a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: 1) Pasal 9 menyatakan bahwa: a) ayat (2) menyatakan bahwa tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: (1) rumah negara dan perlengkapannya; (2) kendaraan dinas jabatan; (3) belanja rumah tangga; b) ayat (3) menyatakan bahwa selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: (1) rumah negara dan perlengkapannya; (2) tunjangan transportasi; 2) Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; 4) Pasal 16 menyatakan bahwa Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan; 5) Bab II Pasal demi pasal menyatakan bahwa pada pasal 16 yang dimaksud dengan “Tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya; b. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram pada: 1) Pasal 1 poin 23 Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kepada Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerjanya; 2) Pasal 31: a) ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Pernerintah Daerah belum dapat rnenyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 23, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi; b) ayat (2) menyatakan bahwa tunjangan transportasi bagi Pirnpinan DPRD sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan Anggota DPRD, diberikan dalarn bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji; 3) Pasal 33 menyatakan bahwa kendaraan dinas jabatan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 23 dan tunjangan transportasi sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 31 ayat (1), tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersarnaan; dan 4) Bab II Pasal demi pasal menyatakan bahwa pada Pasal 33 yang dimaksud dengan "tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya. |