| Mandatory spending merupakan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mandatory spending tersebut di antaranya adalah fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, pengawasan, dan Belanja Pegawai. Mandatory spending fungsi pendidikan merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan. Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% dari total belanja daerah. Belanja infrastruktur pelayanan publik adalah belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah. Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Anggaran pengawasan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota digunakan dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah. Besaran belanja pengawasan diklasifikasikan berdasarkan jumlah belanja daerah secara keseluruhan. Nilai belanja daerah Kota Mataram masuk dalam klasifikasi belanja daerah di atas Rp1.000.000.000.000,00 s.d. Rp2.000.000.000.000,00, sehingga belanja pengawasan dianggarkan paling sedikit sebesar 0,75% dari total belanja daerah. Untuk mandatory spending Belanja Pegawai meliputi Belanja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), KDH, dan Anggota DPRD. Belanja Pegawai tersebut di luar tambahan penghasilan guru, Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. Mandatory spending Belanja Pegawai dialokasikan 30% dari total belanja APBD di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD. Evaluasi atas ranperda tentang APBD/P serta ranperkada tentang penjabaran APBD/P merupakan satu proses dalam penetapan APBD maupun perubahan beserta penjabarannya. Evaluasi pada Pemerintah Kota Mataram dilakukan oleh Tim Evaluasi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur NTB. Tujuan evaluasi ini adalah untuk menguji kesesuaian ranperda APBD/P serta ranperkada tentang penjabaran APBD/P dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA-PPAS, serta RPJMD. Pemeriksaan atas database APBD/P TA 2023 dan 2024 beserta realisasinya pada SIPD dan analisis atas dokumen hasil evaluasi ranperda APBD/P TA 2023 dan 2024, serta wawancara dengan pejabat terkait pada Pemerintah Kota Mataram dan Tim Evaluasi menunjukkan permasalahan sebagai berikut. a. Pemerintah Kota Mataram belum sepenuhnya memprioritaskan penganggaran belanja mandatory spending Berdasarkan kertas kerja pengujian postur anggaran belanja mandatory spending pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, pengawasan, dan Belanja Pegawai Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024, diketahui bahwa Pemerintah Kota Mataram telah memenuhi mandatory spending bidang pendidikan. Namun demikian, untuk belanja infrastruktur pelayanan publik dan pengawasan belum mencapai batas minimum yang ditentukan, sedangkan Belanja Pegawai melebihi batas maksimum yang sudah ditentukan. Rincian anggaran dan persentase pemenuhan mandatory spending pada Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 14 Anggaran dan Persentase Pemenuhan Mandatory Spending pada Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024 Mandatory Spending Ambang Batas (%) 2023 2024 Anggaran (Rp) Persentase Pencapaian (%) Anggaran (Rp) Persentase Pencapaian (%) Bidang Pendidikan Min 10 415.533.855.756,00 23,40 447.500.803.220,00 23,46 Infrastruktur Pelayanan Publik Min 40 489.326.651.927,00 27,76 496.628.006.658,00 26,09 Pengawasan Min 0,75 5.816.270.485,00 0,33 6.513.692.204,00 0,34 Belanja Pegawai Maks 30 592.667.103.582,00 33,58 622.031.676.782,00 32,61 Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa: 1) Alokasi anggaran mandatory spending infrastruktur pelayanan publik dan pengawasan belum mencapai persentase minimum yang ditentukan a) Mandatory spending infrastruktur pelayanan publik Perhitungan mandatory spending infrastruktur pelayanan publik Tahun 2023 mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, di mana perhitungan belanja infrastruktur terdiri