Semester I Tahun 2022
  18

1. Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Belum Memadai dan Terjadi Kekurangan Penerimaan Senilai Rp300.030.153,00


03-Oct-2023 22:02:23

Kondisi

a. Keterlambatan atas pembayaran pajak parkir belum dikenakan denda; b. Keterlambatan atas pembayaran pajak hotel belum dikenakan denda; c. Penghitungan atas potensi pajak restoran tidak mendasarkan data yang seharusnya; d. Sanksi administratif berupa denda belum dikenakan kepada PPAT/Notaris sebesar Rp140.500.000,00

Kriteria

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Pasal 30 pada: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Wali Kota melalui pejabat yang berwenang paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; 2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan; dan 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Wali Kota; b. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 54 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir pada Pasal 15 pada: 1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di kas daerah melalui Bendahara Penerimaan BKD atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD; dan 2) Ayat (3) menyatakan bahwa apabila pembayaran pajak masa terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; c. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel pada Pasal 13 pada: 1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di kas daerah melalui Bendahara Penerimaan BKD atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD; dan 2) Ayat (3) menyatakan bahwa apabila pembayaran pajak masa terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; d. Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran pada Pasal 1 pada: 1) Angka 14 menyatakan bahwa Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran; 2) Angka 15 menyatakan bahwa Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

Akibat

a. Kekurangan penerimaan dari pendapatan atas denda pajak parkir, denda pajak hotel dan sanksi administratif PPAT/Notaris berupa denda yang belum dikenakan senilai Rp300.030.153,00 (Rp1.834.455,00 + Rp157.695.698,00 + Rp140.500.000,00); dan 

b. Pemerintah Kota Mataram tidak memiliki data potensi pajak yang handal.

Sebab

 a. Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan BKD belum sepenuhnya mengenakan denda atas setiap keterlambatan pembayaran pajak parkir dan hotel serta belum mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada PPAT/Notaris yang tidak tertib menyampaikan laporan bulanan; dan b. Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan BKD yang melakukan perhitungan potensi pendapatan daerah atas pajak restoran tanpa memperhitungkan pajak jasa boga/catering.

Rekomendasi

  1. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram memerintahkan Kepala BKD agar menetapkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas denda keterlambatan pajak parkir senilai Rp1.834.455,00 dan pajak hotel senilai Rp157.695.698,00; serta mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 64 orang PPAT/Notaris atas ketidakpatuhan penyampaian laporan bulanan senilai Rp140.500.000,00;

  2. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram memerintahkan Kepala BKD agar memerintahkan Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan untuk memperhitungkan jasa boga/catering dalam menghitung potensi pendapatan pajak restoran.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

 PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: 

1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 700/294/INSP/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022 yang memerintahkan Kepala BKD agar menetapkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas denda keterlambatan pajak parkir senilai Rp1.834.455,00 dan pajak hotel senilai Rp157.695.698,00; serta mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 64 orang PPAT/Notaris atas ketidakpatuhan penyampaian laporan bulanan senilai Rp140.500.000,00

2. Telah ditindaklanjuti dengan Perhitungan Denda Pajak Parkir yang belum dikenakan dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Tanggal 13 Juni 2022 atas denda keterlambatan pajak parkir senilai Rp1.834.455,00; dan Perhitungan Denda Pajak Hotel yang belum dikenakan dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Tanggal 13 Juni 2022 atas denda keterlambatan pajak hotel senilai Rp157.695.698,00


PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: 

1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Wali Kota Mataram Nomor: 700/294/INSP/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022 yang memerintahkan Kepala BKD agar memerintahkan Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan untuk memperhitungkan jasa boga/catering dalam menghitung potensi pendapatan pajak restoran.

2. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BKD Kota Mataram Nomor: 900/558.a/BKD/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 kepada Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan pada BKD Kota Mataram yang menyatakan untuk memperhitungkan jasa boga/catering dalam menghitung potensi Pendapatan Pajak Restoran.

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 Pembahasan Tindak Lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2022:


Telah ditindaklanjuti dengan memperhitungkan jasa boga/catering dalam perhitungan potensi pendapatan pajak restoran yang tertuang dalam notulen rapat optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah serta dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 43 tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member