Semester II 2023
  22

Komitmen dan Kebijakan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Pemerintah Kabupaten Dompu Belum Memadai


03-Apr-2024 14:14:00

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Dompu memiliki komitmen untuk menjaga dan menindaklanjuti komitmen dan visi Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap pencegahan dan percepatan penurunan stunting dengan mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memperkuat strategi, kebijakan, dan target penurunan prevalensi stunting. Penetapan strategi dan kebijakan percepatan pencegahan stunting diselaraskan dengan sasaran World Health Assembly (WHA) 2025, dan agenda kedua dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Komitmen dan visi kepemimpinan pemerintah daerah untuk pencegahan stunting, yaitu dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang konvergen dan berbasis pencapaian hasil. Pemerintah Kabupaten Dompu telah melakukan upaya pencegahan dan penurunan prevalensi stunting melalui komitmen dan penyusunan peraturan/kebijakan dengan capaian sebagai berikut. a. Menerbitkan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah dan Surat Keputusan (SK) Bupati dalam rangka percepatan penurunan prevalensi stunting yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2021; dan b. Membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2022-2024 tingkat Kabupaten. Sementara untuk tingkat Kecamatan, Kelurahan/ Desa dibentuk dengan surat keputusan Camat, Lurah/ Kepala Desa. Susunan anggota TPPS sudah sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI). Dalam Struktur TPPS tingkat Kabupaten melibatkan Bupati bersama Forkopimda sebagai tim pengarah, Wakil Bupati sebagai ketua pelaksana TPPS didukung oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Litbang, dan Ketua PKK Kabupaten, serta Kepala DPPKB sebagai Sekretaris TPPS. Sementara, koordinator bidang-bidang dijabat oleh Kepala OPD terkait. Tanpa mengurangi capaian tersebut, hasil pemeriksaan terhadap implementasi komitmen dan peraturan/kebijakan terkait pencegahan dan percepatan penurunan prevalensi stunting menunjukkan hal-hal berikut. 3.1.1. Pemerintah Kabupaten Dompu Belum Sepenuhnya Menyusun Peraturan/Kebijakan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Secara Lengkap dan Selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat Pemerintah Kabupaten Dompu telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting. Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang ruang lingkup, komitmen dan wewenang pemerintah daerah, upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting serta stateginya, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, peran serta pemerintah daerah, kelurahan/desa, dan peran masyarakat. Peraturan Daerah tersebut juga sekaligus mencabut Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Kabupaten Dompu dan sampai dengan saat ini belum ada pengganti atas Peraturan Bupati tersebut. Hasil pemeriksaan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 diketahui bahwa: a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tersebut belum disesuaikan dengan peraturan/ kebijakan pusat yang mutakhir, yaitu Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan Daerah tersebut masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 belum memiliki peraturan turunan seperti peraturan/keputusan Bupati sebagai pedoman rinci untuk implementasi kebijakan dan rujukan pelaksanaan kegiatan; dan c. Peraturan Daerah tersebut belum memuat materi Monitoring dan Pelaporan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Ketidak sesuaian tersebut diuraikan dalam tabel 10 sebagai berikut. Tabel 9 Monitoring dan Pelaporan Menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021, dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Uraian Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Monitoring dan Pelaporan Pasal 25 menyatakan bahwa Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 13: 1. ayat (1) menyatakan bahwa Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; 2. ayat (2) menyatakan bahwa Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara rutin paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan periode pelaporan Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penelitian, Statistik dan Pelaporan (Penstapel) Bappeda dan Litbang dijelaskan bahwa peraturan/Kebijakan daerah yang ada memang masih membutuhkan perbaikan karena disusun sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021. 3.1.2. Upaya Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting belum sepenuhnya melibatkan multipihak dan multisektor Dalam melaksanakan program percepatan penurunan prevalensi stunting, Pemerintah Kabupaten Dompu telah membentuk TPPS tahun 2022-2024 melalui SK Bupati Nomor 800/66/DPPKB/2022. Dalam SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu telah melibatkan multipihak dan multisektor sebagai anggota pada tiap koordinator bidang. Adapun keterlibatan beberapa lembaga ataupun instansi seperti Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), PT Sumbawa Timur Mining (PT STM), PT Sukses Mantap Sejahtera (PT SMS) di beberapa bidang dalam TPPS dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 10 Lembaga/Instansi Diluar Pemerintah Kabupaten Dompu Instansi/Lembaga Jabatan Dalam Tim 1. Bidang Pelayanan Intervensi Sensitif dan Intervensi Spesifik Ketua IBI Kabupaten Dompu Anggota Ketua PERSAGI Kabupaten Dompu Anggota 2. Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga Ketua PERSAGI Kabupaten Dompu Anggota Ketua Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu Anggota PT STM Anggota PT SMS Anggota LSM PAK MUTAKUN Anggota LSM YBC Anggota Media PWI Anggota 3. Bidang Koordinasi, Konvergensi dan Perencanaan Ketua Pokja 1 TP PKK Kabupaten Dompu Anggota PPI (Pita Putih Indonesia) Kabupaten Dompu Anggota 4. Bidang Data, Monas dan Knowledge Management STKIP YAPIS DOMPU Anggota STIE YAPIS DOMPU Anggota Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Dompu Anggota Ketua Pokja 4 Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu Anggota GOW Kabupaten Dompu Anggota Dari beberapa multisektor yang terlibat dalam TPPS, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui DPPKB telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan : a. STKIP YAPIS tentang Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Program Bangga Kencana) Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Dompu dalam Upaya Perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan nomor 800/343.B/DPPKB/2022 dan 521/B-0229/AKA/I/1123 pada tanggal 04 April 2022. Perjanjian kerjasama tersebut terkait pengolahan makanan bergizi; dan b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Dompu tentang Penguatan Pendampingan Bagi Remaja, Calon Pengantin, dan Keluarga Muda dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan Stunting dengan nomor 476/70/DPPKB/IX/2022 dan B-1248/KEMENAG/IX/2022 pada tanggal 26 September 2022. Namun demikian, dalam pelaksanaan penanganan stunting, TPPS belum sepenuhnya melibatkan multipihak dan multisektor. Berdasarkan hasil wawancara dan konfirmasi pada Ketua Persagi, dan Ketua IBI terkait tugas dan fungsi pada SK Pembentukan TPPS Kabupaten diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Ketua Persagi Kabupaten Dompu belum mengetahui keterlibatannya dalam SK TPPS dan tupoksinya sebagai anggota TPPS Kabupaten; dan b. Ketua IBI Kabupaten Dompu belum mengetahui tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota TPPS Kabupaten serta belum pernah dilibatkan dalam kegiatan terkait penanganan stunting. 