| Kondisi |
|---|
| RSUD Sumbawa menganggarkan Pendapatan Tahun 2022 senilai Rp129.967.099.359,00 dan terealisasi senilai Rp103.050.885.582,33 atau sebesar 79,29% dan menganggarkan Belanja Tahun 2022 senilai Rp129.967.099.359,00 dan terealisasi senilai Rp103.284.470.845,00 atau sebesar 79,47%. Kewajiban jangka pendek RSUD Sumbawa Tahun 2022 senilai Rp69.941.290.212,37 dibandingkan Tahun 2021 senilai Rp34.431.740.783,70 atau meningkat senilai Rp35.509.549.428,67. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa pada tahun 2022 dijabat oleh Sdr. DHB yang kemudian diberhentikan melalui Keputusan Bupati Sumbawa 225 Tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Direktur RSUD Sumbawa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam rangka menguji efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern dalam pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Modal, Tim pemeriksa melakukan reviu dokumen, analisis data dan permintaan keterangan mengenai pengendalian belanja pada RSUD Sumbawa di tahun 2022. Hasil pengujian menunjukkan kelemahan pada proses perencanaan, proses pengadaan serta sistem pengendalian internal pengelolaan belanja RSUD Sumbawa dengan uraian sebagai berikut. a. RSUD Sumbawa tidak memiliki prosedur pengadaan barang dan jasa. Sejak Tahun 2020, pengadaan BMHP dan obat-obatan di RSUD Sumbawa tidak dapat dilakukan melalui e-catalog dikarenakan RSUD Sumbawa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pengadaan di tahun-tahun sebelumnya (diblokir). Pada Neraca per 31 Desember 2022, RSUD Sumbawa melaporkan hutang pengadaan obat dan BMHP senilai Rp15.015.278.222,87. RSUD Sumbawa melakukan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022 antara lain berupa obat-obatan, alat kesehatan, peralatan kantor, Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan pemeliharaan jaringan. Alur pengadaan secara umum adalah setiap kepala bagian/bidang mengajukan permintaan kebutuhan kepada Direktur secara langsung (secara lisan maupun tertulis). Atas permintaan tersebut, Direktur melakukan permintaan langsung kepada pejabat pengadaan untuk mengadakan barang atau jasa sesuai permintaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas proses pengadaan dapat dijelaskan sebagai berikut. 1) Proses pengadaan obat-obatan Proses pengadaan diawali dengan pengajuan usul berupa Surat Pesanan (SP) dari Kepala Instalasi Farmasi kepada Direktur RSUD Sumbawa. Kemudian sesuai intruksi lisan dari Direktur, Instalasi Farmasi mengirim SP tersebut kepada penyedia. RSUD biasanya melakukan pemesanan obat kepada dua apotek, yaitu Apotek BU dan Apotek KF. Saat obat pesanan datang, obat pesanan tersebut disertai dengan faktur yang telah berisi harga satuan dan nilai total pengadaan. Staf pada instalasi farmasi selanjutnya akan memeriksa kesesuaian pada faktur antara harga obat dan data pada SIMRS sesuai pengadaan sebelumnya, jumlah, merk/tipe dan Expired Date (ED). Bila telah sesuai maka staf di instalasi farmasi akan menginput data faktur tersebut ke dalam aplikasi SIMRS dan Kartu Stok manual. Setelah proses tersebut selanjutnya instalasi farmasi menyerahkan faktur obat kepada Pejabat pengadaan untuk membuat kelengkapan administrasi pengadaan. Hasil uji petik atas 7 (tujuh) dokumen pertanggungjawaban pengadaan obat-obatan yang dibandingkan dengan harga pada e-catalog di tahun 2023 diketahui sebagian besar obat yang diadakan melalui penyedia memiliki harga yang lebih tinggi. Pemeriksa memiliki keterbatasan dalam membandingkan harga obat yang dibeli di penyedia dengan harga pasar di tahun 2022. 2) Proses pengadaan barang selain obat-obatan Proses pengadaan barang dilaksanakan melalui pengadaan langsung/ penunjukkan langsung oleh Direktur/Pejabat Pengadaan. Hasil wawancara dengan pejabat pengadaan RSUD Sumbawa diketahui bahwa PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan peralatan dan mesin namun menggunakan Surat Pemesanan Barang (SPB) langsung ke rekanan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa untuk pengadaan selain obat-obatan seperti Barang Medis Habis Pakai (BMHP); alat Kesehatan; dan peralatan kantor, dilakukan dengan pembelian secara langsung kepada penjual/toko oleh Pejabat Pengadaan. Untuk memenuhi prosedur administrasi secara formal, pejabat pengadaan menunjuk penyedia/pihak ketiga yang seolah-olah melakukan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan penjelasan pejabat pengadaan, terdapat beberapa pengadaan yang diduga fiktif dengan pertanggungjawaban seolah–olah pengadaan melalui penyedia/pihak ketiga. 3) Proses pengadaan Belanja Modal Proses pengadaan Belanja Modal seperti pemeliharaan jaringan serta pemeliharaan gedung dan bangunan diawali dari penyusunan HPS oleh Pejabat Pengadaan. Setelah itu, akan dilakukan negosiasi nilai penawaran pekerjaan dengan berprinsip harga penawaran rekanan tidak melampaui nilai HPS. Biasanya setiap pengadaan belanja modal hanya terdapat satu rekanan yang mengajukan penawaran. Pejabat Pengadaan selanjutnya melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran. Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan nilai negosiasi rekanan dan nilai HPS yang ditetapkan tidak jauh berbeda bahkan sama persis. Inspektorat Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sumbawa TA 2022 Nomor 700.1.2.1/04/ADT/Itkab/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang antara lain mengungkapkan adanya kemahalan harga pengadaan barang dibandingkan harga pasar senilai Rp1.135.998.171,99 dan kelebihan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa minimal senilai Rp517.960.482,47 dengan rincian sebagai berikut 1) Kemahalan Harga a) Kemahalan pada pengadaan peralatan dan mesin senilai Rp535.621.109,31; b) Kemahalan pada pengadaan klip obat dan plastik farmasi senilai Rp316.152.242,38; c) Kemahalan pengadaan belanja linen (gorden anti bakteri, gorden anti darah), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan sepatu security senilai Rp82.911.079,55; d) Kemahalan pada pengadaan barang cetak senilai Rp152.378.330,86; dan e) Kemahalan pengadaan roda bed pasien, kain anti darah, anti bakteri dan barang cetak yang masih berupa utang sebesar Rp48.935.409,89. 2) Kelebihan Pembayaran a) Pengadaan materai diduga fiktif senilai Rp83.847.068,00. Pengadaan materai selama tahun 2022 diadakan melalui CV SA melalui delapan Surat Perintah Pemesanan Barang (SPPB) sebanyak 10.911 buah materai dengan harga satuan senilai Rp10.000,00. Pembayaran pengadaan materai melalui delapan SP2D total senilai Rp109.110.000,00 melalui SP2D terakhir Nomor 735 tanggal 9 November 2022 senilai Rp18.740.000,00. Nilai tersebut termasuk PPN senilai Rp10.663.232,00 dan PPh Pasal 22 senilai Rp1.476.700,00. Hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui bahwa jumlah pengadaan materai Tahun 2022 sebanyak 1.193 buah senilai Rp11.930.000,00. Dengan demikian, jumlah pengadaan materai yang diduga fiktif sebanyak 9.718 atau senilai Rp97.180.000,00 (belum termasuk PPN senilai Rp10.663.232,00 dan PPh Pasal 22 senilai Rp1.476.700,00 dan keuntungan wajar 10% senilai Rp1.193.000,00). Kerugian BLUD yang ditimbulkan senilai Rp83.847.068,00 (Rp97.180.000,00 - Rp10.663.232,00 - Rp1.476.700,00 - Rp1.193.000,00). Penjelasan Sdr. AS selaku Direktur CV SA diketahui bahwa Pejabat Pengadaan hanya meminjam CV. SA untuk pengadaan materai dengan diberikan komisi 5% dan sisa uangnya diserahkan kepada Pejabat Pengadaan secara tunai setelah ada pencairan dana dari RSUD Sumbawa ke rekening bersangkutan; b) Kelebihan pembayaran pengadaan Kartu International Certificate Vaccination (ICV) senilai Rp101.765.497,00. Kartu ICV diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Mataram (KKP Mataram). Namun demikian, pengadaan kartu ICV tersebut selama tahun 2022 diadakan melalui CV SA. Hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui bahwa jumlah pembayaran ke CV SA sesuai dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp151.000.000,00. Sedangkan realisasi pembayaran senyatanya ke KKP Mataram senilai Rp29.300.000,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp101.765.497,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 14 Kelebihan pembayaran atas Pengadaan Kartu International Certificate Vaccination (ICV) No Jenis Bahan Cetak Harga Satuan (Rp) Jumlah Nilai (Rp) 1 Kartu ICV 25.000,00 100 bh 2.500.000,00 2 Kartu ICV 20.000,00 900 lbr 18.000.000,00 3 Kartu Sertifikast Vaksin 145.000,00 900 card 130.500.000,00 A Total Pengadaan sesuai SPJ 151.000.000,00 B PPN 14.963.963,00 C PPh Pasal 22 2.040.540,00 D Jumlah Pembayaran Kartu ICV ke KKP berdasarkan billing 29.300.000,00 E Overhead 2.930.000,00 F Total Pengadaan+overhead 32.230.000,00 Selisih Lebih Pembayaran [A-(B+C+F)] 101.765.497,00 Pengadaan Kartu ICV, vaksin, dan jasa pelayanan dibayarkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mataram-NTB sedangkan CV SA selaku penyedia kartu ICV hanya menalangi dana untuk pembayaran kartu ICV ke pihak KKP karena pihak RSUD tidak memiliki anggaran untuk pengadaan Kartu ICV, vaksin serta jasa pelayanan tersebut, dengan perjanjian keuntungan sebesar 10%; c) Pengadaan Saturasi Oksigen Darah (SPO2) diduga fiktif senilai Rp118.216.700,00. Pengadaan SPO2 diadakan melalui PT.AKA. Hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui terdapat selisih kurang atas jumlah pengadaan barang SPO2 TA. 2022 senilai Rp118.216.700,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 15 Kelebihan pembayaran atas Saturasi Perifer Oksigen (SPO2) No Nama Barang Harga Satuan (Rp) Jumlah Barang pada SPJ/ Kuitansi Jumlah Barang Hasil Pemeriksaan Jumlah Selisih Nilai Selisih (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (6) x (3) 1 SPO2 extension cable 2m reusable 2.912.300,00 36 21 15 43.684.500,00 2 SPO2 finger anak 3.020.100,00 36 14 22 66.442.200,00 3 SPO2 finger bayi 20.235.000,00 3 3 - - 4 SPO2 finger sensor adult 1 m 1.618.000,00 19 14 5 8.090.000,00 TOTAL 118.216.700,00 d) Pembayaran ganda belanja pemeliharaan instalasi jaringan senilai Rp73.501.200,00. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumbawa juga mengungkapakan adanya belanja pemeliharaan untuk beberapa item pekerjaan dengan pembayaran sesuai bukti pertanggungjawaban senilai Rp45.940.600,00 (sesuai SP2D Nomor 430 Tanggal 05 Juli 2022 Belanja Pemeliharaan Instalasi Jaringan pada CV.PA). Hasil penelusuran ditemukan bukti pembayaran atas pemeliharaan beberapa item pekerjaan yang sama senilai Rp73.501.200,00 dengan rincian: (1) SP2D Nomor 502 Tanggal 02 Agustus 2022 Belanja Pemeliharaan Gedung & Bangunan pada CV. DA senilai Rp22.537.000,00; dan (2) SP2D Nomor 591 Tanggal 08 September 2022 Belanja Pemeliharaan Instalasi & Jaringan pada CV. DA Rp50.964.200,00 Berdasarkan data surat permintaan pemeliharaan dari Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Sumbawa, hanya terdapat 1 (satu) kali permintaan pemeliharaan atas item-item pekerjaan yang telah di-SPJ-kan dan dicairkan dananya; e) Pembayaran ganda belanja pengadaan lampu senilai Rp12.101.900,00. Permasalahan lainnya adalah adanya pembayaran pengadaan lampu BLUD RSUD Sumbawa TA 2022 yang dilakukan pencairan dananya sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: (1) SP2D Nomor 00098 tanggal 17 Februari 2022, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Instalasi dan Jaringan pada CV. PA atas Surat Pesanan Barang/Jasa Nomor 026/SPBJ/RSUD/I/2022 tanggal 6 Januari 2022 senilai Rp12.101.900,00; dan (2) SP2D Nomor 000178 tanggal 14 Maret 2022, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada CV. PA atas Surat Pesanan Barang/Jasa Nomor 045/SPBJ/RSUD/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 senilai Rp12.101.900,00. Berita Acara Serah Terima Barang pengadaan lampu dari Pejabat Pengadaan ke Bagian IPSRS RSUD Sumbawa dan data pemasangan/penggantian lampu pada masing-masing ruangan pada RSUD Sumbawa TA. 2022, hanya terdapat 1 (satu) kali penerimaan atas pengadaan lampu tersebut sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp12.101.900,00. f) Kelebihan pembayaran pekerjaan fisik senilai Rp119.413.011,07. Hasil pemeriksaan fisik atas belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, diketahui bahwa terdapat kurang volume senilai Rp119.413.011,07 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 16 Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Fisik di RSUD Sumbawa No Uraian Pekerjaan Penyedia Nilai Kurang Volume (Rp) 1 Rehabilitasi Ruang Kebidanan, Ruang Radiologi dan Ruang VIP CV. RP 1.460.866,73 2 Pemasangan Talang Air dan Rehab Ruang Pertemuan CV. LK 2.333.073,07 3 Rehab Ruang Jaga VIP dan Ruang Jaga Kebidanan CV. AJ 2.276.279,40 4 Pembangunan Ruang IPRS CV. RP 1.221.544,23 5 Penambahan KM/WC IPRS CV. KH 592.201,47 6 Pemeliharaan Ruang Gizi RSUD CV. LK 426.195,00 7 Pemasangan Pipa IPAL dan Pembuatan Septiktank RSUD Lokasi Sering CV. RP 198.547,96 8 Waterproofing RSUD Lokasi Sering CV. MRJ 19.451.029,33 9 Paving Blok Jalan Masuk RSUD Lokasi Sering CV. MU 23.880.584,98 10 Rehab Bangunan Ruang Rehabilitasi Narkoba CV. LA 12.367.637,53 11 Pengecatan Pagar Halaman RSUD CV. PA 48.346.174,50 12 Pengecatan Ruang laboratorium CV. PA 3.320.309,07 13 Penambahan Ruang Sitologi Dan Histopatologi CV. RP 2.806.555,04 14 Rehab Ruang Jiwa, HD dan Pemasangan Pintu CV. LK 732.012,76 Total 119.413.011,07 g) Kelebihan pembayaran biaya penerangan sementara genset PLN senilai Rp9.115.106,40. Hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Belanja Pemeliharaan Instalasi dan Jaringan listrik RSUD Sumbawa ditemukan kelebihan pembayaran biaya penerangan sementara genset PLN untuk Ruang Hemodialisa RSUD Sering senilai Rp9.115.106,40. Pengadaan penerangan sementara dilakukan oleh CV. PA dengan total pembayaran senilai Rp32.278.000,00 melalui SP2D Nomor 681 Tanggal 20 Oktober 2022 untuk penerangan sementara genset PLN tanggal 7-21 Oktober 2022 senilai Rp24.208.500,00 dan SP2D Nomor 713 Tanggal 1 Nopember 2022 untuk penerangan sementara genset PLN tanggal 22-26 Oktober 2022 senilai Rp8.069.500,00. Realisasi riil untuk penerangan sementara genset PLN sesuai bukti transaksi pembayaran ke PLN total senilai Rp21.057.176,00 dengan bukti pembayaran Nomor 20221007110059341562 tanggal 7 Oktober 2022 dan Nomor FT22290C5NM7 tanggal 17 Oktober 2022 masing-masing senilai Rp10.528.588,00. Apabila dengan memperhitungkan profit penyedia sebesar 10% yaitu senilai Rp2.105.717,60, maka total realisasi untuk pekerjaan ini senilai Rp23.162.893,60 (Rp21.057.176,00 + Rp2.105.717,60) sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp9.115.106,40 (Rp32.278.000,00 - Rp23.162.893,60). b. Terdapat penerimaan dana dari penyedia barang/jasa. Berdasarkan penjelasan dari staf RSUD yaitu Sdr. MZ dan Pejabat pengadaan yaitu, Sdr. LK diketahui bahwa selama tahun 2022 Direktur RSUD Sumbawa meminta dana untuk setiap pengadaan di RSUD Sumbawa kepada penyedia dengan nilai yang bervariasi. Dana tersebut diberikan kepada Direktur RSUD Sumbawa sedikitnya melalui dua cara yaitu: 1) Penerimaan dana melalui transfer ke rekening pribadi Sdr. MZ di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004991365. Selama Tahun 2022, jumlah transfer masuk ke rekening Sdr. MZ dari penyedia senilai Rp2.320.734.657,00. Selama Tahun 2022, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari pelaksana pengadaan. Telah dilakukan penelusuran atas dana tersebut dan diketahui bahwa dana tersebut belum disetor ke Rekening BLUD. Dana tersebut selanjutnya diberikan kepada Direktur RSUD baik secara tunai maupun transfer; dan 2) Penerimaan dana secara tunai melalui Sdr. LK (pejabat pengadaan) dari penyedia barang dan jasa untuk kemudian diberikan secara tunai kepada Direktur RSUD Sumbawa. Lingkup pengadaan yang ditangani oleh pejabat pengadaan meliputi pemeliharaan jaringan serta sebagian pengadaan BMHP dan peralatan kantor. Berdasarkan pernyataan Sdr. LK diketahui bahwa dana yang diminta bervariatif antara Rp500.000,00 s.d. Rp35.000.000,00 dalam sekali pengadaan. Kondisi tersebut telah ditetapkan masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/N.2.13/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023. c. Sistem pengawasan internal tidak memadai. Hasil wawancara dengan Kepala RSUD Sumbawa Tahun 2022 diketahui bahwa RSUD Sumbawa tidak mempunyai Satuan Pengawas Intern (SPI) sehingga tidak terdapat pengawasan secara internal khususnya atas proses pengadaan yang dilakukan. Tidak adanya SPI tersebut dapat meningkatkan risiko pengendalian, yakni risiko kecurangan (fraud) maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah. Selain itu, untuk mengawasi pengelolaan RSUD Sumbawa maka telah dibentuk Dewan Pengawas melalui Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 847 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keputusan Nomor 1319 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Penunjukkan Sekretaris Dewan Pengawas Pada BLUD RSUD Sumbawa Masa Jabatan 2020-2025. Dewan pengawas beranggotakan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKAD dan Kepala Bapedda dengan masa jabatan selama 2020 s.d.2025. Pada bulan Mei 2022, Kepala BKAD dan Kepala Bappeda meninggal dunia sehingga Dewan Pengawas tidak optimal melaksanakan tugasnya. Hasil wawancara dengan Dewan Pengawas diketahui bahwa selama Tahun 2022 hanya Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris BKAD (selaku Sekretaris Dewan Pengawas sekaligus Plt BKAD) yang aktif dan menerima honorarium. Hasil reviu dokumen diketahui bahwa Dewan Pengawas menyusun laporan kinerja keuangan dan non keuangan tetapi hanya sebatas serapan anggaran. Atas belanja maupun hutang RSUD Sumbawa tidak dilakukan monitoring dan evaluasi. Selama Tahun 2022 hanya ada sekali pertemuan dengan Direktur RSUD Sumbawa. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada: 1) Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan; 2) Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki karakteristik antara lain pada huruf b kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko; huruf c kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah; huruf d kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; dan hufur e prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan 3) Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya, serta dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting. b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan : b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan, c. menetapkan perencanaan pengadaan; 2) Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas: a. menyusun perencanaan pengadaan, b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), c. menetapkan rancangan kontrak, d. menetapkan HPS, k. mengendalikan kontrak; dan 3) Pasal 26 ayat (8) menyatakan penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi. c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawasa Rumah Sakit pada Pasal 4 menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Pengawas bertugas antara lain: 1) huruf a menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; 2) huruf b. menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; 3) huruf c. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; dan 4) huruf d. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya. |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan : a. terjadinya ketidakhematan dan kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa; dan b. salah saji akun Lain-lain PAD yang Sah dan Kas pada BLUD yang disebabkan penyalahgunaan komisi/rabat yang diperoleh dari penyedia barang dan jasa. |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Direktur RSUD Sumbawa sebagai PA/PPK dan Pejabat Pengadaan lalai dan beritikad kurang baik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses pengadaan barang/jasa; dan b. Dewan Pengawas tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar : |
Tindak Lanjut |
| Belum sesuai |
test
test
Hadir
hadir
Nyoman wisma hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
hadir
hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Tes
Hadir
Hadir pak ridwan
Tes
Sangat Transparan
Tes
Tes
Hadir
Hadir
HADIR
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Abdul rafiq hadir
hadir
Tes
Tes
Hadir
tes
Hadir
tes hadir
tes hadir
tes hadir
tes hadir
tes hadir
tes hadir
tes hadir
tes hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Admin
Admin
Admin
Yunia Mayasari
Admin