Semester I 2023
  17

Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2022 Belum Tertib


08-Nov-2023 10:11:41

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam Neraca per 31 Desember 2022 dan 2021 menyajikan Aset Tetap masing-masing senilai Rp3.726.322.918.248,32 dan Rp3.421.965.521.051,63, dengan kenaikan senilai Rp304.357.397.196,69 atau 8,89%. LHP atas LKPD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 149.A/LHP/XIX.MTR/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 telah mengungkapkan permasalahan tentang penatausahaan Aset Tetap sebagai berikut. a. pengakuan tanah Pantai Krakat sebagai aset tetap milik Pemda tanpa alas hak yang memadai; b. tukar guling tanah untuk perluasan pasar tradisional masbagik belum sesuai ketentuan; c. terdapat aset tanah belum tercatat pada KIB A; d. sertifikat tanah masih belum a.n. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur e. terdapat tanah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dikuasai oleh pihak yang tidak berhak; f. sebagian besar pinjam pakai kendaraan dinas tidak didukung surat perjanjian atau berita acara pinjam pakai; g. sebanyak 74 kendaraan bermotor belum bayar pajak (PKB); h. terdapat perbedaan nilai aset tetap dan akumulasi penyusutan yang tersaji di Neraca per 31 Desember 2021 dengan daftar rincian per SKPD; i. terdapat aset tetap tercatat dengan nilai nol; j. terdapat aset dengan masa manfaat nol; dan k. perhitungan penyusutan tidak sesuai SAP. Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Timur agar menginstruksikan: a. Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan status kepemilikan tanah di Pantai Krakat dan status tukar guling tanah perluasan Pasar Tradisional Masbagik, sehingga diperoleh kepastian status kepemilikan dan luasan tanah; dan b. Melakukan rekonsilisasi atas nilai aset antara di neraca dengan rincian di SKPD serta melakukan pemutakhiran nilai aset dan informasi lainnya dalam KIB. Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut Bupati Lombok Timur telah menginstruksikan sesuai rekomendasi BPK kepada Satuan Kerja terkait. Tindak lanjut yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut. a. ditindaklanjuti dengan: (1) Keputusan Bupati Lombok Timur No.188.45/261/ PKAD/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Klarifikasi Penertiban Aset di Pantai Kerakat Kecamatan Pringgabaya yang ditetapkan tanggal 11 Juni 2022; (2) Daftar Hasil Inventarisasi Subyek Tanah Pantai krakat; (3) Tanggapan BPKP No. PE.06.04/S-1516/PW23/5/2022 atas Tanah Wisata Pantai Kerakat Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur; (4) Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 46488/2022 atas layanan pengukuran tanah masbagik selatan; (5) Surat Kepala BPKAD kepada Kepala BPN Lombok Timur perihal pengukuran tanah masbagik selatan; (6) BA Pengukuran tanah masbagik selatan; (7) Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas (Lampiran 43 DI.201) oleh BPN LOTIM; (8) Peta tanah tanpa judul dokumen; dan b. ditindaklanjuti dengan Rekonsiliasi 30 SKPD dengan Bidang Aset BPKAD. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset tetap pada LKPD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan sebagai berikut. a. Pencatatan aset dalam KIB belum memuat informasi yang memadai Pemeriksaan pada KIB yang dihasilkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD), masih terdapat rincian aset yang kurang informatif sebagai berikut. 1) KIB A belum memuat informasi yang memadai a) Masih terdapat aset tetap tanah bernilai nol dan memiliki luasan nol Pemeriksaan pada KIB A Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 diketahui masih terdapat tujuh aset tetap tanah dengan luasan 0 m2 dan delapan aset tetap tanah dengan nilai perolehan Rp0,00. Berdasarkan penjelasan Bidang Aset pada BPKAD diketahui bahwa nilai perolehan aset tidak dapat diketahui, belum pernah dilakukan pengukuran luasan dan belum dilakukan pengurusan sertifikat hak milik yang mencantumkan nilai luasan yang pasti. Selain itu juga terdapat delapan aset tetap tanah yang memiliki nilai nol. Delapan tanah tersebut merupakan tanah perolehan lama yang telah dicatat sebelum tahun awal neraca dan belum dilakukan penilai kembali. b) Terdapat satu aset tetap tanah pada KIB A Bidang Pendidikan yang tidak dicantumkan alamatnya dan tidak di dukung informasi titik lokasinya. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 13; dan c) Terdapat total 618 (151+467) aset tetap tanah pada KIB A Pendidikan dan Non Pendidikan yang tidak dicantumkan data sertifikat berupa nomor, tanggal dan luas bidangnya. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 14 dan 15. 2) KIB B belum memuat informasi yang memadai a) Terdapat 10 aset tetap peralatan dan mesin pada KIB B Non Pendidikan yang tidak memiliki nilai perolehan. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 16; dan b) Terdapat 378 aset berupa kendaraan bermotor pada KIB B Non Pendidikan yang belum mencantumkan informasi kendaraan secara lengkap, berupa nomor rangka, mesin, polisi, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Rincian dapat dilihat pada Lampiran 17. 3) KIB C belum memuat informasi yang memadai a) Terdapat 1.419 aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C Non Pendidikan yang memiliki luas tercatat 0 atau 1 m2. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 18; b) Terdapat 3.684 aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C Pendidikan yang informasi luas bangunan tercatat bernilai 0 m2 atau 1 m2 dan dicatat berdasarkan jumlah ruangan. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 19; c) Terdapat 371 aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C Non Pendidikan dan 216 aset berupa gedung dan bangunan pada KIB C Pendidikan yang dicantumkan alamatnya. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 20 dan 21; dan d) Terdapat dua aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C Non Pendidikan yang tidak memiliki nilai perolehan. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 22; 4) KIB D belum memuat informasi yang memadai a) Terdapat 557 aset tetap jalan, irigasi dan jaringan pada KIB D Non Pendidikan yang tidak memiliki rincian lokasi aset yang jelas. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 23; dan b) Terdapat 15 aset tetap jalan, irigasi dan jaringan pada KIB D Non Pendidikan yang tidak memiliki nilai perolehan. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 24. 5) KIB E belum memuat informasi yang memadai Terdapat 327 aset tetap lainnya berupa buku pada KIB E Pendidikan yang nilai perolehan tercatat Rp0,00 atau lebih kecil dari Rp1.000,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 25. b. Terdapat belanja modal pemeliharaan yang belum dikapitalisasi ke aset induk 1) Aset Tetap Jalan dan Jaringan Irigasi hasil pemeliharaan dan rehabilitasi pada Dinas PUPR tidak dikapitalisasi pada aset induknya Berdasarkan pemeriksaan atas KIB D (Jalan Irigasi dan Jaringan) diketahui bahwa terdapat aset tetap berupa pemeliharaan dan rehabilitasi yang dicatat sebagai aset baru. Uji petik pada aset tetap berupa jalan dengan membandingkan antara Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/484/PU/2017 tentang penetapan status ruas jalan Kabupaten Lombok Timur dengan aset jalan yang tercatat pada KIB diketahui bahwa Kebupaten Lombok Timur memiliki 365 ruas jalan kabupaten. Sedangkan berdasarkan informasi pada KIB D tercatat aset tetap jalan sebanyak 2.943 ruas. Konfirmasi pada pengurus barang dan operator SIMDA BMD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan bahwa memang terdapat belanja pemeliharaan dan rehabilitasi yang langsung dicatat sebagai aset tetap baru, karena Dinas PUPR kesulitan mengidentifikasi aset induknya. Pemeriksa telah mendorong bidang aset berkoordinasi dengan pengurus barang Dinas PUPR untuk menginventarisir aset hasil pemeliharaan yang berdiri sendiri dalam KIB, namun hingga akhir pemeriksaan bidang aset dan pengurus barang Dinas PUPR kesulitan untuk menginventarisir aset tetap tersebut. Sesuai penjelasan dari operator di bidang aset BPKAD saat rekonsiliasi data dengan pengurus barang Dinas PUPR, inventarisasi aset tetap pemeliharaan dan rehabilitasi mengalami kesulitan karena merupakan akumulasi kegiatan yang sudah dilaksanakan bertahun-tahun. Selain itu juga karena tidak terdapat keterangan yang cukup pada KIB D, sehingga menyulitkan penelusuran aset induk atas aset tetap hasil pemeliharaan dan rehabilitasi yang berdiri sendiri tersebut. Operator SIMDA BMD pada Bidang Aset BPKAD menjelaskan bahwa tidak hanya atas aset tetap pemeliharaan dan rehabilitasi pada tahun lama saja. Hasil kegiatan pemeliharaan dan peningkatan aset jalan pada tahun 2022 pada Dinas PUPR terdapat total 158 belanja modal yang terdiri atas 221 SP2D seluruhnya tidak dapat dikapitalisasi pada aset induk oleh pengurus barang dan operator SIMDA BMD. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 26. Menurut Pengurus Barang dan operator SIMDA BMD pada Dinas PUPR, kapitalisasi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan kurangnya kerjasama dari bidang-bidang terkait untuk membantu dalam mengklasifikasikan aset tetap dari belanja pemeliharaan dan rehabilitasi tersebut pada aset Induk di KIB masing-masing. Hal ini juga terjadi karena kurangnya informasi pada saat pengusulan perencanaan belanja di Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD berupa pencantuman nama dan alamat aset induk sesuai SK Jalan Bupati Lombok Timur pada kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi. 2) Aset Tetap Gedung dan Bangunan hasil pemeliharaan dan rehabilitasi pada Dinas Dikbud tidak dikapitalisasi pada aset induknya Pemeriksaan secara uji petik pada aset tetap Gedung dan Bangunan pada KIB C dibawah Dinas Dikbud dan konfirmasi pada Bidang Aset BPKAD ditemukan bahwa masih terdapat aset tetap hasil rehabilitasi gedung dan bangunan sekolah yang belum dikapitalisasi ke aset induknya. Menurut keterangan dari Bidang Aset BPKAD, hal ini terjadi karena pihak sekolah biasanya menganggarkan dan merealisasikan rehabilitasi gedung dan bangunan sekolah tanpa sebelumnya memastikan aset induknya yang mana di KIB. Bidang Aset BPKAD menyatakan bahwa pihak sekolah ataupun Dinas Dikbud tidak pernah melakukan koodinasi terkait perencanaan rehabilitasi gedung dan bangunan sebelum melaksanakan rehabilitasi tersebut. Bidang Aset BPKAD baru mengetahui adanya kegiatan rehabilitasi tersebut ketika Dinas Dikbud menyerahkan dokumen pertanggungjawaban belanja rahabilitasi aset (berupa SPK, BAST, dll). Bidang Aset BPKAD tidak memiliki waktu yang cukup untuk memastikan pencatatan aset hasil rehabilitasi tersebut dikapitalisasi dengan aset induknya sehingga aset tersebut banyak aset yang berasal dari belanja rehabilitasi di Dinas Dikbud yang dicatat sebagai aset baru. Pengurus barang Dinas Dikbud juga tidak memiliki inisiatif untuk melakukan identifikasi atas kegiatan rehabilitasi mengacu pada aset induknya dan selanjutnya melakukan kapitalisasi aset. Pemeriksa telah mendorong Bidang Aset BPKAD berkoordinasi dengan pengurus barang Dinas Dikbud untuk menginventarisir aset rehabilitasi gedung dan bangunan yang berdiri sendiri dalam KIB C. Berdasarkan hasil inventarisasi ditemukan bahwa masih terdapat 92 aset tetap rehabilitasi gedung dan bangunan sekolah senilai Rp18.498.708.889,00 yang belum dikapitalisasi ke aset induknya, dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 27. Upaya melakukan kapitalisasi ke aset induk terkendala dengan kesulitan dalam menemukan aset induk dari aset rehabilitasi yang sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya, dan belum dilakukan konfirmasi ke unit teknis dan bidang terkait. c. Terdapat aset tetap dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang tidak dilanjutkan realisasinya dan belum dihapus dari KIB Berdasarkan pemeriksaan atas KIB F diketahui terdapat enam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dalam KIB F berupa biaya konsultan perencanaan senilai Rp945.209.350,00 yang dilaksanakan pada tahun 2016, 2019, dan 2020. Menurut keterangan dari SKPD terkait melalui pengelola SIMDA BMD pada Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa pekerjaan atas konsultan perencanaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya anggaran pada beberapa tahun ini dan terdapat perubahan rencana pekerjaan di masa sekarang, sehingga aset KDP tersebut sudah tidak aktual untuk diterapkan dengan rencana sekarang. Sedangkan untuk aset KDP atas Dermaga Labuhan Haji tidak dapat dilanjutkan karena atas aset induknya mengalami perkara hukum antara pemerintah daerah dengan kontraktor penyedia tentang masa tengat waktu pembangunan, dengan hasil gugatan pemerintah daerah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, pada: 1) ayat (1) menyatakan bahwa, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a) permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b) pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. 2) ayat (2) menyatakan bahwa, Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a) Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b) pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan 3) ayat (3) menyatakan bahwa, Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 07, pada: 1) Paragraf 49 menyatakan bahwa, Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aet tetap yang memperpanjang masa manfaat atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan; dan 2) Paragraf 77 menyatakan bahwa suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah pada Lampiran I bagian C.2 Kebijakan Akuntansi Akun, Angka 6) Aset Tetap antara lain menyatakan bahwa: 1) Biaya Perolehan Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan; dan 2) Pengeluaran setelah perolehan suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi kriteria manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: a) bertambah ekonomis/efisien, dan/atau b) bertambah umur ekonomis, dan/atau c) bertambah volume, dan/atau d) bertambah kapasitas produksi. d. Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 49 a) ayat (1) menyatakan bahwa Objek Inventarisasi BMD meliputi: a. persediaan; b. tanah; c. peralatan dan mesin; d. gedung dan bangunan; e. jalan, jaringan dan irigasi; f. Aset Tetap lainnya; g. Aset tidak berwujud; dan h. konstruksi dalam pengerjaan; b) ayat (3) menyatakan bahwa Inventarisasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. tanggal, bulan, tahun perolehan; b. lokasi; c. jumlah barang; dan/atau d. pertimbangan objektif lainnya; dan 2) Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pengguna Barang dilakukan oleh Pengelola Barang. e. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 229 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain, (1) Memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; (2) Memasang tanda kepemilikan tanah; dan (3) Melakukan penjagaan; dan 2) Pasal 229 ayat (3) menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a) menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; dan b) melakukan langkah-langkah sebagai berikut - melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; - membuat kartu identitas barang; - melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam lima tahun serta melaporkan hasilnya; dan - mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna. f. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Pasal 8: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Wajib PKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Instansi Pemerintah Lainnya termasuk Organ TNI dan Polri yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor; 2) ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Yang bertanggungjawab atas pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Instansi Pemerintah Lainnya termasuk Organ TNI dan Polri, oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang; 3) Pasal 21 menyatakan bahwa Keterlambatan atas pembayaran PKB dikenakan sanksi administrasi berupa bunga senilai 2% (dua persen) dari pokok pajak setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan; dan 4) Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan; dan ayat (4) menyatakan bahwa PKB harus dibayar pada saat pendaftaran atau paling lama pada saat jatuh tempo.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai penyajian Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2022 belum sepenuhnya akurat.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris daerah selaku pengelola barang kurang memadai dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan inventarisasi aset pada pengguna barang; b. Para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Para Pengurus Barang terkait belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran informasi aset pada KIB dan melakukan kapitalisasi aset hasil pemeliharaan ke aset induknya; dan c. Pengurus barang masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam melakukan penginputan data aset tetap ke dalam aplikasi SIMDA BMD.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Timur agar menginstruksikan Kepala BPKAD dan Kepala SKPD terkait untuk:
1. melengkapi informasi aset pada KIB secara memadai.
2. melakukan penilaian atas aset tetap tanah bernilai Rp0,00 dan pengukuran atas aset tetap tanah tanpa luasan.
3. melakukan kapitalisasi hasil pekerjaan perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan aset tetap jalan dan aset tetap gedung bangunan kepada aset induknya.
4. melakukan penghapusan atas KDP yang pekerjaannya tidak dilanjutkan lagi di masa mendatang sesuai ketentuan.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member