| Kondisi | ||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
a. Saldo Piutang PBB–P2 belum akurat Bapenda menyajikan nilai Piutang PBB-P2 berdasarkan hasil rekapitulasi data realisasi dan piutang PBB-P2 berupa softcopy manual excel yang diperoleh dari Petugas Penerima Setoran (PPS) PBB-P2 pada 21 kecamatan pada Kabupaten Lombok Timur. Hasil analisis atas daftar rincian tersebut diketahui terdapat input data ganda yaitu nama, lokasi, luas tanah, luas bangunan, dann nilai piutang PBB yang sama. Data yang sama tersebut sebanyak 2.403 data senilai Rp68.427.802,00. Rekapitulasi data objek pajak ganda per kecamatan disajikan pada Lampiran 29. Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB diketahui bahwa adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan kesamaan nama, lokasi, luas tanah, luas bangunan, dan nilai piutang PBB, karena ada banyak subjek pajak di Kabupaten Lombok Timur yang memiliki objek pajak lebih dari satu, baik yang letaknya berjauhan maupun yang bersebelahan, dan beberapa SPPT yang disinyalir ganda tersebut ternyata sudah lunas dibayar. Atas adanya data ganda tersebut, Bapenda akan melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan validitas data tersebut. b. Proses penghapusan Piutang PBB-P2 yang kedaluwarsa terhambat Pada Tahun 2023, Bapenda menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/97/Penda/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penghapusan Piutang Pajak PBB-P2 yang Telah Kedaluwarsa Masa Penagihan. Surat Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2013, yang di antara pasalnya menyebutkan bahwa penghapusan piutang wajib pajak yang besarannya lebih dari Rp500.000.000,00 ditetapkan oleh Bupati. Surat Keputusan tersebut menghapus nilai piutang PBB-P2 untuk Tahun 2013 sampai dengan 2017 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp20.000.000.000,00. | ||||||||||
| Kriteria | ||||||||||
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, pada: 1) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Daerah ditetapkan oleh: a. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b) Gubernur/Bupati/Walikota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”; 2) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang Daerah, ditetapkan oleh: a. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab I Huruf E poin 1 huruf i yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya”; c. Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-14/PJ/2013 tentang Pemeliharaan Basis Data PBB dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Tim, pada: 1) Huruf B Nomor 2 yang menyatakan bahwa “Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 adalah kegiatan untuk menyesuaikan nilai piutang PBB-P2 dalam basis data PBB dengan nilai piutang yang sebenarnya”; 2) Huruf B Nomor 3 yang menyatakan bahwa “Pemutakhiran Data Objek dan/atau Subjek PBB-P2 adalah kegiatan verifikasi objek dan/atau subjek PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi yang sebenarnya”; dan 3) Huruf F. Tata Cara Pelaksanaan nomor 3 huruf b nomor 1) huruf a) menyatakan bahwa “Lurah/Kepala Desa menugaskan petugas data untuk melakukan verifikasi data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 dengan mengisi kolom kategori objek pajak pada Daftar Nominatif dengan kode sesuai tabel berikut :
| ||||||||||
| Akibat | ||||||||||
Hal tersebut di atas mengakibatkan: a. penerbitan SPPT tidak didasarkan pada data objek pajak yang akurat; dan b. SK Penghapusan Piutang PBB-P2 kedaluwarsa yang tidak dilengkapi dengan rincian NOP tidak dapat diimplementasikan. | ||||||||||
| Sebab | ||||||||||
Permasalahan tersebut di atas disebabkan Kepala Bapenda: a. belum melakukan verifikasi dan validasi atas data piutang PBB-P2 secara memadai; dan b. belum memedomani peraturan pemerintah terkait pengusulan penghapusan piutang. | ||||||||||
| Rekomendasi | ||||||||||
1 BPK merekomendasikan Bupati Lombok Timur agar menginstruksikan Kepala Bapenda melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 yang masih tercatat ganda (Belum Sesuai) |
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin