PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/304/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Sekretaris Daerah Kota Mataram agar mewajibkan seluruh OPD untuk melakukan pemutakhiran data pegawai tepat pada waktunya, dan menyampaikannya kepada BKD. Dalam hal OPD tidak menyampaikan hasil data ter-update, BKD dapat mempertimbangkan penundaan pembayaran gaji dan tunjangan para pegawai pada OPD terkait.
PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: 1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/304/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala BKD Kota Mataram agar berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Mataram untuk melakukan rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian, khususnya untuk pegawai yang mutasi, tugas belajar, pensiun, cerai, dijatuhkan hukuman disiplin, dan lain-lain 2. Surat Wali Kota kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram Nomor: 700/306/INSP/V/2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.
PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: 1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/304/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Sekretaris Daerah Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp5.180.000,00 2. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/307/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Direktur RSUD Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp74.830.000,00 3. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/308/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp54.455.000,00 4. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/309/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp10.450.000,00 5. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/310/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Bappeda Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp4.255.000,00 6. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/311/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp5.265.000,00 7. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/312/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp4.255.000,00 8. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/313/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp1.044.210,00 9. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/314/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp654.440,00 10. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/315/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Inspektur Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp590.120,00 11. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/316/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 Kepada Kepala Satpol PP Kota Mataram agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp13.083.575,00 12. Puskesmas Pejeruk Rp500.000,00; Puskesmas Ampenan Rp4.400.000,00; Puskesmas Pagesangan Rp1.000.000,00; Puskesmas Tanjung Karang Rp1.500.000,00; Puskesmas Mataram Rp500.000,00; Dinas PUPR Rp11.080.000,00; Bappeda Rp4.255.000,00; Dinas Kesehatan Rp940.000,00; Dinas Kearsipan Rp1.000.000,00; Balibang Rp4.255.000,00;DP2KB Rp654.440,00; Inspektorat Rp590.120,00; Satpol PP Rp13.083.575,00 Telah dilakukan penyetoran ke Kasda: Puskesmas Cakranegara Rp850.000,00; Puskesmas Pejeruk Rp500.000,00; Puskesmas Ampenan Rp4.400.000,00; Puskesmas Pagesangan Rp1.000.000,00; Puskesmas Tanjung Karang Rp1.500.000,00; Puskesmas Mataram Rp500.000,00; Dinas PUPR Rp11.080.000,00; Bappeda Rp4.255.000,00; Dinas Kesehatan Rp940.000,00; Dinas Kearsipan Rp1.000.000,00; Balibang Rp4.255.000,00;DP2KB Rp654.440,00; Inspektorat Rp590.120,00; Satpol PP Rp13.083.575,00
|