Semester I Tahun 2022
  16

2. Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemerintah Kota Mataram Belum Memadai


03-Oct-2023 22:03:37

Kondisi

 a. Tarif retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai dengan ketentuan; b. Keterlambatan atas Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Belum Dikenakan Denda senilai Rp9.286.742,00; c. Pemungutan Retribusi atas Pelayanan Persampahan oleh Dinas Lingkungan Hidup Tidak Berdasarkan Data Potensi Riil; d. Pengelolaan retribusi pelayanan parkir belum optimal

Kriteria

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Lampiran VI Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang menyatakan struktur dan besaran tarif retribusi rumah potong hewan dengan rincian Sapi/Kerbau Betina Rp30.000,00 / ekor dan Sapi/Kerbau Jantan Rp25.000,00 / ekor; b. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Jasa Umum pada: 1) Pasal 1 angka 44 menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh pemilik, penghuni atau pemakai persil atas jasa penyelenggaraan kebersihan di dalam Pemerintah Daerah; 2) Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya; c. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada pasal 8 ayat (4) yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran retribusi terutang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua persen) per bulan dari pokok terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; d. Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir pada: 1) Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa juru parkir wajib menyetorkan seluruh retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum/atau retribusi tempat khusus parkir yang telah dipungut setiap hari kepada bendahara penerimaan pada Dinas melalui koordinator juru parkir; dan 2) Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara penerimaan pada Dinas wajib merekap dan menyetorkan seluruh hasil pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan/atau retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya hasil pemungutan dari koordinator juru parkir.

Akibat

Hal tersebut mengakibatkan: a. Kekurangan penerimaan atas retribusi rumah potong hewan yang tidak terealisasi senilai Rp51.865.000,00; b. Potensi penerimaan atas denda retribusi menara telekomunikasi yang belum dikenakan senilai Rp9.286.742,00; c. Potensi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan non PDAM yang belum dipungut minimal senilai Rp1.488.116.000,00; d. Kekurangan penerimaan atas retribusi pelayanan parkir periode November 2021 sampai dengan Februari 2022 minimal senilai Rp91.938.800,00; dan e. Piutang retribusi parkir per 31 Desember 2021 tidak dapat disajikan.

Sebab

Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. DPRD belum melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir; b. Kepala UPTD RPH dan Pasar Hewan Dinas Pertanian melaksanakan pengelolaan retribusi pemotongan hewan belum sepenuhnya mengikuti peraturan dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan retribusi pemotongan hewan; c. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika belum sepenuhnya mengikuti aturan dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan retribusi menara telekomunikasi; d. Kepala Bidang Persampahan DLH kurang optimal dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kebersihan/ persampahan; dan e. Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan parkir.

Rekomendasi

  1. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menetapkan regulasi yang mengatur retribusi parkir non tunai dan memerintahkan Kepala Dinas Pertanian untuk mengenakan retribusi pemotongan hewan sesuai tarif yang berlaku (Peraturan Daerah);

  2. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menagihkan denda keterlambatan senilai Rp9.286.742,00 dan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan melakukan konfirmasi kepada juru parkir yang terlambat setor senilai Rp184.509.200,00 dan menagih kekurangan setor senilai Rp91.938.800,00.

  3. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pendataan wajib retribusi yang tidak dipungut oleh PTAM, seperti rumah sakit swasta, hotel berbintang, rumah makan, mall dan usaha lainnya. Dalam hal pendataan telah selesai dilaksanakan, Kepala Dinas membuat mekanisme atau prosedur sistemik pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/ persampahan.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

 PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  

1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/296/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram agar menetapkan regulasi yang mengatur retribusi parkir non tunai.

2. Nomor: 900/297/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram agar mengenakan retribusi pemotongan hewan sesuai tarif yang berlaku (Peraturan Daerah).

3. Surat Kepala UPTD RPH dan Pasar Hewan Dinas Pertanian Kota Mataram Nomor: 974/01/DISTAN.RPH/V/2022 Tanggal 25 Mei 2022 yang menyatakan bahwa mulai Tanggal 1 Juni 2022 akan diberlakukan tarif Retribusi untuk Pemotongan Hewan sesuai Perda dengan besaran sebagai berikut: 1) Retribusi Sapi dan Kerbau Jantan Rp25.000 dan 2) Retribusi Sapi dan Kerbau Rp30.000.


PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  

1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/350/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menagihkan denda keterlambatan senilai Rp9.286.742,00

2. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/296/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram agar melakukan konfirmasi kepada juru parkir yang terlambat setor senilai Rp184.509.200,00 dan menagih kekurangan setor senilai Rp91.938.800,00.


PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  

Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/298/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram agar melakukan pendataan wajib retribusi yang tidak dipungut oleh PTAM, seperti rumah sakit swasta, hotel berbintang, rumah makan, mall dan usaha lainnya. Dalam hal pendataan telah selesai dilaksanakan, Kepala Dinas membuat mekanisme atau prosedur sistemik pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/ persampahan.

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member