Semester II 2023
41
2. Pembayaran Honorarium/Tunjangan/Insentif pada RSUD Kota Mataram Tidak Sesuai Standar Satuan Harga Senilai Rp646.878.250,00
Kondisi | Dalam rangka mendukung tugas, pokok, dan fungsi pegawai, RSUD Kota Mataram telah menganggarkan Belanja Honorarium dan Tunjangan pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Perubahan BLUD Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 untuk pegawai RSUD Kota Mataram baik berstatus PNS maupun Non PNS. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Pegawai BLUD – Pembayaran Honorarium, Pembayaran Honorarium Kepala Ruangan dan Pembayaran Tunjangan Bahaya Radiasi diketahui terdapat permasalahan yang diuraikan sebagai berikut. Pembayaran honorarium pengelola keuangan tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Mataram TA 2022 senilai Rp100.922.500,00. Terdapat pembayaran honorarium dan insentif yang tidak memiliki dasar hukum pembayaran senilai Rp527.205.750,00. Tunjangan Bahaya Radiasi tidak memedomani ketentuan dalam Perpres 138 Tahun 2014 senilai Rp18.750.000,00 |
Kriteria | Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan pada Pasal 7 menyatakan bahwa Dalam hal pekerja radiasi menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja radiasi memilih salah satu tunjangan yang lebih menguntungkan; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 58 ayat (5) menyatakan bahwa Dalam hal BLUD belum menyusun standar satuan harga sebagaimana dimalsud pada ayat (4), BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah; c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan pada Pasal 9 menyatakan bahwa Penetapan dan penghentian tunjangan bahaya radiasi ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota atau pimpinan kementerian/lembaga setelah menerima usul dari pimpinan unit kerja Pekerja Radiasi yang bersangkutan; d. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada: 1) Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) Lampiran I nomor 1.1 tentang Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan menyatakan bahwa Ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut. Jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; e. Keputusan Walikota Mataram Nomor 1032/XI/2021 tentang Standar Harga Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2022 pada: 1) Diktum Kedua, pada: a) Poin a menyatakan bahwa Standar harga sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu merupakan acuan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram Tahun Anggaran 2022 dan bukan untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan b) Poin c menyatakan bahwa Standar harga sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu merupakan standar harga bersifat maksimal dan dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran Perangkat Daerah; 2) Diktum Keenam menyatakan bahwa Hal-hal yang belum diatur dan/atau perubahan dalam Standar Harga ditetapkan dengan Keputusan Walikota; dan 3) Lampiran I tentang SK SBU Bab XXI poin 4.1 Honorarium PNS Lainnya |
Akibat | Kondisi tersebut mengakibatkan: Pemborosan keuangan BLUD RSUD Kota Mataram senilai Rp615.080.750,00 (Rp56.525.000,00 + Rp31.350.000,00 + Rp527.205.750,00); Kelebihan pembayaran yang membebani kas BLUD RSUD Kota Mataram senilai Rp22.857.500,00; dan Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional yang membebani kas APBD Pemerintah Kota Mataram senilai Rp8.940.000,00.
|
Sebab | Kondisi tersebut disebabkan oleh: Direktur RSUD Kota Mataram belum cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan realisasi belanja RSUD Kota Mataram; Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) belum memedomani SSH dalam melakukan administrasi dan verifikasi pengesahan dokumen pertanggungjawaban belanja yang menjadi dasar pembayaran honorarium dan insentif; dan Bendahara Pengeluaran BLUD kurang cermat dalam merealisasikan belanja honorarium dan insentif.
|
Rekomendasi | BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Mataram untuk pihak Pemerintah Kota Mataram dan RSUD Kota Mataram untuk mengidentifikasi kelayakan dan kepatutan pemberian honorarium di lingkungan RSUD Kota Mataram sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing yang selanjutnya diusulkan dalam Keputusan Walikota BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Mataram untuk menarik kelebihan pembayaran yang membebani kas BLUD RSUD Kota Mataram senilai Rp22.857.500,00; BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Mataram untuk menarik kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional dan menyetorkannya ke Kas Daerah senilai Rp8.940.000,00
|
Tindaklanjut Semester I Tahun 2022 | - |
Tindaklanjut Semester II Tahun 2022 | - |
Tindaklanjut Semester I Tahun 2023 | PTL Semester I Tahun 2023: Ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Direktur RSUD, nomor: 700.1.2.9/133.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI
PTL Semester I Tahun 2023: Ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Direktur RSUD, nomor: 700.1.2.9/133.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI
PTL Semester I Tahun 2023: Ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Direktur RSUD, nomor: 700.1.2.9/133.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI |
>
Tanya Jawab
Semoga ada jalan penyelesaian yg terbaik untuk banyak pihak 👍
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member