Semester I Tahun 2022
  20

4. Pengelolaan Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Terjadi Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Senilai Rp182.533.935,00 dan Pemborosan Senilai Rp70.321.900,00


03-Oct-2023 22:06:01

Kondisi

 a. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai; b. Terdapat Pegawai Tidak Masuk Kerja Lebih dari 46 Hari namun Lambat Ditindaklanjuti dan Gaji Tetap Dibayarkan

Kriteria

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional pada Bagian III: 1) Ayat (1) Huruf b menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalani cuti besar; 2) Ayat (2) menyatakan bahwa khusus bagi pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan jabatan fungsionalnya dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang; b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil pada Bagian IV: 1) Ayat (1) Huruf c dan i menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara, dan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan 2) Ayat (2) menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, tunjangan umum dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan umum dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang; c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 pada: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya 2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. d. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: (9) masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

Akibat

Hal tersebut mengakibatkan: a. Keuangan daerah terbebani atas belanja melebihi ketentuan senilai Rp182.533.935,00 (Rp156.940.000,00 + Rp8.180.000,00 + Rp4.330.360,00 + Rp13.083.575,00); dan b. Pemborosan pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp70.321.900,00.

Sebab

 Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. OPD terkait belum melakukan verifikasi data pegawai termutakhir serta menyampaikannya ke BKD secara berkala; b. BKD dan BKPSDM belum melakukan rekonsiliasi data status kepegawaian; dan c. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Gaji OPD terkait tidak melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sesuai aturannya.

Rekomendasi

  1. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar mewajibkan seluruh OPD untuk melakukan pemutakhiran data pegawai tepat pada waktunya, dan menyampaikannya kepada BKD. Dalam hal OPD tidak menyampaikan hasil data ter-update, BKD dapat mempertimbangkan penundaan pembayaran gaji dan tunjangan para pegawai pada OPD terkait;

  2. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan BKD dan BKPSDM untuk melakukan rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian, khususnya untuk pegawai yang mutasi, tugas belajar, pensiun, cerai, dijatuhkan hukuman disiplin, dan lain-lain

  3. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp174.692.345,00 (Rp182.533.935 – Rp7.841.590,00).

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  

Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/304/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Sekretaris Daerah Kota Mataram agar mewajibkan seluruh OPD untuk melakukan pemutakhiran data pegawai tepat pada waktunya, dan menyampaikannya kepada BKD. Dalam hal OPD tidak menyampaikan hasil data ter-update, BKD dapat mempertimbangkan penundaan pembayaran gaji dan tunjangan para pegawai pada OPD terkait.


PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  

1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/304/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala BKD Kota Mataram agar berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Mataram untuk melakukan rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian, khususnya untuk pegawai yang mutasi, tugas belajar, pensiun, cerai, dijatuhkan hukuman disiplin, dan lain-lain 

2. Surat Wali Kota kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram Nomor: 700/306/INSP/V/2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.


PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  

1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/304/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Sekretaris Daerah Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp5.180.000,00 

2. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/307/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Direktur RSUD Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp74.830.000,00 

3. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/308/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp54.455.000,00

4. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/309/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp10.450.000,00 

5. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/310/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Bappeda Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp4.255.000,00

6. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/311/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp5.265.000,00 

7. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/312/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp4.255.000,00 

8. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/313/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp1.044.210,00

9. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/314/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp654.440,00 

10. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/315/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Inspektur Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp590.120,00

11. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/316/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Satpol PP Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas  Daerah senilai Rp13.083.575,00 

12. Puskesmas Pejeruk Rp500.000,00; Puskesmas Ampenan Rp4.400.000,00; Puskesmas Pagesangan Rp1.000.000,00; Puskesmas Tanjung Karang Rp1.500.000,00; Puskesmas Mataram Rp500.000,00; Dinas PUPR Rp11.080.000,00; Bappeda Rp4.255.000,00; Dinas Kesehatan Rp940.000,00; Dinas Kearsipan Rp1.000.000,00; Balibang Rp4.255.000,00;DP2KB Rp654.440,00; Inspektorat Rp590.120,00; Satpol PP Rp13.083.575,00

Telah dilakukan penyetoran ke Kasda: Puskesmas Cakranegara Rp850.000,00; Puskesmas Pejeruk Rp500.000,00; Puskesmas Ampenan Rp4.400.000,00; Puskesmas Pagesangan Rp1.000.000,00; Puskesmas Tanjung Karang Rp1.500.000,00; Puskesmas Mataram Rp500.000,00; Dinas PUPR Rp11.080.000,00; Bappeda Rp4.255.000,00; Dinas Kesehatan Rp940.000,00; Dinas Kearsipan Rp1.000.000,00; Balibang Rp4.255.000,00;DP2KB Rp654.440,00; Inspektorat Rp590.120,00; Satpol PP Rp13.083.575,00


Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 Pembahasan Tindak Lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2022:


Telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah oleh 

1) RSUD Kota Mataram senilai Rp74.830.000 yaitu dengan STS nomor 166/STS/VI/2022 tgl 21-6-2022 dengan nilai Rp23.175.000,00, 215/STS/VII/2022 tgl 20-7-2022 dengan nilai Rp1.535.000,00, 687/STS/X/2022 tgl 31-10-2022 dengan nilai Rp23.460.000,00, dan 792/STS/XII/2022 tgl 7-12-2022 dengan nilai 26.660.000,00.


2) Dinas Kesehatan senilai Rp44.765.000 yaitu dengan: 

STS nomor 126/STS/VI/2022 tgl 8-6-2022 senilai Rp200.000,00, 127/STS/VI/2022 tgl 9-6-2022 senilai Rp1.500.000,00, 168/STS/VI/2022 tgl 24-6-2022 senilai Rp13.120.000,00, 169/STS/VI/2022 tgl 24-6-2022 senilai Rp3.405.000,00, STS tgl 30-6-2022 senilai Rp1.000.000,00, STS tgl 11-7-2022 senilai Rp3.500.000,00, STS tgl 9-8-2022 senilai Rp3.000.000,00, 613/STS/IX/2022 tgl 19-9-2022 senilai Rp3.000.000,00, 614/STS/IX/2022 tgl 19-9-2022 senilai Rp2.680.000,00, STS tgl 5-10-2022 senilai Rp2.180.000,00, 643/STS/X/2022 tgl 10-10-2022 senilai Rp1.810.000, 652/STS/X/2022 tgl 14-10-2022 senilai Rp1.680.000,00, 703/STS/XI/2022 tgl 9-11-2022 senilai Rp1.500.000,00, 732//STS/XI/2022 tgl 24-11-2022 senilai Rp500.000,00, dan 744/STS/XI/2022 tgl 28-11-2022 senilai Rp5.690.000,00


Kurang Setoran Senilai Rp10.489.210,00 (Rp174.692.345,00 - Rp164.203.135,00)

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 PTL Semester I Tahun 2023 per 10-12 Juli 2023:


  

Ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah an. I Putu Surya Utama senilai Rp2.500.000,00 dengan rincian Rp1.000.000,00 STS No 832/STS/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022, Rp500.000,00 STS no 126/STS/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, Rp1.000.000,00 STS No 197/STS/VII/2022 dan Sri Suryani Rp1.044.210,00 dengan nomor STS 180/STS/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022


Belum sesuai rekomendasi karena masih Kurang Setoran Senilai Rp6.945.000,00 (Rp174.692.345,00 - Rp167.747.345,00)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member