| Kondisi |
|---|
| Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan salah satu komoditas yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk yang berada di Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan pengambilan sumber daya alam tersebut adalah salah satu objek pajak daerah yang merupakan bagian dari PAD kabupaten/kota. Yang dimaksud mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. Sementara itu, pada batuan didefinisikan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). Secara lebih terperinci, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, dan garam batu (halit), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit. Selain itu, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan fosfat, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, trakit, dan mineral bukan logam dan batuan lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan provinsi. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, yaitu pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, walaupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB diterbitkan oleh pemerintah provinsi, pemungutan pajaknya tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota. Terkait dengan perizinan pengambilan MBLB, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Usaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi NTB. Ruang lingkup dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai strategi dan mekanisme pengendalian, koordinasi, serta monitoring terhadap perizinan pengambilan MBLB. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 36A Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Peraturan tersebut merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini melalui Bapenda untuk melakukan pendataan sampai dengan pengawasan terhadap pajak MBLB. Adapun untuk penghitungan pajak MBLB, tarif pajak dihitung dari nilai jual hasil pengambilan MBLB, yaitu nilai jual dihitung dari volume/tonase hasil pengambilan dikalikan dengan nilai pasar atau standar harga masing-masing jenis MBLB yang ditetapkan. Terkait dengan hal ini, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 031-97 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2018. Peraturan ini belum diubah sehingga masih berlaku sampai dengan saat ini. Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menganggarkan pendapatan Pajak MBLB senilai Rp725.770.000,00 dengan realisasi senilai Rp549.375,00 atas nama Wajib Pajak SUH. Hasil pengujian diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum melakukan pendataan, penghitungan potensi, serta pemungutan seluruh Pajak MBLB pada tahun 2022. Permasalahan-permasalahan tersebut dijelaskan sebagai berikut. a. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum melakukan pendataan Wajib Pajak MBLB Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan pengelolaan Pajak MBLB melalui OPD Bapenda. Terdapat empat bidang di Bapenda yang melakukan pengelolaan pendapatan yaitu Bidang Pendataan, Bidang Penetapan, Bidang Pelayanan, dan Bidang Penagihan. Khusus proses pendataan terhadap Wajib Pajak dilakukan oleh Bidang Pendataan pada Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi. Hasil pengujian diketahui pada tahun 2022, Bapenda belum melakukan pendataan Wajib Pajak MBLB perseorangan maupun badan usaha yang melakukan pengambilan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Tidak terdapat program/kegiatan untuk melakukan pendataan ke lapangan terhadap pengambilan MBLB. Selain itu, Bapenda juga belum optimal dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain terkait pendataan Wajib Pajak MBLB sehingga pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak memiliki data Wajib Pajak MBLB yang update. Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB pernah dilakukan pada tahun 2021 untuk mengetahui data WP MBLB melalui Surat Kepala Bapenda Nomor 973.547/Bapenda/2021 tanggal 14 Desember 2021. Namun, atas surat tersebut tidak dibalas secara tertulis oleh DPMPTSP Provinsi NTB. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Pendataan dan Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Bapenda diperoleh penjelasan bahwa pada tahun 2022 tidak dilakukan pendataan Wajib Pajak MBLB karena sebagian besar merupakan pengambilan MBLB liar. Pendataan baru dilakukan setelah Bapenda memiliki data WP MBLB yang berizin. b. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum melakukan penghitungan potensi pendapatan Pajak MBLB sesuai data Wajib Pajak MBLB Dalam menetapkan anggaran Pendapatan tahun berjalan, nilai anggaran dihitung berdasarkan potensi Pendapatan yang akan diterima oleh pemerintah daerah. Potensi Pendapatan tersebut dihitung oleh OPD teknis yang membidangi pada masing-masing jenis penerimaan. Pajak MBLB sebagai salah satu jenis penerimaan pajak daerah dianggarkan dan direalisasikan oleh Bapenda sebagai OPD yang membidangi pendapatan pajak daerah. Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menganggarkan pendapatan Pajak MBLB senilai Rp725.770.000,00. Jumlah anggaran tersebut merupakan perkiraan/estimasi Pajak MBLB yang akan diterima oleh pemda pada tahun 2022 sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) Bapenda. Hasil pengujian diketahui bahwa pada tahun 2022 Bapenda tidak menghitung potensi penerimaan Pajak MBLB sesuai dengan data Wajib Pajak MBLB. Bapenda menghitung nilai potensi Pajak MBLB senilai Rp800.337.500,00 dengan estimasi terbayar 91% sehingga nilai estimasi penerimaan senilai Rp728.307.125,00. Namun, penghitungan potensi tersebut tidak berdasarkan data Wajib Pajak MBLB yang telah memiliki izin karena Wajib Pajak yang digunakan dalam penghitungan estimasi penerimaan berbeda dengan Wajib Pajak yang telah memiliki izin. Subjek yang menjadi dasar perhitungan potensi pajak merupakan Wajib Pajak perorangan yang pernah mendapat izin pada saat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lombok Barat. Namun, pada tahun 2022 izin tersebut telah berakhir. Terkait dengan data Wajib Pajak yang telah berizin, data tersebut baru diperoleh pada tahun 2023 sehingga belum digunakan sebagai dasar menyusun potensi Pajak MBLB. c. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum melakukan pemungutan seluruh Pajak MBLB Pajak MBLB merupakan jenis pajak yang tata cara pelaporannya dilakukan melalui SAS. Hal ini berarti bahwa besaran Pajak MBLB dihitung, dilaporkan, dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Peran pemerintah daerah dalam pemungutan Pajak MBLB adalah terkait dengan pemeriksaan pajak, pengenaan denda, penagihan, serta penerimaan kas. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2022 belum melakukan pemungutan terhadap seluruh Wajib Pajak MBLB. Pemungutan Pajak MBLB baru dilakukan atas satu Wajib Pajak yaitu SUH dengan komoditas berupa tanah urug dan batu gunung quarry besar. Sementara itu, sesuai data dari DPMPTSP Provinsi NTB, jumlah Wajib Pajak MBLB yang melakukan aktivitas pengambilan MBLB di Lombok Barat yang telah berizin adalah 8 Wajib Pajak. Pemeriksaan fisik secara uji petik atas pengambilan MBLB telah dilakukan kepada Wajib Pajak PT GKM, PT TBA, CV RTU, dan CV PNU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut. 1) Terdapat Wajib Pajak yang sudah beroperasi namun belum melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Hasil pengujian fisik diketahui PT TBA sudah beroperasi dan sudah melakukan aktivitas pengambilan dan penjualan mineral. Izin operasi milik PT TBA telah diterbitkan sejak 2 Desember 2022. Sebelum izin tersebut terbit, kegiatan operasional PT TBA dilakukan atas nama perorangan MUS. Namun selama tahun 2022, baik PT TBA maupun MUS belum melakukan penyetoran Pajak MBLB. Wawancara kepada MUS, rata-rata hasil galian per hari adalah ±10 rit dengan harga jual per rit adalah Rp350.000,00. Selain PT TBA, CV RTU juga sudah beroperasi karena izin CV RTU telah terbit sejak 19 November 2022. Sebelum izin diterbitkan, kegiatan penggalian oleh CV RTU dilakukan atas nama perorangan yaitu oleh SUH yang proses penggaliannya sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. 2) Terdapat galian yang sudah beroperasi namun tidak memiliki izin operasi Hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat pengambilan batuan yang sedang beroperasi di dua lokasi galian terletak di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung. Lokasi tersebut tidak masuk dalam daftar Wajib Pajak MBLB Kabupaten Lombok Barat. Tim pemeriksa tidak dapat mengonfirmasi nama pemilik perusahaan yang sedang melakukan aktivitas pengambilan batuan karena pekerja di lokasi tambang tidak mengetahui nama perusahaan yang sedang beroperasi tersebut. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dijelaskan bahwa dalam rangka pengendalian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Koordinasi yang dimaksud dalam rangka penyelarasan terhadap dokumen pelaporan yang berupa besaran kewajiban keuangan kepada kabupaten dan pengelolaan lingkungan. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Pendataan diperoleh penjelasan bahwa Bapenda Kabupaten Lombok Barat kesulitan dalam memperoleh data mengenai Wajib Pajak yang telah memperoleh izin dari DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat. Data WP MBLB yang telah memiliki izin diperoleh pada tahun 2023 setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK sehingga Bapenda belum menagih Pajak MBLB kepada Wajib Pajak tersebut. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, pada: 1) Pasal 78: a) ayat (1) menyatakan bahwa pendataan pajak dilakukan dengan menggunakan: (1) SPTPD; dan (2) SPOP b) ayat (2) menyatakan bahwa SPTPD dan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) ayat (3) menyatakan bahwa SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Perangkat Daerah Pengelola Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. 2) Pasal 81 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang membayar Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri Pajak Yang Terutang dengan menggunakan SPTPD atau SSPD. 3) Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Yang Terutang berdasarkan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. 4) Pasal 87 menyatakan bahwa Surat Paksa diterbitkan dalam hal: a) Wajib Pajak dan/atau penanggung Pajak tidak melunasi utang Pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran; b) Wajib Pajak dan/atau penanggung Pajak tidak melunasi utang Pajak sekalipun telah dilakukan penagihan Pajak seketika dan sekaligus; atau c) Wajib Pajak dan/atau penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran Pajak. b. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat, pada 1) Pasal 11 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi mempunyai fungsi pelaksanaan pendataan objek pajak daerah dan Retribusi daerah; 2) Pasal 16 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa Sub Bidang Penetapan mempunyai fungsi melaksanakan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah; 3) Pasal 23 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa Sub Bidang Penagihan melaksanakan kegiatan penagihan pajak daerah dan Retribusi daerah. c. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 36A Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB, pada: 1) Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa pendataan subjek pajak dan objek pajak dilaksanakan oleh Bapenda dengan meggunakan formulir pendataan terhadap orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan 2) Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan secara self assessment yang besaran pajaknya diperhitungkan, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak. |
| Akibat |
Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum dapat menghitung target penerimaan Pajak MBLB dengan lebih akurat dan berpotensi kehilangan penerimaan Pajak MBLB. |
| Sebab |
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Bapenda yang tidak melakukan tugas pengawasan MBLB meliputi kegiatan pendataan, penghitungan potensi pajak, penagihan pajak terutang, serta pemeriksaan Pajak MBLB. Rekomendasi BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat memerintahkan Kepala Bapenda agar: 1. melakukan pendataan dan penetapan Wajib Pajak MBLB secara resmi serta pemungutan Pajak MBLB bagi perusahaan atau perorangan yang sudah dan belum memiliki IUP. 2. memberikan sanksi kepada Wajib Pajak MBLB yang lalai tidak melaporkan hasil produksi (pengambilan MBLB di mulut tambang) guna perhitungan pembayaran Pajak MBLB. 3. berkoordinasi dengan DESDM dan DPMPTSP Provinsi NTB untuk mengetahui penambang MBLB yang sudah berizin dan memproses lebih lanjut penambang yang belum berizin, termasuk pemberian sanksi pencabutan IUP yang tidak membayar Pajak MBLB. |
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin