Semester I Tahun 2022
  35

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Belum Sepenuhnya Tertib Senilai Rp1.565.700.000,00


24-Apr-2024 21:08:46

Kondisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Terjadi kelebihan penyaluran dana Hibah BOP PAUD senilai Rp21.600.000,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan atas register SP2D, data cutoff Dapodik per tanggal 31 Maret 2021 (Tahap I) dan 30 September 2021 (Tahap II), serta Keputusan Kepala Dinas atas Penerima Dana Hibah BOP PAUD Tahap I dan Tahap II diketahui terdapat kelebihan salur untuk tujuh PAUD senilai Rp21.600.000,00 dengan rincian sebagai berikut. 1) Terdapat kelebihan jumlah PD dalam Keputusan Kepala Dinas dibandingkan dengan data cutoff Dapodik untuk PAUD Swasta Tahap I, sehingga terjadi kelebihan penyaluran senilai Rp1.500.000,00. 2) Terdapat tiga PAUD Swasta pada Tahap II yang menerima dana BOP lebih besar daripada yang tertera dalam SK dan cutoff Dapodik senilai Rp20.100.000,00. Atas kelebihan salur tersebut telah dilakukan pengembaliannya ke RKUD oleh masing-masing PAUD dengan rincian sebagai berikut. a) KB PB dengan kelebihan salur Rp5.700.000,00 telah melakukan penyetoran pada tanggal 6 Januari 2022; b) KB TB dengan kelebihan salur Rp3.000.000,00 telah melakukan penyetoran pada tanggal 14 Februari 2022; dan c) TK P dengan kelebihan salur Rp11.400.000,00 telah melakukan penyetoran pada tanggal 25 Januari 2022. b. Kelebihan salur dana Hibah BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2020 belum dikompensasikan pada Tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 149.B/LHP/XIX.MTR/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 menyajikan adanya permasalahan lebih salur DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan senilai Rp1.795.200.000,00. Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Semester II Tahun 2021 diketahui bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk melakukan verifikasi data ganda dan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi atas Data Ganda pada Penyaluran BOP PAUD Tahap I Tahun 2020 oleh Tim Inspektorat Kabupaten Sumbawa Nomor 780.043/01/Itkab/2021 tanggal 6 Oktober 2021. Namun, atas rekomendasi agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperhitungkan kelebihan penyaluran senilai Rp1.544.100.000,00 pada pembayaran BOP tahun berikutnya, yang seharusnya diperhitungkan pada realisasi pembayaran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap II Tahun 2021, tidak dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat pemeriksaan dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melakukan pertemuan dengan Lembaga PAUD dan Lembaga Kesetaraan se-Kabupaten Sumbawa untuk membahas perihal rekomendasi tersebut pada hari Senin tanggal 4 April 2022 di Kantor Bupati Sumbawa. Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 700/182/Itkab/2020 tanggal 1 April 2022. Hingga tanggal 14 April 2021, atas rekomendasi kelebihan salur tersebut telah dilakukan pengembaliannya ke RKUD oleh 48 PAUD senilai Rp63.000.000,00 dengan rincian pada Lampiran 6.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada: 1) Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik: a) Tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; b) Tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II; 2) Pasal 6 pada: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD; dan b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun. b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.07/2020 pada: 1) Pasal 27 a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan, terdiri atas: (1) Laporan realisasi penyerapan dana; (2) Laporan realisasi penggunaan dana; b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a masing-masing disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan; 2) Pasal 45 a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik pada huruf a, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya; b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perkiraan lebih salur DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan penyaluran kepada lembaga satuan pendidikan BOP PAUD Tahun 2021 senilai Rp21.600.000,00; dan b. Masih terdapat kelebihan salur atas Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2020 yang belum memperhitungkan kelebihan penyaluran senilai Rp1.544.100.000,00 pada pembayaran BOP tahun berikutnya sesuai rekomendasi LHP BPK Nomor 149.B/LHP/XIX.MTR/05/2021 tanggal 7 Mei 2021.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memperhatikan rekomendasi LHP BPK Nomor 149.B/LHP/XIX.MTR/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 untuk memperhitungkan kelebihan penyaluran senilai Rp1.544.100.000,00 pada pembayaran BOP tahun berikutnya; dan b. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang cermat dalam melakukan perhitungan penyaluran dana BOP PAUD dan Kesetaran Tahun 2021 baik atas pembayaran porsi Tahun 2021 maupun atas kelebihan salur dana BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2020.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penarikan kelebihan salur Hibah BOP PAUD kepada para penerima dan menyetorkannya ke RKUD senilai Rp1.500.000,00 yaitu atas kelebihan salur Tahun 2021 yang belum dikembalikan ke RKUD serta Rp1.481.100.000,00 (Rp1.544.100.000,00 – Rp63.000.000,00) yaitu atas sisa kelebihan salur Tahun 2020 yang belum disetorkan ke RKUD.
Tindak Lanjut
Belum Sesuai


Tanya Jawab
25-Apr-2024 09:44:44

Harusnya lebih focus utk penganggaran Krn itu menyangkut masalah masa depan,anak2 kita yg lebih berkualitas utk generasi penerus.



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member