| Kondisi |
|---|
| Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp991.547.273.174,55 dengan realisasi senilai Rp864.569.397.541,27 atau 87,19% dan anggaran Belanja Modal senilai Rp652.105.542.880,00 dengan realisasi senilai Rp611.971.652.811,00 atau 93,85%. Hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan pekerjaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada lima SKPD senilai Rp515.543.706,18. Hasil pengujian selengkapnya disajikan sebagai berikut. a. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan senilai Rp99.131.764,84 Dari realisasi Belanja Pemeliharaan senilai Rp22.936.269.284,94, pada Dinas Perhubungan di antaranya digunakan untuk pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji dilaksanakan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) AF berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 02/PPK.Hub/Rehab-Demaga/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 senilai Rp3.003.000.000,00 (termasuk PPN 10%). Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas CV KMC. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022 sesuai SPMK Nomor 04/PPK-Hub/Rehab-Dermaga/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022. Terdapat perubahan volume pekerjaan (change contract order) terakhir dengan CCO pada Monthly Certificate (MC) 100. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 19/PPK-Hub/Rehab-Dermaga/2022 tanggal 14 Desember 2022. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan BAST tersebut terdapat keterlambatan penyelesaiaan pekerjaan selama enam hari. Atas keterlambatan tersebut, telah dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerjaan telah lunas dibayar senilai Rp3.003.000.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 13460/KBUD/LS/2022 tanggal 28 Desember 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan, didukung dengan pemeriksaan as built drawing, dokumen penawaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), pemeriksaan dokumen backup quantity dan foto dokumentasi pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada volume besi siku deletasi, beton kanstin dermaga, operasional diesel hammer, pasangan batu dan pekerjaan tambahan lainnya senilai Rp99.131.764,84. Atas kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia serta telah sepakat menerima nilai kekurangan volume tersebut. b. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan dan ATM Center (SMI) senilai Rp8.323.521,64 Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Soedjono diantaranya direalisasikan untuk pekerjaan Rehabilitasi Pagar Depan dan ATM Center (SMI) senilai Rp1.069.596.000,00, yang dilaksanakan oleh CV CR berdasarkan Kontrak Nomor 03/PPK/M-03.01.0006/PAGAR-ATM/RSUD/2022 tanggal 16 Juli 2022 yang terakhir diubah dengan Addendum Kontrak Nomor 09/PPK/M-03.01.0006/PAGAR-ATM/RSUD/2022 tanggal 18 Agustus 2022. Addendum kontrak tersebut mengatur tentang tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender yang terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 s.d. 14 Desember 2022. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 14/PPK/M-03.01.0006/PAGAR-ATM/RSUD/ 2022 pada tanggal 12 November 2022. Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar senilai Rp1.069.596.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 13398/KBUD/LS/2022 tanggal 28 Desember 2022. Hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan beton sloof, balok, dan ring balok senilai Rp8.323.521,64. Atas kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi dengan PPK dan penyedia serta telah sepakat menerima nilai kekurangan volume tersebut. c. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna TK Nurul Jihad Pejaring senilai Rp1.985.437,13 Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di antaranya direalisasikan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna TK Nurul Jihad Penjaring senilai Rp193.999.000,00, yang dilaksanakan oleh CV Knr berdasarkan Kontrak Nomor 05/Pokir-TK Nurul Jihad/PPK/DIKBUD/2022 tanggal 7 Juni 2022. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender yang terhitung sejak tanggal 7 Juni 2022 s.d. 5 September 2022. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 20/PPK-PNF/DAK-FISIK/2022 pada tanggal 21 Juli 2022. Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar seluruhnya senilai Rp193.999.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 09230/KBUD/LS/2022 tanggal 1 November 2022. Hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan beton senilai Rp1.985.437,13. Atas kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi dengan PPK dan penyedia serta telah sepakat menerima nilai kekurangan volume tersebut. d. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Ruang Serbaguna TK Taqu Tunas Iman senilai Rp7.689.464,32 Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di antaranya direalisasikan untuk pekerjaan Pembangunan Ruang Serba Guna TK Taqu Tunas Iman senilai Rp193.999.000,00, yang dilaksanakan oleh CV SN berdasarkan Kontrak Nomor 05/PPK-TK/TK TAQU TUNAS IMAN/POKIR/2022 tanggal 20 Juni 2022. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender yang terhitung sejak tanggal 20 Juni 2022 s.d. 22 November 2022. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 21/PHO-PNF/DAK-FISIK/2022 pada tanggal 16 Agustus 2022. Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar seluruhnya senilai Rp193.999.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 09864/KBUD/LS/2022 tanggal 9 November 2022. Hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan beton senilai Rp7.689.464,32. Atas kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi dengan PPK dan penyedia serta telah sepakat menerima nilai kekurangan volume tersebut. e. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Bendung Serba Guna Padelan – Banjar Getas senilai Rp120.905.995,20 Pekerjaan Paket II Pembangunan Bendung Serba Guna Padelan-Banjar Getas Kec. Wanasaba dilaksanakan oleh PT MIW berdasarkan kontrak Nomor 908/111/PPK/MULTIYEARS/PU-AIR/2020 tanggal 21 Februari 2022 dengan nilai Rp21.971.451.000,00 (termasuk PPN 10%). Kontrak ini merupakan multiyears yang mulai dilaksanakan pada tanggal 30 November 2020 sesuai SPMK Nomor 960/667/PPK/Multiyears/PU-AIR/2020. Terdapat addendum kontrak sesuai nomor 908/ADD-01/337.d/KPA/Multiyears/PU-AIR/2021 tanggal 15 Juni 2021 atas volume pekerjaan (change contract order/CCO) sebagaimana terakhir tertuang pada MC 100 tanpa mengalami perubahan nilai. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas CV KMC. Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan lapangan oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Rekanan Nomor 919/1020/PU-AIR/Multiyears/2022 tanggal 2 Desember 2022, disebutkan pekerjaan telah selesai 100% dan pekerjaan telah diserahterimakan melalui berita acara serah terima pekerjaan Nomor 919/BAST/1040.b/PU-AIR/Multiyears/2022 tanggal 5 Desember 2022. Pembayaran atas pekerjaan telah terealisasi senilai Rp13.700.988.270,00 dan sisanya senilai Rp8.270.462.730,00 tercatat sebagai utang daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara terbatas atas kuantitas volume pekerjaan, didukung dengan as built drawing, dokumen penawaran, RAB, pemeriksaan dokumen backup quantity dan foto dokumentasi pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pasangan batu, siaran, acian dan plesteran senilai Rp120.905.995,20. Atas kekurangan volume tersebut, telah dilakukan konfirmasi dengan PPK dan penyedia serta telah sepakat menerima nilai kekurangan volume tersebut. Pembayaran kekurangan volume akan dilakukan dengan pemotongan pembayaran terakhir. f. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I senilai Rp211.541.115,14 Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I dilaksanakan oleh PT MLU berdasarkan Kontrak Nomor 908/179/KPA/PU-BM/SMI-Paket 1/2022 tanggal 8 Februari 2022 senilai Rp66.982.417.000,00 ((termasuk Pajak Pertambahan Nilai/PPN) 10%) dengan pengawas pekerjaan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas CV AK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 302 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 960/179/KPA/PU-BM/SMI-Paket 1/2022 tanggal 17 Februari 2022. Terdapat perubahan volume pekerjaan (change contract order/CCO) terakhir dengan CCO pada MC 100. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan berdasarkan 919/2635.a/KPA/PU-BM/SMI-Paket 1/2022 tanggal 16 Desember 2022. Pekerjaan telah lunas dibayar senilai Rp66.982.417.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan, didukung dengan pemeriksaan as built drawing, dokumen penawaran, RAB, pemeriksaan dokumen backup quantity dan foto dokumentasi pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp211.541.115,14 (Rp160.990.579,77 + Rp50.550.535,37) yang terdiri dari pekerjaan perkerasan jalan, beton dan pasangan batu. Rincian kekurangan volume diuraikan sebagai berikut. 1) Kekurangan volume pekerjaan pada Perkerasan Jalan senilai Rp160.990.579,77 Hasil pemeriksaan atas perkerasan jalan HRS-Base diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ditemukan kekurangan tebal perkerasan di beberapa titik, sehingga dilakukan perhitungan kekurangan volume pekerjaan dengan menggunakan penyesuaian harga satuan. 2) Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan beton dan pasangan batu Hasil pemeriksaan atas pekerjaan beton, pasangan batu dan mortar diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp50.550.535,37. Atas kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi dengan PPK dan penyedia serta telah sepakat menerima nilai kekurangan volume tersebut serta bersedia mengembalikan ke Kas Daerah. g. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kelas D Pratama pada Dinas Kesehatan senilai Rp65.966.407,91 Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kelas D Pratama pada Dinas Kesehatan dari sumber dana DAK dilaksanakan oleh rekanan PT ABJ-KSO berdasarkan kontrak Nomor 01/PPK-FSK/DAK_Fisik/Dikes/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 senilai Rp41.450.000.000,00 (termasuk PPN 10%). Pekerjaan dilaksanakan sesuai SPMK Nomor 02/PPK-FSK/DAK_Fisik/Dikes/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022, dengan durasi pengerjaan selama 165 hari antara tanggal 4 Juli 2022 s.d. 15 Desember 2022. Pekerjaan tersebut telah dilakukan addendum dengan Nomor 05/PPK-ADD/DAK_Fisik/Dikes/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 untuk memberikan penambahan waktu selama 15 hari dikarenakan pergeseran posisi gedung di lokasi pekerjaan setelah pengukuran kembali. Berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 43/PPK/Term.Prtama-DAK/XII/Dikes/2022 tanggal 23 Desember 2022 oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Rekanan, disebutkan pekerjaan telah selesai 100%. Pekerjaan telah diserahterimakan melalui berita acara serah terima pekerjaan nomor 45/PPK/Term.Prtama-DAK/XII/Dikes/2022 tanggal 23 Desember 2022, dengan komitmen masa pemeliharaan selama 180 hari sampai tanggal 20 Juni 2023. Pembayaran atas pekerjaan terealisasi 100% senilai Rp41.450.000.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan oleh BPK, PPK, Rekanan, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, dan didukung dengan pemeriksaan as built drawing, dokumen penawaran, RAB, pemeriksaan dokumen backup quantity dan foto dokumentasi pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan arsitektur senilai Rp65.966.407,91. Atas kekurangan volume tersebut, telah dilakukan konfirmasi dengan PPK dan penyedia serta telah sepakat menerima nilai perhitungan dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 pada: 1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedianya; 2) Pasal 11 ayat (1) huruf k menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak; 3) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; 4) Pasal 78: a) ayat (3) huruf d menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, Penyedia dikenai sanksi administratif; dan b) ayat (4) huruf d menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan saksi administratif berupa sanksi ganti kerugian; b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Pasal mengenai hak dan kewajiban yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak serta melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; c. Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor 05/Pokir-TK Nurul Jihad/PPK/DIKBUD/2022 dan Nomor 05/PPK-TK/TK TAQU TUNAS IMAN/POKIR/2022 menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan d. Syarat-Syarat Umum Kontrak Nomor 03/PPK/M-03.01.0006/PAGAR-ATM/RSUD/2022 menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan ketentuan di antaranya pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan: a. kelebihan pembayaran senilai Rp394.637.710,98 (Rp99.131.764,84 + Rp8.323.521,64 + Rp1.985.437,13 + Rp7.689.464,32 + Rp211.541.115,14 + Rp65.966.407,91); dan b. potensi kelebihan pembayaran senilai Rp120.905.995,20. |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh PPK dan Konsultan Pengawas pada masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam memastikan ketepatan volume pekerjaan terbayar. |
| Rekomendasi |
Assalamualaikum wr wb
Selamat siang.
Izin bertanya bgmn progres tindaklanjut dari Temuan tersebut.
Terima kasih.
Apakah sudah ditemukan dan bagaimana tindak lanjutnya?
Bagsimana tindak lanjutnya
Coba
Nilai kekurangan volumenya cukup besar
Coba
Kita coba lagi

Admin
Admin
Admin
Admin
Admin