Semester I 2023
  30

Akun Pendapatan: 1. Biaya Jaminan Pembongkaran Reklame Belum Dipungut oleh Pemerintah Kota Mataram Senilai Rp1.623.535.451,54


03-Oct-2023 21:41:43

Kondisi

Jaminan bongkar reklame senilai Rp1.623.535.451,53 yang terdiri atas nilai jaminan reklame berizin senilai Rp756.132.311,75 dan nilai jaminan reklame tidak berizin senilai Rp867.403.139,78 belum dipungut dari penyelenggara reklame. Kondisi ini disebabkan oleh belum adanya perubahan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Reklame di mana dalam peraturan tersebut dinas teknis yang ditunjuk adalah Dinas Pertamanan.

Kriteria

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1

Tahun 2014 tentang Penyelenggara Reklame pada:

a. Pasal 45 menyatakan bahwa setiap penyelenggara reklame dikenakan uang jaminan

pembongkaran, yang besarnya ditetapkan:

1) 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pajak yang harus dibayar untuk reklame

tetap; atau

2) 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang harus dibayar untuk reklame

insidental;

b. Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa uang jaminan pembongkaran reklame dibayarkan

atau disetor ke Kas Daerah melalui Dinas Pertamanan;

c. Pasal 47 pada:

1) ayat (1) menyatakan bahwa uang jaminan pembongkaran reklame dikembalikan,

setelah:

a) izin pemasangan reklame berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang

lagi atau tidak diizinkan untuk diperpanjang lagi; atau

b) pembongkaran reklame yang berakhir masa berlakunya sebagaimana

dimaksud pada huruf a dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame yang

bersangkutan.

2) ayat (2) menyatakan bahwa batas waktu pembongkaran reklame sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah

berakhir masa berlakunya izin Pemasangan Reklame;

3) ayat (3) menyatakan bahwa apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), tidak dilaksanakan oleh penyelenggara reklame,

pembongkaran reklame dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan

Wali Kota;

4) ayat (4) menyatakan bahwa uang jaminan pembongkaran reklame tidak

dikembalikan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terlampaui walaupun pembongkaran reklame dilaksanakan sendiri oleh

penyelenggara reklame;

5) ayat (5) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pembongkaran reklame yang dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame

diatur dengan Peraturan Wali Kota; dan

d. Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata

cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame diatur dengan Peraturan Wali

Kota

Akibat

Pemerintah Kota Mataram memperoleh beban tambahan pada saat pembongkaran reklame yang tidak ditunjang dengan jaminan pembongkaran minimal senilai Rp1.623.535.451,54.

Sebab

Wali Kota Mataram belum menetapkan

Peraturan Wali Kota mengenai penanggung jawab pelaksanaan, pemungutan dan

penyetoran uang jaminan pembongkaran reklame.

Rekomendasi

BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar:

a. Menetapkan Peraturan Wali Kota terkait Petunjuk Teknis tentang penanggung jawab pelaksanaan, pemungutan dan penyetoran uang jaminan pembongkaran reklame; dan


b. Menginstruksikan Kepala OPD yang telah ditetapkan sebagai penanggung jawab

jaminan pembongkaran reklame untuk:

1) Melakukan penetapan atas pemungutan jaminan pembongkaran dan verifikasi

kepada pemilik reklame berizin senilai Rp756.132.311,75; dan

2) Menertibkan, memverifikasi dan melakukan perhitungan nilai jaminan bongkar

yang dapat ditetapkan pada reklame tak berizin atas nilai Rp867.403.139,79.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

  1. PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023

- Telah ditindaklanjuti dengan surat Walikota Mataram kepada Kepala Dinas PUPR dan DPMPTSP, nomor: 700.1.2.9/26a dan 77a/INSP/VI/2023 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

- Telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame

Tindak lanjut telah sesuai rekomendasi.


  1. PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023

  1. Telah ditindaklanjuti dengan surat Walikota Mataram kepada Kepala Dinas PUPR dan DPMPTSP, nomor: 700.1.2.9/26a dan 77a/INSP/VI/2023 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI


Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi dikarenakan belum terdapat penetapan atas pemungutan jaminan pembongkaran dan hasil verifikasi kepada pemilik reklame berizin senilai Rp756.132.311,75.


PTL Semester I 2023 tanggal 10-15 Juli 2023


  1. Telah ditindaklanjuti dengan surat Walikota Mataram kepada Kepala Dinas PUPR dan DPMPTSP, nomor: 700.1.2.9/26a dan 77a/INSP/VI/2023 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI


Tindak lanjut belum terdapat hasil verifikasi atas perhitungan nilai jaminan bongkar yang dapat ditetapkan pada reklame tak berizin atas nilai Rp867.403.139,79, serta penetapan nilai jaminan pembongkaran yang akan dipungut dari nilai Rp867.403.139,79.


Tanya Jawab
04-Oct-2023 09:57:45

Tes


04-Oct-2023 09:59:25

Terimakasih atas dibuatnya aplikasi ini oleh BPK NTB....👍👍🙏



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member