Kondisi | Jumlah pemberian honorarium melebihi batas jumlah tim maksimal yang ditetapkan b. Kelebihan pembayaran honorarium narasumber, atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia pada delapan OPD senilai Rp46.420.000,00. c. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Kegiatan pada 11 OPD Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan tersebut mengatur terkait pembentukan tim yang bersifat koordinatif (melibatkan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah) ditetapkan melalui SK Tim yang ditandatangi oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Mataram, sedangkan pembentukan tim yang melibatkan antar satuan kerja perangkat daerah (internal Pemda) ditetapkan melalui SK yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah di Kota Mataram. 1) Susunan Tim Pelaksana Kegiatan dengan SK Penetapan ditandangan oleh Kepala Daerah dan Diatur dalam Perkada Tidak Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 senilai Rp1.604.200.000,00; 2) Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan senilai Rp149.036.000,00; 3) Pembayaran Honorarium Kurang Potong dan Setor PPh Pasal 21 senilai Rp8.196.000,00; dan 4) Pembayaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan |
Kriteria | a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada 1) Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai (a). Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. 2) Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional sebagai (a). Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan. 3) Lampiran 1 poin Angka 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa: Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon 1, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut. Tabel 14 Klasifikasi Pengaturan Jumlah Keanggotaan yang Dapat Diberikan Honor No Jabatan Klasifikasi I II III 1 Pejabat Eselon I dan II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional 5 6 7 Penjelasan klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut.. a) Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta perbulan); b) Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta perbulan) dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta perbulan); dan c) Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta perbulan) atau belum menerima tambahan penghasilan. 4) Lampiran 1 poin 1.4 tentang Honorarium Narasumber atau Pembahas menyatakan bahwa honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual. b) narasumber atau pembahas berasal dari: (1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau (2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. (3) dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 5) Lampiran 1 poin 1.5.1 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut: a) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b) bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: (1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau (2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah. (3) bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; (4) merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan (5) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 6) Lampiran 1 poin 1.5.2 tentang Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: a) paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau b) paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pada poin (b) wajib dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah,honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 26: 1) Ayat (1) menyatakan bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan; 2) Ayat (2) menyatakan bahwa Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/ kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/Wali Kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan; 3) Ayat (3) menyatakan bahwa anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah. d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah pada Pasal 10: 1) Ayat (1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota. 2) Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas: a) ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua; b) kepala kepolisian resor; c) kepala kejaksaan negeri; dan; d) komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. |
Akibat | a. Pemborosan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan atas batasan jumlah anggota tim sesuai Klasifikasi I senilai Rp89.632.500,00; b. Pemborosan atas pembentukan SK Tim Pelaksana Kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah namun unsur didalam Tim tidak melibatkan lintas Pemda di luar Kota Mataram maupun instansi vertikal lainnya senilai Rp1.604.200.000,00; c. Kelebihan pembayaran belanja honorarium narasumber dan honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada OPD terkait senilai Rp195.106.000,00 (Rp46.070.000,00 + Rp 149.036.000,00); d. Kekurangaan penerimaan negara atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang kurang diterima senilai Rp8.196.000,00; dan e. Pembayaran honorarium Forkopimda yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp91.800.000,00 membebani keuangan daerah. |
