Semester II Tahun 2022
  21

1. Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp159.803.091,22 dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Senilai Rp3.102.184,00


03-Oct-2023 22:16:49

Kondisi

PT AM Giri Menang (Perseroda) telah menganggarkan kegiatan investasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019 dan 2020 masing-masing senilai Rp48.523.661.842,00 dan Rp43.963.068.460,00. Realisasi investasi tahun 2019 dan 2020 (semester 1) masing-masing senilai Rp37.900.345.527,60 dan Rp12.858.483.759,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.25 Rincian Anggaran dan Realisasi Investasi Tahun 2019 dan 2020 (Semester I) (dalam Rupiah) Uraian Investasi Tahun 2019 Tahun 2020 Anggaran Realisasi Anggaran Realisasi (Semester I) Tanah dan penyempurnaan tanah 50.000.000,00 60.000.000,00 2.162.500.000,00 0,00 Instalasi Sumber 4.200.850.000,00 3.968.935.000,00 4.942.512.500,00 573.076.500,00 Instalasi pompa dan pengolahan 5.637.995.000,00 3.878.977.100,00 3.737.500.000,00 1.784.288.000,00 Instalasi Transmisi dan Distribusi 32.761.772.818,00 24.909.292.925,60 28.016.394.060,00 7.467.483.259,00 Instalasi Umum 4.744.844.024,00 4.039.053.502,00 4.509.161.900,00 2.883.496.000,00 Aktiva tak berwujud 1.128.200.000,00 1.044.087.000,00 595.000.000,00 150.140.000,00 Jumlah 48.523.661.842,00 37.900.345.527,60 43.963.068.460,00 12.858.483.759,00 Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pelaksanaan kegiatan investasi diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp159.803.091,22 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp3.102.184,00 dengan penjelasan sebagai berikut. a. Kekurangan Volume pada Kegiatan Investasi Instalasi Sumber Senilai Rp45.415.025,08 PT AM Giri Menang (Perseroda) telah menganggarkan Investasi Instalasi Sumber dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019 senilai Rp4.200.850.000,00 dan direalisasikan senilai Rp3.968.935.000,00 atau sebesar 94,48 % dari anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap kegiatan investasi instalasi sumber tahun 2019 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp45.415.025,08 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.26 Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan (dalam rupiah) No. Nama Pekerjaan Pelaksana Nilai Kontrak Nilai Kekurangan Volume 1 Pemasangan Pagar Panel Beton di WTP Sembung TA 2019 CV KU 390.422.000,00 10.714.840,00 2 Pemasangan Pagar Panel Beton di WTP Sembung sepanjang 237,5 m TA 2019 CV WH 221.289.000,00 6.923.110,00 3 Pengadaan Sumur Bor 3.173.487.000,00 27.777.075,08 Total 45.415.025,08 1) Pemasangan Pagar Panel Beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung (Tahap I) Pemasangan Pagar Panel Beton di WTP Sembung dilaksanakan oleh CV KU melalui pengadaan langsung dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XIX/2019 tanggal 24 Juni 2019 senilai Rp390.422.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juni 2019 sampai dengan 23 Juli 2019. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/ Contract Change Order (CCO). Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama (Provisional Hands Over/PHO) Nomor 022/FSK/PP/PDAM-GM/2019 tanggal 23 Juli 2019. Berdasarkan dokumen pembayaran/ voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp390.422.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran pertama sebesar 95% Nomor 0913/VKB/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 senilai Rp370.900.000,00 dan voucher pembayaran kedua yaitu retensi sebesar 5% Nomor 0914/VKB/08/2019 tanggal 29 Oktober 2019 senilai Rp19.522.000,00. Pencairan retensi tersebut dilakukan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari kalender berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Pengawas pada tanggal 29 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp10.714.840,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.27 Kekurangan Volume Pemasangan Pagar Panel Beton di WTP Sembung Tahap I No. Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Persiapan 130.240,00 2 Pekerjaan Tanah 4.045.200,00 3 Pekerjaan Pasangan dan Beton 6.539.400,00 Total 10.714.840,00 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.18. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. 2) Pemasangan Pagar Panel Beton di WTP Sembung (Tahap II) Pemasangan Pagar Panel Beton di WTP Sembung sepanjang 237,5 m (tahap 2) dilaksanakan oleh CV WH melalui Pengadaan langsung dengan SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXX/2019 tanggal 18 September 2019 senilai Rp221.289.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 September 2019 sampai dengan 16 November 2019. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/ CCO. Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan BAST Pertama (PHO) Nomor 043/FSK/PP/PDAM-GM/2019 tanggal 15 November 2019. Berdasarkan dokumen pembayaran/voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp221.289.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran pertama sebesar 95% Nomor 1444/VKB/12/2019 tanggal 4 Desember 2019 senilai Rp210.225.000,00 dan voucher pembayaran kedua yaitu retensi sebesar 5% Nomor 1445/VKB/12/2019 tanggal 24 Maret 2020 senilai Rp11.064.000,00. Pencairan retensi tersebut dilakukan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari kalender berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, pelaksana pekerjaan dan pengawas pada tanggal 29 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp6.923.110,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.28 Kekurangan Volume Pemasangan Pagar Panel Beton di WTP Sembung Tahap II No. Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Persiapan 174.870,00 2 Pekerjaan Tanah 587.400,00 3 Pekerjaan Pasangan dan Beton 6.160.840,00 Total 6.923.110,00 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.19. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. 3) Pekerjaan Pengadaan Sumur Bor Salah satu kegiatan yang dilakukan PT AM Giri Menang (Perseroda) untuk memenuhi ketersediaan air di perumahan adalah dengan pembuatan sumur bor. Pengadaan sumur bor dilakukan berdasarkan hasil telaahan Bidang Desain Mutu terhadap usulan yang diajukan oleh Bidang Produksi. Hasil telaahan tersebut kemudian diajukan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. Kegiatan pengadaan sumur bor secara umum dilakukan dalam 3 tahap yaitu study geolistrik, pengeboran sumur dan pengadaan pompa sumur bor. Study geolistrik dilakukan untuk mengetahui lapisan ekuifer sehingga dapat diperkirakan kedalaman sumur bor yang akan dibuat. Masing-masing kegiatan tersebut dilakukan perikatan dengan pihak ketiga. PT AM Giri Menang (Perseroda) dalam tahun 2019 dan 2020 (Semester I), telah merealisasikan pembuatan sumur bor sebanyak 10 unit, dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 3.29 Rincian Anggaran dan Realisasi Pengadaan Sumur Bor Tahun 2019 dan 2020 (Semester I) (dalam rupiah) No. Lokasi Pengadaan Sumur Bor Anggaran Realisasi A Tahun 2019 (RKAP Perubahan) 1 Perum Bumi Selaparang Asri 300.000.000,00 288.445.300,00 2 Perum. Grand Natura 315.000.000,00 258.468.100,00 3 Perum. Pesona Alam Sayang-sayang 300.000.000,00 290.109.600,00 4 Perum. Taman Sari Terong Tawah 315.000.000,00 310.835.800,00 5 Perum Royal Zaitun/ Bhayangkara 300.000.000,00 300.427.600,00 6 Perum Bale Duman 315.000.000,00 312.373.600,00 7 Perum Mahkota Bertais 315.000.000,00 351.769.000,00 B Tahun 2020 (RKAP Murni) 1 IKK Narmada/WTP Sembung 400.000.000,00 353.188.000,00 2 Perum Bell Park 2 400.000.000,00 341.050.000,00 3 Lembah Sempage 400.000.000,00 366.820.000,00 Jumlah 3.360.000.000,00 3.173.487.000,00 Perikatan pengadaan sumur bor dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pengadaan (SPKP) dengan pihak ketiga dengan rincian pada tabel sebagai berikut. Tabel 3.30 Rincian SPKP Pengadaan Sumur Bor Tahun 2019 s.d. Tahun 2020 (Semester I) (dalam rupiah) No. Lokasi Pengadaan No. dan Tanggal SPKP Pelaksana Nilai A Tahun 2019 (RKAP Perubahan) 1 Perum Bumi Selaparang Asri 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XVIII/2019 tanggal 10 Juni 2019 CV PJ 288.445.300,00 2 Perum. Grand Natura 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXXIV/2019 tanggal 4 Oktober 2019 CV SJ 258.468.100,00 3 Perum. Pesona Alam Sayang-sayang 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XX/2019 tanggal 24 Juni 2019 CV PM 290.109.600,00 4 Perum. Taman Sari Terong Tawah 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXIV/2019 tanggal 13 Agustus 2019 PT STM 310.835.800,00 5 Perum Royal Zaitun/ Bhayangkara 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXIII/2019 tanggal 16 Juli 2019 CV DR 300.427.600,00 6 Perum Bale Duman 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XII/2019 tanggal 3 Mei 2019 CV SJ 312.373.600,00 7 Perum Mahkota Bertais 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXXV/2019 tanggal 10 Oktober 2019 CV DR 351.769.000,00 B Tahun 2020 (RKA Murni) 1 IKK Narmada/WTP Sembung 02/PPK/AMGM/SPL-XXV/2020 tanggal 29 Mei 2020 PT STM 353.188.000,00 2 Perum Bell Park 2 02/PPK/AMGM/SPL-XXIII/2020 tanggal 19 Mei 2020 CV SJ 341.050.000,00 3 Lembah Sempage 02/PPK/AMGM/SPL-XVII/2020 tanggal 14 April 2020 CV DR 366.820.000,00 Pekerjaan telah diserahkan dari pelaksana kepada PPK dan telah dibayar melalui voucher dengan rincian pembayaran pada tabel sebagai berikut. Tabel 3.31 Rincian Pembayaran Pengadaan Sumur Bor (dalam rupiah) No. Lokasi Voucher Pembayaran 95% Nilai 5% Nilai A Tahun 2019 (RKA Perubahan) 1 Perum Bumi Selaparang Asri 1016/VKB/09/2019 274.023.000,00 1017/VKB/09/2019 14.422.300,00 2 Perum. Grand Natura 1559/VKB/12/2019 245.544.700,00 1560/VKB/12/2019 12.923.400,00 3 Perum. Pesona Alam Sayang-sayang 0962/VKB/08/2019 275.604.000,00 0963/VKB/08/2019 14.505.600,00 4 Perum. Taman Sari Terong Tawah 1364/VKB/11/2019 295.294.000,00 1365/VKB/11/2019 15.541.800,00 5 Perum Royal Zaitun/ Bhayangkara 1207/VKB/10/2019 285.406.200,00 1208/VKB/10/2019 15.021.400,00 6 Perum Bale Duman 0791/VKB/07/2019 296.754.900,00 0792/VKB/07/2019 15.618.700,00 7 Perum Mahkota Bertais 1609/VKB/12/2019 334.180.000,00 1610/VKB/12/2019 17.589.000,00 B Tahun 2020 (RKA Murni) 1 IKK Narmada/WTP Sembung 0880/VKB/08/2020 335.528.600,00 (belum ada pembayaran) 2 Perum Bell Park 2 0891/VKB/08/2020 323.997.000,00 (belum ada pembayaran) 3 Lembah Sempage 0937/VKB/08/2020 348.480.000,00 (belum ada pembayaran) Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada pelaksana pekerjaan diketahui terdapat item pekerjaan mobilisasi pada seluruh SPKP yaitu perpindahan (moving) peralatan kerja pemboran dan alat bantunya antar site/lokasi setelah pekerjaan, yang tidak dikerjakan oleh pelaksana. Hal ini karena lokasi pekerjaan pada masing-masing kontrak adalah 1 (satu) lokasi sehingga tidak diperlukan perpindahan peralatan antar site/lokasi. Hal tersebut mengakibatkan kekurangan volume senilai Rp27.777.072,08 dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 3.32 Rincian Kelebihan Pembayaran atas Item Pekerjaan Mobilisasi Tahun 2019 dan 2020 (Semester I) (dalam rupiah) No. Lokasi Pengadaan Pelaksana Nilai Kelebihan A Tahun 2019 (RKA Perubahan) 1 Perum Bumi Selaparang Asri CV PJ 2.939.382,12 2 Perum. Grand Natura CV SJ 2.939.382,12 3 Perum. Pesona Alam Sayang-sayang CV PM 2.939.382,12 4 Perum. Taman Sari Terong Tawah PT STM 2.939.382,12 5 Perum Royal Zaitun/ Bhayangkara CV DR 2.939.382,12 6 Perum Bale Duman CV SJ 2.938.572,72 7 Perum Mahkota Bertais CV DR 2.939.382,12 B Tahun 2020 (RKA Murni) 1 IKK Narmada/WTP Sembung PT STM 2.402.209,64 2 Perum Bell Park 2 CV SJ 2.400.000,00 3 Lembah Sempage CV DR 2.400.000,00 Total 27.777.075,08 Pengujian lebih lanjut diketahui bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Sumur Bor dilakukan oleh Bidang Desain Mutu termasuk di dalamnya terkait dengan rincian item pekerjaannya. RAB tersebut kemudian ditetapkan menjadi Harga Perkiraan Sendiri oleh PPK Pengadaan. Hasil wawancara dengan Manajer Desain Mutu diperoleh informasi bahwa rincian item pekerjaan Pengadaan Sumur Bor diperoleh dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB. Terkait dengan item pekerjaan perpindahan (moving) peralatan antar site/lokasi, hasil konfirmasi ke BWS diperoleh penjelasan bahwa item pekerjaan tersebut muncul dengan asumsi kontrak sumur bor lebih dari 1 lokasi sehingga diperlukan biaya untuk perpindahan alat. Adapun pekerjaan yang dilakukan di PT AM Giri Menang (Perseroda) hanya 1 lokasi sehingga tidak diperlukan perpindahan peralatan bor antar lokasi/site. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. b. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Instalasi Bangunan dan Gedung Senilai Rp114.388.066,14 dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Senilai Rp3.102.184,00 PT AM Giri Menang (Perseroda) telah menganggarkan Investasi Bangunan Gedung dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019 senilai Rp1.937.500.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.657.066.000,00 atau sebesar 85,53% dari anggaran. Investasi Bangunan Gedung tahun 2020 dianggarkan senilai Rp1.370.986.000,00, dan telah direalisasikan senilai Rp1.657.066.000,00 atau sebesar 85,53% dari anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap kegiatan Instalasi Bangunan Gedung tahun 2019 dan 2020 (semester 1) diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp114.388.066,14 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp3.102.184,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.33 Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan (dalam rupiah) No. Nama Pekerjaan Pelaksana Nilai Kontrak Nilai Kekurangan Volume Nilai Denda Keterlambatan 1 Pembangunan Gedung Peralatan Bidang Produksi Tahun 2020 CV GPL 68.425.000,00 3.947.030,00 - 2 Pembangunan Gudang Garam EC (Sodium Cholidae) Reservoir Telaga Ngembeng Tahun 2020 CV AJS 141.460.000,00 10.108.063,51 - 3 Pembangunan Ruang Seksi Baca Meter Tahun 2019 CV DKK 129.479.000,00 9.124.010,00 - 4 Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap I Tahun 2019 CV DKK 387.773.000,00 20.728.002,63 3.102.184,00 5 Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap II Tahun 2019 CV KU 386.212.000,00 41.385.210,00 - 6 Pembuatan Interior Ruang Pelayanan Kantor Narmada Tahun 2019 CV WH 376.514.000,00 29.095.750,00 - Total 114.388.066,14 3.102.184,00 1) Pembangunan Gedung Peralatan Bidang Produksi Pembangunan Gedung Peralatan Bidang Produksi dilaksanakan oleh CV GPL melalui pengadaan langsung dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/AMGM/SPL-XXI/2020 tanggal 13 Mei 2020 senilai Rp68.425.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 11 Juni 2020. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/ Contract Change Order (CCO). Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau Provisional Hands Over (PHO) Nomor 019/FSK/PP/AMGM/2020 tanggal 11 Juni 2020. Berdasarkan dokumen pembayaran/ voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 95% atau senilai Rp65.000.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran terakhir Nomor 0692/VKB/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 senilai Rp65.000.000,00. PT AM Giri Menang (Perseroda) belum merealisasikan pembayaran atas retensi senilai Rp3.425.000,00 atau senilai 5% dari nilai kontrak kepada pelaksana pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Pengawas pada tanggal 3 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp3.947.030,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.34 Kekurangan Volume Pembangunan Gedung Peralatan Bidang Produksi No. Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Tanah 252.180,00 2 Pekerjaan Beton (183.150,00) 3 Pekerjaan Pasangan 2.242.050,00 4 Pekerjaan Atap 709.100,00 5 Pekerjaan Pengecatan 926.850,00 Total 3.947.030,00 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.20. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. 2) Pembangunan Gudang Garam EC (Sodium Cholidae) Reservoir Telaga Ngembeng Pembangunan Gudang Garam EC (Sodium Cholidae) Reservoir Telaga Ngembeng dilaksanakan oleh CV AJS melalui pengadaan langsung dengan SPKP Nomor 02/PPK/AMGM/SPL-XVIII/2020 tanggal 5 Mei 2020 senilai Rp141.460.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/CCO. Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan BAST Pertama (PHO) Nomor 015/FSK/PP/AMGM/2020 tanggal 3 Juni 2020. Berdasarkan dokumen pembayaran/ voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 95% atau senilai Rp134.387.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran terakhir Nomor 0660/VKB/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 senilai Rp134.387.000,00. PT AM Giri Menang (Perseroda) belum merealisasikan pembayaran atas retensi senilai Rp7.073.000,00 atau senilai 5 % dari nilai kontrak kepada pelaksana pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Pengawas pada tanggal 3 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp10.108.063,52, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.35 Kekurangan Volume Pembangunan Gudang Garam EC (Sodium Cholidae) Reservoir Telaga Ngembeng No. Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Tanah 342.705,48 2 Pekerjaan Beton 2.603.301,90 3 Pekerjaan Pasangan 3.656.872,64 4 Pekerjaan Atap 2.170.155,44 5 Pekerjaan Pintu 158.437,50 6 Pekerjaan Pengecatan 1.176.590,55 Total 10.108.063,51 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.21. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. 3) Pembangunan Ruang Seksi Baca Meter Pembangunan Ruang Seksi Baca Meter dilaksanakan oleh CV DKK melalui pengadaan langsung dengan SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-IX/2019 tanggal 21 Maret 2019 senilai Rp129.479.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 45 hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan 4 Mei 2019. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/ CCO. Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan BAST Pertama (PHO) Nomor 011/FSK/PP/PDAM-GM/2019 tanggal 29 April 2019. Berdasarkan dokumen pembayaran/ voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp129.479.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran pertama sebesar 95% Nomor 0489/VKB/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 senilai Rp123.005.000,00 dan voucher pembayaran kedua yaitu retensi sebesar 5% Nomor 0490/VKB/05/2019 tanggal 31 Oktober 2019 senilai Rp6.474.000,00. Pencairan retensi tersebut dilakukan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari kalender berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Pengawas pada tanggal 4 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp9.124.010,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.36 Kekurangan Volume Pembangunan Ruang Seksi Baca Meter No. Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Tanah Dan Pasir 446.780,00 2 Pek. Pas. /Plesteran/Beton 7.078.990,00 3 Pekerjaan Atap Spandek 942.960,00 4 Pek. Kusen Pintu/Jend./Daun 632.580,00 5 Pekerjaan Plafond 79.500,00 6 Pek. Pengecatan (56.800,00) Total 9.124.010,00 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.22. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. 4) Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap I Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap I dilaksanakan oleh CV DKK melalui pengadaan langsung dengan SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXI/2019 tanggal 5 Juli 2019 senilai Rp387.773.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 Juli 2019 sampai dengan 2 September 2019. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/CCO. Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan BAST Pertama (PHO) Nomor 028/FSK/PP/PDAM-GM/2019 tanggal 10 September 2019. Berdasarkan dokumen pembayaran/voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp387.773.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran pertama sebesar 95% Nomor 1060/VKB/09/2019 tanggal 23 September 2019 senilai Rp368.385.000,00 dan voucher pembayaran kedua yaitu retensi sebesar 5% Nomor 1061/VKB/09/2019 tanggal 13 Januari 2020 senilai Rp19.388.000,00. Pencairan retensi tersebut dilakukan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari kalender berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Pengawas pada tanggal 2 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp20.728.002,63, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.37 Kekurangan Volume Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap I No. Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Tanah dan Pasir (476.072,50) (476.072,50) 2 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran (7.745.004,16) 3 Pekerjaan Beton 25.214.731,06 4 Pekerjaan Lantai dan Plafond 658.808,00 5 Pekerjaan Pengecatan (237.459,77) 6 Instalasi Air Kotor dan Bersih 3.313.000,00 Total 20.728.002,63 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.23. Selain kurang volume, Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (model Ruko) Tahap I mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan selama 8 hari kalender di mana seharusnya pekerjaan selesai dan diserah terimakan pada tanggal 2 September 2019 namun berdasarkan tanggal PHO diketahui bahwa pekerjaan diserahterimakan pada tanggal 10 September 2019. Dengan demikian terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada pihak ketiga senilai Rp3.102.184,00 (1/1000 x 8 hari keterlambatan x Rp387.773.000,00 (nilai kontrak). Atas kekurangan volume dan denda keterlambatan tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. 5) Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap II Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap II dilaksanakan oleh CV KU melalui Pengadaan langsung dengan SPKP Nomor 03/PPK/PDAM-GM/SPL-XXXIX/2019 tanggal 18 Oktober 2019 senilai Rp386.212.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2019 sampai dengan 16 Desember 2019. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/ CCO. Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan BAST pertama (PHO) Nomor 047/FSK/PHP/PDAM-GM/2019 tanggal 16 Desember 2019. Berdasarkan dokumen pembayaran/voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp386.212.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran pertama sebesar 95% Nomor 1574/VKB/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 senilai Rp366.901.000,00 dan voucher pembayaran kedua yaitu retensi sebesar 5% Nomor 1575/VKB/12/2019 tanggal 13 Mei 2020 senilai Rp19.311.000,00. Pencairan retensi tersebut dilakukan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari kalender berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Pengawas pada tanggal 2 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp41.385.210,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.38 Kekurangan Volume Pembangunan Gedung Kantor Cabang Narmada (Model Ruko) Tahap II No. Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Pasangan & Plesteran 964.890,00 2 Pekerjaan Beton 34.111.770,00 3 Pekerjaan Konstruksi Atap Dan Penutup Atap 6.606.900,00 4 Pekerjaan Lantai Dan Plafond 571.200,00 5 Pekerjaan Pengecatan (869.550,00) Total 41.385.210,00 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.24. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan. 6) Pembuatan Interior Ruang Pelayanan Kantor Narmada Pembuatan Interior Ruang Pelayanan Kantor Narmada PDAM Giri Menang dilaksanakan oleh CV WH melalui pengadaan langsung dengan SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XLI/2019 tanggal 8 November 2019 senilai Rp376.514.000,00, dengan jenis kontrak harga satuan untuk satu tahun anggaran atau tahun tunggal. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 45 hari kalender terhitung sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan 22 Desember 2019. Kontrak tersebut tidak mengalami perubahan volume pekerjaan/CCO. Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan BAST pertama (PHO) Nomor 048/FSK/PP/PDAM-GM/2019 tanggal 20 Desember 2019. Berdasarkan dokumen pembayaran/ voucher pembayaran diketahui pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp376.514.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai voucher pembayaran pertama sebesar 95% Nomor 1607/VKB/12/2019 tanggal 2 Januari 2020 senilai Rp357.688.000,00 dan voucher pembayaran kedua yaitu retensi sebesar 5% Nomor 1608/VKB/12/2019 tanggal 13 Mei 2020 senilai Rp18.826.000,00. Pencairan retensi tersebut dilakukan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari kalender berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Pelaksana Pekerjaan dan Pengawas pada tanggal 23 September 2020 diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp29.095.750,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3.39 Kekurangan Volume Pembuatan Interior Ruang Pelayanan Kantor Narmada No. No Uraian Pekerjaan Kurang Volume (Rp) 1 Pekerjaan Lantai dan Plafond 1.128.000,00 2 Pekerjaan Pengecatan 1.142.900,00 3 Pekerjaan Interior 26.824.850,00 Total 29.095.750,00 Rincian perhitungan kekurangan volume dapat dilihat pada Lampiran 3.25. Atas kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi ke rekanan dan rekanan telah sepakat dan setuju terhadap hasil pemeriksaan.