dari Belanja Modal, Belanja Pemeliharaan, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Untuk komponen perhitungan mandatory spending infrastruktur pelayanan publik pada ketentuan tersebut ditambahkan komponen Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain dan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi (komponen pembentuk aset tetap pada Belanja Modal). Untuk perhitungan nilai mandatory spending infrastruktur pelayanan publik Tahun 2024 telah mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Sesuai ketentuan tersebut, perhitungan belanja infrastruktur pada Tahun 2024 terdapat tambahan komponen perhitungan yaitu Belanja Jasa Ketersediaan Layanan. Selain itu dalam kertas kerja perhitungan postur anggaran, dimasukkan Belanja Barang dan Jasa yang berhubungan dengan infrastruktur yaitu Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain, dan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi. Dengan adanya tambahan komponen perhitungan belanja terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik, maka persentase pemenuhan mandatory spending bidang infrastruktur pelayanan publik yang awalnya pada APBD TA 2023 sebesar 25,56% menjadi 27,76% dan APBD TA 2024 sebesar 23,92% menjadi 26,09%. Rincian perhitungan alokasi minimum dan anggaran mandatory spending infrastruktur pelayanan publik Tahun 2023 dan 2024 dapat dilihat pada Tabel 15 dan 16 di bawah ini. Tabel 15 Perhitungan Alokasi Minimum Mandatory Spending Infrastruktur Pelayanan Publik Tahun 2023 dan 2024 (dalam rupiah) No Keterangan Nilai 2023 2024 1 Total Belanja Daerah 1.765.190.255.854,00 1.907.257.677.720,00 2 Belanja Bagi Hasil dan/atau Transfer kepada Daerah dan/atau Desa (2a+2b) 2.441.350.000,00 3.491.350.000,00 a. Belanja Bagi Hasil - - b. Bantuan Keuangan 2.441.350.000,00 3.491.350.000,00 3 Selisih (1-2) 1.762.748.905.854,00 1.903.766.327.720,00 4 Minimal Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (40%x3) 705.099.562.341,60 761.506.531.088,00 Tabel 16 Perhitungan Anggaran Mandatory Spending Infrastruktur Pelayanan Publik Tahun 2023 dan 2024 (dalam rupiah) No Keterangan Nilai 2023 2024 1 Belanja Modal a.Tanah 21.171.820.492,00 45.233.614.136,00 b.Peralatan dan Mesin 123.014.933.652,00 117.381.851.765,00 c.Bangunan dan Gedung 88.359.316.456,00 103.341.001.081,00 d.Jalan, Jaringan dan Irigasi 73.191.751.713,00 106.054.902.725,00 e.Aset Tetap Lainnya 6.333.748.448,00 1.152.808.100,00 f. Aset Lainnya 50.000.000,00 202.517.300,00 Jumlah (a+b+c+d+e+f) 312.121.570.761,00 373.366.695.107,00 2 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) sesuai Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2024 0,00 181.770.000,00 3 Belanja Pemeliharaan 20.785.643.203,00 23.429.370.833,00 4 Belanja Hibah 91.330.525.847,00 54.857.856.955,00 5 Belanja Bantuan Sosial 26.391.230.000,00 3.563.440.000,00 6 Jumlah Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sesuai Pedoman Penyusunan APBD dan KMK (Jml 1 s.d. 5) 450.628.969.811,00 455.399.132.895,00 7 Penambahan: Belanja Barang dan Jasa (yang berhubungan dengan infrastruktur) Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi 4.375.639.705,00 3.478.100.000,00 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 34.247.499.771,00 37.564.773.763,00 Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain 74.542.640,00 186.000.000,00 8 Jumlah Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik setelah penambahan angka 7 (6+7) 489.326.651.927,00 496.628.006.658,00 9 Jumlah Belanja Daerah dikurangi Belanja Bagi Hasil dan/atau Transfer kepada Daerah dan/atau Desa 1.762.748.905.854,00 1.903.766.327.720,00 10 Persentase mandatory spending infrastruktur pelayanan publik sesuai KMK (6/9 x 100%) 25,56% 23,92% 11 Persentase mandatory spending infrastruktur pelayanan publik setelah penambahan belanja poin 7 (8/9x100%) 27,76% 26,09% Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa anggaran mandatory spending infrastruktur pelayanan publik pada Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 sebesar 27,76% dan 2024 sebesar 26,09%. Hal ini berarti mandatory spending infrastruktur pelayanan publik selama dua tahun belum mencapai persentase minimum yang ditentukan, yaitu 40% dari total belanja dikurangi Belanja Bagi Hasil dan/atau Transfer kepada Daerah dan/atau Desa. b) Mandatory spending pengawasan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain menyatakan Pemerintah Daerah mengalokasi anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya, meliputi kegiatan pengawasan, peningkatan kapabilitas APIP, dan sarana dan prasarana pengawasan. Namun pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, terdapat penambahan ketentuan bahwa alokasi anggaran pengawasan tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN pada SKPD Inspektorat. Perhitungan alokasi anggaran pengawasan Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 17 Perhitungan Alokasi Anggaran Pengawasan Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024 (dalam rupiah) No Keterangan Nilai 2023 2024 1 Total Belanja Inspektorat 12.930.396.934,00 14.349.385.698,00 2 Belanja Pegawai Inspektorat 7.114.126.449,00 7.835.693.494,00 3 Belanja Pengawasan (1-2) 5.816.270.485,00 6.513.692.204,00 4 Belanja Daerah 1.765.190.255.854,00 1.907.257.677.720,00 5 Persentase Mandatory Spending Pengawasan (3/4x100%) 0,33% 0,34% Penghitungan alokasi anggaran mandatory spending pengawasan pada tabel di atas tidak memasukkan belanja gaji dan tunjangan ASN pada SKPD Inspektorat agar dapat dibandingkan trennya antara Tahun 2023 dan 2024. Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa alokasi anggaran mandatory spending pengawasan pada Pemerintah Kota Mataram baru mencapai 0,33% pada Tahun 2023 dan 0,34% pada Tahun 2024. Hal ini berarti mandatory spending pengawasan selama dua tahun belum mencapai persentase minimum yang ditentukan, yaitu 0,75% dari total belanja daerah. 2) Mandatory spending Belanja Pegawai melebihi persentase maksimum yang ditentukan Perhitungan alokasi anggaran mandatory spending Belanja Pegawai Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024 mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 dan Nomor 15 Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 18 Perhitungan Alokasi Anggaran Mandatory Spending Belanja Pegawai Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024 (dalam rupiah) No Keterangan 2023 2024 (Perubahan) 1 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 390.151.191.167,00 419.238.902.651,00 2 Belanja Tambahan Penghasilan ASN 138.079.704.885,00 148.833.656.503,00 3 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 98.003.526.451,00 98.461.759.057,00 4 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 23.235.836.520,00 23.167.514.570,00 5 Belanja Pegawai BLUD 15.232.736.844,00 9.500.000.000,00 6 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 1.038.401.073,00 1.032.777.825,00 7 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 912.480.000,00 912.480.000,00 8 Jumlah Belanja Pegawai (Jml 1 s.d. 7) 666.653.876.940,00 701.147.090.606,00 9 Tunjangan Guru yang Dialokasikan Melalui TKD 73.986.773.358,00 79.115.413.824,00 10 Belanja Pegawai di Luar Tunjuangan Guru (8-9) 592.667.103.582,00 622.031.676.782,00 11 Total Belanja Daerah 1.765.190.255.854,00 1.907.257.677.720,00 12 Persentase Mandatory Spending Belanja Pegawai (10/11x100%) 33,58% 32,61% Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa alokasi anggaran mandatory spending Belanja Pegawai Tahun 2023 sebesar 33,58% dan Tahun 2024 sebesar 32,61%. Hal ini berarti mandatory spending Belanja Pegawai selama dua tahun melebihi persentase maksimal yang ditentukan, yaitu 30%. Berdasarkan kertas kerja postur anggaran Pemerintah Kota Mataram Tahun 2024, diketahui bahwa seluruh nilai anggaran Belanja Pegawai telah sesuai dengan peruntukannya dalam komponen anggaran Belanja Pegawai tersebut. b. Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTB terkait penganggaran mandatory spending belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Mataram Evaluasi atas ranperda tentang APBD/P dan Ranperkada tentang Penjabaran APBD/P Pemerintah Kota Mataram dilakukan oleh Tim Evaluasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB. Hasil dari evaluasi ini akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pengelolaan anggaran sebelum penetapan APBD maupun perubahan beserta penjabarannya. Evaluasi ini antara lain dilakukan untuk memastikan apakah penganggaran mandatory spending telah sesuai dengan ketentuan. Dokumen penetapan hasil evaluasi ranperda APBD/P dan ranperkada penjabaran APBD/P TA 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Mataram dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 19 Dokumen Penetapan Hasil Evaluasi Ranperda APBD/P dan Ranperkada Penjabaran APBD/P TA 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Mataram No Hasil Evaluasi Per Tahap Nomor dan Tanggal Surat Keputusan Gubernur NTB 2023 2024 1 APBD dan Penjabaran APBD 903-864 Tahun 2022, tanggal 20 Desember 2022 903-829 Tahun 2023, tanggal 21 Desember 2023 2 Perubahan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD 903-641 Tahun 2023, tanggal 20 Oktober 2023 903-606 Tahun 2024, tanggal 17 September 2024 Tim Pemeriksa telah melakuan analisis atas dokumen hasil evaluasi ranperda tentang APBD/P dan ranperkada tentang penjabaran APBD/P TA 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Mataram oleh Pemerintah Provinsi NTB terkait penganggaran mandatory spending secara uji petik atas fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, pengawasan, dan Belanja Pegawai. Pada dokumen tersebut, Pemerintah Kota Mataram telah memenuhi alokasi fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah baik pada APBD/P TA 2023 maupun 2024 dan alokasi anggaran pengawasan pada APBD TA 2023. Namun demikian, alokasi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik dan Belanja Pegawai pada APBD/P TA 2023 dan 2024 serta pengawasan pada Perubahan APBD TA 2023 dan APBD/P TA 2024 belum sesuai ketentuan. Rincian alokasi mandatory spending fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, pengawasan, dan Belanja Pegawai pada Dokumen Evaluasi Ranperda APBD/P dan Ranperkada Penjabaran APBD/P TA 2023 dan 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 20 Alokasi Mandatory Spending Fungsi Pendidikan, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik, Pengawasan, dan Belanja Pegawai pada Dokumen Evaluasi Ranperda APBD/P dan Ranperkada Penjabaran APBD/P TA 2023 dan 2024 No Mandatory Spending Batasan (%) Ranperda dan Ranperkada APBD Ranperda dan Ranperkada APBD/P Nilai (Rp) % Keterangan Terpenuhi (Sudah/Belum) Nilai (Rp) % Keterangan Terpenuhi (Sudah/Belum) A 2023 1 Fungsi Pendidikan Min 20 403.423.723.058,00 25,54 Sudah 420.798.358.846,00 23,97 Sudah 2 Infrastruktur Pelayanan Publik Min 40 350.151.109.052,00 22,12 Belum 440.812.415.376,00 25,13 Belum 3 Pengawasan Min 0,75 11.953.842.834,00 0,76 Sudah 12.930.396.934,00 0,74 Belum 4 Belanja Pegawai Maks 30 623.823.094.725,00 39,41 Belum 663.862.303.587,00 37,81 Belum B 2024 1 Fungsi Pendidikan Min 20 441.946.317.752,00 26,18 Sudah 443.658.953.220,00 23,34 Sudah 2 Infrastruktur Pelayanan Publik Min 40 345.307.468.471,00 20,45 Belum 455.851.596.644,00 24,02 Belum 3 Pengawasan Min 0,75 7.625.940.394,00 0,45 Belum 9.953.253.050,00 0,52 Belum 4 Belanja Pegawai Maks 30 551.073.098.546,00 32,64 Belum 622.832.935.386,00 32,76 Belum Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa alokasi mandatory spending bidang pengawasan dengan nilai batasan alokasi sekurang-kurangnya 0,75%, namun alokasi anggaran