Sebab | a. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP, Kepala Dispora, Kepala DPPKB, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Balitbang dan Kepala Bappeda selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran belanja honorarium pada satuan kerjanya; b. Kepala Subbagian Keuangan OPD terkait tidak memedomani ketentuan dalam membayar belanja honorarium tim pelaksana kegiatan; c. Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat Daerah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Sekretariat Daerah Bagian Pemerintah Kota Mataram tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya; d. Pengawasan atasan langsung Bendaharawan dalam hal ini Kepala Bagian Sekretariat Daerah Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Mataram masih lemah; dan e. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram dan Kepala Bakesbangpol tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyetujui usulan penganggaran kegiatan Forkopimda. |
Rekomendasi | BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar: a. Membuat Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Pemerintah Kota Mataram mengikuti Perpres Nomor 33 Tahun 2020, termasuk pengaturan kewenangan, penandatangan surat keputusan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon, Pelaksana dan Pejabat Fungsional sesuai klasifikasi untuk Kota Mataram; b. Menginstruksikan Sekretaris Daerah dalam menetapkan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa berpedoman pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan mengkaji ulang penetapan personil dan tugas pokok Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa agar tidak tumpang tindih dengan pembentukan tim pelaksana kegiatan lainnya; c. Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk mempertanggungjawabkan dan menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran senilai Rp195.106.000,00 (Rp46.070.000,00 + Rp149.036.000,00); d. Menyusun dan menetapkan SK Tim Forkopimda Tahun 2023 sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2022 dan menghentikan pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2022; dan e. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran menagihkan kepada nama-nama terkait dan menyetorkan kurang potong PPh 21 senilai Rp8.196.000,00 ke Kas Negara |
Tindaklanjut Semester I Tahun 2022 |
|
Tindaklanjut Semester II Tahun 2022 |
|
Tindaklanjut Semester I Tahun 2023 | PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023 Telah ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Kepala Badan Keuangan Daerah, nomor: 700.1.2.9/108.a/INSP/VI/2023 tanggal 26 Mei 2023 agar membuat Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Pemerintah Kota Mataram mengikuti Perpres Nomor 33 Tahun 2020, termasuk pengaturan kewenangan, penandatangan surat keputusan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon, Pelaksana dan Pejabat Fungsional sesuai klasifikasi untuk Kota Mataram. Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebab belum terdapat revisi Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Pemerintah Kota Mataram mengikuti Perpres Nomor 33 Tahun 2020, termasuk pengaturan kewenangan, penandatangan surat keputusan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon, Pelaksana dan Pejabat Fungsional sesuai klasifikasi untuk Kota Mataram. PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023 Telah ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Plt Sekretaris Daerah, nomor: 700.1.2.9/108.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebab belum terdapat hasil kajian ulang penetapan personil dan tugas pokok Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa agar tidak tumpang tindih dengan pembentukan tim pelaksana kegiatan lainnya. PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023 1. Ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Kepala Perangkat Daerah terkait, nomor: 700.1.2.5/97.a, 98.a, 99.a, 100.a, 101.a, 102.a, 103.a, 104.a, 105.a, 107.a, tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI; dan 2. Telah ditindaklanjuti dengan bukti setor STS dari: Satpol PP Rp5.265.000: STS No. 305/STS/VI/2023 a.n. Irwan Rahadi, S.STP., MM. senilai Rp945.000,00 STS No. 305/STS/VI/2023 a.n. L. Muhammad Zakir, SH. senilai Rp945.000,00 STS No. 305/STS/VI/2023 a.n. M. Israk Tantawi Jauhari, S.IP. senilai Rp945.000,00 STS No. 305/STS/VI/2023 a.n. Sonya Margaretha, SH. senilai Rp1.215.000,00 STS No. 305/STS/VI/2023 a.n. Lalu Juniarta Atmaja, S.Sos. senilai Rp810.000,00 STS No. 305/STS/VI/2023 a.n. Khairil Alami, SE. senilai Rp405.000,00 DISPORA Rp2.345.000: STS No. 2281/STS/V/2023 a.n. Ir. H. Suhartono Toemiran, M.Si (Dispora) senilai Rp700.000,00 STS No. 2281/STS/V/2023 a.n. Ir. H. Suhartono Toemiran, M.Si (Dispora) senilai Rp700.000,00 STS No. 2281/STS/V/2023 a.n. Romy Karmin, SH (Dispora) senilai Rp630.000,00 STS No. 2281/STS/V/2023 a.n. Romy Karmin, SH (Dispora) senilai Rp315.000,00 DP2KB Rp18.550.000: STS No. 349/STS/VI/2023 a.n. H. Carnoto, SKM., MM (DP2KB) senilai Rp13.310.000,00 STS No. 349/STS/VI/2023 a.n. H. Zuhhad Ns.M.Kes (DP2KB) senilai Rp5.240.000,00 Inspektorat Rp2.770.000,00: STS No. 001/STS-INSP/IV/2023 a.n. B. Nelly Kusumawati M (Inspektorat) senilai Rp700.000,00 STS No. 001/STS-INSP/IV/2023 a.n. Ida Wayan Putra Ekantara (Inspektorat) senilai Rp630.000,00 STS No. 001/STS-INSP/IV/2023 a.n. Taufiqurrahman (Inspektorat) senilai Rp630.000,00 STS No. 001/STS-INSP/IV/2023 a.n. Lalu Andy Cahyadi (Inspektorat) senilai Rp810.000,00 DPUPR Rp4.490.000: STS No. 278/STS/V2023 a.n. H. Bachtiar Yulianto, ST., MT (Dinas PUPR) senilai Rp410.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. Indarto Jaya Saputra, S.STP., MPPM (Dinas PUPR) senilai Rp410.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. Azimudin, ST (Dinas PUPR) senilai Rp510.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. Wahyuddin Indra, ST (Dinas PUPR) senilai Rp510.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. Najmi Hidayah Putri, ST (Dinas PUPR) senilai Rp510.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. Sudirman, S. Adm (Dinas PUPR) senilai Rp510.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. I Wayan Suwestre, ST (Dinas PUPR) senilai Rp510.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. Niko Putra Panunggal (Dinas PUPR) senilai Rp560.000,00 STS No. 278/STS/V2023 a.n. Dewi Ambarwati (Dinas PUPR) senilai Rp560.000,00 BALITBANG Rp.21.807.500: STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. H. Mohan Roliskana, S.Sos, MH (Balitbang) senilai Rp455.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. TGH. Mujiburrahman (Balitbang) senilai Rp455.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. Ir. H. Effendi Eko Saswito, MH (Balitbang) senilai Rp620.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. L. Martawang, SE,. M.Si (Balitbang) senilai Rp700.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia, M.Si (Balitbang) senilai Rp807.500,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. Mansur, SH., MH. (Balitbang) senilai Rp865.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. M. Ramayoga, SE., MM (Balitbang) senilai Rp822.500,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Prof. Dr. Ir. L. Wiresapta Karyadi., M.S.i (Balitbang) senilai Rp822.500,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Prof. Buan Anshari. ST., M.Sc(Eng)., Ph.D (Balitbang) senilai Rp822.500,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Prof. Dr. H. Zainul Asikin, SH., SU (Balitbang) senilai Rp822.500,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. Drs. H. Iwan Harsono, M. Ec. (Balitbang) senilai Rp822.500,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Ir. John Bachry. M.Si (Balitbang) senilai Rp822.500,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. Mansur, SH., MH. (Balitbang) senilai Rp85.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. H. Hasanudin, ST., MM (Balitbang) senilai Rp360.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Emi Farida, S.Sos (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Siti Nurhayati Ahyani, S.Sos (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Isnaini, S.Pd., M.Or (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Hj. Febriyanti Sintha Dewi, ST., MT (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Hubaidi, SH., MH (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Widiawati, ST., M.H (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Sulastri, SH (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. IGBN Bayu Cahyadi Putra, S.Adm (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Syarifa Farida Armala, S.IP (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Minhad Medy, SH (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Haryanti, SE (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Baiq Rosita Hikmayati, ST. (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Edy Riswanadi, SH. (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Jamaluddin, S.Pd. (Balitbang) senilai Rp675.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. Ir. Sadikin Amir, M.Si (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Akmaludin, ST., M.Sc., P.h.D (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. M. Firmasyah, SE. , M.Si (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. H. L. Agus Fathurrahman (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. Lalu Wira Pria S. SH., MH (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. dr. Hamsu Kardyan, Sp.THT (Balitbang) senilai Rp525.000,00 STS No. 320/STS/VI/2023 a.n. Dr. Basuki Prayitno (Balitbang) senilai Rp525.000,00 Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebab belum terdapat penyetoran senilai Rp139.878.500 PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023 Telah ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, nomor: 700.1.2.9/106.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi sebab belum terdapat SK Tim Forkopimda Tahun 2023 sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2022. PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023 Telah ditindaklanjuti dengan 1. surat Walikota Mataram kepada Plt, Sekretaris Daerah, nomor: 700.1.2.9/107.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran menagihkan kepada nama-nama terkait dan menyetorkan kurang potong PPh 21 senilai Rp8.196.000,00 ke Kas Negara. 2. Bukti setor SSP ID Billing 027702778766066 No. a.n. SSP Bagian Prokopim senilai Rp8.196.000,00 Tindak lanjut telah sesuai rekomendasi. |
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin