Semester 1 2024
  0

Kekurangan Volume dan Mutu Hasil Pekerjaan atas 11 Paket Pekerjaan pada Enam SKPD Senilai Rp587.330.000,00


18-Feb-2025 15:45:56

Kondisi
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 51 paket pekerjaan pada sembilan SKPD senilai Rp81.739.837.034,00 dalam Pemeriksaan LKPD Tahun 2023, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan atas 13 paket pekerjaan pada delapan SKPD dan kekurangan mutu hasil pekerjaan atas dua paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp598.062.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, masing-masing penyedia telah menindaklanjuti dengan menyetorkan sebagian ke Kas Daerah senilai Rp10.732.000,00 atas empat paket pekerjaan pada dua SKPD sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti atas 11 paket pekerjaan pada enam SKPD senilai Rp587.330.000,00 (Rp598.062.000,00 - Rp10.732.000,00).
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 4 huruf a. menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; 2) Pasal 7 ayat (1) huruf f. menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara; 3) Pasal 11: a) ayat (1): (1) huruf c. menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan (2) huruf i. menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan b) ayat (2) huruf a. menyatakan bahwa selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; 4) Pasal 17: a) ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i. wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) ayat (2): (1) huruf b. menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kualitas barang/jasa; dan (2) huruf c. menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 5) Pasal 78: a) ayat (3): (1) huruf d. menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi administratif; dan (2) huruf e. menyatakan bahwa dalam hal penyedia menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi administratif; dan b) ayat (5) huruf e. menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. sampai dengan huruf e. dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada: 1) angka 7.13 huruf b. menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; 2) angka 7.20: b) huruf a. menyatakan bahwa denda dan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia atau Pejabat Penandatangan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak; c) huruf b. menyatakan bahwa cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan; c. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Bina Marga Tahun 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) antara lain: 1) Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada 6.3.1 Umum angka 4 huruf f. menyatakan bahwa toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal panas dengan asbuton Lataston Lapis Fondasi: - 3,0 mm; dan 2) Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran angka 1 huruf j. poin i. menyatakan bahwa kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran. d. Perjanjian/Kontrak Nomor 02/PPK-Set.DPRD/II/2023 dan 32/PPK-Set.DPRD/VII/2023 pada SSUK Pasal 1 Bagian Lingkup Pekerjaan menyatakan bahwa Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK; e. Perjanjian/Kontrak Nomor 01/PPK/SENTRA LOGAM/PerinkopUKM/VII /2023; 000.4.14.1/329/DIARPUS/VII/2023; 000.3/1693/Kes/VII/2023; 6101/ SPK-CK-TBDK/DPUPR-KT/IX/2023; dan 500.13.2.2/175/Dispar/VII/2023 pada SSUK Pasal 49 huruf e. Bagian Hak dan Kewajiban Penyedia menyatakan bahwa hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; dan f. Perjanjian/Kontrak Nomor 03/PPK/PKP/PSU-FAS/XI/2023, 03/PPK/PKP/PSU-APT/XI/2023, 03/PPK/PKP/PSU-AMDR/XI/2023, 03/PPK/DPKP/PSU-GDR/ XI/2023, 03/PPK/DPKP/PSU-JRP/XI/2023, 03/PPK/PKP/PSU-PRK/XI/2023, 53.04/PPK-PPR/DAG/IX/2023; dan 04/PPK-PPKM/DAG/XI/2023 pada Syarat Umum SPK Pasal 21 huruf a. angka 3) menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Pemerintah Kota Mataram menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengaan rencana; dan b. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan senilai Rp587.330.000,00.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala dinas terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya; b. PPK kurang memperhatikan kesesuaian volume dan mutu hasil pekerjaan sebagai ukuran prestasi pekerjaan; dan c. Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan lapangan atas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Mataram agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp587.330.000,00


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member