Semester I Tahun 2024
17
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Belum Sesuai Ketentuan
| Kondisi |
|---|
| Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyajikan realisasi Belanja Pegawai pada LRA tahun 2023 senilai Rp1.026.434.629.721,87 atau 92,97% dari anggaran senilai Rp1.103.998.540.732,50. Realisasi tersebut diantaranya berupa TPP senilai Rp89.258.777.758,00. Dasar pemberian TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berpedoman pada Perbup Lombok Timur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/86/ORG/2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023. Hasil analisis atas peraturan tersebut menunjukkan bahwa terdapat pasal yang mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta besarannya. Pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 38 disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati diberikan tambahan penghasilan masing-masing sebesar 250% dan 200% dari TPP ASN tertinggi di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan Pejabat Negara dan bukan merupakan ASN. Lebih lanjut, PP Nomor 109 Tahun 2000 menjelaskan terkait hak keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain gaji dan tunjangan, rumah dan kendaraan dinas, serta biaya operasional. Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN pada tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat pembayaran TPP tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.034.647.965,00 kepada Bupati dan Wakil Bupati. Atas kelebihan pembayaran TPP kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sesuai STS tanggal 15 Mei 2024 senilai Rp1.034.647.965,00 (Rp574.891.635,00 + Rp459.756.330,00), dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 8. Rincian Pembayaran TPP kepada Kepala Daerah No Jabatan Total Diterima (Rp) Pemberian TPP sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 Jumlah TPP yang seharusnya diterima tahun 2023 Selisih Pembayaran (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (3) – (5) 1 KDH 574.891.635,00 Tidak diberikan - 574.891.635,00 2 WKDH 459.756.330,00 Tidak diberikan - 459.756.330,00 Total 1.034.647.965,00 Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fungsional Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku anggota Tim Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan TPP ASN di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, diketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati dipandang sebagai bagian dari perangkat daerah sehingga diberikan TPP. Selain itu, tim penyusun mencontoh kementerian yang memperoleh Tunjangan Kinerja/TPP, hal ini menjadi pertimbangan pemberian TPP kepada Bupati dan Wakil Bupati. |
| Kriteria |
|---|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada: 1) Pasal 2 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara; dan 2) Pasal 5 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Akibat |
|---|
| Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian TPP ASN tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. |
| Sebab |
|---|
| Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD mengusulkan dan membayarkan pemberian TPP ASN dengan memasukkan Bupati dan Wakil Bupati ke dalam Peraturan Bupati dan SK Bupati terkait TPP. |
| Rekomendasi |
|---|
BPK merekomendasikan Pj. Bupati Lombok Timur agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk mengusulkan dan membayarkan pemberian TPP ASN ke dalam Peraturan Bupati atau SK Bupati kepada ASN tanpa memasukkan Bupati dan Wakil Bupati. (Status Tindak Lanjut : Sesuai)
|
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member