Semester II Tahun 2022
  15

3. Pertanggungjawaban Beban Pemakaian Bahan Bakar Operasional Rutin Tidak Sesuai Ketentuan


03-Oct-2023 22:18:48

Kondisi

 PT AM Giri Menang (Perseroda) telah merealisasikan beban pemakaian bahan bakar tahun 2019 sesuai laporan keuangan (audited) senilai Rp638.605.526,00. Realisasi tahun 2019 tesebut meningkat senilai Rp216.193.304,00 atau sebesar 51,18% dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 senilai Rp422.412.222,00. Untuk tahun 2020, beban pemakaian bahan bakar direalisasikan s.d bulan Juni tahun 2020 senilai Rp266.965.008,00. Hasil wawancara dengan Manajer Umum dan staf pada Sub Bidang Rumah Tangga yang diberikan tugas mengelola pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemegang kas kecil diperoleh penjelasan bahwa pemakaian BBM secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu operasional rutin dan operasional non rutin. BBM operasional rutin diperuntukkan bagi kendaraan operasional, diberikan melalui kupon dan dana cadangan BBM. BBM operasional non rutin diperuntukkan antara lain bagi genset dan mesin potong rumput. Rincian realisasi pemakaian bahan bakar tahun 2019 dan 2020 (semester 1) adalah sebagai berikut. Tabel 3.55 Realisasi Pemakaian Bahan Bakar Tahun 2019 dan 2020 (Semester I) No. Pemakaian Bahan Bakar Realisasi Perjanjian Kerjasama (Rp) Tahun 2019 Semester I Tahun 2020 Jumlah 1 Operasional rutin 480.300.000 194.687.000 674.987.000 2 Operasional non rutin 158.305.526 72.278.008 230.583.534 Total 638.605.526 266.965.008 905.570.534 Pengelolan beban pemakaian bahan bakar operasional adalah sebagai berikut. a. Setiap awal bulan, Bidang Umum akan mengajukan permintaan pembayaran BBM untuk operasional rutin ke Bidang Keuangan. Setelah dana cair, sebagian dibelanjakan untuk pembelian kupon BBM ke SPBU Kekalik dan SPBU Gerung dan sisanya disimpan secara tunai sebagai dana cadangan BBM senilai Rp6.400.000,00 dengan perhitungan 500 liter pertalite dan 500 liter solar. Sementara untuk BBM operasional non rutin menggunakan mekanisme kas kecil setiap dua minggu sekali; b. Bukti pertanggungjawaban pemakaian BBM untuk operasional rutin kupon berupa tanda terima, sedangkan bukti BBM dana cadangan berupa berupa struk BBM dan form permohonan penggantian bahan bakar. Bukti pertanggungjawaban tersebut, baik berupa kupon maupun dana cadangan BBM tidak disampaikan ke Bidang Keuangan. Bukti pertanggungjawaban BBM untuk operasional rutin berupa cadangan dana BBM Tahun 2019 s.d Januari 2020 disimpan oleh Manajer Umum, sementara untuk Februari 2020 s.d Juni 2020 disimpan oleh staf yang mengelola BBM. c. Bukti pertanggungjawaban pemakaian BBM untuk operasional non rutin melalui penggantian (reimburst) dengan bukti pemakaian BBM berupa struk BBM dan form permohonan penggantian bahan bakar dikumpulkan oleh pemegang kas kecil sebagai pertanggungjawaban kas kecil kepada Bidang Keuangan. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi pemakaian BBM untuk operasional rutin tahun 2019 dan 2020 (Semester I) senilai Rp674.987.000,00 ditemukan kondisi sebagai berikut. a. Bukti Pertanggungjawaban Melalui Kupon BBM Tidak Memadai Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pemegang kas kecil diketahui bahwa setiap bulan kupon BBM dibagikan kepada penerima BBM berdasarkan Keputusan Direksi PDAM Giri Menang Nomor 800.018 Tahun 2018 tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Bagi Kendaraan Operasional PDAM Giri Menang yang mengatur daftar kendaraan operasional dan alokasi BBM untuk setiap kendaraan. Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan milik PT AM Giri Menang (Perseroda) dan kendaraan yang disewa dari Kopkar TG untuk operasional perusahaan. Penerima kupon BBM menandatangani bukti penerimaan kupon yang dibuat oleh pemegang kas kecil. Beberapa permasalahan terkait pertanggungjawaban melalui kupon BBM sebagai berikut. 1) Jumlah pemberian kupon BBM tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Giri Menang Nomor 800.018 Tahun 2018 Sesuai Keputusan Direksi tersebut, BBM diberikan untuk 25 unit kendaraan operasional sejumlah 4.840 liter dan untuk cadangan sebanyak 1.000 liter, dengan jumlah total 5.840 liter per bulan. Dalam pelaksanaannya, BBM diberikan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Keputusan Direksi, yaitu 5.840 liter per bulan. Hal tersebut dikarenakan jumlah mobil yang diberikan BBM melebihi jumlah mobil yang ditetapkan Keputusan Direksi. Penambahan jumlah mobil tersebut antara lain merupakan mobil yang disewa untuk operasional. Hasil pemeriksaan atas dokumen pemakaian BBM diketahui bahwa realisasi penggunaan BBM periode bulan Januari 2019 s.d Januari 2020 sebanyak 6.500 liter per bulan dan periode Februari s.d Juni 2020 sebanyak 6.270 liter per bulan. Dengan demikian terdapat pemakaian BBM yang tidak ada dasarnya sebanyak 10.730 liter ((13 bulan x (6.500-5.840) + (5 bulan x (6.270-5.840)); 2) Pemegang kas kecil tidak meminta kuitansi dari SPBU terkait pembelian kupon BBM, bukti pembelian kupon adalah lembaran kupon sejumlah nilai uang yang dibayarkan. Kupon dibagikan dalam bentuk nominal bukan liter; 3) Tidak ada bukti pertanggungjawaban atas penggunaan kupon BBM oleh penerima kupon sehingga tidak ada pengendalian atas penggunaan kupon. b. Kesalahan Peruntukan Dana Cadangan BBM Senilai Rp31.450.000,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban penggunaan BBM diketahui terdapat penggunaan dana cadangan BBM senilai Rp31.450.000,00 yang bukti pertanggungjawabannya bukan untuk pembelian BBM, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.56 Realisasi Salah Peruntukan Penggunaan Dana Cadangan BBM No. Tahun Uraian Nilai (Rp) 1 2019 Tambahan upah bagi Cleaning Service 3.250.000 2 2019 Biaya operasi staf Bagian Umum 1.000.000 3 2019 THR Cleaning Service 3.750.000 4 2019 THR Security 6.750.000 5 2019 Kontribusi untuk Dharma Wanita (Hadiah TV) 1.800.000 6 2019 Bantuan nasi bungkus untuk kaum dhuafa 2.200.000 7 2019 Pembelian kue atau jajanan tradisional 2.200.000 8 2020 THR Cleaning Service 3.750.000 9 2020 THR Security 6.750.000 Jumlah 31.450.000 Berdasarkan hasil wawancara dengan Manajer Umum diperoleh informasi bahwa penggunaan dana cadangan BBM yang bukan untuk pembelian BBM tersebut sebagian adalah inisiatif dari Manajer Umum setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Umum dan Keuangan dan sisanya berdasarkan memo dari Direktur Umum dan Keuangan. Hasil konfirmasi dengan Direktur Umum dan Keuangan diperoleh penjelasan bahwa seluruh penggunaan Dana Cadangan BBM yang salah peruntukkannya telah sepengetahuannya. Hal tersebut dilakukan karena kesulitan mencari pos atau akun yang sesuai untuk merealisasikan pengeluaran tersebut. c. Kekurangan Bukti Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana Cadangan BBM Senilai Rp38.282.424,00 Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban operasional rutin untuk cadangan dana BBM tahun 2019 s.d Januari 2020 yang disimpan oleh Manajer Umum diketahui terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp38.282.424,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.57 Perhitungan Kurang Bukti Pertanggungjawaban No. Uraian Nilai (Rp) 1 Pengelolaan Dana Cadangan (13xRp6.400.000,00) 83.200.000,00 2 Bukti pertanggungjawaban (struk BBM) (15.967.576,00) 3 Bukti pertanggungjawaban (selain struk BBM) (28.950.000,00) Kurang bukti pertanggungjawaban 38.282.424,00 Berdasarkan penjelasan Manajer Umum atas kekurangan bukti pertanggungjawaban menyatakan bahwa selisih tersebut kemungkinan karena adanya struk BBM yang tercecer dan digunakan untuk kegiatan sosial. Hasil pemeriksaan atas dokumen dan konfirmasi kepada Manajer Umum diketahui bahwa PT AM Giri Menang (Perseroda) belum memiliki pedoman terkait standar bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran. Selama ini bukti pertanggungjawaban diserahkan kepada pihak yang melakukan pengeluaran dan Bidang Umum tidak meminta tambahan bukti dari yang diserahkan oleh pelaksana kegiatan.

