| Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Laporan
Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 menyajikan anggaran Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah
masing-masing senilai Rp90.751.947.953,00 dan Rp66.630.543.970,00 dan
terealisasi masing-masing senilai Rp70.233.888.862,49 atau 77,39% dan
Rp48.675.361.044,00 atau 73,05%. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan
pemungutan pajak hotel dan pajak MBLB menunjukkan hal-hal sebagai
berikut.
a. Beberapa hotel/penginapan di wilayah Kabupaten Lombok Timur belum
ditetapkan sebagai wajib pajak
Bapenda selaku koordinator dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), telah memiliki database atas wajib pajak. Berdasarkan analisa
database tersebut dan hasil pemeriksaan melalui pengamatan langsung dan
secara daring terhadap objek pajak hotel diketahui terdapat
hotel/penginapan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang
belum ditetapkan sebagai wajib pajak, sehingga belum terdaftar dalam
database wajib pajak hotel dan secara otomatis belum dipungut pajak
hotelnya. Hotel/penginapan tersebut antara lain penginapan berinisial
PW, TB, EGR, ZH, GFH, BS, US, RGP, PDB dan A12. Kepala Bapenda
menjelaskan bahwa akan mengoptimalkan pemutakhiran data objek pajak
daerah dengan melakukan pendataan.
b. Sebagian besar penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di
wilayah Kabupaten Lombok Timur tidak dikenakan pajak daerah
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan salah satu komoditi yang
ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk yang berada di
Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan pengambilan sumber daya alam tersebut
adalah salah satu objek pajak daerah yang merupakan bagian dari PAD
Kabupaten Lombok Timur. Yang dimaksud mineral bukan logam adalah mineral
yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit
(batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. Sementara itu, pada
batuan didefinisikan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis
mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat
(massive) maupun lepas (loose). Secara lebih terperinci, jenis mineral
bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes,
batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu
permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit,
granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit. Selain itu, magnesit,
mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa,
perlit, dan fosfat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah
liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, dan mineral
bukan logam dan batuan lain.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha
pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara UU Nomor 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak
daerah, di mana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan pemerintah
kabupaten/kota. Dengan demikian, walaupun perizinan usaha pertambangan
MBLB diterbitkan oleh pemerintah provinsi, namun pemungutan pajaknya
tetap kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Terkait dengan perizinan
pengambilan MBLB tersebut, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian
Usaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi NTB. Ruang
lingkup dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai strategi dan
mekanisme pengendalian, koordinasi, serta monitoring terhadap perizinan
pengambilan MBLB.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merealisasikan
Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai
Rp13.148,151.048,00,00 dari anggaran senilai Rp22.087.291.255,00.
Pelaksanaan Pemungutan Pajak MBLB pada Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur dilakukan oleh Subbidang Pajak Hotel, Restoran, MBLB Lainnya pada
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Fungsi unit tersebut di antaranya
melaksanakan penelitian administrasi dan lapangan atas objek dan subjek
pajak MBLB dan melaksanakan penagihan pajak MBLB. Mekanisme pemungutan
pajak MBLB yang dilaksanakan oleh Bapenda pada tahun 2022 adalah sebagai
berikut.
1) untuk pembangunan sarana fisik pada Pemerintah Daerah dan pihak
swasta yang memanfaatkan material MBLB, pajak MBLB dipotong langsung
dari rekanan/pelaksana pekerjaan dengan dasar pengenaan dari
jumlah/volume dari jenis material MBLB yang digunakan dikalikan dengan
nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis material MBLB;
2) pemungutan pajak dilakukan pada empat pos penjagaan yakni Pos Batu
Apung, Pos Jenggik, Pos Sukaraja dan Pos Leming. Keempat pos tersebut
biasanya dilewati dump truck yang mengambil material MBLB dari
area/quary tambang. Pajak MBLB pada keempat pos penjagaan biasanya
dibayar secara tunai oleh pengemudi dump truck kepada Petugas Lapangan
(PL) di masing-masing pos tersebut. Menurut keterangan petugas lapangan,
sebagian besar pembayaran pajak MBLB oleh pengemudi tersebut lebih
kecil/tidak sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan; dan
3) pemungutan pajak ditagihkan kepada perusahaan tambang berdasarkan
Delivery Order (DO) yang diterima pada pos penjagaan Jenggik maupun di
mulut tambang.
Berdasarkan Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB dari Pemerintah
Provinsi NTB per 31 Januari 2023 menunjukkan bahwa terdapat 75 Badan
Usaha yang memiliki IUP untuk melaksanakan usaha penambangan di wilayah
Kabupaten Lombok Timur. Izin tersebut meliputi IUP OPK Pengolahan Batuan
sebanyak empat izin (diterbitkan oleh Gubernur NTB), IUP Eksplorasi
Batuan sebanyak 30 izin (diterbitkan oleh BKPM RI dan Gubernur NTB), dan
IUP Operasi Produksi Batuan sebanyak 41 izin yang diterbitkan oleh
Gubernur NTB.
Berdasarkan data potensi pajak MBLB yang dimiliki Bapenda terdapat
132 perusahaan orang pribadi atau berstatus badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan pengambilan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok
Timur. Berdasarkan hasil pendataan Bapenda pada tahun 2023, dari 132
perusahaan tersebut enam perusahaan di antaranya telah tutup atau stop
beroperasi.