tersebut berbeda antara APBD/P TA 2023 dengan 2024. Persentase alokasi pada APBD TA 2023 sebesar 0,76% dan pada Perubahan APBD TA 2023 sebesar 0,74%, sedangkan pada APBD TA 2024 hanya sebesar 0,45% dan pada Perubahan APBD TA 2024 sebesar 0,52%. Hal ini karena adanya perbedaan ketentuan perhitungan mandatory spending pengawasan antara Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 terdapat penambahan ketentuan bahwa alokasi anggaran pengawasan tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN pada SKPD Inspektorat sehingga Tim Evaluasi APBD/P pada TA 2023 menghitung seluruh komponen belanja pada Inspektorat. Rekomendasi atas belum terpenuhinya alokasi mandatory spending infrastruktur pelayanan publik, belanja pengawasan, dan belanja pegawai sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terkait evaluasi APBD/P TA 2023 dan 2024 beserta penjabarannya adalah sebagai berikut. 1) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40%, Pemerintah Daerah menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik daerah secara bertahap dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur sekurang-kurangnya 40% sampai dengan TA 2027; 2) Atas alokasi anggaran untuk pengawasan belum terpenuhi 0,75%, Pemerintah Kota Mataram selanjutnya mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya pada APBD/P TA berkenaan; dan 3) Dalam hal persentase belanja pegawai daerah yang melebihi 30%, Pemerintah Kota Mataram harus menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Apabila hasil evaluasi ranperda kabupaten/kota tentang APBD/P dan ranperkada tentang penjabaran APBD/P belum memenuhi ketentuan yang ada, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. Hasil evaluasi ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dengan melampirkan keputusan pimpinan DPRD kabupaten/kota dan matriks tindak lanjut hasil evaluasi. Tindak lanjut tersebut disampaikan kepada biro hukum pemerintah daerah provinsi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register. Pemeriksaan atas dokumen-dokumen matriks tindak lanjut hasil evaluasi ranperda tentang APBD/P dan ranperkada tentang penjabaran APBD/P TA 2023 dan 2024 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Mataram kepada Pemerintah Provinsi NTB diketahui bahwa format matriks yang disampaikan berbeda dengan format matriks pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2021. Format matriks pada Permendagri tersebut terdapat kolom temuan evaluasi dan kolom penjelasan/tindak lanjut sedangkan format matriks tindak lanjut yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Mataram hanya kolom sebelum dan kolom perubahan. Pada matriks tersebut tidak terdapat tindak lanjut terkait temuan mandatory spending. Berdasarkan keterangan personel pada Bidang Bina Evaluasi Keuangan Kabupaten/Kota Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB selaku Anggota Tim Evaluasi Provinsi NTB diketahui bahwa tidak terdapat sanksi atas tidak ditindaklanjutinya pemenuhan mandatory spending tersebut melainkan hanya bersifat himbauan. Tim Evaluasi tidak memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi kembali atas tindak lanjut hasil evaluasi. Setelah APBD ditetapkan, Tim Evaluasi mereviu kembali apakah temuan evaluasi telah ditindaklanjuti sebagai catatan Tim Evaluasi untuk menanyakan pada saat evaluasi ranperda perubahan APBD. Terkait belum terpenuhinya mandatory spending pengawasan Tahun 2024, Pemerintah Kota Mataram melalui Sekretaris Daerah menyampaikan Surat Pernyataan dengan Nomor 700.1/1224/SETDA/IX/2024 tanggal 30 September 2024. Isi surat pernyataan tersebut adalah anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN pada Inspektorat dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 sebesar 0,34% belum memenuhi alokasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 paling sedikit 0,75% dari total belanja daerah