Kondisi | a. Terdapat lebih dari satu rekening untuk pengelolaan Dana BOS Hasil konfirmasi dari Bank NTB Syariah cabang Pejanggik diperoleh informasi masih terdapat SD dan SMP yang memiliki lebih dari satu rekening pengelolaan Dana BOS. Pada tahun 2022 semua rekening tersebut masih berstatus aktif, namun belum dilakukan penutupan oleh pihak Sekolah. Rekening tersebut merupakan rekening BOS Daerah dan rekening tabungan BOS sebelum diganti menjadi rekening giro pada tahun 2021. b. Pendapatan atas bunga tabungan pada rekening Bendahara BOS belum disetor ke Kas Daerah per 31 Desember 2022 pada 167 sekolah senilai Rp324.858.006,65 c. Pajak atas Belanja Dana BOS minimal senilai Rp8.006.123,00 kurang disetor, dan pajak terlambat disetor minimal senilai Rp88.070.355,00 d. Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Enam Sekolah Penerima Dana BOS Tidak Didukung dengan Bukti Pengeluaran yang Memadai Senilai Rp1.186.343.345,00 antara lain: 1) Tidak terdapat tanda tangan penerimaan jasa dan honor secara tunai atau bukti setor gaji yang di berikan kepada penyedia jasa, Guru Tidak Tetap, dan Pegawai Tidak Tetap di sekolah, daftar hadir pendukung tidak ditandatangani pada setiap kehadiran; 2) Pembayaran upah pekerja belum semuanya didukung dengan kuitansi, tanda terima, dan daftar hadir yang ditandatangani oleh penerima; 3) Pembayaran belanja makan minum hanya berupa bukti transaksi internal yang dibuat oleh pengelola BOS sekolah dan tidak menyertakan nota toko atau nota dari penyedia eksternal, tidak terdapat tanda tangan dan cap dari pihak penyedia eksternal sebagai pengesahan transaksi jual beli yang dilakukan oleh sekolah, BAST tidak ditandatangani dan distempel oleh pihak ketiga, kuitansi sekolah tidak ditandatangani dan distempel oleh pihak ketiga; dan 4) Pembayaran belanja alat/bahan dan ATK sekolah hanya berupa bukti transaksi internal yang dibuat oleh pengelola BOS sekolah dan tidak menyertakan nota toko atau nota dari penyedia eksternal, BAST tidak ditandatangani dan distempel oleh pihak ketiga, kuitansi sekolah tidak ditandatangani dan distempel oleh pihak ketiga; 5) Terdapat kelebihan pembayaran belanja dan pajak, bukti pembayaran pajak tidak dilampirkan. Lampiran kuitansi pihak ketiga tidak sesuai dengan kuitansi internal; 6) Terdapat pencatatan dalam BKU yang nominalnya tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil wawancara dengan tim manajemen BOS, diperoleh informasi bahwa ketentuan mengenai penutupan rekening saat berganti rekening giro telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun, penutupan rekening belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh sekolah dikarenakan sering terjadinya pergantian bendahara BOS sehingga terkadang bendahara baru tidak mengetahui terkait rekening sebelumnya. Pada tahun 2022, tim manajemen BOS tidak melakukan pengecekan kembali jumlah saldo dan tabungan yang dimiliki sekolah, sehingga tidak mengetahui masih terdapat saldo bunga bank yang belum disetor ke Kas Daerah. Terkait permasalahan pertanggungjawaban belanja dari Dana BOS, di dalam Juknis Pengelolaan Dana BOS tidak diatur kewajiban bagi sekolah untuk menyerahkan SPJ lengkap kepada pihak Dinas Pendidikan, sehingga pada tahun 2022 tidak dilakukan pengecekan ke sekolah. |
Kriteria | a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 59 ayat (3) menyatakan bahwa semua penerimaan daerah apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 24 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah; c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 4) Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Pasal 126 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum yang sehat; 6) Pasal 126 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; d. Buletin Teknis No. 14 tentang Akuntansi Kas, angka 2.2.3.3 yang menyatakan bahwa Selain pengaturan tersebut diatas, pada praktiknya terdapat penerimaan tertentu lainnya yang diterima karena penyelenggaraan pemerintahan. Contohnya adalah penerimaan hibah langsung dari donor oleh kementerian negara/lembaga dengan tujuan seperti yang ditetapkan oleh donor, penerimaan dana BOS oleh sekolah negeri milik pemerintah kabupaten/kota sebagai hibah dari pemerintah provinsi. Pembukaan rekening bank tersebut harus mempunyai dasar hukum dan rekening tersebut wajib dilaporkan kepada BUN/BUD. Saldo kas akibat penerimaan pada rekening bank tersebut dilaporkan di neraca kementerian/lembaga/SKPD sebagai Kas Lainnya; e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, Pasal 2: 4) Ayat (6) yang menyatakan bahwa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; 5) Ayat (7) yang menyatakan bahwa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; 6) Ayat (18) yang menyatakan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pemungut PPN harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah, pada: 1) Pasal 10 yang menyatakan bahwa Bendahara pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas dan wewenang: a) meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja dana