Semester I 2023
  43

Akun Belanja: 4. Pengadaan Laptop dan Notebook Senilai Rp2.604.907.651,00 pada 23 OPD Pemerintah Kota Mataram Belum Memenuhi Syarat Minimal 25% TKDN


03-Oct-2023 21:55:19

Kondisi

OPD belum mematuhi Surat Edaran Wali Kota Mataram terkait P3DN pada pengadaan laptop dan notebook untuk memenuhi syarat 25% TKDN.

Kriteria

a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada: 1) Pasal 85 menyatakan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; 2) Pasal 86 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa Produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; 3) Pasal 87 ayat (1) menyatakan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri; 4) Pasal 87 ayat (3) menyatakan bahwa tingkat komponen dalam negeri mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri Perindustrian; dan 5) Pasal 89 yang menyatakan bahwa Pemerintah mendorong badan usaha swasta dan masyarakat untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri pada: 1) Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen); dan 2) Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 4 huruf (b) yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; 2) Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional; 3) Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan bahwa Nilai TKDN dan BMP rnengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 4) Pasal 66 ayat (3a) yang menyatakan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia; dan 5) Pasal 72 ayat (2) yang menyatakan bahwa katalog elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. d. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; e. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/1002/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa; dan f. Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 027/269/BPBJ/V/2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Mataram.

Akibat

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Pemerintah Kota Mataram tahun 2022 belum sepenuhnya mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Sebab

Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. OPD belum mematuhi Surat Edaran Wali Kota Mataram terkait P3DN pada pengadaan laptop dan notebook; dan b. Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Mataram belum mengeluarkan surat rekomendasi yang mendukung persyaratan minimal 25% TKDN untuk pengadaan laptop dan notebook.

Rekomendasi

 BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Mataram agar memerintahkan:

a. Kepala OPD mematuhi Surat Edaran Wali Kota Mataram terkait P3DN pada

pengadaan laptop dan notebook; dan

b. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Mataram

mempertimbangkan persyaratan minimal 25% TKDN untuk pengadaan laptop dan

notebook dalam mengeluarkan surat rekomendasi

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023


Telah ditindaklanjuti dengan 

1. surat dari Walikota Mataram kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, nomor: 700.1.2.9/86.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

2. surat dari Sekretaris Daerah kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Mataram, Nomor : 500.12.6.2/43/Diskominfo/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Pemberitahuan untuk mematuhi Surat Edaran Walikota tentang Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Mataram.


Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi karena belum terdapat surat jawaban komitmen dari tiap OPD akan menindaklanjuti instruksi Wali Kota


PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023


Telah ditindaklanjuti dengan 

1. surat dari Walikota Mataram kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, nomor: 700.1.2.9/85.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

2. surat dari Sekretaris Daerah kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Mataram, Nomor : 500.12.6.2/43/Diskominfo/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Pemberitahuan


Tindak lanjut belum sesuai karena belum terdapat Surat Rekomendasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Mataram dengan mencantumkan arahan untuk mempertimbangkan persyaratan minimal 25% TKDN untuk pengadaan laptop dan notebook.


Tanya Jawab
04-Oct-2023 09:57:28

Tes


04-Oct-2023 10:02:27

Matur tampiasih



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member