Semester II Tahun 2022
16
Upaya Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menjamin ketersediaan air minum belum memadai
| Kondisi |
|---|
| 3.2.1. Pemerintah Kabupaten Dompu belum menyediakan kapasitas sumber air minum yang memadai a.ketersediaan sumber air baku belum cukup untuk memenuhi kebutukan air domestik dan non domestik 1) Menurut SNI 19-6728.1-2002 2) Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 b.Sumber air belum seluruhnya dilakukan uji kelayakan 1) Pengujian kelayakan pada sumber air permukaan belum lengkap 2) Pengujian kelayakan pada sumber air buatan belum memadai c. Pemanfaatan Sumber Air Baku Belum Memiliki Izin 3.2.2. Pemerintah Kabupaten Dompu belum dapat menyediakan air minum dalam jumlah yang cukup untuk kehidupan sehari-hari a) SPAM Perdesaan belum dilengkapi meter air sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan kebutuhan air dalam ltr/hari/org sesuai Ketentuan b) Perumdam Tirta Rora Belum Dapat Memenuhi Kebutuhan air dalam ltr/hari/org Sesuai Standar Ketentuan 3.2.3. Pemerintah Kabupaten Dompu belum dapat mengalirkan air selama 24 jam (Continuous) 1)SPAM Perdesaan belum sepenuhnya mendistribusi air selama 24 jam sehari Berdasarkan hasil pemeriksaan, cek fisik dan wawancara pada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Dompu, Pajo dan Woja dengan jumlah penduduk sebanyak 117.164 jiwa berdasarkan data kesling, maka terhadap 73 responden pada 21 Desa/Kelurahan di ketahui bahwa 12 desa telah mendapat distribusi air yang mengalir selama 24 jam sehari. Sebaliknya masih terdapat sembilan desa belum mendapat layanan distribusi air selama 24 jam sehari. 2)Perumdam Tirta Rora Belum Dapat Memenuhi waktu layanan distribusi air selama 24 jam sehari Sedangkan pada Perumdam Tirta Rora sesuai dengan laporan Bidang Teknik Perumdam Tirta Rora tahun 2020 s.d. 2021 diketahui bahwa kontinuitas distribusi air Perumdam masih berkisar antara 10 sampai 12 jam perhari. Penelusuran lebih lanjut berdasarkan wawancara dan cek fisik secara uji petik diketahui bahwa keberlangsungan air Perumdam tidak sampai 24 jam, baik di musim kemarau maupun musim hujan, waktu pelayanan hanya empat hari dalam seminggu dengan air mengalir rata-rata berkisar enam hingga delapan jam. |
| Kriteria |
|---|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Desain Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman pada Pemerintah Kabupaten DompuTahun 2021 s.d. 2022 (Semester I), pada Kriteria 1.2.1.1. Sumber air terjamin sepanjang tahun (Sufficient Quantity) dan 1.2.1.2. Sumber air memenuhi kelayakan sebagai sumber air; Kriteria 1.2.2.1. Jumlah air yang diterima masyarakat telah cukup memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; dan Kriteria 1.2.3.1. Air tersedia setiap saat dibutuhkan; b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum, Bab Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, poin 5.2.2 terkait kriteria teknis menyatakan bahwa perkiraan kebutuhan air minum ditentukan berdasarkan pemakaian air sesuai dengan kebutuhan domestik dan nondomestik serta ait tak berekening (ATR) atau air yang hilang c. Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tabel 1.2 Ukuran SPM Sub Bidang Air Minum Daerah Kabupaten/Kota, Kebutuhan pokok minimal air minum sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari diperuntukan kepada daerah Kabupaten/Kota yang tidak ada sumber air baku. Untuk daerah Kabupaten/Kota yang memiliki sumber air baku, maka pemenuhan kebutuhan pokok minimal air minum sehari-hari dengan menyesuaikan pada penggunaan air di kawasan tersebut; d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada Pasal 4: 1) ayat (3) yang menyatakan bahwa Kuantitas air minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi kebutuhan pokok air minum sehari-hari; 2) ayat (5) yang menyatakan bahwa Kontinuitas pengaliran air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam sehari; dan e. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Lampiran Tujuan Global VI Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua dengan sasaran global nomor 4 yang menyatakan bahwa pada tahun 2030 secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air poin 4.1 peningkatan ketersediaan air baku domestik dan industri (m3/dtk) sebesar 131,36 m3/dtk. Tahun dasar 2019: 81,36 m3/detik. |
| Akibat |
|---|
| Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian masyarakat wilayah perkotaan Dompu dan beberapa desa belum memperoleh air yang cukup dan terlayani selama 24 jam. |
| Sebab |
|---|
| Hal tersebut disebabkan: a. Dinas PUPR belum melakukan pengujian debit air pada sumber-sumber air baku pada puncak musim kemarau; dan b. Perumdam Tirta Rora belum berupaya maksimal secara teknis mengelola sumber daya yang ada dalam menyediakan air secara terus menerus. |
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member