Hasil pemeriksaan dengan analisa dan wawancara terkait pemungutan pajak
MBLB diketahui masih banyak penambangan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok
Timur yang belum dikenakan pajak daerah. Hal tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut.
1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memiliki peraturan yang
secara khusus yang mengatur tentang teknis pelaksanaan pemungutan pajak
MBLB. Perbup yang dimiliki Pemkab Lotim terkait MBLB hanya mengatur
tarif dan cara perhitungan pengenaan pajak MBLB;
2) Masih banyak area/quary penambangan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok
Timur yang belum dikenakan pajak MBLB. Dari perbandingan antara data
potensi pajak MBLB dan realisasi pajak MBLB di tahun 2022 diketahui:
a) Jumlah lokasi penambangan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang
diketahui sebanyak 132 lokasi penambangan. Dari jumlah tersebut, baru
sebanyak 71 penambang yang memiliki izin penambangan MBLB dari
Pemerintah Provinsi NTB, dan 61 penambang lainnya tidak memiliki izin.
Daftar penambang yang memiliki izin dan tidak memiliki disajikan pada
Lampiran 1 dan 2; dan
b) Berdasarkan laporan realisasi pajak MBLB tahun 2022, diketahui bahwa
dari 71 penambang yang memiliki izin tersebut, baru 15 penambang
yang dipungut pajak MBLB di tahun 2022. Sedangkan terdapat
tiga penambang yang belum memiliki izin penambangan namun telah dipungut
pajak MBLB-nya di tahun 2022. Daftar penambang tersebut disajikan pada
Lampiran 3 dan 4. Dengan demikian, dari 132 penambang MBLB, baru 18
penambang yang dipungut pajak MBLB, sedangkan sisanya sejumlah 114
penambang (enam di antaranya telah berhenti beroperasi tahun 2023) belum
dilakukan pemungutan pajak MBLB selama tahun 2022.
Wawancara dengan Kepala Bapenda terkait pemungutan pajak MBLB diketahui
sebagai berikut:
1) pada tahun 2023, Bapenda mulai melakukan langkah-langkah perbaikan
untuk mengintensifkan pemungutan pajak MBLB antara lain dengan
menempatkan petugas-petugas lapangan yang berasal dari lintas SKPD untuk
berjaga di mulut tambang. Saat ini, sekitar 57 mulut tambang telah
dilakukan penjagaan oleh petugas lapangan;
2) masih adanya upaya penolakan dari beberapa perusahaan penambang dan
supir truk angkut untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang telah
ditetapkan;
3) adanya keraguan untuk memungut pajak MBLB bagi penambang yang belum
mempunyai izin karena ada pihak lain yang menganggap hal itu sebagai
pungutan liar; dan
4) Perusahaan Penambang yang memiliki izin menjadi enggan membayar pajak
MBLB karena adanya perbedaan perlakuan dengan perusahaan penambang yang
tidak memiliki izin.
Potensi pajak MBLB di Kabupaten Lombok Timur sangat besar, hasil
konfirmasi kepada salah satu penambang pasir diketahui bahwa untuk satu
area penambangan mampu menjual 50 dump truck pasir setiap harinya. Jadi,
jika dihitung secara kasar, terdapat potensi pajak MBLB setiap harinya
senilai Rp268.800.000,00 (50 dump truck x 112 jumlah potensi area
penambangan x tarif MBLB untuk satu dump truck dengan muatan rata-rata 4
m3 pasir Rp48.000,00). |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 pada:
1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa dengan nama pajak hotel dipungut
pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel;
2) Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa wajib pajak hotel adalah orang
pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel;
3) Pasal 40:
a) ayat (1) menyatakan bahwa dengan nama Pajak MBLB dipungut pajak atas
setiap kegiatan pengambilan MBLB; dan
b) ayat (2) menyatakan bahwa objek pajak adalah semua kegiatan
pengambilan MBLB;
4) Pasal 41:
a) ayat (1) menyatakan bahwa subjek pajak MBLB adalah orang pribadi atau
badan hukum yang mengambil MBLB; dan
b) ayat (2) menyatakan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan
hukum yang menyelenggarakan pengambilan MBLB;
b. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa
Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2018 pada Pasal 44 ayat (2) menyatakan bahwa retribusi yang terutang
dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan;
c. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) Bapenda,
pada.
1) Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Bidang Pajak Daerah Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas
menyelenggarakan pelayanan, pendaftaran, pendataan, penilaian,
penetapan, penagihan, pengolahan data dan informasi Pajak Daerah Lainnya
(Non PBB dan BPHTB);
2) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Bidang Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas menyelengarakan
pelayanan, pendaftaran, penilaian, penetapan, penagihan, perekaman data
dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan /atau Bangunan (BPHTB);
d. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 031-97 Tahun 2018
tanggal
5 Februari 2018 tentang Penetapan Harga Patokan MBLB Tahun 2018
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 31 Agustus
2015 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar MBLB; dan
f. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah tentang Kedudukan SOTK Bapenda, pada Pasal 15 ayat (2) menyatakan
bahwa dalam melaksanakan tugas, Subbidang Pajak Hotel, Restoran,
Mineral Bukan Logam dan Batuan menyelenggarakan fungsi antara lain 1)
pelaksanaan penelitian administrasi dan lapangan objek dan subjek pajak
Hotel, Restoran dan MBLB; dan
2) pelaksanaan penagihan Pajak Hotel, Restoran dan MBLB. |