Semester II 2023
25
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Belum Memiliki Perda Tentang Insentif atau Kemudahan Investasi dan Kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam RTRW
| Kondisi |
|---|
| a. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum Menetapkan Perda tentang Insentif atau Kemudahan Investasi yang Mendukung Pembangunan Kawasan Perdesaan b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum Menetapkan Kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam RTRW dan RDTR |
| Kriteria |
|---|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada: 1) Pasal 18 ayat (2) huruf l yang menyatakan bahwa “RTRW Kabupaten memerhatikan kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis”; 2) Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencangkup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota”; dan 3) Pasal 93 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa “Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis”. b. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 124 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa “Berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati/walikota menetapkan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dengan keputusan bupati/walikota”; c. PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah pada Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan perda”; d. Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Pasal 6 ayat (3), yang menyatakan bahwa “Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota”; e. Kepmendes PDTT Nomor 63 Tahun 2022 tentang IPKP, Lampiran Bab I B.5 Tabel 5 pada: 1) Angka 4, yang menyatakan bahwa “Insentif/Kebijakan Daerah Tentang Investasi di Kawasan Perdesaan ditetapkan dalam Perda tentang insentif atau kemudahan investasi di kawasan perdesaan”; 2) Angka 6, yang menyatakan bahwa “Kebijakan Daerah dalam Pengembangan Kawasan Perdesaan yang telah ditetapkan baik dalam RTRW maupun RPJMD/RPJMD”; f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR, pada: 1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Muatan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota meliputi a) tujuan, kebijakan dan strategis penataan ruang; b) rencana struktur ruang; c)rencana pola ruang; d)kawasan strategis; e) arahan pemanfaatan ruang; dan f) pengendalian pemanfaatan ruang”; 2) Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali setiap periode 5 (lima) tahunan; dan ayat (2) Peninjauan Kembali RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun kelima sejak RTR diundangkan”; g. Pernyataan Kesepahaman Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas kriteria pemeriksaan yaitu: 1) MDP 1.1.1.1 Pemda sudah menetapkan Kawasan Perdesaan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan menetapkan Lokasi Kawasan dengan Keputusan Kepala Daerah; 2) MDP 1.1.1.2 Pemda sudah menetapkan Perda tentang insentif atau kemudahan investasi yang mendukung pembangunan kawasan perdesaan; dan 3) MDP 1.1.1.3 Pemda sudah menetapkan kebijakan pembangunan kawasan perdesaan dalam RTRW dan RPJMD. |
| Akibat |
|---|
| Hal tersebut mengakibatkan: a. Potensi terhambatnya pelaksanaan investasi dan penanaman modal pada kawasan perdesaan Jasaprima; b. Pemerintah daerah belum memiliki acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dan belum memiliki pedoman teknis arah pembangunan. |
| Sebab |
|---|
| Permasalahan tersebut disebabkan karena: a. Kepala DPMPTSP tidak segera mengusulkan rancangan perda mengenai insentif atau kemudahan investasi sesuai ketentuan yang berlaku; b. Kepala Dinas PUPR tidak segera menyesuaikan kawasan Kecamatan Utan dalam rencana struktur ruang RTRW dan RDTR berdasarkan kebijakan nasional yang ingin dicapai. |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan: a. Kepala DPMPTSP segera membuat usulan rancangan perda mengenai insentif atau kemudahan investasi sesuai ketentuan yang berlaku; b. Kepala Dinas PUPR untuk mengusulkan kawasan Kecamatan Utan dalam rencana struktur ruang RTRW dan RDTR sesuai kebijakan nasional yang ingin dicapai. |
| Tindak Lanjut |
| Belum Ditindaklanjuti |
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member