Kriteria

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang Nomor: 800.28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barag/jasa di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang pada: 1) Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang; dan 2) Pasal 118 yang menyatakan bahwa selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. b. Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang nomor 500.045/DIR/PDAM-GM/2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Giri Menang yang menyatakan tugas pokok Kepala Seksi Pengawasan Teknik, antara lain melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP); dan c. Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XIX/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXX/2019 tanggal 18 September 2019 yang tertuang dalam Syarat-syarat Khusus Surat Perintah Kerja (SSKSPK) dan Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja (SSUSPKK), Pasal 5 yang menyatakan bahwa yang dimaksud prestasi/tahap kemajuan pekerjaan dalam pasal ini adalah nilai bobot pekerjaan dilapangan yang telah diselesaikan dan terpasang oleh Pihak Kedua dan diterima baik oleh Pihak pertama serta dinyatakan dengan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan yang disetujui/ ditanda tangani oleh pihak pertama dan pejabat yang dari instansi teknis. d. Peraturan Direksi PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) nomor 500.015/DIR/AMGM/2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Air Minum Giri Menang yang menyatakan tugas pokok Sub Bidang Pengawasan dan Evaluasi antara lain pengawasan pekerjaan jaringan dan bangunan sipil; e. Keputusan Unsur Direksi Yang Ditetapkan Kewenangannya oleh Direktur Utama Nomor 500.008/DIR/AMGM/2020 tentang: 1) Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa tugas pokok dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen antara lain mengendalikan pelaksanaan kontrak; 2) Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa tugas pokok dan kewenangan Panitia Penerima Hasil pekerjaan adalah: a) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengadaan yang telah disusun/peraturan tentang pengadaan yang berlaku; b) Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. f. Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/AMGM/SPL-XXI/2020 tanggal 13 Mei 2020, Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/AMGM/SPL-XVIII/2020 tanggal 5 Mei 2020, Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-IX/2019 tanggal 21 Maret 2019, Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXI/2019 tanggal 5 Juli 2019, Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) 03/PPK/PDAM-GM/SPL-XXXIX/2019 tanggal 18 Oktober 2019, dan Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XLI/2019 tanggal 08 November 2019 pada Syarat-syarat Khusus Surat Perintah Kerja (SSKSPK) dan Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja (SSUSPKK), Pasal 5 yang menyatakan bahwa yang dimaksud prestasi/tahap kemajuan pekerjaan dalam pasal ini adalah nilai bobot pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan dan terpasang oleh Pihak Kedua dan diterima baik oleh Pihak Pertama serta dinyatakan dengan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan yang disetujui/ ditanda tangani oleh pihak pertama dan pejabat yang dari instansi teknis; dan g. Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXI/2019 tanggal 5 Juli 2019 yang tertuang dalam Syarat-syarat Khusus Surat Perintah Kerja (SSKSPK) dan Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja (SSUSPKK) pasal 8 yang menyatakan bahwa khusus untuk keterlambatan waktu pelaksanaan, kepada Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% ( satu perseribu) dari nilai kontrak untuk setiap hari kalender keterlambatan terhitung sejak jangka pelaksanaan habis dengan setinggi-tingginya 5% (lima persen), Pihak Pertama berhak memutuskan kontrak secara sepihak. h. Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan (SPKP) Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XVIII/2019 tanggal 10 Juni 2019, SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXXIV/2019 tanggal 4 Oktober 2019, SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XX/2019 tanggal 24 Juni 2019, SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXIV/2019 tanggal 13 Agustus 2019, SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXIII/2019 tanggal 16 Juli 2019, SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XII/2019 tanggal 3 Mei 2019, SPKP Nomor 02/PPK/PDAM-GM/SPL-XXXV/2019 tanggal 10 Oktober 2019, SPKP Nomor 02/PPK/AMGM/SPL-XXV/2020 tanggal 29 Mei 2020, SPKP Nomor 02/PPK/AMGM/SPL-XXIII/2020 tanggal 19 Mei 2020, SKPK Nomor 02/PPK/AMGM/SPL-XVII/2020 tanggal 14 April 2020 pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa yang dimaksud prestasi/tahap kemajuan pekerjaan dalam pasal ini adalah nilai bobot pekerjaan dilapangan yang telah diselesaikan dan terpasang oleh Pihak Kedua dan diterima baik oleh Pihak pertama serta dinyatakan dengan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan yang disetujui/ ditanda tangani oleh pihak pertama dan pejabat yang dari instansi teknis.

Akibat

 Permasalahan tersebut mengakibatkan: 

  1. Kelebihan pembayaran senilai Rp159.803.091,22 (Rp45.415.025,08 + Rp114.388.066,14); 

  2. Kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan senilai Rp3.102.184,00; dan 

  1. c. Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat waktu.

Sebab

Permasalahan tersebut disebabkan: 

  1. PPK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

  2. Kepala Seksi Pengawasan Teknik kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun 2019; 

  3. Asisten Manajer Pengawasan dan Evaluasi kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan jaringan dan bangunan sipil tahun 2020; dan 

  4. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

  1. Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Pemborosan keuangan perusahaan atas pemakaian BBM tahun 2019 s.d 2020 yang tidak diatur dengan Keputusan Direksi sebanyak 10.730 liter dan atas pemakaian BBM yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp31.450.000,00; dan b. Pengeluaran untuk BBM senilai Rp38.282.424,00 tidak dapat diyakini penggunaannya.

  2. BPK merekomendasikan Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) agar menginstruksikan Direktur Operasional untuk memerintahkan : b. Kepala Seksi Pengawasan Teknik lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun 2019;

  3. BPK merekomendasikan Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) agar menginstruksikan Direktur Operasional untuk memerintahkan : c. Asisten Manajer Pengawasan dan Evaluasi lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan jaringan dan bangunan sipil tahun 2020; dan

  4. BPK merekomendasikan Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) agar menginstruksikan Direktur Operasional untuk memerintahkan : d. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

PTL Semester I TA 2022 pd periode tgl 28 s.d. 29 Juni 2022: 

Telah ditindaklanjuti dengan:

  1. Rekap Rencana Pengadaan dan Realisasi 2021;

  2. Softcopy Dokumen Kontrak yang sudah memiliki AHS

Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. TS per Juni 2022

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 -

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 -


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member