| Kondisi |
| Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam Neraca
per 31 Desember 2022 dan 2021 menyajikan Aset Tetap masing-masing
senilai Rp3.726.322.918.248,32 dan Rp3.421.965.521.051,63, dengan
kenaikan senilai Rp304.357.397.196,69 atau 8,89%.
LHP atas LKPD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor
149.A/LHP/XIX.MTR/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 telah mengungkapkan
permasalahan tentang penatausahaan Aset Tetap sebagai berikut.
a. pengakuan tanah Pantai Krakat sebagai aset tetap milik Pemda tanpa
alas hak yang memadai;
b. tukar guling tanah untuk perluasan pasar tradisional masbagik belum
sesuai ketentuan;
c. terdapat aset tanah belum tercatat pada KIB A;
d. sertifikat tanah masih belum a.n. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
e. terdapat tanah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dikuasai oleh pihak
yang tidak berhak;
f. sebagian besar pinjam pakai kendaraan dinas tidak didukung surat
perjanjian atau berita acara pinjam pakai;
g. sebanyak 74 kendaraan bermotor belum bayar pajak (PKB);
h. terdapat perbedaan nilai aset tetap dan akumulasi penyusutan yang
tersaji di Neraca per 31 Desember 2021 dengan daftar rincian per SKPD;
i. terdapat aset tetap tercatat dengan nilai nol;
j. terdapat aset dengan masa manfaat nol; dan
k. perhitungan penyusutan tidak sesuai SAP.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada
Bupati Lombok Timur agar menginstruksikan:
a. Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional,
masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan status kepemilikan tanah
di Pantai Krakat dan status tukar guling tanah perluasan Pasar
Tradisional Masbagik, sehingga diperoleh kepastian status kepemilikan
dan luasan tanah; dan
b. Melakukan rekonsilisasi atas nilai aset antara di neraca dengan
rincian di SKPD serta melakukan pemutakhiran nilai aset dan informasi
lainnya dalam KIB.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut Bupati Lombok Timur telah
menginstruksikan sesuai rekomendasi BPK kepada Satuan Kerja terkait.
Tindak lanjut yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut.
a. ditindaklanjuti dengan: (1) Keputusan Bupati Lombok Timur
No.188.45/261/ PKAD/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan
Klarifikasi Penertiban Aset di Pantai Kerakat Kecamatan Pringgabaya yang
ditetapkan tanggal 11 Juni 2022; (2) Daftar Hasil Inventarisasi Subyek
Tanah Pantai krakat; (3) Tanggapan BPKP No. PE.06.04/S-1516/PW23/5/2022
atas Tanah Wisata Pantai Kerakat Desa Pohgading Timur Kecamatan
Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur; (4) Surat Perintah Setor Nomor
Berkas Permohonan : 46488/2022 atas layanan pengukuran tanah masbagik
selatan; (5) Surat Kepala BPKAD kepada Kepala BPN Lombok Timur perihal
pengukuran tanah masbagik selatan; (6) BA Pengukuran tanah masbagik
selatan; (7) Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas
(Lampiran 43 DI.201) oleh BPN LOTIM; (8) Peta tanah tanpa judul dokumen;
dan
b. ditindaklanjuti dengan Rekonsiliasi 30 SKPD dengan Bidang Aset BPKAD.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset tetap pada LKPD Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2022 menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan sebagai
berikut.
a. Pencatatan aset dalam KIB belum memuat informasi yang memadai
Pemeriksaan pada KIB yang dihasilkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD), masih terdapat rincian aset
yang kurang informatif sebagai berikut.
1) KIB A belum memuat informasi yang memadai
a) Masih terdapat aset tetap tanah bernilai nol dan memiliki luasan nol
Pemeriksaan pada KIB A Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022
diketahui masih terdapat tujuh aset tetap tanah dengan luasan 0 m2 dan
delapan aset tetap tanah dengan nilai perolehan Rp0,00.
Berdasarkan penjelasan Bidang Aset pada BPKAD diketahui bahwa nilai
perolehan aset tidak dapat diketahui, belum pernah dilakukan pengukuran
luasan dan belum dilakukan pengurusan sertifikat hak milik yang
mencantumkan nilai luasan yang pasti. Selain itu juga terdapat delapan
aset tetap tanah yang memiliki nilai nol.
Delapan tanah tersebut merupakan tanah perolehan lama yang telah dicatat
sebelum tahun awal neraca dan belum dilakukan penilai kembali.
b) Terdapat satu aset tetap tanah pada KIB A Bidang Pendidikan yang
tidak dicantumkan alamatnya dan tidak di dukung informasi titik
lokasinya. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 13; dan
c) Terdapat total 618 (151+467) aset tetap tanah pada KIB A Pendidikan
dan Non Pendidikan yang tidak dicantumkan data sertifikat berupa nomor,
tanggal dan luas bidangnya. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 14 dan
15.
2) KIB B belum memuat informasi yang memadai
a) Terdapat 10 aset tetap peralatan dan mesin pada KIB B Non Pendidikan
yang tidak memiliki nilai perolehan. Rincian dapat dilihat pada Lampiran
16; dan
b) Terdapat 378 aset berupa kendaraan bermotor pada KIB B Non Pendidikan
yang belum mencantumkan informasi kendaraan secara lengkap, berupa
nomor rangka, mesin, polisi, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB). Rincian dapat dilihat pada Lampiran 17.
3) KIB C belum memuat informasi yang memadai
a) Terdapat 1.419 aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C Non
Pendidikan yang memiliki luas tercatat 0 atau 1 m2. Rincian dapat
dilihat pada Lampiran 18;
b) Terdapat 3.684 aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C
Pendidikan yang informasi luas bangunan tercatat bernilai 0 m2 atau 1 m2
dan dicatat berdasarkan jumlah ruangan. Rincian dapat dilihat pada
Lampiran 19;
c) Terdapat 371 aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C Non
Pendidikan dan 216 aset berupa gedung dan bangunan pada KIB C Pendidikan
yang dicantumkan alamatnya. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 20 dan
21; dan
d) Terdapat dua aset tetap berupa gedung dan bangunan pada KIB C Non
Pendidikan yang tidak memiliki nilai perolehan. Rincian dapat dilihat
pada Lampiran 22;
4) KIB D belum memuat informasi yang memadai
a) Terdapat 557 aset tetap jalan, irigasi dan jaringan pada KIB D Non
Pendidikan yang tidak memiliki rincian lokasi aset yang jelas. Rincian
dapat dilihat pada Lampiran 23; dan
b) Terdapat 15 aset tetap jalan, irigasi dan jaringan pada KIB D Non
Pendidikan yang tidak memiliki nilai perolehan. Rincian dapat dilihat
pada Lampiran 24.
5) KIB E belum memuat informasi yang memadai
Terdapat 327 aset tetap lainnya berupa buku pada KIB E Pendidikan yang
nilai perolehan tercatat Rp0,00 atau lebih kecil dari Rp1.000,00.
Rincian dapat dilihat pada Lampiran 25.
b. Terdapat belanja modal pemeliharaan yang belum dikapitalisasi ke aset
induk
1) Aset Tetap Jalan dan Jaringan Irigasi hasil pemeliharaan dan
rehabilitasi pada Dinas PUPR tidak dikapitalisasi pada aset induknya
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB D (Jalan Irigasi dan Jaringan)
diketahui bahwa terdapat aset tetap berupa pemeliharaan dan rehabilitasi
yang dicatat sebagai aset baru. Uji petik pada aset tetap berupa jalan
dengan membandingkan antara Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor
188.45/484/PU/2017 tentang penetapan status ruas jalan Kabupaten Lombok
Timur dengan aset jalan yang tercatat pada KIB diketahui bahwa Kebupaten
Lombok Timur memiliki 365 ruas jalan kabupaten. Sedangkan berdasarkan
informasi pada KIB D tercatat aset tetap jalan sebanyak 2.943 ruas.
Konfirmasi pada pengurus barang dan operator SIMDA BMD Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan bahwa memang terdapat belanja
pemeliharaan dan rehabilitasi yang langsung dicatat sebagai aset tetap
baru, karena Dinas PUPR kesulitan mengidentifikasi aset induknya.
Pemeriksa telah mendorong bidang aset berkoordinasi dengan pengurus
barang Dinas PUPR untuk menginventarisir aset hasil pemeliharaan yang
berdiri sendiri dalam KIB, namun hingga akhir pemeriksaan bidang aset
dan pengurus barang Dinas PUPR kesulitan untuk menginventarisir aset
tetap tersebut.
Sesuai penjelasan dari operator di bidang aset BPKAD saat rekonsiliasi
data dengan pengurus barang Dinas PUPR, inventarisasi aset tetap
pemeliharaan dan rehabilitasi mengalami kesulitan karena merupakan
akumulasi kegiatan yang sudah dilaksanakan bertahun-tahun. Selain itu
juga karena tidak terdapat keterangan yang cukup pada KIB D, sehingga
menyulitkan penelusuran aset induk atas aset tetap hasil pemeliharaan
dan rehabilitasi yang berdiri sendiri tersebut. Operator SIMDA BMD pada
Bidang Aset BPKAD menjelaskan bahwa tidak hanya atas aset tetap
pemeliharaan dan rehabilitasi pada tahun lama saja. Hasil kegiatan
pemeliharaan dan peningkatan aset jalan pada tahun 2022 pada Dinas PUPR
terdapat total
158 belanja modal yang terdiri atas 221 SP2D seluruhnya tidak dapat
dikapitalisasi pada aset induk oleh pengurus barang dan operator SIMDA
BMD. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 26.
Menurut Pengurus Barang dan operator SIMDA BMD pada Dinas PUPR,
kapitalisasi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan kurangnya kerjasama
dari bidang-bidang terkait untuk membantu dalam mengklasifikasikan aset
tetap dari belanja pemeliharaan dan rehabilitasi tersebut pada aset
Induk di KIB masing-masing. Hal ini juga terjadi karena kurangnya
informasi pada saat pengusulan perencanaan belanja di Rencana Kerja
Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD berupa
pencantuman nama dan alamat aset induk sesuai SK Jalan Bupati Lombok
Timur pada kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi.
2) Aset Tetap Gedung dan Bangunan hasil pemeliharaan dan rehabilitasi
pada Dinas Dikbud tidak dikapitalisasi pada aset induknya
Pemeriksaan secara uji petik pada aset tetap Gedung dan Bangunan pada
KIB C dibawah Dinas Dikbud dan konfirmasi pada Bidang Aset BPKAD
ditemukan bahwa masih terdapat aset tetap hasil rehabilitasi gedung dan
bangunan sekolah yang belum dikapitalisasi ke aset induknya. Menurut
keterangan dari Bidang Aset BPKAD, hal ini terjadi karena pihak sekolah
biasanya menganggarkan dan merealisasikan rehabilitasi gedung dan
bangunan sekolah tanpa sebelumnya memastikan aset induknya yang mana di
KIB.
Bidang Aset BPKAD menyatakan bahwa pihak sekolah ataupun Dinas Dikbud
tidak pernah melakukan koodinasi terkait perencanaan rehabilitasi gedung
dan bangunan sebelum melaksanakan rehabilitasi tersebut. Bidang Aset
BPKAD baru mengetahui adanya kegiatan rehabilitasi tersebut ketika Dinas
Dikbud menyerahkan dokumen pertanggungjawaban belanja rahabilitasi aset
(berupa SPK, BAST, dll). Bidang Aset BPKAD tidak memiliki waktu yang
cukup untuk memastikan pencatatan aset hasil rehabilitasi tersebut
dikapitalisasi dengan aset induknya sehingga aset tersebut banyak aset
yang berasal dari belanja rehabilitasi di Dinas Dikbud yang dicatat
sebagai aset baru. Pengurus barang Dinas Dikbud juga tidak memiliki
inisiatif untuk melakukan identifikasi atas kegiatan rehabilitasi
mengacu pada aset induknya dan selanjutnya melakukan kapitalisasi aset.
Pemeriksa telah mendorong Bidang Aset BPKAD berkoordinasi dengan
pengurus barang Dinas Dikbud untuk menginventarisir aset rehabilitasi
gedung dan bangunan yang berdiri sendiri dalam KIB C. Berdasarkan hasil
inventarisasi ditemukan bahwa masih terdapat 92 aset tetap rehabilitasi
gedung dan bangunan sekolah senilai Rp18.498.708.889,00 yang belum
dikapitalisasi ke aset induknya, dengan rincian dapat dilihat pada
Lampiran 27.
Upaya melakukan kapitalisasi ke aset induk terkendala dengan kesulitan
dalam menemukan aset induk dari aset rehabilitasi yang sudah
terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya, dan belum dilakukan konfirmasi
ke unit teknis dan bidang terkait.
c. Terdapat aset tetap dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
yang tidak dilanjutkan realisasinya dan belum dihapus dari KIB
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB F diketahui terdapat enam aset
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dalam KIB F berupa biaya konsultan
perencanaan senilai Rp945.209.350,00 yang dilaksanakan pada tahun 2016,
2019, dan 2020.
Menurut keterangan dari SKPD terkait melalui pengelola SIMDA BMD pada
Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa pekerjaan atas konsultan perencanaan
tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya anggaran pada
beberapa tahun ini dan terdapat perubahan rencana pekerjaan di masa
sekarang, sehingga aset KDP tersebut sudah tidak aktual untuk diterapkan
dengan rencana sekarang. Sedangkan untuk aset KDP atas Dermaga Labuhan
Haji tidak dapat dilanjutkan karena atas aset induknya mengalami perkara
hukum antara pemerintah daerah dengan kontraktor penyedia tentang masa
tengat waktu pembangunan, dengan hasil gugatan pemerintah daerah kalah
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
|
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, pada:
1) ayat (1) menyatakan bahwa, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a) permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b) pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan
Bermotor.
2) ayat (2) menyatakan bahwa, Penghapusan registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan jika:
a) Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan;
atau
b) pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor; dan
3) ayat (3) menyatakan bahwa, Kendaraan Bermotor yang telah dihapus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 07, pada:
1) Paragraf 49 menyatakan bahwa, Pengeluaran setelah perolehan awal
suatu aet tetap yang memperpanjang masa manfaat atau kemungkinan besar
memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas,
mutu produksi, atau peningkatan standar kerja, harus ditambahkan pada
nilai tercatat aset yang bersangkutan; dan
2) Paragraf 77 menyatakan bahwa suatu aset tetap dieliminasi dari neraca
ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan
penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
pada Lampiran I bagian C.2 Kebijakan Akuntansi Akun, Angka 6) Aset Tetap
antara lain menyatakan bahwa:
1) Biaya Perolehan Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila
penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak
memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat
perolehan; dan
2) Pengeluaran setelah perolehan suatu pengeluaran setelah perolehan
atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi kriteria
manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: a) bertambah
ekonomis/efisien, dan/atau b) bertambah umur ekonomis, dan/atau c)
bertambah volume, dan/atau d) bertambah kapasitas produksi.
d. Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 49
a) ayat (1) menyatakan bahwa Objek Inventarisasi BMD meliputi:
a. persediaan; b. tanah; c. peralatan dan mesin; d. gedung dan bangunan;
e. jalan, jaringan dan irigasi; f. Aset Tetap lainnya; g. Aset tidak
berwujud; dan h. konstruksi dalam pengerjaan;
b) ayat (3) menyatakan bahwa Inventarisasi secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota dengan
mempertimbangkan paling sedikit: a. tanggal, bulan, tahun perolehan;
b. lokasi; c. jumlah barang; dan/atau d. pertimbangan objektif lainnya;
dan
2) Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa Monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Pengguna Barang dilakukan oleh Pengelola Barang.
e. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 229 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan
dengan antara lain, (1) Memasang tanda letak tanah dengan membangun
pagar batas; (2) Memasang tanda kepemilikan tanah; dan (3) Melakukan
penjagaan; dan
2) Pasal 229 ayat (3) menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah
dilakukan dengan:
a) menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti
kepemilikan tanah secara tertib dan aman; dan
b) melakukan langkah-langkah sebagai berikut
- melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
- membuat kartu identitas barang;
- melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam
lima tahun serta melaporkan hasilnya; dan
- mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna.
f. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada Pasal 8:
1) ayat (1) menyatakan bahwa Wajib PKB adalah orang pribadi, Badan,
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Desa, Instansi Pemerintah Lainnya termasuk Organ TNI dan Polri yang
memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor;
2) ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Yang bertanggungjawab atas
pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa,
Instansi Pemerintah Lainnya termasuk Organ TNI dan Polri, oleh Pengguna
Barang atau Kuasa Pengguna Barang;
3) Pasal 21 menyatakan bahwa Keterlambatan atas pembayaran PKB dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga senilai 2% (dua persen) dari pokok
pajak setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan; dan
4) Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa PKB harus dibayar sekaligus dimuka
untuk masa 12 (dua belas) bulan; dan ayat (4) menyatakan bahwa PKB
harus dibayar pada saat pendaftaran atau paling lama pada saat jatuh
tempo. |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan nilai penyajian Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2022 belum sepenuhnya akurat. |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris daerah selaku pengelola barang kurang memadai dalam
melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan inventarisasi aset
pada pengguna barang;
b. Para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Para Pengurus Barang
terkait belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran informasi aset pada KIB
dan melakukan kapitalisasi aset hasil pemeliharaan ke aset induknya; dan
c. Pengurus barang masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam
melakukan penginputan data aset tetap ke dalam aplikasi SIMDA BMD. |
Rekomendasi
|