namun apabila diperhitungkan dengan belanja gaji dan tunjangan maka anggaran pengawasan telah memenuhi 0,75% dari total belanja daerah. Selanjutnya Tim Evaluasi juga menambahkan penjelasan bahwa terkait mandatory spending Belanja Pegawai yang melebihi batas maksimal 30% dari nilai belanja, Pemerintah Kota Mataram tidak dapat menindaklanjuti hasil evaluasi. Hal ini karena nilai anggaran belanja pegawai telah sesuai dengan jumlah ASN yang ada dan DPRD, sehingga tidak dapat dilakukan pengurangan nilainya. Terkait komponen belanja hibah dan bansos dalam perhitungan mandatory spending infrastruktur pelayanan publik, Tim Evaluasi tidak memilah belanja hibah dan bansos yang terkait infrastruktur, sehingga memasukkan seluruh nilai anggaran belanja hibah dan bansos. Ketentuan pada pedoman penyusunan APBD Tahun 2023 dan 2024 tidak mensyaratkan adanya pemilahan belanja hibah dan bansos infrastruktur sebagai komponen perhitungan mandatory spending infrastruktur pelayanan publik. c. Pemerintah Kota Mataram belum sepenuhnya merealisasikan belanja mandatory spending sesuai dengan anggaran yang ditetapkan Anggaran dan persentase pemenuhan mandatory spending pada Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dan 2024 dapat dilihat pada Tabel 14. Adapun anggaran dan realisasi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik, pengawasan, dan Belanja Pegawai pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 (s.d. Oktober) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 21 Anggaran dan Realisasi Mandatory Spending Infrastruktur Pelayanan Publik, Pengawasan, dan Belanja Pegawai Tahun 2023 dan 2024 (s.d. Oktober) No Mandatory Spending Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase (%) a b c d e=d/cx100% A Tahun 2023 1 Infrastruktur Pelayanan Publik 489.326.651.927,00 447.156.965.760,00 91,38 2 Pengawasan 5.816.270.485,00 5.735.267.577,00 98,61 3 Belanja Pegawai 592.667.103.582,00 582.272.814.082,00 98,25 B Tahun 2024 1 Infrastruktur Pelayanan Publik 496.628.006.658,00 128.402.338.438,00 25,85 2 Pengawasan 6.513.692.204,00 3.366.529.317,00 51,68 3 Belanja Pegawai 622.031.676.782,00 468.734.447.607,67 75,36 Anggaran dan realisasi mandatory spending infrastruktur pelayanan publik terdapat pada 40 SKPD, Belanja Pengawasan dianggarkan dan direalisasikan pada Inspektorat, dan Belanja Pegawai direalisasikan pada seluruh SKPD. Untuk pemeriksaan realisasi belanja infrastruktur pelayanan publik dilakukan secara uji petik pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim. Hasil pemeriksaan atas realisasi mandatory spending Tahun 2023 dan 2024 (s.d. Oktober) menunjukkan bahwa realisasi mandatory spending lebih kecil daripada anggarannya. Hal tersebut disebabkan efisiensi anggaran dan terdapat kegiatan/sub kegiatan yang tidak direalisasikan dengan penjelasan di bawah ini. 1) Realisasi mandatory spending infrastruktur pelayanan publik Pemerintah Kota Mataram belum sepenuhnya direalisasikan sesuai anggaran yang ditetapkan a) Dinas PUPR (1) Penginputan ganda pekerjaan pada dua sub kegiatan yang berbeda Hal ini terdapat pada Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan, yaitu Pekerjaan Pembangunan Jembatan Lingkungan Gerisak Aman Tahun 2023 senilai Rp96.000.000,00. Penjelasan dari Kepala Dinas PUPR, pekerjaan ini tidak direalisasikan karena terdapat kesalahan penginputan anggaran pada proses penyusunan RKPD. Bidang Bina Marga selaku pelaksana kegiatan pada Dinas PUPR melakukan penginputan satu pekerjaan yang sama pada dua sub kegiatan yang berbeda yaitu pada Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Sub Kegiatan Rehabilitasi Jembatan. Ketika pekerjaan telah selesai dikerjakan, realisasi pekerjaan diinput pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jembatan sehingga sub kegiatan Pembangunan Jembatan tidak direalisasikan. (2) Kesalahan estimasi nilai anggaran pekerjaan Hal ini terdapat pada Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023, yaitu dua pekerjaan Penyusunan Baseline Data SPM di Kecamatan Ampenan dan di Kecamatan Sekarbela, dengan anggaran masing-masing senilai Rp100.000.000,00. Pegawai Fungsional Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR menjelaskan bahwa dua pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terdapat kesalahan estimasi nilai anggaran pekerjaan pada saat perencanaan APBD. Namun demikian, apabila diajukan pada Perubahan APBD, waktu yang tersedia tidak mencukupi untuk melaksanakan survei dan biaya survei yang dibutuhkan jauh lebih tinggi. Dijelaskan bahwa biaya Penyusunan Baseline Data SPM pada dua kecamatan tersebut diperoleh dari estimasi nilai pekerjaan sejenis di tahun berjalan (2022) dengan memperhitungkan kenaikan 10% (Rp90.000.000,00x1,1=Rp99.000.000,00 dibulatkan menjadi senilai Rp100.000.000,00). Namun, dalam masa persiapan pelaksanaan pekerjaan di Tahun 2023 diketahui lebih lanjut bahwa komponen biaya survei per satu responden/kelurahan melebihi dari estimasi harga pekerjaan tersebut. Dengan pertimbangan anggaran yang tidak mencukupi, maka pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan. (3) Kesalahan penentuan lokasi pekerjaan Hal ini terdapat pada Sub Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan Tahun 2023, yaitu Pekerjaan Pembangunan Gapura pada dua lokasi yaitu Kelurahan Dasan Baru senilai Rp95.000.000,00 dan Karang Baru senilai Rp45.000.000,00. Pekerjaan pada Kelurahan Dasan Agung Baru dan Karang Baru tidak dilaksanakan, karena usulan lokasi pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tepat, sehingga tidak direkomendasikan oleh pengusul pekerjaan. (4) Perubahan desain pekerjaan Hal ini terdapat pada Sub Kegiatan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan Tahun 2023, yaitu pada Pekerjaan Pemasangan Lampu Dekorasi Jl. Pejanggik senilai Rp200.000.000,00. Pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan karena ada perubahan desain, sehingga waktu yang tersedia tidak mencukupi. b) Dinas Perkim Terdapat dua Pekerjaan Pembebasan Tanah Tahun 2023 yang tidak dapat dilaksanakan, karena kurangnya koordinasi dalam perencanaan dengan pihak penjual. Dua pekerjaan tersebut pada Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan, yaitu Pembebasan Lahan untuk Ponpes Darul Anjum Dasan Cermen dengan anggaran senilai Rp150.000.000,00 dan Pembebasan Lahan untuk Banjar Karya Bakti, Lingkungan Babakan Kebon senilai Rp200.000.000,00. Untuk pembebasan lahan di Ponpes tidak direalisasikan karena pemilik tanah meminta agar tanahnya dibeli seluas 400m2, yang awalnya direncanakan hanya 100m2. Sedangkan untuk pembebasan lahan Banjar Karya Bakti tidak direalisasikan karena pemilik lahan tidak jadi menjual lahannya. 2) Realisasi mandatory spending Belanja Pegawai pada Pemerintah Kota Mataram melebihi dari ketentuan a) Tahun 2023 Anggaran dan realisasi mandatory spending Belanja Pegawai Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 22 Anggaran dan Realisasi Mandatory Spending Belanja Pegawai Tahun 2023 (dalam rupiah) No Keterangan Anggaran Realisasi Sisa Pagu a b c d e=c-d 1 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 390.151.191.167,00 345.562.332.398,00 44.588.858.769,00 2 Belanja Tambahan Penghasilan ASN 138.079.704.885,00 112.251.117.079,00 25.828.587.806,00 3 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 98.003.526.451,00 90.314.610.743,00 7.688.915.708,00 4 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 23.235.836.520,00 22.704.507.365,00 531.329.155,00 5 Belanja Pegawai BLUD 15.232.736.844,00 9.511.958.261,00 5.720.778.583,00 6 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 1.038.401.073,00 1.015.808.236,00 22.592.837,00 7 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 912.480.000,00 912.480.000,00 0,00 8 Jumlah Belanja Pegawai 666.653.876.940,00 582.272.814.082,00 84.381.062.858,00 9 Tunjangan Guru yang Dialokasikan Melalui TKD 73.986.773.358,00 70.857.372.810,00 3.129.400.548,00 10 Jumlah Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan Melalui TKD (8-9) 592.667.103.582,00 511.415.441.272,00 81.251.662.310,00 11 Total Belanja Daerah 1.765.190.255.854,00 1.653.900.067.407,07 111.290.188.446,93 12 Persentase Mandatory Spending Belanja Pegawai (10/11x100%) 33,58% 30,92% Hasil analisis atas anggaran dan realisasi Belanja Pegawai pada Pemerintah Kota Mataram Tahun 2023 pada tabel di atas menunjukkan Pemerintah Kota Mataram menganggarkan Belanja Pegawai melebihi ketentuan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Sesuai peraturan tersebut Belanja Pegawai seharusnya dianggarkan sebesar 30%, namun kenyataannya dianggarkan sebesar 33,58% atau melebihi 3,58%. Realisasi mandatory spending Belanja Pegawai Tahun 2023 sebesar 30,92% atau lebih kecil daripada anggarannya sebesar 33,58%, namun melebihi ketentuannya sebesar 30,00%. b) Tahun 2024 Analisis lebih lanjut atas anggaran dan realisasi mandatory spending Belanja Pegawai Pemerintah Kota Mataram Tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 23 Anggaran dan Realisasi Mandatory Spending Belanja Pegawai Tahun 2024 (dalam rupiah) No Keterangan Anggaran Realisasi Selisih a b c d e=c-d 1 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 419.238.902.651,00 327.960.365.510,00 91.278.537.141,00 2 Belanja Tambahan Penghasilan ASN 148.833.656.503,00 99.912.995.648,67 48.920.660.854,33 3 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 98.461.759.057,00 45.532.307.298,00 52.929.451.759,00 4 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 23.167.514.570,00 18.892.814.623,00 4.274.699.947,00 5 Belanja Pegawai BLUD 9.500.000.000,00 8.992.954.992,00 507.045.008,00 6 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 1.032.777.825,00 759.152.934,00 273.624.891,00 7 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 912.480.000,00 651.600.000,00 260.880.000,00 8 Jumlah Belanja Pegawai 701.147.090.606,00 502.702.191.005,67 198.444.899.600,33 9 Tunjangan Guru yang Dialokasikan Melalui TKD 79.115.413.824,00 33.967.743.398,00 45.147.670.426,00 10 Jumlah Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan Melalui TKD (8-9) 622.031.676.782,00 468.734.447.607,67 153.297.229.174,33 11 Total Belanja Daerah 1.907.257.677.720,00 1.237.312.447.586,48 669.945.230.133,52 12 Persentase Mandatory Spending Belanja Pegawai (10/11x100%) 32,61% 37,88% Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa persentase anggaran mandatory spending Belanja Pegawai Tahun 2024 melebihi ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Belanja Pegawai seharusnya dianggarkan sebesar 30%, namun dianggarkan sebesar 32,61%. Selanjutnya realisasi mandatory spending Belanja Pegawai Tahun 2024 (s.d. Oktober) sebesar 37,88% atau masih melebihi ketentuan sebesar 30,00%. Berdasarkan wawancara dengan Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BKD Kota Mataram selaku Sekretaris I TAPD, alokasi anggaran mandatory spending infrastruktur pelayanan publik dan pengawasan belum dapat dipenuhi karena anggaran yang tidak mencukupi. Untuk membiayai belanja infrastruktur, Pemerintah Kota Mataram masih bergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, terutama DAK Fisik Infrastruktur. Sedangkan untuk alokasi anggaran mandatory spending Belanja Pegawai tidak dapat berkurang karena memuat seluruh gaji dan tunjangan ASN dan DPRD sesuai dengan jumlah ASN dan DPRD di Pemerintah Kota Mataram. Terkait belum terpenuhinya alokasi mandatory spending pengawasan, berdasarkan wawancara dengan Inspektur Kota Mataram dijelaskan bahwa Inspektorat masih kekurangan dana dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga fungsi pengawasan di Pemerintah Kota Mataram masih terbatas. |