LRA Tahun 2024 (audited)Pemerintah Kota Mataram menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp710.513.169.860,81 atau sebesar 95,87% dari anggarannya senilai Rp741.101.506.465,00. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 23 SKPD senilai Rp385.785.821.283,00 atau 91,47% dari anggaran senilai Rp421.761.651.604,00 dengan rincian pada tabel sebagai berikut.
Tabel 1.9 Anggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa
Dinas Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
6.284.040.077,00
5.779.983.034,00
91,98
7
Sekretariat Daerah
29.753.525.232,00
27.184.596.338,00
91,37
8
Dinas Sosial
9.015.697.510,00
8.889.569.299,00
98,60
9
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
7.816.517.548,00
7.556.036.794,00
96,67
10
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5.640.948.244,00
4.879.945.975,00
86,51
11
Kecamatan Cakranegara
10.220.757.714,00
9.805.280.376,00
95,93
12
Dinas Kesehatan
85.382.496.903,00
74.012.425.429,00
86,68
13
Kecamatan Sekarbela
6.100.676.512,00
5.842.339.998,00
95,77
14
Sekretariat DPRD
38.588.773.207,00
32.930.853.251,00
85,34
15
Dinas Pendidikan
67.582.037.484,00
62.462.877.548,00
92,43
16
Dinas Pariwisata
8.603.001.788,00
7.907.077.671,00
91,91
17
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
10.241.003.089,00
9.963.948.892,00
97,29
18
Kecamatan Mataram
8.714.592.384,00
8.115.386.164,00
93,12
19
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
2.921.715.082,00
2.840.606.439,00
97,22
20
Dinas Lingkungan Hidup
36.519.276.886,00
34.229.695.268,00
93,73
21
Kecamatan Sandubaya
7.478.191.290,00
7.205.081.427,00
96,35
22
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2.624.182.792,00
2.512.394.266,00
95,74
23
Kecamatan Selaparang
8.967.313.446,00
8.693.101.820,00
96,94
Total
421.761.651.604,00
385.785.821.283,00
91,47
Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut, antara lain digunakan untuk transaksi sub jenis Belanja Barang dan Jasa sebagai berikut. a.Barang pakai habis (bahan kertas dan cover, fotokopi, alat listrik, alat kebersihan, bahan kimia, Alat Tulis Kantor (ATK), spanduk, suvenir, karangan bunga, dan sebagainya bahan pakai habis); b.Cetak dan penggandaan (penjilidan); c.Bahan material (alat/bahan, bahan-bahan bangunan konstruksi, bahan-bahan lainnya); d.Makanan dan minuman jamuan tamu, makanan dan minuman rapat; e.Pakaian (batik tradisional, Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian olahraga, topi, kaos); f.Bahan Bakar Minyak (BBM); g.Pemeliharaan (pemeliharaan alat angkutan, pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga, pemeliharaan komputer, pemeliharaan kendaraan); dan h.Biaya sewa (sewa alat kantor, sewa alat rumah tangga, dan sewa kendaraan bermotor penumpang). Mekanisme pencairan Belanja Barang dan Jasa dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) dengan uraian prosedur belanja sebagai berikut. a.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat dan menandatangani nota pesanan untuk disampaikan kepada penyedia barang. Penyedia menyerahkan tagihan berupa nota/faktur pembelian setelah barang pesanan diserahkan dan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang. Ketika barang dinyatakan telah sesuai dengan pesanan oleh Tim Pemeriksa Barang, maka barang diterima oleh Pengurus Barang; b.PPTK membuat pengajuan pembayaran dengan menyusun dan menandatangani dokumen kelengkapan untuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dokumen yang disusun meliputi nota pesanan, nota/faktur pembelian, nota pesanan serta berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran untuk penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c.Bendahara Pengeluaran membuat SPP yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK; d.Bendahara menyerahkan dokumen SPP beserta kelengkapannya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) untuk dilakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap oleh PPK-SKPD, dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA); e.Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, Bendahara Pengeluaran membayarkan langsung kepada pihak penyedia baik melalui pembayaran tunai maupun non tunai yang dibuktikan dengan ditandatangani kuitansi pembayaran oleh PA, Bendahara Pengeluaran dan Penyedia; f.Dalam kondisi pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran melalui PPTK, Bendahara pengeluaran menyerahkan uang tunai kepada PPTK berdasarkan dokumen Rencana Penggunaan Uang (RPU) terkait dengan pembelian langsung, Untuk pertanggungjawaban, PPTK menyerahkan bukti pembelian langsung berupa nota belanja/kuitansi dari penyedia barang dan kuitansi SKPD yang ditandatangani oleh penyedia barang; g.PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP-GU/TU, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Uang Persediaan (UP) beserta bukti-bukti transaksinya yang diterima dari Bendahara Pengeluaran dengan langkah berikut. 1)Meneliti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2)Meneliti doku
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi. Login Member