BOS; b) meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban dana BOS dan/atau sisa dana BOS; c) melakukan rekonsiliasi atas (1) penerimaan dan belanja dana BOS; dan (2) sisa Dana BOS dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai kewenangannya; 2) Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penanggung jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain pada huruf h: melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD; 3) Pasal 13 yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang antara lain pada huruf h menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS; g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Lampiran II poin B Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan angka 2 setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan; dan h. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 huruf B angka 6 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf B angka 6 menyebutkan bahwa dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, bunga/jasa giro tersebut dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Akibat | Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Risiko penyalahgunaan rekening tabungan selain rekening yang telah ditetapkan dengan SK Wali Kota Tahun 2022; b. Risiko penggunaan Kas dan penerimaan bunga tabungan tidak dapat segera dimanfaatkan Pemerintah Kota Mataram senilai Rp324.858.006,65; c. Risiko penyalahgunaan dana BOS yang berasal dari selisih pajak yang terlambat disetorkan; dan d. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp1.185.393.345,00. |
Sebab | Permasalahan tersebut disebabkan: a. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal mendorong para Kepala Sekolah untuk memindahkan rekening tabungan ke rekening giro dan menyetorkan bunga bank ke rekening Kas Daerah; b. Kepala Dinas dan Tim Manajemen Dana BOS tidak optimal dalam melaksanakan pengendalian dan monitoring pertanggungjawaban belanja barang jasa BOS dan pelaporan bukti setor pajak oleh sekolah; dan c. Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Operator BOS tidak tertib dalam penyetoran pajak dan pelaporannya. |
Rekomendasi | BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk: a. Mewajibkan Kepala Sekolah untuk menyetorkan bunga bank senilai Rp324.858.006,65 ke Kas Daerah dan menutup rekening Dana BOS yang tidak terdaftar dalam SK Wali Kota Tahun 2022 namun masih aktif; b. Mewajibkan Kepala Sekolah menyampaikan bukti pertanggung jawaban belanja (dapat berbentuk sofcopy file) kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sebelum menyampaikan laporan realiasasi penggunaan Dana BOS melalui ARKAS kepada Kemendikbud; dan c. Memerintahkan Tim Manajemen Dana BOS melaksanakan pengendalian dan monitoring pertanggungjawaban belanja Dana BOS dan pelaporan bukti setor pajak oleh sekolah secara optimal. |
Tindaklanjut Semester I Tahun 2023 | PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023
Telah ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Kepala Dinas Pendidikan, nomor: 700.1.2.9/125.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk mewajibkan Kepala Sekolah untuk menyetorkan bunga bank senilai Rp324.858.006,65 ke Kas Daerah dan menutup rekening Dana BOS yang tidak terdaftar dalam SK Wali Kota Tahun 2022 namun masih aktif.
Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebab belum terdapat penyetoran bunga bank senilai Rp324.858.006,65 ke Kas Daerah dan bukti penutupan rekening Dana BOS yang tidak terdaftar dalam SK Wali Kota Tahun 2022 namun masih aktif.
PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023
Telah ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Kepala Dinas Pendidikan, nomor: 700.1.2.9/125.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 untuk mewajibkan Kepala Sekolah menyampaikan bukti pertanggung jawaban belanja (dapat berbentuk sofcopy file) kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sebelum menyampaikan laporan realiasasi penggunaan Dana BOS melalui ARKAS kepada Kemendikbud.
Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi sebab belum ada surat instruksi Kepala Dinas untuk mewajibkan Kepala Sekolah menyampaikan bukti pertanggung jawaban belanja (dapat berbentuk sofcopy file) kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sebelum menyampaikan laporan realiasasi penggunaan Dana BOS melalui ARKAS kepada Kemendikbud.
PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023
Telah ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Kepala Dinas Pendidikan, nomor: 700.1.2.9/125.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 untuk memerintahkan Tim Manajemen Dana BOS melaksanakan pengendalian dan monitoring pertanggungjawaban belanja Dana BOS dan pelaporan bukti setor pajak oleh sekolah secara optimal.
Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi sebab belum terdapat instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan Tim Manajemen Dana BOS dalam melaksanakan pengedalian dan monitoring pertanggungjawaban belanja Dana BOS dan pelaporan bukti setor pajak oleh sekolah secara optimal. |