Semester I 2023
  175

Akun Belanja: 1. Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Mataram Tahun 2022 senilai Rp218.500.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan


03-Oct-2023 21:43:10

Kondisi

a. Sesuai Data Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Mataram, khususnya untuk Sekretariat DPRD Kota Mataram Tahun 2022 dan SK Sekretariat DPRD Kota Mataram Nomor 175/1.g/Set.DPRD/I/2022, tercatat kendaraan dengan jenis Toyota Altis plat nomor DR 129 AK (per-Oktober 2022 menjadi DR 1292 AK) merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh sdr. H. Mhtr, SH dengan jabatan sebagai Anggota DPRD. Selama tahun 2022, Sekretariat DPRD Kota Mataram mengganggarkan tunjangan transportasi untuk 37 anggota DPRD termasuk Sdr. H. Mhtr, SH. Hal tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan transportasi selama tahun 2022 atas nama Sdr. H. Mhtr, SH yang juga menerima fasilitas kendaraan dinas. Perhitungan kelebihan tunjangan transportasi selama satu tahun senilai (Rp11.500.000,00/orang x 12 bulan = Rp138.000.000,00). b. Sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2022, pada bulan Juni terdapat pergantian Pimpinan DPRD Kota Mataram dari Sdr. IGS menjadi anggota DPRD digantikan oleh Sdr. AR. Saat menjabat sebagai pimpinan DPRD, Sdr. IGS menggunakan dua unit mobil kendaraan dinas jabatan. Setelah Sdr. IGS tidak menjabat sebagai pimpinan DPRD, salah satu mobil dinas jabatan diserahkan kepada Sdr. AR, sedangkan satu unit mobil dinas jabatan yang lain masih digunakan oleh Sdr. IGS. Berdasarkan hasil pengujian lebih lanjut pada dokumen daftar tanda terima belanja tetap dan penghasilan (gaji) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram dari bulan Juni s.d. Desember 2022, diketahui Sdr. IGS juga menerima tunjangan transportasi senilai Rp11.500.000,00/bulan. Hal tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan transportasi selama bulan Juni s.d. Desember atas nama Sdr. IGS yang juga masih menerima fasilitas kendaraan dinas. Perhitungan kelebihan tunjangan transportasi selama tujuh bulan senilai (Rp11.500.000,00/bulan x 7 bulan = Rp80.500.000,00). Berdasarkan keterangan dari Kabag Umum Sekretariat DPRD sdr. H. Mhtr, SH dan Sdr. IGS diberi pinjaman mobil dari Pimpinan DPRD untuk digunakan sesuai Lampiran SK DPRD Nomor 175/1.g/Set.DPRD/I/2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Mataram.

Kriteria

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak

Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah:

1) Pasal 9 menyatakan bahwa: a) ayat (2) menyatakan bahwa tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:

(1) rumah negara dan perlengkapannya;

(2) kendaraan dinas jabatan;

(3) belanja rumah tangga;

b) ayat (3) menyatakan bahwa selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan

kesejahteraan berupa:

(1) rumah negara dan perlengkapannya;

(2) tunjangan transportasi;

2) Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta

kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a

dan huruf b, disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat

menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD

sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan

tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;

4) Pasal 16 menyatakan bahwa Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan

dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan

dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat

diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan;

5) Bab II Pasal demi pasal menyatakan bahwa pada pasal 16 yang dimaksud dengan

“Tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan"

adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai

rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak

dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula

sebaliknya;

b. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas

Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan

Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram pada:

1) Pasal 1 poin 23 Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang

diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dalam hal Pemerintah Daerah

tidak dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kepada Anggota DPRD

untuk mendorong peningkatan kinerjanya;

2) Pasal 31:

a) ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Pernerintah Daerah belum dapat

rnenyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana

dirnaksud dalarn Pasal 23, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan

transportasi;

b) ayat (2) menyatakan bahwa tunjangan transportasi bagi Pirnpinan DPRD

sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan Anggota DPRD, diberikan dalarn

bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan

sumpah janji;

3) Pasal 33 menyatakan bahwa kendaraan dinas jabatan sebagairnana dirnaksud

dalam Pasal 23 dan tunjangan transportasi sebagairnana dirnaksud dalam Pasal

31 ayat (1), tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersarnaan; dan

4) Bab II Pasal demi pasal menyatakan bahwa pada Pasal 33 yang dimaksud dengan

"tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan" adalah bahwa

jika telah disediakan kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan

tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

Akibat

Kelebihan pembayaran atas tunjangan

transportasi kepada Anggota DPRD tahun 2022 senilai Rp218.500.000,00

(Rp138.000.000,00 + Rp80.500.000,00)

Sebab

a. Sekretaris DPRD kurang cermat dalam menganggarkan tunjangan transportasi DPRD

sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

b. Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK SKPD kurang cermat dalam melakukan

verifikasi bukti pertanggungjawaban Tunjangan Transportasi.

Rekomendasi

 BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan kepada

Sekretaris DPRD berkoordinasi dengan Anggota DPRD terkait untuk menarik dan

kemudian menyetorkan ke Kas Daerah atau mengompensasikan dengan pembayaran

tunjangan transportasi berikutnya atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi senilai

Rp218.500.000,00.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023 


Telah ditindaklanjuti dengan surat Walikota Mataram kepada Sekretaris DPRD, nomor: 700.1.2.9/116a/INSP/VI/2023 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI agar memerintahkan kepada Sekretaris DPRD berkoordinasi dengan Anggota DPRD terkait agar menarik dan kemudian menyetorkan ke Kas Daerah atau mengompensasikan dengan pembayaran tunjangan transportasi berikutnya atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi senilai Rp218.500.000,00. - Terdapat Hasil Koordinasi Sekretaris DPRD dengan anggota DPRD terkait untuk menarik dan kemudian menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp218.500.000,00 berupa SKTJM an H. Muhtar, SH dan I Gde Sudiarta


Belum sesuai rekomendasi dikarenakan belum terdapat pembayaran atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp218.500.000,00 (Bukti Setoran ke kas daerah atau bukti pemotongan kompensasi pembayaran tunjangan transportasi berikutnya)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member