Semester 2 2024
  26

Pemerintah Kota Mataram Belum Sepenuhnya Memenuhi Capaian SPM dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi


18-Feb-2025 15:59:54

Kondisi
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan sosial. SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pemerintah daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai SPM ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga yang selanjutnya menjadi salah satu acuan dan sebagai prioritas bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Pemerintah daerah menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM berdasarkan data dasar profil pelayanan publik yang tersedia. Selanjutnya rencana pencapaian SPM dan target tahunan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD) dan penganggaran (APBD dan RKA SKPD). Penerapan SPM dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Laporan penerapan SPM dimuat dalam LPPD. LPPD mencakup laporan atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Pemerintah juga harus menyampaikan Laporan Pemenuhan Capaian SPM yang dimuat dalam LPPD paling lambat pada akhir Maret di tahun anggaran berikutnya dan senantiasa selaras dengan pelaporan SPM pada e-SPM. Pada hakikatnya, data capaian yang dilaporkan di website e-SPM dan yang disajikan dalam LPPD mengenai pemenuhan SPM merupakan data capaian yang sama. Namun untuk pelaporan SPM pada e-SPM dilaksanakan secara triwulanan dan untuk laporan Triwulan IV harus sudah diselesaikan selambatnya tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM, yang meliputi capaian mutu pelayanan dasar dan capaian penerima layanan dasar. Capaian mutu pelayanan dasar merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata-rata sub indikator kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai standar teknis. Sedangkan capaian penerima pelayanan dasar merupakan capaian yang diperoleh melalui target dan indikator kinerja. Hasil pemeriksaan atas perencanaan, penganggaran, dan realisasi Pemerintah Kota Mataram dalam pemenuhan capaian SPM serta hasil wawancara yang dilakukan bersama pejabat terkait pada Pemerintah Kota Mataram menunjukkan permasalahan sebagai berikut. a. Perhitungan parameter indikator kinerja SPM belum sepenuhnya berdasarkan penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar Tahapan penerapan SPM dibagi menjadi dua, yaitu proses penyusunan rencana SPM dan proses pelaksanaan SPM. Proses penyusunan rencana SPM yang terdiri dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, semuanya dilakukan setahun sebelum tahun berjalan (T-1). Proses penyusunan rencana SPM dilakukan untuk mengintegrasikan kebijakan mengenai SPM menjadi program/kegiatan/sub kegiatan beserta indikator-indikatornya yang digunakan sebagai target SPM. Sedangkan proses pelaksanaan SPM adalah tahapan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar yang dilakukan pada tahun berjalan. Setelah memahami pengertian SPM, selanjutnya harus disusun suatu Rencana Aksi Penerapan SPM yang merupakan dokumen rencana aksi jangka menengah antara tiga hingga lima tahun. Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM oleh pemerintah daerah bertujuan sebagai alat koordinasi bagi para pihak yang berkepentingan, pedoman dalam perencanaan dan penganggaran tahunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM sehingga memudahkan pengintegrasian penerapan dan pencapaian SPM ke dalam mekanisme dan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Berdasarkan pengamatan proses penyusunan rencana SPM dan analisis proses penyusunan indikator kinerja yang digunakan sebagai target SPM, diketahui bahwa Pemerintah Kota Mataram belum menetapkan Rencana Aksi Penerapan SPM dan penyusunan indikator target SPM Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya didukung kertas kerja yang valid, dengan penjelasan di bawah ini. 1) Pemerintah Kota Mataram belum menetapkan Rencana Aksi Penerapan SPM Pemerintah Kota Mataram melalui Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 284/IV/2024 telah membentuk Tim Penerapan SPM TA 2024. Tim ini mempunyai tugas antara lain mengoordinasikan rencana aksi penerapan SPM dalam bentuk Peraturan Wali Kota, mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran, dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara periodik. Hasil pengamatan proses penyusunan rencana SPM Kota Mataram menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Mataram belum menetapkan Rencana Aksi Penerapan SPM. Sampai saat ini, Rencana Aksi Penerapan SPM Kota Mataram dengan periode 2023-2027 masih dalam bentuk draf. Pegawai Fungsional Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Kota Mataram menjelaskan bahwa Rencana Aksi sudah disusun sejak Tahun 2022 karena ada himbauan dari Kementerian Dalam Negeri namun karena terdapat perubahan terkait penyusunan matriks rencana aksi dari Ditjen Bangda Kemendagri, SKPD Pengampu baru selesai mengumpulkan matriks rencana aksi pada bulan Juli 2024. Wawancara dengan Pegawai Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda selaku Anggota Tim Penerapan SPM diketahui bahwa draf rencana aksi tersebut masih membutuhkan perbaikan dan perlu diintegrasikan pada dokumen RPJMD Kota Mataram Tahun 2025–2029 yang sedang dalam tahap penyusunan. Dijelaskan pula bahwa angka sasaran dan anggaran pada matriks rencana aksi belum bisa diyakini sepenuhnya karena belum ada pemetaan secara mendalam terkait data pada matriks tersebut seperti Dinas Pendidikan yang belum mengetahui siapa saja target pelayanan yang tidak bersekolah dan membutuhkan bantuan beasiswa. Berdasarkan wawancara dengan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan diketahui bahwa hingga tahun 2024 evaluasi yang dilakukan hanya menitikberatkan pada capaian target tahunan saja, sehingga sinkronisasi terkait kondisi penerapan SPM secara menyeluruh belum dilakukan. 2) Penyusunan indikator target SPM Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya didukung kertas kerja yang valid Proses penyusunan rencana SPM adalah salah satu penerapan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar. Penjelasan untuk setiap tahap dapat dijelaskan sebagai berikut. a) Pengumpulan data adalah proses penyelarasan jenis pelayanan SPM dan mengidentifikasi data pada tiap indikator SPM kemudian melakukan pengumpulan data untuk mencapai indikator SPM yang ditetapkan; b) Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar adalah proses perhitungan berbasis data pada indikator dan target perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah; dan c) Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar adalah proses pengintegrasian hasil penghitungan kebutuhan ke dalam dokumen perencanaan daerah dengan memprioritaskan program/kegiatan/sub kegiatan yang mendukung ketercapaian SPM. Seluruh tahapan tersebut didokumentasikan pada Aplikasi e-SPM melalui pengisian formulir yang harus diunggah oleh SKPD-SKPD pengampu. Formulir ini nantinya juga akan diunggah untuk menjadi data dukung atau lampiran dalam pelaporan SPM. Namun demikian, berdasarkan wawancara dengan Pegawai Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Kota Mataram diketahui bahwa formulir tahapan penerapan SPM belum seluruhnya diisi oleh SKPD terkait. Bagian Pemerintahan telah mengingatkan kepada pegawai yang ditunjuk pada masing-masing SKPD Pengampu, namun hingga saat pelaporan tahunan masih terdapat formulir isian tahapan yang belum diisi. Hasil pemeriksaan uji petik atas kelengkapan formulir tahapan penyusunan rencana SPM Tahun 2023 dan 2024 pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR diketahui bahwa hanya Dinas Pendidikan yang tidak melengkapi pengisian formulir proses penyusunan rencana SPM. Mapping pengisian formulir proses penyusunan rencana SPM Tahun 2023 dan 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 24 Mapping Pengisian Formulir Proses Penyusunan Rencana SPM Tahun 2023 dan 2024 No Jenis Urusan SKPD Pengampu Formulir Penyusunan Rencana SPM Pengumpulan Data Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Ada/ Tidak Kertas Kerja / Dokumen Sumber Ada/ Tidak Kertas Kerja / Dokumen Sumber Ada/ Tidak Kertas Kerja / Dokumen Sumber A Tahun 2023 1 Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Ada Permintaan data ke Dinas Dukcapil (tahun berjalan) Tidak Tidak Tidak Tidak 2 Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Ada Proyeksi Provinsi di breakdown per kelurahan (tahun berjalan) Ada Dokumen RPJMD Ada Dokumen Renstra 3 Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dinas PUPR Ada Database SKPD Ada Database SKPD Ada Cascading Renstra B Tahun 2024 1 Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak 2 Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Ada Proyeksi Provinsi di- breakdown per kelurahan (tahun berjalan) Ada Dokumen RPJMD Ada Dokumen Renstra 3 Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dinas PUPR Ada Database SKPD Ada Database SKPD Ada Cascading Renstra (tidak valid untuk C3) Berdasarkan kelengkapan formulir isian tahap proses penyusunan rencana SPM dan wawancara dari personel pada SKPD Pengampu SPM diketahui hal-hal berikut. a) Dinas PUPR telah melaksanakan tahapan proses penyusunan rencana SPM sesuai standar teknis, namun belum sepenuhnya dapat menunjukkan kertas kerja perhitungannya Wawancara dengan Pegawai Fungsional Perencanaan Dinas PUPR, diketahui bahwa pengisian formulir pengumpulan data adalah berdasarkan database SKPD yang dimutakhirkan setiap tahun. Formulir penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar diisi berdasarkan database SKPD yang dimutakhirkan terakhir pada tahun 2022 dan formulir penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar diisi berdasarkan rencana yang akan dilakukan sesuai dengan target dan anggaran pada saat penginputan. Namun demikian, target 1.000 Sambungan Rumah (SR) pada Formulir C3 Rencana Pemenuhan Air Minum Kota Mataram, Sub Kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan, untuk perencanaan Tahun 2024 tidak didukung kertas kerja/dasar perhitungan yang valid. Dinas PUPR tidak dapat menunjukkan data dukung/kertas kerja yang menunjukkan angka target tersebut, Lebih lanjut ditunjukkan terdapat data calon penerima inpres tahun 2024 adalah sebanyak 1.074 SR yang merupakan usulan dari kelurahan kepada Dinas PUPR dan diteruskan kepada Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah. b) Dinas Pendidikan tidak melaksanakan tahapan proses penyusunan rencana SPM Wawancara dengan Pegawai Fungsional Perencana Ahli Muda Dinas Pendidikan, diketahui bahwa pengisian formulir tahapan pengumpulan data dilakukan pada tahun berjalan dengan melakukan rekapitulasi atau pendataan ulang ke masing–masing sekolah per kecamatan. Rekapitulasi dilakukan juga untuk menghitung realisasi capaian penerima layanan. Formulir tahap perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar tidak pernah dilakukan pengisian oleh bidang terkait. Hal ini karena kedua form tersebut diserahkan kepada bidang terkait untuk melakukan pengisian namun tidak pernah dilakukan hingga saat batas pelaporan SPM. Dinas Pendidikan menetapkan target pelayanan pada Laporan SPM menggunakan angka jumlah penduduk yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pada Tahun 2023, permintaan data dilakukan pada tanggal 26 Mei 2023 berdasarkan Surat Nomor 000.7/429/Disdik.A1/V/2023 dan untuk Tahun 2024, permintaan data dilakukan pada 5 September 2024 berdasarkan Surat Nomor 400.3.12/3588/Disdik/IX/2024. Dalam penentuan target dan capaian mutu pelayanan dasar diperoleh dari rapor mutu yang diolah oleh Kemendikbud melalui Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) secara online dengan mengisi formulir. Pelaksanaan ANBK dilakukan sekali dalam setahun pada triwulan ketiga atau keempat tahun berjalan untuk mendapatkan target dan capaian mutu pelayanan pada tahun selanjutnya. Hasil dari rapor mutu dapat diunduh pada kuartal pertama tahun berjalan melalui website raporpendidikan.kemdikbud.go.id. Pelaksanaan ANBK dilakukan dengan cara sebagai berikut. (1) Penilaian literasi dan numerasi dilakukan oleh seluruh sekolah dengan cara memilih siswa/i secara acak untuk melakukan pengisian secara online di sekolah masing-masing; dan (2) Penilaian iklim keamanan, kebhinekaan, inklusivitas dilakukan oleh seluruh sekolah dengan meminta seluruh guru untuk melakukan pengisian di sekolah masing-masing. Selanjutnya berdasarkan wawancara dengan Pegawai Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan diketahui bahwa Bagian Pemerintahan melakukan monitoring pelaporan SPM, menyusun laporan SPM, dan koordinasi reviu dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat. Reviu yang dilakukan hanya memantau persentase ketercapaian SPM, dan menghimbau SKPD Pengampu untuk mencapai target pada Laporan SPM. Bagian Pemerintahan tidak melakukan evaluasi atas keabsahan dan kebenaran sumber data SKPD yang dimasukkan pada Aplikasi e-SPM mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaporan. Dalam penerapan SPM, personel yang ditugaskan untuk mengerjakan administrasi penerapan SPM pada SKPD Pengampu belum memahami proses dan tugas pokok untuk mendukung ketercapaian SPM secara utuh. Hal ini dikarenakan tidak adanya SK untuk personel yang menangani SPM dari setiap SKPD Pengampu. Tim Pemeriksa BPK telah melakukan wawancara dengan Pengendali Teknis