Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Reklame pada: a. Pasal 45 menyatakan bahwa setiap penyelenggara reklame dikenakan uang jaminan pembongkaran, yang besarnya ditetapkan: 1) 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pajak yang harus dibayar untuk reklame tetap; atau 2) 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang harus dibayar untuk reklame insidental; b. Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa uang jaminan pembongkaran reklame dibayarkan atau disetor ke Kas Daerah melalui Dinas Pertamanan; c. Pasal 47 pada: 1) ayat (1) menyatakan bahwa uang jaminan pembongkaran reklame dikembalikan, setelah: a) izin pemasangan reklame berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi atau tidak diizinkan untuk diperpanjang lagi; atau b) pembongkaran reklame yang berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame yang bersangkutan. 2) ayat (2) menyatakan bahwa batas waktu pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berakhir masa berlakunya izin Pemasangan Reklame; 3) ayat (3) menyatakan bahwa apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaksanakan oleh penyelenggara reklame, pembongkaran reklame dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota; 4) ayat (4) menyatakan bahwa uang jaminan pembongkaran reklame tidak dikembalikan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui walaupun pembongkaran reklame dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame; 5) ayat (5) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembongkaran reklame yang dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame diatur dengan Peraturan Wali Kota; dan d. Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame diatur dengan Peraturan Wali Kota |