| Kondisi |
|---|
| 1. Perhitungan Prestasi Pekerjaan pada Back Up Data Belum Sesuai Dengan Kuantitas di Lapangan Pemeriksaan dengan melakukan pengujian fisik dan permintaan keterangan kepada PPK, Tim Teknis PHO, pengawas lapangan dan konsultan pengawas menunjukkan sebanyak 19 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan antara back up quantity sebagai dasar dokumen penagihan dengan hitungan kuantitas di lapangan senilai Rp1.989.860.000,00 2. Pembayaran Prestasi Pekerjaan Belum Sesuai dengan Tagihan dan Belum Memperhitungkan Seluruh Hak dan Kewajiban Para Pihak Pemeriksaan dengan melakukan pengujian dokumen evaluasi penawaran, Berita Acara Koreksi Aritmatik oleh Kelompok Pemilihan (Pokmil), kontrak, dan addendum kontrak menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran harga timpang pada dua paket pekerjaan senilai Rp56.841.000,00 |
| Kriteria |
| a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, antara lain: 1) Pasal 7 ayat (1) huruf f. menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; 2) Pasal 11 pada: a) ayat (1): (1) huruf c. menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)”; (2) huruf i. menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak”; b) ayat (2) menyatakan bahwa “PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA pada huruf a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja”; 3) Pasal 17 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i. wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; b) ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bertanggung jawab pada, huruf b. kualitas barang/jasa, dan huruf c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume”; 4) Pasal 78 pada: a) ayat (3) huruf d. menyatakan bahwa “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi administratif”; dan b) ayat (5) huruf e. menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. sampai dengan huruf e. dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”; b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada: 1) angka 7.13 huruf b. menyatakan bahwa “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”; 2) angka 4.2.7 d. Evaluasi Harga/Biaya poin 3) Evaluasi Harga Satuan Timpang pada: a) huruf a. menyatakan bahwa “Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap harga satuan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS”; b) huruf b. menyatakan bahwa “Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; dan c) huruf c. menyatakan bahwa “Apabila setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan tersebut dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas dan harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap tambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS”; c. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Bina Marga Tahun 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) antara lain: 1) Seksi 5.1 Lapis Fondasi Aggregat pada 5.1.4 Pengukuran dan Pembayaran angka 1 huruf a. menyatakan bahwa “Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d) Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).” Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau Diperbaiki Kekurangan Tebal Faktor Pembayaran (% Harga Satuan) 0,0 - 1,0 cm > 1,0 - 2,0 cm > 2,0 - 3,0 cm > 3,0 cm 100 % 90 % atau diperbaiki 80 % atau diperbaiki harus diperbaiki 2) Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada 6.3.1 Umum angka 4 huruf f. menyatakan bahwa “Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal panas dengan asbuton Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm”; dan 3) Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran angka 1 huruf j. poin i. menyatakan bahwa “Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1)”. Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau Diperbaiki Kekurangan Tebal Faktor Pembayaran (% Harga Satuan) 0 - 1 kali toleransi >1 - 2 kali toleransi >2 - 3 kali toleransi >3 kali toleransi 100 % 75 % atau diperbaiki 55 % atau diperbaiki harus diperbaiki d. Perjanjian/Kontrak Nomor 908/653/KPA/PU-BM/DAK-Trandes/2021, 908/ 654/KPA/PU-BM/DAK-Trandes/2021, 908/665/KPA/PU-BM/DAK-Trandes/ 2021, 908/792/KPA/PU-BM/Penggantian Jembt Dedalpak/2021, 919/101.f/ KPA/PU-BM/II/2021, 919/102.a/KPA/PU-BM/II/2021, 919/102.b/KPA/PU-BM/II/2021, 919/83.b/KPA/PU-BM/II/2021, 919/101/KPA/PU-BM/II/2021, 908/209/KPA/PU-BM/DAK-Pancor Sanggeng/2022, 908/210/KPA/PU-BM/ DAK-Pengoros/2022, 908/214/KPA/PU-BM/DAK-Menangareak/2022, 908/ 215/KPA/PU-BM/DAK-Sembalun/2022, 908/180/KPA/PU-BM/SMI-Paket 2/ 2022, 908/181/KPA/PU-BM/SMI-Paket 3/2022, 908/183/KPA/PU-BM/SMI-Jembt.Gereneng/2022, 908/211/KPA/PU-BM/DAK-Pemongkong/2022, 908/ 212/KPA/PU-BM/DAK-Kerumut/2022, dan 908/213/KPA/PU-BM/DAK-Montong Baik/2022 pada SSUK Pasal 49.(e) Bagian Hak dan Kewajiban Penyedia menyatakan bahwa “Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak”. |
| Akibat |
| Hal tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak senilai Rp752.640.000,00 (Rp87.346.000,00 + Rp106.958.000,00 + Rp56.412.000,00 + Rp27.094.000,00 + Rp90.032.000,00 + Rp24.712.000,00 + Rp38.932.000,00 + Rp34.389.000,00 + Rp229.924.000,00 + Rp21.875.000,00 + Rp34.966.000,00); b. Penagihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak tidak dapat dibayarkan senilai Rp1.294.061.000,00 (Rp88.727.000,00 + Rp131.704.000,00 + Rp141.617.000,00 + Rp346.233.000,00 + Rp149.140.000,00 + Rp248.561.000,00 + Rp18.550.000,00 + Rp60.781.000,00 + Rp84.646.000,00 + Rp24.102.000,00); dan c. Kelengkapan administrasi dalam hal terjadi perubahan kuantitas dan dasar dari pelaksanaan kontrak yang berpotensi tidak diperolehnya harga kontrak yang lebih efisien. |
| Sebab |
| Permasalahan tersebut disebabkan: a. Penyedia kurang cermat dalam menghitung penagihan volume pekerjaan yang ditagihkan kepada Dinas PUPR; b. PPK Dinas PUPR kurang cermat dalam menentukan harga atas penambahan volume pada item pekerjaan harga timpang serta PPTK dan pengawas lapangan kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan di lapangan dengan memperhatikan kesesuaian jumlah/volume dan persentase pembayaran sebagai ukuran prestasi pekerjaan; c. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak melakukan reviu hasil kerja Kelompok Pemilihan (Pokmil) dalam pelaksanaan evaluasi penawaran. |
| Rekomendasi |
Selamat siang
Berapa kerugiannya
Untuk pekerjaan yang di Desa Krumut DAK 22
Dicoba
Ok Terima Kasih
Test Mandalika BPK ntb
Mohon izin bertanya bgm progres tindak lanjut dari rekomendasi ats temuan tersebut
UNTUK DESA KRUMUT BERAPA KEKURANGAN VOLUME
Tes
Mantap
Tes
Kelebihan bayar senilai Rp56.841.000,00 pada paket yang mana..?
Ok
Apakah aplikasi ini terkait aset saja,,, atau secara keseluruhan terkait pemeriksaan Bpk DPRD
Izin bertanya, yang boleh berkomunikasi melalui aplikasi ini, apakah yg sdh terdaftar akunnya di BPK saja!
Ok
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin