Semester I Tahun 2024
  16

Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada 15 SKPD dan Honorarium Pengelola Kegiatan pada 23 SKPD Tidak Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Senilai Rp243.402.500,00


03-Sep-2024 09:55:00

Kondisi
Pemkab Bima pada LRA (audited) Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan dan realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan masing-masing senilai Rp5.590.240.000,00 dan Rp5.877.312.500,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium pada 42 SKPD diketahui terdapat pembayaran honorarium pada 23 SKPD yang tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Perpres SHSR) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa daftar tanda terima honor, SK penetapan tim, laporan pertanggungjawaban dan bukti dokumentasi kegiatan diketahui bahwa terdapat permasalahan pembayaran atas belanja honorarium sebagai berikut. a.Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada 15 SKPD Melampaui Batas Maksimal Tarif pada Perpres SHSR Perpres SHSR menetapkan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan diberikan berdasarkan dengan nilai pagu dana yang dikelola masing-masing SKPD. Pemerintah daerah dalam hal ini dapat menyesuaikan besaran satuan biaya honorarium yakni dengan melihat kemampuan keuangan daerah serta tetap mengacu pada besaran satuan honorarium dalam Perpres SHSR sebagai batasan tertinggi. Perpres SHSR mengatur pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya diberikan kepada: 1)Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 2)Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); 3)Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD); 4)Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 5)Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Hasil pemeriksaaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan penghitungan ulang daftar pembayaran honorarium oleh Tim pada seluruh SKPD, diketahui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres SHSR pada 15 SKPD senilai Rp59.270.000,00 dengan rincian pada Lampiran 6. Kelebihan pembayaran honorarium tersebut terjadi karena terdapat perbedaan tarif dalam tim pada Perpres SHSR dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan (Perbup SBM) TA 2023. Perbup SBM TA 2023 menjadi acuan bagi SKPD dalam menyusun formasi tim yang diinput pada saat penganggaran di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang menyebabkan nilai yang diinput dalam penganggaran di SIPD juga tidak sesuai Perpres SHSR. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbid Penyusunan Anggaran sebagai anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui bahwa besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan diinput di aplikasi SIPD sesuai dengan besaran honorarium yang terdapat pada Perbup SBM TA 2023. TAPD mengetahui terkait ketentuan pada Perpres SHSR, namun tidak melakukan verifikasi penganggaran pada SIPD dengan mengacu Perpres SHSR. b.Kelebihan Pembayaran Jumlah Tim Terhadap Batas Maksimal Honorarium yang Diperbolehkan dalam Perpres SHSR Senilai Rp420.288.250,00 Pemkab Bima telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Bima, dengan menetapkan kelas jabatan tertinggi pada jabatan Sekretaris Daerah dengan TPP senilai Rp19.000.000,00 dan kelas jabatan terendah pada jabatan Pelaksana Golongan 1 dengan nilai Rp1.000.000,00. Dengan tambahan penghasilan pada jabatan kelas tertinggi senilai Rp19.000.000,00 tersebut, maka Pemkab Bima dapat digolongkan ke Klasifikasi II sesuai Perpres SHSR. Perpres SHSR menyatakan bahwa tim pelaksana kegiatan disusun dari keanggotaan yang berasal dari lintas SKPD, dengan pengaturan batasan maksimal jumlah tim yang dapat diberikan honorariumnya sebagaimana mengacu pada tabel berikut. Tabel 9 Klasifikasi Pengaturan Jumlah Keanggotaan yang Dapat Diberikan Honorarium sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 No Jabatan Klasifikasi I II III 1 Pejabat Eselon I dan II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 6 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional 5 6 7 Pemeriksaan secara uji petik atas pembayaran honorarium pelaksana kegiatan pada 23 SKPD terdapat sebanyak 98 SK tim pelaksana kegiatan dan sekretaris tim pelaksana kegiatan yang yang melibatkan personel dari internal entitas Pemkab Bima pada Tahun 2023 dengan total pembayaran senilai Rp4.210.453.000,00, sebagaimana rincian pada Lampiran 7. Hasil rekapitulasi personel tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim pelaksana dan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran honorarium, diketahui bahwa seluruh honor telah dibayarkan secara penuh. Bendahara pengeluaran SKPD menjelaskan bahwa dalam pembayaran honorarium belum mempertimbangkan batasan maksimal jumlah tiap level jabatan yang boleh dibayarkan honorariumnya sesuai klasifikasi dalam Perpres SHSR. Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran honorarium pada 98 tim pelaksana kegiatan tersebut diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kuantitas maksimal honor tim yang diperbolehkan sesuai Perpres SHSR kepada masing-masing personel sesuai golongannya. Diketahui bahwa kelebihan terdapat pada Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, dan pelaksana yang melebihi batas maksimal yang diperbolehkan dengan minimal senilai Rp420.288.250,00 (setelah dipotong pajak), dengan rincian pada Lampiran 8. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada 21 SKPD Melampaui Ketentuan pada Perpres SHSR Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium atas 98 SK tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada 23 SKPD diketahui bahwa terdapat besaran/nilai honorarium yang dibayarkan tanpa memperhatikan ketentuan batas tertinggi yang diatur dalam Perpres SHSR. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena penginputan tarif yang tidak tepat pada besaran nilai SIPD yang diinput oleh TAPD pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD murni dan APBD perubahan. Perpres SHSR mensyaratkan bahwa honorarium tim pelaksana kegiatan harusnya tim yang bersifat koordinatif antar satuan kerja atau melibatkan unsur dari luar instansi pemerintah daerah. Pembentukan tim pelaksana kegiatan harus berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, dengan uraian sebagai berikut. 1)SK pembentukan tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan; dan 2)SK pembentukan tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan mengikutsertakan instansi antar SKPD. Perbandingan besaran honorarium atas penetapan tim pelaksana kegiatan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 10 Perbandingan Besaran Honorarium berdasarkan Penandatangan SK sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Jabatan Tim Satuan SK ditetapkan Kepala Daerah (Rp) SK ditetapkan Sekretaris Daerah (Rp) Pengarah OB (Orang/Bulan) 1.500.000,00 750.000,00 Penanggung Jawab OB (Orang/Bulan) 1.250.000,00 700.000,00 Ketua OB (Orang/Bulan) 1.000.000,00 650.000,00 Wakil Ketua OB (Orang/Bulan) 850.000,00 600.000,00 Sekretaris OB (Orang/Bulan) 750.000,00 500.000,00 Anggota OB (Orang/Bulan) 750.000,00 500.000,00 Hasil pemeriksaan kesesuaian pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan dengan Perpres SHSR diperoleh hasil sebagai berikut. 1)Tim Pelaksana Kegiatan dengan SK Kepala SKPD tidak sesuai Perpres SHSR senilai Rp462.842.500,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas pembentukan tim pelaksana kegiatan pada delapan SKPD yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) diketahui bahwa terdapat tim pelaksana kegiatan dengan dasar SK Kepala SKPD sebanyak 22 Tim. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) pada delapan SKPD tersebut menjelaskan bahwa SK tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala SKPD digunakan untuk kegiatan yang merupakan tupoksi internal SKPD dengan anggota tim yang juga terdiri dari dalam SKPD masing-masing. Beberapa contoh Tim yang dibentuk dari SK Kepala SKPD diantaranya yaitu pembentukan tim pelaksana administrasi, pelaksana teknik kegiatan dan serta pembentukan tim tenaga operator komputer. PPKeu terkait tidak mengetahui bahwa SK Tim oleh Kepala SKPD sudah tidak diperbolehkan sesuai Perpres SHSR. Hasil rekapitulasi pembayaran honorarium berdasarkan SK tim pelaksana kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala SKPD pada Tahun 2023 total senilai Rp502.150.000,00 dengan potongan pajak senilai Rp39.307.500,00, sehingga nilai bersih pembayaran honorarium senilai Rp462.842.500,00, dengan rincian pada Lampiran 9. 2)Komposisi Personel Tim Pelaksana Kegiatan dengan SK Sekretaris Daerah tidak sesuai Perpres SHSR Senilai Rp82.387.500,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium tim pelaksana kegiatan pada tiga SKPD yaitu Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), dan Diskominfotik diketahui bahwa terdapat lima SK dengan susunan tim pelaksana tidak sesuai dengan Perpres SHSR. Hal tersebut karena terdapat tim pelaksana kegiatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah namun hanya beranggotaan internal satu satuan kerja dan tidak melibatkan unsur SKPD lain. Para Kepala Bagian (Kabag) pada Setda menyatakan bahwa dalam penyusunan tim pelaksana kegiatan pada Setda dilakukan berdasarkan pada keahlian dan kebutuhan tim pelaksana kegiatan dan belum mengacu pada Perpres SHSR, sehingga tidak mengetahui terkait ketentuan terkait SK pembentukan tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah harus melibatkan personel antar SKPD. Hal tersebut berdampak pada terdapat lima tim pelaksanaan kegiatan pada Setda dengan susunan tim yang tidak sesuai ketentuan Perpres SHSR dengan nilai pembayaran honorarium senilai Rp87.730.000,00 dengan potongan pajak senilai Rp5.342.500,00 sehingga nilai bersih pembayaran honorarium senilai Rp82.387.500,00, dengan rincian pada Lampiran 10. Susunan Jabatan pada Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Perpres SHSR senilai Rp442.130.000,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan dengan SK yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah pada tujuh SKPD yang terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), BPKAD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bappenda, Dinas Kesehatan (Dikes), BKD, dan Inspektorat, diketahui bahwa terdapat lima SK dalam penentuan jabatan dalam tim belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam Perpres SHSR. Hasil Pemeriksaan atas susunan tim pada sembilan SK tersebut diketahui bahwa dasar penyusunan dan penggolongan jabatan dalam tim pelaksana kegiatan adalah Perbup SBM 2023 yang secara komposisi belum mengacu pada susunan jabatan tim pada Perpres SHSR. Hasil wawancara dengan Kabid Anggaran BPKAD telah mengetahui ketentuan pada Perpres SHSR, namun dalam penyusunan Tim Pelaksana Kegiatan pada BPKAD belum sepenuhnya mengacu pada Perpres SHSR dan lebih berpedoman pada Perbup SBM 2023. Sebagai contoh terdapat penetapan kelompok-kelompok jabatan baru pada pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pengelolaan SIPD. SK Tim SIPD yang ditetapkan oleh Bupati Bima personelnya terdiri atas jabatan Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Koordinator Pelaksana, dan Admin. Item jabatan tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam Perpres SHSR. Hasil perbandingan atas ketidaktepatan dalam penetapan jabatan dalam tim pelaksana kegiatan dengan berpedoman pada Perpres SHSR dan Perbup SBM diketahui terdapat ketidaksesuaian pembayaran honorarium atas tim pelaksana kegiatan senilai total Rp481.700.000,00, dengan potongan pajak senilai Rp39.570.000,00 sehingga nilai bersih pembayaran honorarium senilai Rp442.130.000,00, dengan rincian pada Lampiran 11. 4)Tarif/Besaran Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana kegiatan tidak sesuai Perpres SHSR senilai Rp278.027.750,00 Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban belanja honorarium tim pelaksana pada 19 SKPD dan 67 SK Tim yang ditetapkan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah, diketahui bahwa terdapat pembayaran honorarium dengan besaran nilai penerimaan per bulan yang melebihi ketentuan pada Perpres SHSR. Hal ini karena ketidaktepatan penandatangan SK yaitu terdapat SK Bupati memiliki susunan tim yang personelnya hanya berasal antar satuan kerja. Sesuai dengan Perpres SHSR untuk Tim Pelaksana Kegiatan dengan anggota antar satuan kerja ditetapkan dengan SK Sekretaris Daerah. Pengujian atas prosedur penyusunan tim yang dilakukan pada SKPD, diketahui bahwa penyusunan tim dilakukan oleh masing-masing bidang atau bagian pada SKPD untuk kemudian diusulkan kepada Kabid dan berlanjut kepada Kepala SKPD untuk mendapat persetujuan di level Satuan Kerja. Persetujuan tersebut selanjutnya ditelaah oleh bagian hukum sebelum diserahkan kepada Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Setda untuk ditetapkan dengan tanda tangan Bupati atau Sekretaris Daerah. Hasil wawancara yang dilakukan dengan Kabag Hukum Setda diperoleh penjelasan bahwa telaah atas penyusunan tim pelaksanaan kegiatan yang dilakukan hingga saat ini belum mengikuti kriteria dalam Perpres SHSR. Bagian Hukum juga menyadari bahwa dibutuhkan penyesuaian dalam menetapkan susunan tim dan besaran honorarium atas tim pelaksana kegiatan pada Perbup SBM 2023 dengan mengikuti Perpres SHSR, namun masih belum dilakukan. Hasil perhitungan atas ketidaksesuaian penandatangan SK tim pelaksana kegiatan oleh Kepala Daerah yang seharusnya oleh Sekretaris Daerah menunjukkan terdapat selisih yang memboroskan keuangan daerah senilai Rp278.027.750,00 (Rp904.947.750,00 - Rp626.920.000,00) dengan rincian pada Lampiran 12. 5)Pembayaran Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melebihi tarif Perpres SHSR senilai Rp134.250.000,00 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada Tahun 2023 telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) senilai Rp1.474.850.000,00 dengan realisasi senilai Rp264.350.000,00 untuk pembayaran Tim Sekretariat Forkopimda. LHP atas LKPD Kabupaten Bima Tahun 2022 Nomor 150.B/LHP/XIX.MTR/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 telah mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan atas Pemberian honorarium Forkopimda dan tim pelaksana kegiatan Forkopimda tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.086.000.000,00 dan kurang memperhatikan prinsip kepatutan. Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan menyusun kembali SK Forkopimda dengan mengacu pada Perpres SHSR dan menghentikan pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai ketentuan dan menyusun kajian terkait dengan besaran honorarium yang sesuai. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemkab Bima telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan perubahan SK Forkopimda atas tarif dan komposisinya. Namun belum terdapat kajian yang dibuat terkait kepatutan sebagaimana yang direkomendasikan. Pemeriksaan atas pembayaran honorarium Forkopimda Tahun 2023, diperoleh hasil terdapat kelebihan tarif pembayaran honorarium Sekretariat Tim Forkopimda melebihi Perpres SHSR senilai Rp134.250.000,00 yang merupakan pembayaran tiga bulan awal Tahun 2023 yang tidak dikembalikan ke Kasda, dengan rincian pada Lampiran 13. Sekretaris Kesbangpol menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 pembayaran honorarium dengan besaran sesuai SK sebelum revisi Nomor 188.45/80/07.5 Tahun 2023 sudah berjalan tiga bulan dari total 12 bulan pelaksanaan kegiatan. Kesbangpol melakukan pengusulan perubahan SK Sekretariat Tim Forkopimda dengan ketentuan tarif dan susunan anggota tim mengikuti Perpres SHSR mulai bulan keempat Tahun 2023, dan ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 188.45/203/07.5 Tahun 2023. Atas kelebihan pembayaran jumlah tim pelaksana kegiatan senilai Rp420.288.250,00, telah dilakukan pertanggungjawaban dengan melakukan penyetoran ke rekening Kasda dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 508/202/07.3/2024 tanggal 27 Mei 2024 senilai Rp1.445.000,00 dan STS Nomor 580/204/07.3/2024 tanggal 27 Mei 2024 senilai Rp175.440.750,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan senilai Rp243.402.500,00.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, pada: a.Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b.Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai (a). Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; c.Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa dalam perencanan anggaran standar harga satuan regional sebagai (a). batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; d.Lampiran 1: 1)poin 1.1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan menyatakan bahwa Honorarium diberikan kepada: 1.1.1.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 1.1.2.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); 1.1.3.Pejabat Penantausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD); 1.1.4.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 1.1.5.Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu; 2)poin 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon 1, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut. No Jabatan Klasifikasi I II III 1 Pejabat Eselon I dan II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 6 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional 5 6 7 Penjelasan klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut. a)Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan; b)Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten,atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan; dan c)Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan; e.Lampiran 1 poin 1.5.2 tentang honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: 1)paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau 2)paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah; Lampiran 1 poin 1.13 tentang Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. Satuan biaya honorarium terinci pada Kutipan Tabel 1.1 sebagai berikut. Kutipan Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 1.5 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN   1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan       1.5.1.1 Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah         a. Pengarah OB Rp1.500.000,00     b. Penanggung Jawab OB Rp1.250.000,00     c. Ketua OB Rp1.000.000,00     d. Wakil Ketua OB Rp850.000,00     e. Sekretaris OB Rp750.000,00     f. Anggota OB Rp750.000,00   1.5.1.2 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah         a. Pengarah OB Rp750.000,00     b. Penanggung Jawab OB Rp700.000,00     c. Ketua OB Rp650.000,00     d. Wakil Ketua OB Rp600.000,00     e. Sekretaris OB Rp500.000,00     f. Anggota OB Rp500.000,00   1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan       1.5.2.1 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah         Ketua/Wakil Ketua OB Rp250.000,00     Anggota OB Rp220.000,00
Akibat
Permasalahan tersebut mengakibatkan: kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan senilai Rp243.402.500,00; dan pemborosan keuangan daerah senilai Rp1.458.907.750,00 (Rp59.270.000,00 + Rp462.842.500,00 + Rp82.387.500,00 + Rp442.130.000,00 + Rp278.027.750,00 + Rp134.250.000,00).
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Daerah belum menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang terakhir diperbarui dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 secara menyeluruh dalam penyusunan Peraturan Bupati terkait Standar Biaya Masukan.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Bima agar menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan mengacu pada peraturan diatasnya dan melakukan penarikan dan penyetoran atas kelebihan pembayaran honorarium ke Kasda senilai Rp243.402.500,00. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member