Semester 1 2024
  24

Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp806.282.500,00


18-Feb-2025 15:50:34

Kondisi
Pemeriksaan ini dilakukan secara uji petik atas penyaluran hibah dan bantuan sosial yang berasal dari aspirasi/Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tidak sesuai ketentuan senilai Rp806.282.500,00. a. Belanja Hibah Penggunaan dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp149.625.000,00 b. Belanja Bantuan Sosial 1) Penggunaan dana Bantuan Sosial tidak dipertanggungjawabkan dengan senyatanya senilai Rp66.657.500,00 2) Penerima bantuan sosial berupa barang tidak ditetapkan melalui keputusan kepala daerah 3) Penyaluran bantuan sosial tidak diyakini kebenarannya senilai Rp590.000.000,00
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 62 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran huruf D Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah Nomor 16.a angka 5) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial huruf a) poin (3) (e) menyatakan bahwa Belanja Hibah memenuhi kriteria paling sedikit memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; c. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada: 1) Pasal 21: a) ayat (1) menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya; dan b) ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Laporan penggunaan hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. Bukti-bukti pengeluaran bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima berupa barang/jasa; 2) Pasal 27: a) ayat (1) menyatakan bahwa pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: a. selektif; b. memenuhi persyaratan penerima bantuan; dan c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali tujuan penggunaan; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. yaitu bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial; 3) Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa daftar nama penerima, alamat penerima, dan jumlah bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam lampiran DPA-SKPD; 4) Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa Wali Kota menetapkan daftar nama penerima dan besaran bantuan sosial dengan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan wali kota tentang Penjabaran APBD; 5) Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa laporan penggunaan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Perangkat Daerah terkait; 6) Pasal 42: a) ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemberian bantuan sosial; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada wali kota; b. Keputusan wali kota tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan tertulis/proposal; dan d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang; 7) Pasal 43: a) ayat (1) menyatakan bahwa penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial; b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai usulan tertulis; dan c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang; dan d. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah pada Bab IV poin 4.2. ayat (5) menyatakan bahwa hibah yang diberikan harus sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dan apabila tidak mampu memenuhi tujuan pemberian hibah maka penerima bersedia untuk mengembalikan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tidak sesuai dengan proposal yang diajukan; b. Dana hibah dan bantuan sosial digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp149.625.000,00 (Rp34.000.000,00 + Rp75.000.000,00 + Rp7.125.000,00 + Rp33.500.000,00); c. Dana bantuan sosial tidak dipertanggungjawabkan dengan senyatanya senilai Rp66.657.500,00 (Rp50.000.000,00 + Rp6.807.500,00 + Rp9.850.000,00); dan d. Penyaluran bantuan sosial tidak dapat diyakini ketepatan jumlah yang diterima senilai Rp590.000.000,00.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Lembaga penerima hibah dan bantuan sosial tidak menggunakan dan hibah/bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya; b. Kurang optimalnya pengawasan atas penggunaan dana hibah dan bantuan sosial oleh SKPD pengelola hibah dan bantuan sosial; c. Wali Kota Mataram belum menetapkan SK seluruh bantuan sosial berupa barang; d. Tidak adanya petunjuk teknis/SOP yang mengatur secara teknis terkait pengelolaan bantuan sosial yang lengkap dan rinci; dan e. Kurangnya pengawasan SKPD penyalur bantuan sosial atas proses pencairan dan pembagian bantuan sosial.
Rekomendasi
1. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menginstruksikan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, Camat Sekarbela, Camat Selaparang, dan Kepala SKPD terkait lainnya yang merealisasikan belanja hibah dan bantuan sosial untuk memastikan keberadaan dan kelayakan penerima hibah/bantuan sosial tersebut dan tidak merealisasikan pemberian hibah/bantuan sosial dalam hal Kepala SKPD terkait tidak memiliki data yang memadai atas penerima tersebut. Kepala SKPD bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pemberian hibah/bantuan sosial meskipun hal tersebut merupakan aspirasi anggota DPRD
2. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menarik dan menyetorkan ke Kas Daerah atas dana hibah yang digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp149.625.000,00 kepada penerima hibah
3. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk meminta Anggota DPRD terkait supaya mempertanggungjawabkan keabsahan pemberian bantuan sosial senilai Rp590.000.000,00 dan menyampaikan bukti pertanggungjawaban ke BPK Perwakilan Provinsi NTB. Dalam hal terdapat perbedaan nilai keabsahan bukti pertanggungjawaban, maka dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
4. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menginstruksikan Camat Sekarbela untuk menarik dan menyetorkan ke Kas Daerah atas bantuan sosial yang tidak dipertanggungjawabkan dengan senyatanya senilai Rp66.657.500,00 kepada penerima bantuan sosial


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member