Semester I 2023
16
Akun Belanja: 2. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Tidak Sesuai Ketentuan
Kondisi | a. Pajak penerangan jalan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembayaran insentif pemungutan pajak Dalam pelaksanaan pemungutan PPJ, diketahui bahwa pemungutan PPJ hanya dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdasarkan data pemakaian/ pembayaran penggunaan listrik oleh masyarakat Kota Mataram. PPJ dikenakan pada saat masyarakat pada saat melakukan pembayaran listrik kepada PLN. Setiap bulannya, PPJ yang dihimpun oleh PLN tersebut disetorkan ke rekening kas daerah. b. Pembayaran Insentif atas pemungutan pajak kepada Non ASN tidak sesuai ketentuan Pembayaran insentif dianggarkan dalam sub kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN pada kode rekening Belanja Insentif bagi KDH/WKDH dan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah. Sehingga dalam pembayaran tersebut tidak dianggarkan terkait pembayaran insentif untuk Non-ASN dan Juru Pungut pada Kecamatan dan Kelurahan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 menyatakan bahwa penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan ketentuan Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang P2 menyatakan bahwa pembayaran untuk Non-ASN dan Juru Pungut pada Kecamatan dan Kelurahan salah dianggarkan. Namun, untuk pembayaran Non-ASN masih bisa dibayarkan karena dalam pasal 4 untuk selain PNS mendapat insentif. |
Kriteria | a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada: 1) Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi; 2) Pasal 1 Ayat (5) yang menyatakan bahwa pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya; 3) Pasal 3 pada: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi; b) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: (1) pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; (2) kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; (3) sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; (4) pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; (5) pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran pada komponen Belanja Operasi pada huruf a Belanja Pegawai 1) Poin (1) Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Poin (7) Kebijakan Penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan ketentuan huruf (i) Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/ASN Daerah yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya; c. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab II pada: 1) pasal 3 bahwa insentif pemungutan pajak dan retribus, secara proporsional diberikan kepada: a) Wali Kota dan wakil Wali Kota selaku penanggungjawab selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah; b) Sekretariat Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; c) Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; d) Tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan dalam pemungutan PBB-P2 pada tingkat kelurahan dan kecamatan; e) Pihak lain yang membantu Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan 2) pasal 4 menyatakan bahwa penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapat Insentif yang dipersamakan dengan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya yang diatur dengan Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tunjangan tambahan penghasilan. |
Akibat | a. Pembayaran belanja insentif pemungutan pajak daerah berpotensi memboroskan keuangan daerah yang masih memperhitungkan PPJ sebagai salah satu pertimbangan, tanpa adanya kontribusi atau upaya Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemungutan PPJ; dan b. Kesalahan peruntukan dan penganggaran atas pembayaran belanja insentif pemungutan pajak daerah senilai Rp597.804.610,00 kepada Non-ASN dan Juru Pungut pada Kecamatan dan Kelurahan yang membebani anggaran. |
Sebab | a. Kepala BKD memperhitungkan adanya aspek kinerja tertentu yang dimiliki BKD dalam melaksanakan pemungutan PPJ sesuai yang tercantum dalam peraturan sebagai dasar pemberian insentif PPJ; dan b. PPTK dan Kasubbag Keuangan dalam melakukan pembayaran insentif kepada penerima insentif tidak sesuai ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan. |
Rekomendasi | BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan kepada Kepala BKD Kota Mataram untuk: a. Meninjau ulang pemberian insentif pemungutan PPJ dengan mengidentifikasi kontribusi atau upaya-upaya Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemungutan PPJ; dan b. Menganggarkan pembayaran insentif untuk Non-ASN menggunakan kode rekening yang seharusnya. |
Tindaklanjut Semester I Tahun 2022 | |
Tindaklanjut Semester II Tahun 2022 | |
Tindaklanjut Semester I Tahun 2023 | PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023
Telah ditindaklanjuti dengan surat Walikota Mataram kepada Kepala BKD, nomor: 700.1.2.9/115a/INSP/VI/2023 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI
Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi sebab belum terdapat hasil peninjauan ulang pemberian insentif pemungutan PPJ dengan mengidentifikasi kontribusi atau upaya-upaya Pemerintah Daerah (Kegiatan dalam DPA) dalam kegiatan pemungutan PPJ.
PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023
Telah ditindaklanjuti dengan surat Walikota Mataram kepada Kepala BKD, nomor: 700.1.2.9/115a/INSP/VI/2023 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebab belum terdapat DPA Perubahan untuk pembayaran insentif untuk Non-ASN menggunakan kode rekening yang seharusnya. |
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member