PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: 1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/296/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram agar menetapkan regulasi yang mengatur retribusi parkir non tunai. 2. Nomor: 900/297/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram agar mengenakan retribusi pemotongan hewan sesuai tarif yang berlaku (Peraturan Daerah). 3. Surat Kepala UPTD RPH dan Pasar Hewan Dinas Pertanian Kota Mataram Nomor: 974/01/DISTAN.RPH/V/2022 Tanggal 25 Mei 2022 yang menyatakan bahwa mulai Tanggal 1 Juni 2022 akan diberlakukan tarif Retribusi untuk Pemotongan Hewan sesuai Perda dengan besaran sebagai berikut: 1) Retribusi Sapi dan Kerbau Jantan Rp25.000 dan 2) Retribusi Sapi dan Kerbau Rp30.000.
PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: 1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/350/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menagihkan denda keterlambatan senilai Rp9.286.742,00 2. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/296/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram agar melakukan konfirmasi kepada juru parkir yang terlambat setor senilai Rp184.509.200,00 dan menagih kekurangan setor senilai Rp91.938.800,00.
PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/298/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram agar melakukan pendataan wajib retribusi yang tidak dipungut oleh PTAM, seperti rumah sakit swasta, hotel berbintang, rumah makan, mall dan usaha lainnya. Dalam hal pendataan telah selesai dilaksanakan, Kepala Dinas membuat mekanisme atau prosedur sistemik pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/ persampahan. |