Tim Auditor Inspektorat Kota Mataram yang ditugaskan mereviu SPM. Hasil wawancara diketahui bahwa APIP belum pernah melakukan penyelarasan target antar dokumen perencanaan (RKPD, Renja, dan dokumen perencanaan lainnya), sehingga tidak mengetahui apabila target yang tertera tidak didukung oleh kertas kerja yang valid. Selanjutnya, APIP menganggap bahwa fokus dari APIP hanya sebatas memastikan ketercapaian target SPM, karena capaian SPM menjadi salah satu indikator dalam LPPD. Selain itu, dijelaskan pula bahwa reviu atas seluruh tahapan penerapan SPM belum menjadi tugas mandatory. APIP menganggap penyelarasan target antar dokumen perencanaan dan verifikasi kertas kerja pendukung pencapaian target SPM menjadi tugas Bagian Pemerintahan. Diperoleh juga informasi bahwa tiap personel yang ditunjuk/ditugaskan mengerjakan administrasi penerapan SPM pada SKPD pengampu belum pernah mendapatkan pelatihan atau Forum Group Discussion (FGD) terkait penerapan SPM, sehingga personel tersebut tidak memahami seluruh proses penerapan SPM dan memahami tugas-tugasnya secara utuh. b. Capaian SPM belum sepenuhnya didukung dengan program dan kegiatan yang direncanakan serta belum sepenuhnya dianggarkan berdasarkan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan/atau dokumen lain yang sejenis Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar tahunan dilakukan berdasarkan hasil penghitungan dan analisis pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar. Kemudian rencana pemenuhan pelayanan dasar tersebut diintegrasikan oleh pemerintah daerah ke dalam dokumen RKPD. Setelah terintegrasi dalam RKPD, secara teknis, perangkat daerah sesuai dengan lingkup pelayanan dasar masing-masing mendetilkan lagi hasil penghitungan dan analisis kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen Renja SKPD. Di dalam Renja, setiap perangkat daerah sudah harus merencanakan program, kegiatan, anggaran, sampai dengan lokasi detil rencana pemenuhan pelayanan dasar yang akan dilaksanakan pada satu tahun ke depan. RKPD dan Renja SKPD menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS yang kemudian diturunkan menjadi APBD. Integrasi dokumen perencanaan diperlukan untuk memastikan kesinambungan dokumen perencanaan daerah dan dokumen penganggaran daerah. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR untuk melihat kesinambungan program/kegiatan/sub kegiatan dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah terhadap rencana pemenuhan pelayanan dasar. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas kelengkapan proses penyusunan rencana SPM, diketahui bahwa hanya Dinas Pendidikan yang tidak melakukan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar. Hal ini membuat pemeriksa hanya melihat perbedaan program/kegiatan/sub kegiatan pelayanan dasar yang seharusnya pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, RKPD, Renja SKPD, dan APBD. Sedangkan untuk Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dilakukan pemeriksaan untuk melihat perbedaan program/kegiatan/sub kegiatan beserta pergeseran anggaran pada dokumen rencana pemenuhan pelayanan dasar, RKPD, Renja SKPD, dan APBD. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat perbedaan program dan kegiatan yang mendukung capaian SPM belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Pedoman Penyusunan RKPD dan APBD pada Dinas Pendidikan. Selanjutnya pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen penyusunan rencana SPM pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR diketahui bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah melakukan pengisian formulir penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar. Dengan demikian, penyusunan sub kegiatan untuk pemenuhan SPM di RKPD, Renja SKPD, dan APBD tidak mengacu pada formulir penyusunan rencana pemenuhan namun by request dari bidang terkait secara lisan tanpa disertai dokumen analisis kebutuhan/tertulis. Selain itu terdapat sub kegiatan program pemenuhan SPM yang tidak dianggarkan oleh Dinas Pendidikan, di antaranya Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan serta Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB). Mapping secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 7. Untuk TA 2024, Pemerintah Provinsi NTB menyelenggarakan Rakortekrenbang tingkat provinsi yang menghasilkan BA Kesepakatan Rakortekrenbang antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram. BA tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan sub kegiatan pada RKPD, sehingga mapping sub kegiatan dilakukan dengan menyesuaikan antara BA yang sudah disepakati dengan dokumen pada RKPD, Renja SKPD, dan APBD. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat sub kegiatan yang tidak dianggarkan di antaranya Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana, dan Utilitas Sekolah pada Renja SKPD, Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa pada RKPD dan APBD untuk Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama. Selain itu, Dinas Pendidikan juga tidak menganggarkan Sub Kegiatan Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan pada RKPD, Renja SKPD, dan APBD. Ditambahkan juga bahwa Bappeda Kota Mataram tidak melakukan pendampingan sampai dengan memastikan masuknya sub kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku (Pedoman Penyusunan RKPD, Penerapan SPM, dan BA Kesepakatan Rakortekrenbang). Mapping secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 8. c. Perhitungan capaian SPM belum sepenuhnya berdasarkan capaian mutu pelayanan dasar dan capaian penerima pelayanan dasar Tim Pemeriksa BPK telah melakukan pemeriksaan atas capaian SPM meliputi capaian layanan dasar dan capaian mutu pelayanan dasar pada LPPD dan pelaporan SPM pada e-SPM Tahun 2023 dan 2024 secara uji petik pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan capaian SPM pada Dinas Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya didukung dengan kertas kerja perhitungan/bukti dukung yang valid, dengan penjelasan di bawah ini. 1) Perhitungan capaian penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya didukung kertas kerja Dalam pemenuhan SPM Pendidikan diketahui terdapat tiga kategori indeks pencapaian SPM, yaitu PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. Target penerima layanan PAUD dan Pendidikan Dasar menunjukkan jumlah warga sesuai dengan jenjang usia yang seharusnya menerima pendidikan, yang datanya didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Capaian penerima layanan PAUD dan Pendidikan Dasar menunjukkan jumlah warga yang bersekolah sesuai dengan jenjang usia, yang datanya diperoleh melalui pendataan setiap tahun yang kemudian diolah menjadi Buku Saku Pendidikan. Khusus layanan SPM Pendidikan Kesetaraan, target dan capaian dilakukan pendataan secara manual ke seluruh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Berdasarkan perbandingan atas target, capaian, dan kertas kerja capaian penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan pada LPPD (untuk Tahun 2023) dan Laporan SPM pada e-SPM (untuk Tahun 2024, yaitu s.d. Triwulan III) diketahui bahwa perhitungan capaian penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya didukung kertas kerja (Buku Saku/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Rekapitulasi target, capaian, dan kertas kerja capaian penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 (Triwulan III) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 25 Rekapitulasi Target, Capaian, dan Kertas Kerja Capaian Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan Jenis Layanan SPM LPPD Tahun 2023 e-SPM 2024 (Triwulan III) Target Capaian Kertas Kerja Target Capaian Kertas Kerja Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD) 16.553 16.553 12.262 16.442 12.315 - Pendidikan Dasar 74.940 74.940 74.623 74.870 73.687 - Pendidikan Kesetaraan 635 635 - 562 562 562 Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan antara capaian dengan kertas kerja pendukungnya baik pada Tahun 2023 maupun 2024. Angka yang sama pada capaian dan kertas kerja hanya pada jenis layanan SPM Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024. Tim Pemeriksa BPK melakukan wawancara kepada Staf Perencanaan Dinas Pendidikan yang merupakan inputer SPM, terkait perbedaan angka capaian dan kertas kerja pada Laporan SPM Tahun 2023. Berdasarkan wawancara tersebut diketahui informasi bahwa Dinas Pendidikan menerima arahan dari Bappeda dan Bagian Pemerintahan Kota Mataram agar angka capaian SPM tidak boleh di bawah 90% sekitar Tahun 2021 atau 2022. Sehubungan arahan tersebut, inputer menyamakan angka capaian dengan angka target. Terkait tidak adanya kertas kerja Jenis Layanan SPM Pendidikan Kesetaraan, inputer SPM Dinas Pendidikan tidak dapat menjelaskan/menunjukkan kertas kerja pendukungnya. Selain itu terjadi salah kutip dalam proses penginputan untuk angka target Jenis Layanan SPM Pendidikan Dasar, yaitu seharusnya data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 74.868 orang namun tertera 74.940 orang. Terkait tidak terdapatnya angka kertas kerja Jenis Layanan SPM PAUD dan Pendidikan Dasar pada Laporan SPM Tahun 2024 (Triwulan III), dijelaskan bahwa angka capaian pada Jenis Layanan SPM PAUD dan Pendidikan Dasar menggunakan Angka Partisipasi Sekolah Tahun 2023. Hal ini karena Dinas Pendidikan saat ini sedang melakukan pendataan jumlah penerima layanan pada Bulan Oktober sedangkan target harus sudah selesai sampai Desember. Dinas Pendidikan harus menunggu batas cut off dari Kemendikbud pada tanggal 31 Agustus untuk proses penginputan siswa baru, siswa lulus dan siswa naik kelas di Aplikasi Dapodik. Cara pengumpulannya adalah dengan penyampaian format pendataan kepada seluruh sekolah di Kota Mataram secara bertahap, yang diisi dengan data pada Aplikasi Dapodik masing-masing sekolah. Jika pendataan sudah berakhir, maka akan dilakukan pemutakhiran data capaian pada Laporan SPM. 2) Perhitungan capaian mutu pelayanan dasar SPM Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya didukung kertas kerja Selain layanan dasar, terdapat juga mutu layanan dasar dalam penghitungan pencapaian SPM. Angka capaian mutu pelayanan dasar diperoleh dari hasil Rapor Pendidikan Kota Mataram yang merupakan hasil dari pelaksanaan ANBK. ANBK ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Kota Mataram secara online. Namun demikian, tidak semua hasil dari rapor mutu memiliki target dari Kemendikbud, sehingga pemeriksaan mutu hanya pada mutu layanan yang terdapat target sesuai dengan Surat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5190/MPK.A/RHS/PR.07.05/2024 perihal Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diperoleh dari Balai Penjamin Mutu Pendidikan. Hasil pemeriksaan atas capaian mutu pelayanan dasar SPM Pendidikan dengan kertas kerja berupa Rapor Pendidikan pada LPPD untuk Tahun 2023 dan Laporan SPM pada e-SPM untuk Tahun 2024 (s.d. Triwulan III) menunjukkan bahwa angka capaian berbeda dengan angka pada Rapor Pendidikan Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024. Rekapitulasi target, capaian, dan kertas kerja capaian mutu pelayanan dasar SPM Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 (Triwulan III) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 26 Rekapitulasi Target, Capaian, dan Kertas Kerja Capaian Mutu Pelayanan Dasar SPM Pendidikan Tahun 2023 dan 2024 (Triwulan III) Jenis Layanan SPM LPPD Tahun 2023 e-SPM 2024 (Triwulan III) Target Capaian Kertas Kerja Target Capaian Kertas Kerja Pendidikan Dasar Usia Dini Peningkatan proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B 66,13 66,13 66,10 66,16 66,16 66,67 Pertumbuhan pendidik PAUD di S1/DIV 81,88 81,88 80,88 83,08 83,08 84,06 SD Kemampuan Literasi 58,98 58,98 71,90 61,79 61,79 76,36 Kemampuan Numerasi 41,59 41,59 50,23 43,19 43,19 60,85 Indeks Iklim Keamanan 71,64 68,10 68,10 75,18 75,18 71,07 Indeks Iklim Kebinekaan 57,93 69,50 69,50 74,48 74,48 73,21 Indeks Iklim Inklusivitas 61,03 61,03 54,02 SMP Kemampuan Literasi 71,21 73,89 72,37 74,60 74,60 78,00 Kemampuan Numerasi 70,53 59,99 51,61 70,53 70,53 71,35 Indeks Iklim Keamanan 72,35 69,01 69,01 75,69 75,69 69,35 Indeks Iklim Kebinekaan 57,93 68,40 68,40 72,82 72,82 73,45 Indeks Iklim Inklusivitas 62,05 62,05 55,79 Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan nilai antara capaian dan kertas kerjanya. Berdasarkan wawancara dengan Staf Perencanaan Dinas Pendidikan, sebagai inputer SPM diketahui bahwa penginputan capaian berdasarkan Rapor Pendidikan Kota Mataram tahun berkenaan, sehingga seharusnya nilai capaian sama dengan kertas kerjanya. Adanya perbedaan nilai antara capaian dan kertas kerja karena tiga hal, yaitu: a) Warna kuning: nilai capaian diinput menyesuaikan target walaupun nilai pada rapor pendidikan melebihi targetnya. Hal ini karena apabila menginput nilai capaian melebihi target pada Aplikasi e-SPM maka akan terdapat nilai minus pada mutu yang belum terlayani/terpenuhi, walaupun tidak mempengaruhi persentase mutu layanannya; b) Warna oranye: nilai capaian diinput menyesuaikan nilai target walaupun nilai pada Rapor Pendidikan lebih kecil; dan c) Warna merah: nilai capaian yang tidak dapat dijelaskan. Berdasarkan wawancara dengan Pengendali Teknis (Tim Auditor) Inspektorat Kota Mataram yang melaksanakan reviu pelaporan SPM diketahui bahwa reviu Laporan SPM dilaksanakan sebagai satu kesatuan dengan reviu LPPD. Hal ini karena SPM merupakan salah satu indikator dalam LPPD. Namun dalam melakukan reviu, APIP hanya berfokus pada penyajian target dan realisasi SPM, yaitu melakukan pengecekan kesesuaian angka target dan realisasinya yang diinput pada Aplikasi e-SPM dan Laporan SPM yang merupakan bagian dari LPPD. Dijelaskan pula bahwa Inspektorat belum pernah melakukan pengecekan sampai kertas kerja perhitungan/bukti dukung capaian SPM. Selain itu, dalam rapat koordinasi triwulan Tim Penerapan SPM, fokus pembahasan adalah pada capaian, kendala, dan upaya yang harus dilakukan agar dapat mencapai target yang ditentukan. Wawancara juga dilakukan dengan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, diketahui bahwa Bagian Pemerintahan tidak pernah melakukan pengecekan atas kertas kerja atau bukti dukung capaian yang diinput pada Aplikasi e-SPM dan Laporan SPM. Hal ini karena pengecekan yang selama ini dilaksanakan merupakan reviu LPPD, di mana Laporan SPM menjadi salah satu bagian di dalamnya.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada: 1) Pasal 4 yang menyatakan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan data; b. penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar; c. penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; 2) Pasal 5: a) ayat (1) yang menyatakan Perangkat Daerah melakukan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar Warga Negara secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya; serta jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia; b) ayat (2) yang menyatakan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bidang pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial juga dilakukan terhadap jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang tersedia; c) ayat (3) yang menyatakan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan Standar Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun; d) ayat (4) yang menyatakan hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) ayat (5) yang menyatakan ketentuan mengenai Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 3) Pasal 6: a) ayat (1) yang menyatakan perangkat daerah menghitung selisih antara jumlah dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia; dan b) ayat (3) yang menyatakan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Pasal 10: a) ayat (2) yang menyatakan perangkat daerah memprioritaskan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD; b) ayat (3) yang menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c) ayat (4) yang menyatakan anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); 5) Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan perangkat daerah menetapkan Target Pencapaian Program dan Kegiatan, Sub Kegiatan berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yang diperoleh setiap tahunnya; 6) Pasal 14: a) ayat (1) yang menyatakan penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM; b) ayat (2) yang menyatakan indeks pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian Mutu Pelayanan Dasar; dan b. capaian penerima Pelayanan Dasar; c) ayat (3) yang menyatakan capaian mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis; dan d) ayat (4) yang menyatakan capaian penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja; 7) Pasal 15 menyatakan bahwa ketentuan mengenai penghitungan pencapaian SPM di daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 8) Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan Tim Penerapan SPM daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi antara lain: a) mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan bupati/wali kota yang diprakarsai oleh biro tata pemerintahan kabupaten/kota; b) melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM; c) mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran, dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik; d) mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah kabupaten/kota; dan e) mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 pada Lampiran yang menyatakan Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik terkait pemenuhan belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan, tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah; c. Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 284/IV/2024 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Mataram Tahun Anggaran 2024 pada Diktum KEDUA, yang menyatakan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut, antara lain: 1) mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk Peraturan Wali Kota; 2) melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM; 3) mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik; 4) mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja SKPD termasuk pembinaan umum dan teknisnya; 5) mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran pendapatan dan belanja; 6) mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM; dan 7) mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM; d. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Mataram Nomor 64/II/Setda/2023 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Mataram Tahun Anggaran 2023 pada Diktum KEDUA, yang menyatakan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut, antara lain: 1) mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk Peraturan Wali Kota; 2) melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM; 3) mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik; 4) mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja SKPD termasuk pembinaan umum dan teknisnya; 5) mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran pendapatan dan belanja; 6) mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM; dan 7) mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Masyarakat berpotensi tidak memperoleh hak atas pelayanan dasar yang seharusnya; b. Sulit melakukan evaluasi kinerja capaian SPM; c. Laporan capaian SPM menjadi tidak informatif dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya; dan d. Adanya risiko kesalahan pengambilan kebijakan baik dari Pemerintah Kota Mataram, Provinsi NTB, maupun Pemerintah Pusat.
Sebab
Hal tersebut disebabkan oleh: a. Tim Penerapan SPM Kota Mataram belum sepenuhnya mengoordinasikan penyusunan rencana aksi, mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran; b. Kepala Dinas Pendidikan: 1) belum melakukan perhitungan kebutuhan dan rencana pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen SPM yang didukung dengan kertas kerja perhitungan dan belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran; dan 2) kurang optimal dalam melakukan pengawasan dalam proses pendataan, penghitungan, dan pelaporan capaian SPM pada SKPD yang dipimpinnya. c. Kepala Dinas PUPR belum melakukan perhitungan kebutuhan dan rencana pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen SPM yang didukung dengan kertas kerja perhitungan dan belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran; dan d. Kepala Bagian Pemerintahan dan Inspektur belum melakukan evaluasi mengenai data target capaian SPM yang didukung dengan kertas kerja/formulir perhitungan yang baku/standar.
Rekomendasi
1. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menginstruksikan: a. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penerapan SPM Kota Mataram: 1) Menyusun dan mengoordinasikan Rencana Aksi Penerapan SPM Kota Mataram yang terintegrasi dengan RPJMD Kota Mataram Tahun 2025–2029 dan RKPD yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD; 2) Berkoordinasi dengan Kementerian teknis untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait standar teknis yang dibutuhkan personel pada perangkat daerah pengampu SPM dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan SPM; dan 3) Menugaskan Kepala Bagian Pemerintahan dan Inspektur untuk mengevaluasi data target dan capaian SPM dan memastikan didukung dengan kertas kerja/formulir perhitungan yang baku/standar.
2. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menginstruksikan: b. Kepala Dinas Pendidikan: 1) Melakukan perhitungan kebutuhan dan rencana pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen SPM didukung dengan kertas kerja perhitungan dan memastikan telah terkonsolidasi atau terintegrasi ke dalam RPJMD, RKPD dan APBD; dan 2) Meningkatkan pengawasan dalam proses pendataan, penghitungan, dan pelaporan capaian SPM pada SKPD yang dipimpinnya.
3. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menginstruksikan: c. Kepala Dinas PUPR melakukan perhitungan kebutuhan dan rencana pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen SPM yang didukung dengan kertas kerja perhitungan dan memastikan telah terkonsolidasi atau terintegrasi ke dalam RPJMD, RKPD dan APBD.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member