3.1.3. Penetapan Target Penurunan Prevalensi Stunting Dalam RKPD dan RPJMD Belum Sesuai Dengan Target dalam RPJMN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada Pasal 55 ayat (2) menyatakan bahwa Penyusunan Rancangan Awal RPJMD memperhatikan RPJMN, yang diwujudkan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah. Dokumen perencanaan RPJMD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), serta turunannya merupakan acuan untuk mencapai target dalam pelaksanaan program percepatan penurunan prevalensi stunting. Hasil analisa atas dokumen perencanaan diketahui bahwa target percepatan penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD Kabupaten Dompu belum sesuai dengan target RPJMN, yaitu 16,25% pada Tahun 2023 dan sebesar 15,5% pada Tahun 2024 sementara target pada RPJMN pada tahun 2023 sebesar 16% dan 2024 sebesar 14%. Rincian target RPJMD dan RKPD pada RPJMN dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 11 Target Prevalensi Stunting pada RPJMN, RPJMD dan RKPD (dalam %) Target Prevalensi Stunting 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 RPJMN (2020 – 2024) 24,1 21,1 18,4 16 14 - - RPJMD Kabupaten Dompu (2021 – 2026) - 17,95 17,1 16,25 15,5 14,75 14 RKPD Kabupaten Dompu 2022 - - 17,1 16,25 15,5 14,75 14 RKPD Kabupaten Dompu 2023 - - - 16,25 15,5 14,75 14 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD Kabupaten Dompu belum sesuai dengan RPJMN, dimana target masih ditetapkan lebih tinggi dari target RPJMN Tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan wawancara kepada Kepala Bidang Penelitian, Statistik, Pelaporan (Penstapel) Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu menjelaskan bahwa target capaian stunting yang tercantum pada RPJMD 2021-2026 disajikan berdasarkan hasil capaian pada tahun sebelumnya. 3.1.4. Naskah Komitmen Bersama Hasil Rembuk Stunting belum memuat Target Penurunan Prevalensi Stunting, Peran Lintas Sektor, dan Dukungan Pendanaan Desa Pemerintah Kabupaten Dompu telah melaksanakan Rembuk Stunting pada tanggal 23 Juni 2022. Pada kegiatan tersebut menghasilkan Naskah Komitmen Bersama yang selanjutnya ditandatangani oleh para pihak. Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Daerah dari BKKBN, diketahui bahwa Komitmen Hasil Rembuk Stunting terdiri dari Naskah Komitmen dan Berita Acara Kesepakatan Rencana Kegiatan. Naskah Komitmen Bersama sekurangnya memuat tentang target penurunan stunting, arahan program prioritas daerah dalam percepatan penurunan stunting, peran lintas sektor, dan dukungan pendanaan desa. Hasil pemeriksaan atas Naskah Komitmen Bersama per tanggal 23 Juni 2022 milik Pemerintah Kabupaten Dompu, diketahui bahwa terdapat informasi yang belum dimuat sesuai Juknis dengan rincian sebagai berikut. Tabel 12 Perbandingan Juknis Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting dan Naskah Komitmen Bersama No. Ketentuan sesuai Juknis Naskah Komitmen Bersama 1 Target penurunan stunting Tidak Ada 2 Arahan program prioritas daerah Tidak dimuat rincian program yang menjadi prioritas 3 Peran lintas sektor Tidak dimuat rincian peran dari masing-masing pihak 4 Dukungan pendanaan desa Tidak dimuat rincian bentuk dukungan pendanaan desa Naskah Komitmen Bersama yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Dompu hanya memuat poin-poin sebagai berikut. a. Deklarasi Pemerintah Kabupaten dalam penurunan stunting; b. Komitmen publik dalam penurunan stunting; c. Kesepakatan rencana kegiatan; d. Peran desa dan kecamatan untuk meningkatkan integrasi intervensi di tingkat desa; e. Mengintensifkan Koordinasi, Integrasi dan kerja sama antara seluruh Pemangku Kepentingan yang terkait, dan menjadikan Stunting sebagai masalah bersama yang harus diatasi secara bersama - sama; f. Melaksanakan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif secara terintegrasi dengan metode yang inovatif; g. Melaksanakan 8 (Delapan) Aksi Integrasi untuk memperkuat efektivitas intervensi penurunan prevalensi stunting, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, reviu kinerja dan pelaporan; dan h. Melakukan penguatan dan pemutakhiran data base terkait stunting dengan memanfaatkan Teknologi Informasi secara optimal. Naskah Komitmen tersebut belum memuat target penurunan prevalensi stunting, peran lintas sektor, jumlah dan bentuk dukungan pendanaan desa. Khusus terkait program prioritas daerah berupa Rencana Kegiatan telah disepakati dalam Naskah Komitmen Bersama, namun atas Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan tidak disajikan detail dalam Naskah Komitmen Bersama. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dompu tidak menyusun Berita Acara Kesepakatan Rencana Kegiatan hasil Rembuk Stunting.
Kriteria
Hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Daerah pada Aksi 3 Rembuk Stunting Poin 3.6 Tahap Pelaksanaan di Tahap Kedua: Menyiapkan Dokumen Pendukung Bagian 3 Format Komitmen Rembuk Stunting: 1) Pargaraf pertama yang menyatakan bahwa format Komitmen Rembuk Stunting terdiri dari Naskah Komitmen dan Berita Acara Kesepakatan Rencana Kegiatan; dan 2) Paragraf ketiga yang menyatakan bahwa Komitmen Bersama sekurangnya memuat tentang: 1) target penurunan stunting; 2) arahan program prioritas daerah dalam percepatan penurunan stunting; 3) peran lintas sektor; dan 4) dukungan pendanaan desa. b. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pada: 1) Pasal 15 Ayat (2) menyatakan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah; dan 2) Pasal 17 huruf f menyatakan bahwa Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bertugas Mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
Akibat
Permasalahan tersebut mengakibatkan a. keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan Rembuk Stunting berpotensi tidak optimal b. para OPD pelaksana program belum memiliki pedoman yang mutakhir untuk mengimplementasikan program penurunan prevalensi stunting khususnya untuk pelaksanaan kegiatan monitoring dan pelaporan kegiatan c. upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Dompu dalam program/kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting belum dilaksanakan secara sinergis, koordinatif, sinkronisasi diantara OPD-OPD konvergensi dan pihak-pihak lainnya yang terlibat. Lebih lanjut hal tersebut berpotensi menghambat upaya dan pencapaian target penurunan prevalensi stunting d. implementasi dari upaya-upaya percepatan penurunan prevalensi stunting tidak didukung dengan target yang selaras dengan target penurunan percepatan stunting nasional
Sebab
Permasalahan tersebut terjadi karena: a. Bupati Dompu dan para pimpinan OPD belum sepenuhnya memiliki komitmen yang memadai untuk: 1) menciptakan lingkungan kebijakan yang komprehensif dan selaras, terutama kebijakan/regulasi yang mengatur monitoring dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting serta memutakhirkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 beserta turunannya sesuai dengan peraturan/kebijakan pusat yang mutakhir; 2) melakukan pendekatan konvergensi melalui pemberian pemahaman, sosialisasi, rapat koordinasi diantara TPPS, para Kepala OPD, multi sektor dan multifihak, dan para pihak lainnya yang terkait, sehingga tercipta sinergi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting; 3) mengintegrasikan arah kebijakan, strategi, dan target-target dalam penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting dalam dokumen perencanaan daerah, baik rencana tahunan (RKPD) dan rencana strategis pemda (RPJMD) Kabupaten Dompu, termasuk menetapkan target-target pencapaiannya sebagai indikator kinerja yang mengikat para kepala OPD yang terkait; dan b. Kepala Dinas PPKB selaku Sekretaris Tim Pelaksana TPPS belum sepenuhnya mengikuti Juknis Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi dalam menyusun Naskah Komitmen Bersama.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Dompu a. agar menyusun dan menetapkan regulasi yang mengatur kebijakan yang komprehensif dan selaras dengan ketentuan yang diatasnya, berkaitan dengan monitoring dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting; b. agar memerintahkan Kepala Bappeda dan Litbang selaku Koordinator Bidang Koordinasi Konvergensi dan Perencanaan TPPS bertugas sebagai delivery unit untuk secara intensif mengkomunikasikan dan mensosialisasikan pemahaman tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang kepada seluruh anggota TPPS, OPD konvergensi dan pihak eksternal yang terlibat. Termasuk, rencana aksi yang akan dilakukan dan rancangan kegiatan yang harus dilakukan secara terintegrasi, sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting; c. agar mengintegrasikan arah kebijakan, strategi, dan target-target dalam penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah, baik rencana tahunan (RKPD) dan rencana strategis pemda (RPJMD), termasuk menetapkan target-target capaiannya sebagai indikator kinerja yang mengikat para kepala OPD yang terkait; d. agar menginstrusikan Kepala Dinas PPKB selaku Sekretaris Tim Pelaksana TPPS menyusun Naskah Komitmen Bersama mengikuti Juknis Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi.


Tanya Jawab
23-Sep-2024 18:14:20




Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member