Semester I 2023
  37

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Belum Menetapkan dan Mengenakan Pajak Hotel dan Pajak MBLB kepada Beberapa Hotel dan Sebagian Besar Penambang


08-Nov-2023 10:05:21

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menyajikan anggaran Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah masing-masing senilai Rp90.751.947.953,00 dan Rp66.630.543.970,00 dan terealisasi masing-masing senilai Rp70.233.888.862,49 atau 77,39% dan Rp48.675.361.044,00 atau 73,05%. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pemungutan pajak hotel dan pajak MBLB menunjukkan hal-hal sebagai berikut. a. Beberapa hotel/penginapan di wilayah Kabupaten Lombok Timur belum ditetapkan sebagai wajib pajak Bapenda selaku koordinator dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah memiliki database atas wajib pajak. Berdasarkan analisa database tersebut dan hasil pemeriksaan melalui pengamatan langsung dan secara daring terhadap objek pajak hotel diketahui terdapat hotel/penginapan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, sehingga belum terdaftar dalam database wajib pajak hotel dan secara otomatis belum dipungut pajak hotelnya. Hotel/penginapan tersebut antara lain penginapan berinisial PW, TB, EGR, ZH, GFH, BS, US, RGP, PDB dan A12. Kepala Bapenda menjelaskan bahwa akan mengoptimalkan pemutakhiran data objek pajak daerah dengan melakukan pendataan. b. Sebagian besar penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Lombok Timur tidak dikenakan pajak daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan salah satu komoditi yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk yang berada di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan pengambilan sumber daya alam tersebut adalah salah satu objek pajak daerah yang merupakan bagian dari PAD Kabupaten Lombok Timur. Yang dimaksud mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. Sementara itu, pada batuan didefinisikan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). Secara lebih terperinci, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit. Selain itu, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan fosfat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, dan mineral bukan logam dan batuan lain. UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara UU Nomor 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, di mana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, walaupun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh pemerintah provinsi, namun pemungutan pajaknya tetap kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Terkait dengan perizinan pengambilan MBLB tersebut, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Usaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi NTB. Ruang lingkup dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai strategi dan mekanisme pengendalian, koordinasi, serta monitoring terhadap perizinan pengambilan MBLB. Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merealisasikan Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp13.148,151.048,00,00 dari anggaran senilai Rp22.087.291.255,00. Pelaksanaan Pemungutan Pajak MBLB pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dilakukan oleh Subbidang Pajak Hotel, Restoran, MBLB Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Fungsi unit tersebut di antaranya melaksanakan penelitian administrasi dan lapangan atas objek dan subjek pajak MBLB dan melaksanakan penagihan pajak MBLB. Mekanisme pemungutan pajak MBLB yang dilaksanakan oleh Bapenda pada tahun 2022 adalah sebagai berikut. 1) untuk pembangunan sarana fisik pada Pemerintah Daerah dan pihak swasta yang memanfaatkan material MBLB, pajak MBLB dipotong langsung dari rekanan/pelaksana pekerjaan dengan dasar pengenaan dari jumlah/volume dari jenis material MBLB yang digunakan dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis material MBLB; 2) pemungutan pajak dilakukan pada empat pos penjagaan yakni Pos Batu Apung, Pos Jenggik, Pos Sukaraja dan Pos Leming. Keempat pos tersebut biasanya dilewati dump truck yang mengambil material MBLB dari area/quary tambang. Pajak MBLB pada keempat pos penjagaan biasanya dibayar secara tunai oleh pengemudi dump truck kepada Petugas Lapangan (PL) di masing-masing pos tersebut. Menurut keterangan petugas lapangan, sebagian besar pembayaran pajak MBLB oleh pengemudi tersebut lebih kecil/tidak sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan; dan 3) pemungutan pajak ditagihkan kepada perusahaan tambang berdasarkan Delivery Order (DO) yang diterima pada pos penjagaan Jenggik maupun di mulut tambang. Berdasarkan Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB dari Pemerintah Provinsi NTB per 31 Januari 2023 menunjukkan bahwa terdapat 75 Badan Usaha yang memiliki IUP untuk melaksanakan usaha penambangan di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Izin tersebut meliputi IUP OPK Pengolahan Batuan sebanyak empat izin (diterbitkan oleh Gubernur NTB), IUP Eksplorasi Batuan sebanyak 30 izin (diterbitkan oleh BKPM RI dan Gubernur NTB), dan IUP Operasi Produksi Batuan sebanyak 41 izin yang diterbitkan oleh Gubernur NTB. Berdasarkan data potensi pajak MBLB yang dimiliki Bapenda terdapat 132 perusahaan orang pribadi atau berstatus badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan pengambilan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil pendataan Bapenda pada tahun 2023, dari 132 perusahaan tersebut enam perusahaan di antaranya telah tutup atau stop beroperasi. Hasil pemeriksaan dengan analisa dan wawancara terkait pemungutan pajak MBLB diketahui masih banyak penambangan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang belum dikenakan pajak daerah. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. 1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memiliki peraturan yang secara khusus yang mengatur tentang teknis pelaksanaan pemungutan pajak MBLB. Perbup yang dimiliki Pemkab Lotim terkait MBLB hanya mengatur tarif dan cara perhitungan pengenaan pajak MBLB; 2) Masih banyak area/quary penambangan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang belum dikenakan pajak MBLB. Dari perbandingan antara data potensi pajak MBLB dan realisasi pajak MBLB di tahun 2022 diketahui: a) Jumlah lokasi penambangan MBLB di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang diketahui sebanyak 132 lokasi penambangan. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 71 penambang yang memiliki izin penambangan MBLB dari Pemerintah Provinsi NTB, dan 61 penambang lainnya tidak memiliki izin. Daftar penambang yang memiliki izin dan tidak memiliki disajikan pada Lampiran 1 dan 2; dan b) Berdasarkan laporan realisasi pajak MBLB tahun 2022, diketahui bahwa dari 71 penambang yang memiliki izin tersebut, baru 15 penambang yang dipungut pajak MBLB di tahun 2022. Sedangkan terdapat tiga penambang yang belum memiliki izin penambangan namun telah dipungut pajak MBLB-nya di tahun 2022. Daftar penambang tersebut disajikan pada Lampiran 3 dan 4. Dengan demikian, dari 132 penambang MBLB, baru 18 penambang yang dipungut pajak MBLB, sedangkan sisanya sejumlah 114 penambang (enam di antaranya telah berhenti beroperasi tahun 2023) belum dilakukan pemungutan pajak MBLB selama tahun 2022. Wawancara dengan Kepala Bapenda terkait pemungutan pajak MBLB diketahui sebagai berikut: 1) pada tahun 2023, Bapenda mulai melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mengintensifkan pemungutan pajak MBLB antara lain dengan menempatkan petugas-petugas lapangan yang berasal dari lintas SKPD untuk berjaga di mulut tambang. Saat ini, sekitar 57 mulut tambang telah dilakukan penjagaan oleh petugas lapangan; 2) masih adanya upaya penolakan dari beberapa perusahaan penambang dan supir truk angkut untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan; 3) adanya keraguan untuk memungut pajak MBLB bagi penambang yang belum mempunyai izin karena ada pihak lain yang menganggap hal itu sebagai pungutan liar; dan 4) Perusahaan Penambang yang memiliki izin menjadi enggan membayar pajak MBLB karena adanya perbedaan perlakuan dengan perusahaan penambang yang tidak memiliki izin. Potensi pajak MBLB di Kabupaten Lombok Timur sangat besar, hasil konfirmasi kepada salah satu penambang pasir diketahui bahwa untuk satu area penambangan mampu menjual 50 dump truck pasir setiap harinya. Jadi, jika dihitung secara kasar, terdapat potensi pajak MBLB setiap harinya senilai Rp268.800.000,00 (50 dump truck x 112 jumlah potensi area penambangan x tarif MBLB untuk satu dump truck dengan muatan rata-rata 4 m3 pasir Rp48.000,00).
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 pada: 1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa dengan nama pajak hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel; 2) Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel; 3) Pasal 40: a) ayat (1) menyatakan bahwa dengan nama Pajak MBLB dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan MBLB; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa objek pajak adalah semua kegiatan pengambilan MBLB; 4) Pasal 41: a) ayat (1) menyatakan bahwa subjek pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengambil MBLB; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan pengambilan MBLB; b. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 44 ayat (2) menyatakan bahwa retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan; c. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) Bapenda, pada. 1) Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Bidang Pajak Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan, pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, pengolahan data dan informasi Pajak Daerah Lainnya (Non PBB dan BPHTB); 2) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas menyelengarakan pelayanan, pendaftaran, penilaian, penetapan, penagihan, perekaman data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan /atau Bangunan (BPHTB); d. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 031-97 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Penetapan Harga Patokan MBLB Tahun 2018 Provinsi Nusa Tenggara Barat; e. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar MBLB; dan f. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah tentang Kedudukan SOTK Bapenda, pada Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, Subbidang Pajak Hotel, Restoran, Mineral Bukan Logam dan Batuan menyelenggarakan fungsi antara lain 1) pelaksanaan penelitian administrasi dan lapangan objek dan subjek pajak Hotel, Restoran dan MBLB; dan 2) pelaksanaan penagihan Pajak Hotel, Restoran dan MBLB.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. potensi kekurangan penerimaan atas pajak hotel yang belum dikenakan dan dipungut pajaknya; dan b. potensi kekurangan penerimaan pajak MBLB yang relatif besar atas perusahaan penambang atau perorangan (baik yang mempunyai izin maupun yang tidak berizin) yang belum ditetapkan dan dikenakan pajak MBLB di area penambangan.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Bapenda belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah di wilayah Kabupaten Lombok Timur; b. Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya kurang cermat dalam melakukan pendataan atas objek pajak hotel; c. belum adanya pengenaan sanksi kepada para penambang MBLB yang tidak membayar pajak, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum berizin; dan d. Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya dan Kepala Subbidang Pajak Hotel, Restoran, Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Bapenda belum optimal menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pemungutan pajak MBLB.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Timur agar mengistruksikan Kepala Bapenda untuk:
1. melakukan pendataan hotel dan penetapan sebagai wajib pajak, serta melakukan pendataan dan penetapan Wajib Pajak MBLB secara resmi dan pemungutan pajak MBLB bagi perusahaan atau perorangan yang sudah dan belum memiliki IUP serta secara berangsur mengalihkan penagihan pajak MBLB kepada Penambang
2. memberikan sanksi kepada Wajib Pajak MBLB yang lalai tidak melaporkan hasil produksi (pengambilan MBLB di mulut tambang) guna perhitungan pembayaran pajak MBLB
3. berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengetahui penambang MBLB yang sudah berizin dan memproses lebih lanjut penambang yang belum berizin, termasuk pemberian sanksi pencabutan IUP yang tidak membayar pajak MBLB


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member