Semester 1 2024
  1

Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Melebihi Batas Keanggotaan Tim yang Dapat Dibayarkan Senilai Rp232.412.500,00


18-Feb-2025 15:40:58

Kondisi
Berdasarkan klasifikasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Kota Mataram masuk dalam klasifikasi I pengaturan jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan karena telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 per bulan. Pada klasifikasi I, batasan jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honorarium. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui bahwa terdapat pejabat dan pelaksana yang mendapatkan honorarium melebihi jumlah tim yang dapat dibayarkan senilai Rp667.123.750,00. Kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp434,711,250.00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp232.412.500,00 (Rp667.123.750,00 - Rp434.711.250,00).
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pasal 51 pada: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) ayat (2) menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada: 1) Pasal 2: a) ayat (1) menyatakan bahwa standar satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b) ayat (2) menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: (1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat kerja; (2) referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan (3) bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan 2) Lampiran I: a) Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri atas: 1. satuan biaya honorarium; dan b) Poin 1.5. menyatakan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan adalah Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan senilai Rp232.412.500,00.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh Pemerintah Kota Mataram tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dalam pembayaran belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Rekomendasi
1.BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Mataram agar menyusun peraturan wali kota yang mengatur tarif dan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
2. BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Mataram agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk menarik dan menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan senilai Rp232.412.500,00.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member