanakan ketika berakhirnya masa pemeliharaan dan semua dokumen serta informasi penting diberikan oleh PPK kepada PA/KPA. Setelah serah terima pekerjaan dilakukan maka seluruh aset menjadi hak penuh pengguna jasa dan pengelolaan juga menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa. 5) Bagian 3.1.3.6 Pengelola Penyelenggara SPAM yang menyatakan bahwa Pengelola SPAM berfungsi untuk menjamin Infrastruktur SPAM yang dibangun dapat berfungsi dengan baik. Terdapat 3 lembaga Penyelenggara SPAM, yaitu: a) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ BUMN dan BUMD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah; b) Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan c) Kelompok Pengelola SPAMS (KPSPAMS) Untuk menjamin pelayanan yang dihasilkan melalui program Pamsimas dapat berkelanjutan, maka kegiatan operasional dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi terbangun harus terorganisasi dengan baik dan ditunjang dengan tertib administrasi. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh suatu organisasi yang mewakili masyarakat yang disebut dengan Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) atau sebelumnya disebut Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS). KPSPAMS inilah yang diharapkan menjadi pengelola layanan air minum dan sanitasi tingkat desa. KPSPAMS dibentuk sejak tahap perencanaan program Pamsimas yaitu agar dapat terlibat sejak awal sehingga diharapkan dapat memahami program lebih baik dan mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terdapat desain program dengan mempertimbangkan upaya keberlanjutan yang akan diperlukan pada tahap pasca program; 3.g. Peraturan Menteri PUPR Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran II. 1) Bagian 3.1.1. Sasaran dan Ruang Lingkup Menu Kegiatan yang menyatakan bahwa penyediaan akses air minum dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun (idle capacity) sebelum dilakukan pembangunan sistem baru, pembangunan SPAM bagi daerah yang belum memiliki sistem, dan peningkatan SPAM, serta dilakukan berdasarkan pada Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM); 2) Bagian 3.1.2.3. Kriteria Pemilihan Menu DAK Fisik Bidang Air Minum yang menyatakan bahwa kriteria untuk perluasan, peningkatan, dan pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan antara lain adalah memiliki lembaga pengelola SPAM; dan 3) Bagian 3.1.5.1. Penyusunan Dokumen Standard Operational Procedure (SOP) yang menyatakan bahwa Penyusunan dokumen Prosedur Operasional Standar (POS) dilakukan oleh Unit Pelayanan/Pengelola Penyelenggara SPAM baik BUMN/BUMD/UPT/UPTD, Kelompok Masyarakat/KKM, atau Badan Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; 3.h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Untuk memenuhi standar teknis Penyelenggaraan SPAM harus disusun POS; 3.i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar; 3.j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada: 1) Pasal 5 yang menyatakan bahwa Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan secara: a) transparan; b) responsif; c) efisien; d) efektif; e) akuntabel; f) partisipatif; g) terukur; h) berkeadilan; i) berwawasan lingkungan; dan j) berkelanjutan; 2) Pasal 6 ayat (7) yang menyatakan bahwa Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya; 3) Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN; 4) Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif; 3.k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada: 1) Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 6 yang menyatakan bahwa anggota Tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota terdiri dari kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah; dan 2) Lampiran Subjudul III. Bidang Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa form terkait penerapan SPM Subbidang Air Minum Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut. a) Pengumpulan Data Pekerjaan Umum (Form 3.A.3 Kondisi SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten/Kota); b) Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum (Form 3.B.3 Rumah Terlayani SPAM Kabupaten/Kota); c) Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum (Form 3.C.3 Rencana Pemenuhan Air Minum Kabupaten/Kota); d) Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum (Form 3.D.3 Capaian Layanan Air Minum Kabupaten/Kota); dan e) Capaian Target SPM Pekerjaan Umum (Form 3.E.3 Rekapitulasi Layanan Air Minum Kabupaten/Kota); 3.l. Rencana Kerja DAK Fisik TA 2021 Kabupaten Sumbawa yang menyatakan bahwa Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan berupa penambahan sumur dalam terlindungi untuk Desa Bajo Medang, Kecamatan Labuhan Badas. 4.a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada Pasal 61 menyatakan bahwa: 1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan bersama; dan 2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang bersangkutan; 4.b. Lampiran X Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan bahwa Iuran Penyelenggaraan SPAM Kelompok masyarakat menetapkan iuran yang dikenakan kepada pelanggan yang menjadi kesepakatan bersama. Besarnya iuran harus mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan penyelenggaraan SPAM. Perhitungan dan penetapan besaran iuran didasarkan pada prinsip: 1) Keterjangkauan dan keadilan; 2) Mutu pelayanan; 3) Pemulihan biaya; 4) Efisiensi pemakaian air; 5) Transparansi dana akuntabilitas; dan 6) Perlindungan dan pelestarian air baku. 4.c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada: 1) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelanggan BUMD dikelompokkan: a) kelompok I; b) kelompok II; c) kelompok III; dan d) kelompok Khusus; 2) Pasal 25 pada: a) ayat (1) ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun; dan b) ayat (1a) yang menyatakan bahwa Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A; 3) Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris; 4) Pasal 27 pada: a) ayat (1) ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun; dan b) ayat (1a) yang menyatakan bahwa Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A; 4.d. Lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 690 - 579 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Tarif batas bawah yang dikenakan untuk wilayah Kabupaten Sumbawa adalah senilai Rp3.651,83; 4.e. Petunjuk Teknis Pengelolaan SPAMS dan Penguatan Keberlanjutan PAMSIMAS BAB 5 Pengelolaan Keuangan pada: 1) Poin 5.1 Penetapan dan Penerapan iuran menyatakan bahwa untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air minum diperlukan ketersediaan anggaran yang bersumber dari iuran pelanggan. Iuran Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian air minum yang diberikan oleh KPSPAMS; 2) Poin 5.1.1 Ketentuan Umum menyatakan hal-hal sebagai berikut. a) Besaran iuran harus didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku.; b) Perhitungan besaran iuran harus mencukupi biaya operasi, pemeliharaan, penyusutan, dan pengembangan dengan mempertimbangkan jumlah sambungan/ penerima manfaat yang telah berlangganan dan mempertimbangkan masukan masyarakat; c) Dalam rangka menerapkan keadilan untuk pemanfaatan penggunaan air diterapkan tarif progresif sesuai dengan penggunaan; dan d) Besaran iuran yang disepakati dalam rembug warga dilaporkan kepada KKM serta Pemerintah Desa untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Peraturan Desa. Besaran iuran yang sudah ditetapkan dapat dilakukan review melalui musyawarah dengan masyarakat/pelanggan sesuai AD/ART dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan jumlah pemanfaat serta inflasi tiap tahun. Surat Keputusan Kepala Desa/Peraturan Desa yang dibuat harus meliputi pemanfaatan air, besaran iuran, tata cara pengumpulan iuran dan sanksi bagi masyarakat/pelanggan yang melanggar peraturan. Surat Keputusan Kepala Desa/Peraturan Desa yang telah dibuat harus disosialisasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa bersama dengan KPSPAMS supaya dapat diterapkan dengan baik. 3) Poin 5.1.2 Langkah-Langkah Penetapan/Reviu Besaran Iuran dalam langkah/kegiatan 7 menyatakan bahwa Peraturan Desa tentang Iuran bertujuan untuk menjadi Dasar Hukum dalam tata kelola Air Minum dengan hasil adanya Peraturan Desa tentang tata kelola Iuran Air Minum; dan 4) Poin 5.1.3 Langkah-Langkah Penerapan Iuran menyatakan bahwa Legalisasi Kesepakatan Iuran bertujuan agar pemungutan iuran mempunyai kekuatan hukum yang jelas.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Sebagian pelanggan PDAM, warga Desa Senawang, Desa Kelawis, Desa Pulau Bungin, dan Dusun Gili Tapan belum memperoleh haknya untuk mendapatkan pelayanan air minum yang layak, aman dan mudah diakses; b. Penyelenggaraan SPAM berpotensi tidak memiliki arah, prioritas, sasaran dan tujuan yang jelas; c. Beberapa lokasi penyelenggaraan SPAM tidak sesuai dengan yang direncanakan pada Rencana Induk SPAM dan kegiatan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Bajo Medang belum terlaksana; d. Sebagian masyarakat pada Desa Berora, Desa Padesa, Desa Usar, Desa Kelawis, Desa Lunyuk Rea, dan Desa Lawin belum memperoleh manfaat atas SPAM Perdesaan yang belum berfungsi secara optimal; e. Pengelolaan dan pemeliharaan SPAM menjadi terbengkalai dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fungsi SPAM; f. Capaian layanan penyediaan SPAM pada Kabupaten Sumbawa sebesar 89,11% berpotensi belum sesuai dengan kondisi senyatanya; dan g. Perumdam Batulanteh belum dapat menutup biaya secara penuh (Full Cost Recovery/ FCR) dan berpotensi menganggu keberlanjutan fungsi SPAM.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum menetapkan Rencana Induk SPAM, dan belum menyusun Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM); b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum mengupayakan pemenuhan biaya (Full Cost Recovery) untuk menjamin keberlangsungan layanan Perumdam Batulanteh. c. Pemerintah Kabupaten dhi. Dinas PUPR: 1) dalam hal merencanakan penyediaan SPAM yang layak untuk masyarakat belum menyentuh masyarakat yang ada di Desa Senawang, Desa Kelawis, Dusun Gili Tapan Desa Labuhan Sangoro dan Desa Pulau Bungin; 2) dalam mengajukan longlist usulan kegiatan tidak terlebih dahulu memastikan apakah desa tersebut masuk ke dalam rencana kegiatan yang terdapat pada Rencana Induk SPAM; 3) belum menyerahkan aset SPAM kepada pihak pengelola/penyelenggara SPAM yang ditunjuk untuk keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan SPAM; 4) belum melakukan penghitungan capaian layanan penyediaan SPAM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; dan 5) Belum melakukan penetapan pemilihan lokasi pembangunan SPAM berdasarkan hasil survei yang memadai seperti ketersediaan air dan sumber daya lainnya, kondisi lingkungan dan masyarakat. d. Kerusakan pada IPA Boak sehingga air baku dari Semongkat tidak dapat mengalir melalui IPA; dan e. Direksi Perumdam Batulanteh belum merancang dan menetapkan Rencana Bisnis dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang memadai sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan Perumdam.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa: a. Menetapkan Rencana Induk SPAM dan menyusun Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM); b. Mengupayakan pemenuhan biaya (Full Cost Recovery) untuk menjamin keberlangsungan layanan Perumdam Batulanteh, baik melalui subsidi, kebijakan kenaikan tarif, atau pembiayaan dari sumber lainnya disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat. Pemenuhan biaya tersebut terutama diprioritaskan untuk perbaikan kerusakan pipa, aksesoris pipa dan water meter pelanggan yang kondisinya sudah kurang berfungsi; c. 1) Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar melaksanakan penyediaan SPAM yang layak untuk desa-desa yang memiliki akses air minum rendah seperti Desa Senawang, Desa Kelawis, Dusun Gili Tapan Desa Labuhan Sangoro dan Desa Pulau Bungin; c. 2) Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memastikan desa yang diajukan dalam longlist usulan kegiatan telah tercantum pada Rencana Induk SPAM dan menyerahkan aset jaringan SPAM kepada pihak pengelola/penyelenggara SPAM yang ditunjuk untuk keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan SPAM; c. 3) Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memperbaiki mekanisme penghitungan capaian layanan penyediaan SPAM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; c. 4) Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar penetapan pemilihan lokasi pembangunan SPAM berdasarkan hasil survei yang memadai seperti ketersediaan air dan sumber daya lainnya, kondisi lingkungan dan masyarakat; dan c. 5) Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar berkoordinasi dengan OPD terkait dan Kementerian PUPR untuk perbaikan IPA Boak. d. Menginstruksikan Direktur Perumdam Batulanteh untuk merancang dan menetapkan Rencana Bisnis dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang memadai sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan Perumdam.
Tindak Lanjut
Belum Sesuai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member