Kriteria

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pada Pasal 92 pada: 1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan 2) ayat (2) yang menyatakan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban; b. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Air Minum Giri Menang pada Pasal 70: 1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan 2) ayat (2) yang menyatakan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban; dan c. Keputusan Direksi PDAM Giri Menang Nomor 800.018 Tahun 2018 tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Kendaraan Operasional antara lain menyatakan penggunaan Bahan Bakar Minyak bagi kendaraan untuk keperluan operasional/dinas selain kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Lampiran, dapat diberikan penggantian sepanjang disertai dengan bukti resmi pembelian BBM, keterangan singkat mengenai tujuan penggunaan kendaraan dalam lingkup dinas/operasional perusahaan dan masih tersedia dana cadangan BBM.

Akibat

Permasalahan tersebut mengakibatkan: 

  1. Pemborosan keuangan perusahaan atas pemakaian BBM tahun 2019 s.d 2020 yang tidak diatur dengan Keputusan Direksi sebanyak 10.730 liter dan atas pemakaian BBM yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp31.450.000,00; dan 

  1. b. Pengeluaran untuk BBM senilai Rp38.282.424,00 tidak dapat diyakini penggunaannya.

Sebab

 Permasalahan tersebut mengakibatkan: 

  1. Pemborosan keuangan perusahaan atas pemakaian BBM tahun 2019 s.d 2020 yang tidak diatur dengan Keputusan Direksi sebanyak 10.730 liter dan atas pemakaian BBM yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp31.450.000,00; dan 

  2. Pengeluaran untuk BBM senilai Rp38.282.424,00 tidak dapat diyakini penggunaannya.

Rekomendasi

  1. BPK merekomendasikan Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) untuk: a. Menetapkan pedoman standar bukti pertanggungjawaban pengeluaran;

  2. BPK merekomendasikan Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) untuk: b. Dalam mengeluarkan kebijakan penggunaan BBM agar mempedomani ketentuan; dan

  3. BPK merekomendasikan Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) untuk: c. Menginstruksikan Manajer Umum untuk menyetorkan ke kas perusahaan senilai Rp38.282.424,00 atas penggunaan cadangan BBM yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

 -

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 -

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 -


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member