| Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA tahun 2023 senilai Rp766.520.089.006,25 atau 81,75% dari anggaran senilai Rp937.612.595.955,54. Realisasi tersebut diantaranya merupakan pembayaran honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) senilai Rp641.325.000,00. Forkopimda merupakan forum untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum seperti pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh Bupati dan dibantu oleh beberapa anggota sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 10. Susunan Keanggotaan Forkopimda Sesuai PP No 12 Tahun 2022 No Jabatan Jabatan Dalam Tim 1 Bupati Ketua 2 Ketua DPRD Anggota 3 Kepala Kepolisian Resor Anggota 4 Kepala Kejaksaan Negeri Anggota 5 Komandan Komando Distrik Militer Anggota 6 Komandan Pangkalan TNI AL Anggota 7 Komandan Pangkalan TNI AU Anggota Selanjutnya, PP tersebut menjelaskan bahwa Bupati/Walikota selaku Ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah, pada paragraf penjelas menyebutkan “yang dimaksud dengan keanggotaan instansi lainnya” adalah ketua pengadilan negeri. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah membentuk Forkopimda melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/87/KBPDN/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 11. Susunan Keanggotaan Forkopimda Kabupaten Lombok Timur No Jabatan Jabatan Dalam Tim 1 Bupati Lombok Timur Ketua 2 Wakil Bupati Lombok Timur Wakil Ketua 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Sekretaris 4 Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Anggota 5 Kapolres Lombok Timur Anggota 6 Kepala Kejaksaan Negeri Selong Anggota 7 Komandan KODIM/1615 Lombok Timur Anggota 8 Ketua Pengadilan Negeri Selong Anggota 9 Ketua Pengadilan Agama Selong Anggota 10 Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Timur Anggota 11 Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Timur Anggota 12 Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lombok Timur Anggota 13 Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Lombok Timur Anggota Berdasarkan hasil analisis perbandingan antara susunan keanggotaan dalam SK Bupati dengan PP Nomor 12 Tahun 2022, terdapat tujuh susunan anggota Forkopimda yang tidak diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022, yaitu Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, Wakil Ketua III DPRD dan Kepala Bakesbangpoldagri. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran honorarium Forkopimda untuk bulan Januari s.d. Oktober 2023 senilai Rp342.337.500,00 dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 12. Rincian Kelebihan Pembayaran Honorarium Forkopimda No Jabatan Jabatan Dalam Tim Besaran per Bulan (Rp) Bulan Jumlah (Rp) PPh 21 (Rp) Jumlah Terima (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4) x (5) (7) (8) = (6) – (7) 1 Wakil Bupati Wakil Ketua 6.500.000,00 9 58.500.000,00 8.775.000,00 49.725.000,00 2 Sekretaris Daerah Sekretaris 6.000.000,00 10 60.000.000,00 9.000.000,00 51.000.000,00 3 Ketua Pengadilan Agama Selong Anggota 5.685.000,00 10 56.850.000,00 8.527.500,00 48.322.500,00 4 Wakil Ketua I DPRD Anggota 5.685.000,00 10 56.850.000,00 8.527.500,00 48.322.500,00 5 Wakil Ketua II DPRD Anggota 5.685.000,00 10 56.850.000,00 8.527.500,00 48.322.500,00 6 Wakil Ketua III DPRD Anggota 5.685.000,00 10 56.850.000,00 8.527.500,00 48.322.500,00 7 Kepala Bakesbangpoldagri Anggota 5.685.000,00 10 56.850.000,00 8.527.500,00 48.322.500,00 Jumlah 402.750.000,00 60.412.500,00 342.337.500,00 Hasil permintaan keterangan Kepala Bakesbangpoldagri diketahui bahwa: a. Susunan keanggotaan pada Keputusan Bupati terkait Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa Bupati/Walikota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah tanpa memperhatikan paragraf penjelas; dan b. Tidak terdapat kajian mengenai dasar pembentukan dan pertimbangan pemberian besaran honorarium. |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada: 1) Pasal 10: a) ayat (1) menyatakan bahwa Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh Bupati/Walikota; b) ayat (2) menyatakan bahwa Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas: (1) ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua; (2) kepala kepolisian resor; (3) kepala kejaksaan negeri; dan (4) komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. c) ayat (6) menyatakan bahwa Bupati/Walikota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. 2) Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota; 3) Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa keanggotaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. |