Semester I Tahun 2022
  24

5. Kekurangan Volume atas 17 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Enam OPD Senilai Rp130.838.345,37


03-Oct-2023 22:07:40

Kondisi

 a. Kekurangan Volume atas Empat Pekerjaan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp14.189.817,59; b. Kekurangan Volume atas Empat Pekerjaan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp5.215.056,90; c. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Area Terbuka Pariwisata Taman Hiburan Rakyat Loang Baloq pada Dinas Pariwisata senilai Rp73.444.120,80; d. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan sedang/Berat SMPN 21 pada Dinas Pendidikan senilai Rp2.471.336,41; e. Kekurangan Volume atas Finishing Gedung Penunjang (Rumah Duka, R. Isolasi) RSUD Kota Mataram senilai Rp14.891.371,05; f. Kekurangan Volume atas Enam Pekerjaan Belanja Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah senilai Rp20.626.642,62;

Kriteria

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Bab II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 4 huruf (a) menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia; 2) Pasal 27 ayat (4) huruf (b), menyatakan bahwa: “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan; b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) masing-masing kontrak yang secara umum menyatakan bahwa Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.

Akibat

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran senilai Rp130.838.345,37 (Rp14.189.817,59 + Rp5.215.056,90 + Rp73.444.120,80 + Rp2.471.336,41 + Rp14.891.371,05 + Rp20.626.642,62).

Sebab

 Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD dan Sekretariat Daerah yang tidak melakukan pengawasan dan mengendalikan kinerja bawahannya sesuai ketentuan; b. PPK, Pengawas Utama dan Pengawas Lapangan kegiatan tidak mengikuti ketentuan dalam melaksanakan pekerjaannya; dan c. Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Rekomendasi

 BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Mataram agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk mempertanggungjawabkan dengan menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp73.444.120,80 (Rp130.838.345,37 – Rp57.394.224,57) atas pekerjaan Pembangunan Area Terbuka Pariwisata Taman Hiburan Rakyat Loang Baloq oleh CV KUN.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  


Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/317/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mempertanggungjawabkan dengan menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp73.444.120,80 atas pekerjaan Pembangunan Area Terbuka Pariwisata Taman Hiburan Rakyat Loang Baloq oleh CV KUN. 

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

Pembahasan Tindak Lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2022:


Telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah oleh Dinas Pariwisata Kota Mataram dengan STS tanggal 4 Juli 2022 senilai Rp73.444.120,80, serta rekening koran Bank NTB

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 


Tanya Jawab
04-Oct-2023 09:58:20

Tes



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member