| Kondisi |
|---|
| a. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan atas Capaian Pembangunan Kawasan Perdesaan Belum Sesuai dengan Ketentuan dan Belum Dilaksanakan Secara Berjenjang. b. Laporan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Belum Mencakup Aspek Serapan Anggaran, Capaian Kinerja Masing-Masing Kegiatan, Aspek Capaian Sasaran Klaster, Capaian Indikator Pengembangan Kawasan, Masalah yang Dihadapi, dan Solusi untuk Mengatasi Masalah c. Penyediaan Data yang Lengkap dan Akurat dalam Mendukung Pengukuran IPKP Belum Memadai |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan pada: 1) Pasal 13 a) ayat (2) yang menyatakan bahwa “pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota”; b) ayat (3) menyatakan bahwa “laporan kinerja pelaksana pembangunan kawasan perdesaan disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan”. 2) Pasal 14 a) ayat (1) menyatakan bahwa “hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan”; b) ayat (3) menyatakan bahwa “Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota”; c) ayat (5) menyatakan bahwa “Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi”. b. Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor 14/DPKP/SK/07/2016 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan bagian BAB VI tentang Pelaksanaan Monitoring Evaluasi, dan Pelaporan menyatakan bahwa pelaksanaan monitoring evaluasi, dan pelaporan menyatakan bahwa Monitoring, evaluasi, dan pelaporan (Monevlap) pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan untuk mengetahui kemajuan pencapaian hasil dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan RPKPdan Rencana Kegiatan Tahunannya. Monevlap dilakukan secara berjenjang dari masing-masing komponen, TKPKP Kawasan, TKPKP Kabupaten TKPKP Provinsi, dan TKPKP Pusat. Format Laporan Monitoring dan Evaluasi tercantum dalam peraturan ini. c. Kepmendes PDTT Nomor 63 Tahun 2022 tentang IPKP menyatakan bahwa tingkat kemajuan dan perkembangan kawasan perdesaan akan diukur menggunakan beberapa alat ukur yang secara fungsional saling berkaitan agar dapat mewakili gambaran kondisi kawasan perdesaan secara komprehensif. Pengukuran IPKP bertujuan: 1) mengetahui tingkat perkembangan kawasan perdesaan; 2) menetapkan status sesuai IPKP; 3) membandingkan kinerja pembangunan kawasan perdesaan antar wilayah; 4) melihat perkembangan kinerja pembangunan kawasan perdesaan antar waktu; 5) memberikan rekomendasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pihak terkait dalam merumuskan program dan anggaran untuk membangun kawasan perdesaan sesuai dengan lokus, fokus, dan tempo; dan 6) merumuskan strategi alternatif bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pihak terkait untuk evaluasi kinerja Pembangunan. d. Pernyataan Kesepahaman Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas kriteria pemeriksaan yaitu pada: 1) MDP 1.4.1.1 Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah melakukan monevlap atas capaian pembangunan kawasan perdesaan; 2) MDP 1.4.1.2 Monevlap sudah mencakup aspek serapan anggaran, capaian kinerja masing-masing kegiatan, aspek capaian sasaran klaster, capaian indikator pengembangan kawasan, masalah yang dihadapi, dan solusi untuk mengatasi masalah; dan 3) MDP 1.4.1.3 Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah berupaya menyediakan data yang lengkap dan akurat dalam mendukung pengukuran IPKP. |
| Akibat |
| Hal tersebut mengakibatkan: a. Keberhasilan Pembangunan Kawasan Perdesaan Jasaprima tidak sepenuhnya dapat diketahui tingkat capaian kinerja masing-masing kegiatan, capaian sasaran klaster, masalah yang dihadapi, dan solusi untuk mengatasi masalah dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. Penilaian IPKP belum dapat menggambarkan capaian Pembangunan Kawasan Perdesaan secara lengkap dan transparan. |
| Sebab |
| Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Komponen Pelaksana/OPD Pengampu belum memedomani ketentuan penyusunan laporan monev perkembangan pembangunan kawasan untuk dilaporkan secara berjenjang; b. TKPKP Kabupaten belum sepenuhnya memiliki data dan dokumen yang lengkap dan mutakhir untuk mendukung penilaian IPKP |
| Rekomendasi |
| BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan : a. Kepala OPD Pengampu pembangunan kawasan perdesesaan untuk membuat laporan perkembangan pembangunan kawasan secara berjenjang sesuai dengan format monevlap yang berlaku; b. TKPKP Kabupaten menyiapkan data dan dokumen yang lengkap dan mutakhir untuk mendukung penilaian IPKP tahun berikutnya. |
| Tindak Lanjut |
| Belum Ditindaklanjuti |
Hadir
Hadir
Dengan adanya perubahan uu desa nomor 6 tahun 2014 ke uu 3 tahun 2024 semakin memberikan ruang yg begitu besar kepada desa dlm hal mengatur dirinya sendiri baik pada sisi finasial maupun kebijakannya,tapi ini juga perlu diimbangi dgn pengawasan yg kebih intensif lagu apalagi dana bagi hasil akan langsung ke eekening desa sebesar 10 persen dgn diberlakukannya uu baru tsb
Admin
Admin
Admin
Yunia Mayasari
Admin